Wagub Seno Hadiri Prosesi Mengulur Naga dan Belimbur di Tenggarong

Tenggarong – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji menghadiri puncak erau ada pelas benua tahun 2025 di Tenggarong, Kukar pada Minggu (28/9/2025).

Puncak erau ditandai dengan mengulur naga dan belimbur. Belimbur dilakukan dengan memercikan air. Nantinya naga akan diulur dan akan diambil air tuli yang dibawa dari perairan kutai lama.

Wagub Seno Aji memberikan apresiasi kepada Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan Pemkab Kukar yang telah menjaga budaya ini tetap lestari hingga sekarang.

“Ini adalah momentum, betapa budaya adalah denyut nadi masyarakat Kutai. Kami ucapkan terima kasih kepada kesultanan yang telah dan seluruh masyarakat yang telah merawat dan memeriahkan perhelatan akbar erau ini,” katanya.

Ia menyebut bahwa erau bukan hanya sekadar pesta rakyat semata, namun sebuah peradaban yang harus dilestarikan hingga akhir zaman.

“Tradisi yang selalu ada yaitu mengulur naga melambangkan kebaikan yang mengalir ke dalam kehiduapan masyarakat. Sedangkan, belimbur menjadi simbol mensucikan diri, solidaritas, dan kegembiraan bersama,” terangnya.

Nilai-nilai tersebut, kata dia, tidak hanya memperkaya identitas Kutai, tapi juga mengajarkan arti kebersamaan gotong royong keharmonisan dalam bermasyarakat.

“Erau merupakan aset berharga, menjadi motor penggerak wisata dan ekonomi kreatif serta promosi budaya internasional, Erau masuk dalam event kalender internasional yang dapat memperkuat branding Kaltim sebagai destinasi budaya,” pungkasnya. (ak/ko)

Anggota DPRD Kukar Muhammad Idham Soroti Keterbatasan Anggaran yang Hambat Realisasi Aspirasi Masyarakat

Tenggarong – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Idham menyoroti keterbatasan anggaran daerah yang masih menjadi hambatan terbesar dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Ia menyebut, banyak masukan dari masyarakat yang berhasil dihimpun melalui reses, namun tidak semuanya dapat dipenuhi karena ruang fiskal pemerintah daerah yang sangat terbatas.

Ia menuturkan, sebagian usulan memang berhasil masuk program pembangunan, tetapi ada pula yang terpaksa ditunda.

“Banyak usulan dari masyarakat yang sudah kami perjuangkan, sebagian sudah masuk dan terealisasi, tapi ada juga yang tertunda karena keterbatasan anggaran,” jelasnya kepada adakaltim.com, Sabtu (27/9/2025).

Meski begitu, DPRD menurutnya tidak akan tinggal diam, upaya terus dilakukan agar usulan masyarakat tetap bisa diperjuangkan.

Salah satu langkahnya, kata dia, adalah dengan mendorong agar program yang tidak tertampung melalui pokok pikiran (Pokir) dapat dimasukkan ke Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah terkait.

“Kalau lewat Pokir memang terbatas, tapi kalau masuk Renja dinas peluang lebih terbuka karena cakupan anggarannya juga lebih luas,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar usulan yang sempat tertunda bisa kembali masuk prioritas pembangunan.

“Kami akan terus kawal agar usulan yang terhapus atau tertunda bisa kembali masuk prioritas,” tandasnya. (ak/ko)

Muhammad Idham Ingatkan Kukar Jangan Hanya Bergantung pada Tambang

Tenggarong – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Idham mengingatkan agar daerah tidak semata-mata menggantungkan perekonomiannya pada hasil pertambangan.

Ia menilai, pemerintah daerah perlu menaruh perhatian lebih besar pada sektor pertanian dan perkebunan agar bisa menjadi penopang ekonomi jangka panjang.

Idham melihat masih terdapat banyak sekali lahan tidur di Kukar yang belum dimanfaatkan dengan baik.

Menurutnya, apabila lahan tersebut dikelola secara terencana, hasilnya bisa membantu menjaga ketersediaan pangan sekaligus menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat pedesaan.

“Kalau kita hanya mengandalkan batu bara, tentu tidak akan bertahan lama. Harus ada pengembangan sektor pertanian dan perkebunan. Lahan kita masih luas, banyak yang belum dimanfaatkan. Ini harus jadi perhatian bersama,” jelasnya, Sabtu (27/9/2025).

Ia menuturkan, masyarakat di wilayah pelosok yang mayoritas mengandalkan perkebunan sawit sebenarnya memiliki peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan.

Ia mengungkapkan, banyak permintaan masyarakat terkait kebutuhan pupuk maupun bibit menjadi sinyal kuat bahwa sektor ini punya prospek besar jika digarap lebih serius.

Selain itu, Idham juga menyoroti perlunya menambah areal persawahan.

Ia menilai program percetakan sawah baru di desa bukan sekadar untuk menjaga ketahanan pangan, melainkan juga membuka jalan bagi generasi muda agar bisa menekuni dunia pertanian dengan pola pikir modern.

“Kalau kita buka percetakan sawah di desa-desa, manfaatnya besar sekali. Anak-anak muda bisa kita dorong menjadi petani milenial. Pertanian dan perkebunan ini harus kita galakkan agar masa depan mereka tidak hanya bergantung pada tambang,” tegasnya.

Idham menjelaskan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap pertanian dan perkebunan akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Ia menyebut, ketika warga bisa hidup mandiri dari hasil kebun maupun sawah, maka ekonomi daerah juga akan ikut berkembang.

