DPRD Samarinda Dorong Bahasa Kutai Masuk Kurikulum Sekolah

Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan pentingnya memasukkan bahasa Kutai sebagai muatan lokal (mulok) dalam kurikulum sekolah.

Langkah ini, menurutnya, tidak hanya berorientasi pada pendidikan, tetapi juga menjadi wujud nyata pelestarian identitas budaya daerah di tengah derasnya arus globalisasi.

“Bahasa daerah sudah tertuang dalam kurikulum muatan lokal. Jadi tinggal bagaimana kita konsisten menjalankannya,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Novan menjelaskan, pemilihan bahasa Kutai sebagai muatan lokal memiliki alasan historis dan geografis yang kuat. Samarinda berada di wilayah Kutai, sehingga wajar jika bahasa daerah tersebut diajarkan di sekolah-sekolah.

“Bahasa Kutai ini melekat dengan budaya kita di Kalimantan Timur. Itulah sebabnya dipilih, bukan bahasa lain,” tegasnya.

Ia menilai, meski Samarinda merupakan kota majemuk dengan masyarakat dari berbagai latar belakang, bahasa Kutai tetap relevan untuk dijadikan pelajaran muatan lokal.

“Kemajemukan itu justru memperkaya. Tapi bahasa Kutai adalah bahasa asli daerah kita yang harus tetap hidup,” jelasnya.

Lebih lanjut, Novan menekankan bahwa penerapan bahasa Kutai di sekolah tidak boleh sekadar formalitas administratif.

Ia menyebut kebijakan ini sebagai strategi penting untuk menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap tanah kelahiran.

“Bahasa daerah itu warisan leluhur. Kalau tidak diajarkan, bisa hilang ditelan zaman,” tandasnya.

Politikus asal Partai Golkar itu berharap kebijakan ini mendapat dukungan dari sekolah, masyarakat, dan seluruh pihak terkait.

Dengan dukungan tersebut, bahasa Kutai diharapkan tidak hanya dikenal, tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari siswa.

“Melalui kurikulum, kita bisa menjaga agar bahasa Kutai tetap terpelihara dan diwariskan ke generasi berikutnya,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

Simpan 29 Gram Sabu, Petani di Desa Long Beleh Modang Diciduk Polisi

Tenggarong – Seorang petani berinisial A (53) ditangkap jajaran Polsek Kembang Janggut setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 29,17 gram, berdasarkan hasil penggerebekan yang dilakukan di Desa Long Beleh Modang kecamatan Kembang Janggut, Senin (6/10/2025).

Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di desa tersebut.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat.

“Informasi yang kami terima sejak beberapa hari lalu langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam kotak rokok di tas selempang milik pelaku.

“Barang bukti itu kami amankan bersama sejumlah barang lain, termasuk satu unit ponsel, satu alat hisap bong, dan uang tunai Rp1,45 juta,” jelasnya.

Ia menegaskan, barang bukti tersebut memiliki kadar yang signifikan sehingga pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Pengakuan pelaku menjadi petunjuk penting bagi kami untuk mengembangkan penyelidikan ke tahap berikutnya,” jelasnya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ak/ko)

Satresnarkoba Polres Kukar Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Timbau

Tenggarong – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Senin (6/10/2025).

Kedua pelaku berinisial H (33) dan AR (37) diamankan di tepian Jalan KH. Akhmad Muksin.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut dan melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil kerja sama tim di lapangan.

“Kami menerima laporan masyarakat bahwa di daerah Timbau sering terjadi transaksi sabu. Dari informasi itu, tim langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Selasa (7/10/2025).

Setelah beberapa kali melakukan pemantauan, petugas akhirnya menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang menepi di pinggir jalan.

“Saat digeledah, kami menemukan satu bungkus sabu dan satu butir pil ekstasi yang disembunyikan di saku celananya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku H mengaku masih menyimpan sisa narkotika di kontrakannya di Jalan Ruwan, Kelurahan Timbau.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan AR di dalam rumah tersebut.

“Di dalam kontrakan kami temukan empat bungkus sabu dan puluhan butir ekstasi yang disembunyikan di dalam tas kain,” terangnya.

Total barang bukti yang disita antara lain lima bungkus sabu seberat 55,24 gram, 18 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, alat hisap, 4 handphone berbagai merek dan uang tunai sejumlah Rp1,5 juta.