“Kalau masyarakat bisa mandiri dari hasil kebun atau sawahnya, maka ekonomi daerah pun ikut tumbuh,” pungkasnya. (ak/ko)

DPRD Samarinda Pangkas Jumlah Raperda, Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda memilih untuk memangkas jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) dalam program legislasi tahun 2025.

Langkah ini diambil agar pembahasan regulasi lebih fokus dan hasilnya bisa benar-benar tuntas serta berkualitas.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan evaluasi kinerja dewan sebelumnya.

Selama ini, banyaknya usulan perda justru membuat sebagian raperda tidak selesai dibahas karena belum memiliki kajian akademik yang matang atau belum melalui proses konsultasi publik.

“Daripada banyak tapi tidak selesai, lebih baik sedikit tapi tuntas. Kita hanya akan membahas perda yang siap dan punya dasar kuat,” ujar Samri, Jumat (26/9/2025).

Ia menjelaskan, setiap raperda membutuhkan alokasi anggaran khusus, mulai dari tahap penyusunan naskah akademik, presentasi, hingga konsultasi lintas instansi. Karena itu, pembatasan jumlah raperda juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang terbatas.

Samri menegaskan, pemangkasan tersebut bukan berarti menghapus usulan perda secara permanen.

Beberapa raperda hanya ditunda sementara dan dikeluarkan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prokom Perda) untuk kemudian bisa diajukan kembali pada tahun berikutnya.

“Ini soal efisiensi dan manajemen kerja. Kita ingin masyarakat menilai DPRD bekerja efektif, bukan hanya menumpuk agenda tanpa hasil,” jelasnya.

Dengan strategi baru ini, DPRD Samarinda berharap dapat menghadirkan produk hukum daerah yang lebih berkualitas, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat kota. (adv/hr/ko)

Lubang Tambang Kembali Telan Korban di Samarinda, DPRD Desak Pemerintah dan Perusahaan Bertanggung Jawab

SAMARINDA – Tragedi tambang kembali terjadi di Kota Samarinda. Seorang warga dilaporkan tewas setelah terperosok ke lubang bekas tambang batu bara pada Jumat (12/9/2025).

Peristiwa ini menambah panjang daftar korban jiwa akibat lubang tambang di Kalimantan Timur (Kaltim), yang kini mencapai 52 orang dalam beberapa tahun terakhir.

Insiden itu kembali membuka luka lama lubang-lubang tambang yang terbengkalai dan dibiarkan tanpa pengamanan memadai terus menjadi ancaman nyata bagi masyarakat.

Lemahnya pengawasan serta minimnya reklamasi pascatambang dinilai menjadi akar persoalan.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menyampaikan keprihatinan mendalam dan menilai kondisi ini sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.

Ia menegaskan, tanggung jawab utama seharusnya berada di tangan pemilik konsesi tambang.

“Sejak awal mestinya ada tanggung jawab pemilik tambang. Minimal ada pagar pengaman, rambu peringatan, dan pengawasan agar tidak sampai memakan korban,” ujar Anhar, Jumat (26/9/2025).

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengapresiasi langkah Wali Kota Samarinda yang menargetkan kota bebas tambang pada tahun 2026.

Namun, ia mengingatkan bahwa penghentian aktivitas tambang saja tidak cukup jika lubang-lubang lama tidak direklamasi secara tuntas.

“Masalahnya bukan hanya menghentikan aktivitas tambang, tapi bagaimana memastikan bekas galian direhabilitasi sesuai aturan agar tidak lagi menimbulkan korban atau kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anhar menyoroti lemahnya penerapan mekanisme dana jaminan reklamasi.

Ia menyebut, besaran dana yang disetorkan perusahaan kerap tidak sebanding dengan luas dan dampak kerusakan tambang, sehingga banyak perusahaan lalai menjalankan kewajiban pascatambang.

“Tanpa regulasi yang kuat dan pengawasan ketat, perusahaan akan terus abai. Padahal reklamasi itu bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga tanggung jawab moral,” katanya.

DPRD Samarinda mendesak pemerintah memperketat pengawasan di lapangan dan menindak tegas perusahaan tambang yang lalai menjalankan kewajibannya.

Lubang-lubang bekas tambang yang terbuka, lanjut Anhar, harus segera dipulihkan dan difungsikan kembali, misalnya menjadi kolam retensi, ruang terbuka hijau, atau kawasan konservasi air.

“Korban sudah terlalu banyak. Jangan sampai nyawa warga kembali melayang hanya karena kelalaian dalam menutup lubang tambang,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Desak Penegakan Tegas terhadap Peredaran Miras Ilegal

SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, melayangkan peringatan keras terhadap maraknya penjualan minuman keras (miras) di sejumlah toko kelontong.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh lengah dalam mengawasi peredaran miras yang jelas dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023.

“Kalau aturan sudah ada tapi tidak ditegakkan, perda itu hanya jadi formalitas. Aparat harus bertindak tegas, jangan tutup mata,” tegas Novan, Jumat (26/9/2025).

Novan menilai, peredaran miras ilegal bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi generasi muda.

Ia menyebut banyak kasus kenakalan remaja yang dipicu oleh konsumsi miras, sehingga keresahan masyarakat harus menjadi peringatan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Menurutnya, pengawasan di lapangan harus diperketat melalui operasi rutin dan monitoring menyeluruh, terutama di wilayah yang rawan peredaran miras.

Ia juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian agar pelaksanaan perda berjalan efektif.

“Kerja sama pemerintah dengan aparat harus diperkuat agar aturan yang ada benar-benar berjalan, bukan sekadar di atas kertas,” ujarnya.

DPRD Samarinda berharap langkah tegas aparat penegak hukum dapat menekan peredaran miras ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat, sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan alkohol. (adv/hr/ko)