Dalam keterangannya, AKP Suyoko mengatakan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

H berperan sebagai pemilik barang, sementara AR membantu menjaga serta menghubungkan transaksi jual beli.

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (ak/ko)

Firnadi Ikhsan: Jalan Penghubung Menuju Bukit Jering Rusak Parah, Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah

Tenggarong – Jalan penghubung menuju Desa Bukit Jering, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar), hingga kini belum pernah tersentuh perbaikan.

Kondisinya yang rusak parah membuat warga kesulitan beraktivitas, terutama saat musim hujan ketika sebagian badan jalan tergenang air dan licin.

Jalan sepanjang sekitar 10 kilometer dari poros Kecamatan Kota Bangun menuju desa ini, melewati area kebun sawit dan sebagian titiknya rawan longsor.

Akibatnya, masyarakat terpaksa menggunakan kanal kecil untuk membawa alat transportasi mereka.

Anggota DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, yang menerima langsung aspirasi masyarakat, menyebutkan bahwa kondisi jalan tersebut memang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Jalan ini menjadi akses utama masyarakat untuk beraktivitas. Jika dibiarkan rusak seperti ini, tentu berdampak besar terhadap ekonomi warga,” ujarnya kepada adakaltim.com, Senin (6/10/2025).

Ia menuturkan, selama ini biaya perjalanan masyarakat Desa Bukit Jering menuju Ibu Kota Kecamatan Muara Kaman bisa mencapai Rp250 ribu untuk pulang pergi.

Namun, kata dia, jika akses jalan sepanjang 10 kilometer itu diperbaiki, masyarakat dapat menembus Kecamatan Kota Bangun yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar hanya dengan biaya sekitar Rp26 ribu termasuk ongkos menyeberang sungai dan bensin.

“Perbaikan jalan ini akan sangat membantu, karena pengeluaran warga bisa ditekan hingga sepuluh kali lipat,” lanjutnya.

Selain itu, ia mengatakan, perbaikan akses jalan di Desa Bukit Jering juga akan memberikan dampak positif bagi desa tetangga seperti Muara Siran.

Dengan konektivitas yang baik, aktivitas ekonomi dan pembangunan antar desa bisa tumbuh lebih cepat.

“Kalau jalan ini bagus, desa-desa sekitar juga akan ikut berkembang karena arus barang dan mobilitas warga menjadi lancar,” ujarnya.

Firnadi menjelaskan, jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga DPRD Kaltim tidak dapat membangunnya secara langsung melalui anggaran operasional provinsi.

Skema yang paling memungkinkan, lanjutnya, adalah melalui bantuan keuangan (bankeu) dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten.

“Kami akan dorong agar pembangunan jalan Bukit Jering ini bisa dimasukkan dalam program bantuan keuangan provinsi,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Firnadi bersama anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan Kukar akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan Bupati Kukar agar usulan perbaikan jalan tersebut bisa menjadi prioritas.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat sangat diperlukan agar pembangunan infrastruktur bisa merata hingga ke wilayah pelosok.

“Kami ingin aspirasi ini benar-benar direalisasikan, bukan hanya dibicarakan di forum,” pungkasnya. (ak/ko)

Gelar PDD, Anggota DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan Serukan Penguatan Nilai Demokrasi

Tenggarong – Anggota DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan, menyerukan pentingnya memperkuat nilai-nilai demokrasi yang berakar dari rakyat saat melaksanakan kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) di Desa Bukit Jering, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, Minggu (5/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut ia menegaskan demokrasi sejati tumbuh dari partisipasi masyarakat dan harus dijaga bersama demi pemerintahan yang baik serta berkeadilan.

Dalam kegiatan yang dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, ibu-ibu, dan kelompok petani serta nelayan itu, Firnadi menyampaikan bahwa masyarakat merupakan pelaku utama dalam sistem demokrasi.

“Demokrasi itu dari rakyat, untuk rakyat. Jadi rakyatlah pelaku utama yang menciptakan dan menghadirkan sistem kepemimpinan melalui pemilu,” ujarnya kepada adakaltim.com, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, masyarakat tidak hanya berperan dalam memilih pemimpin, tetapi juga harus menikmati hasil dari proses demokrasi itu sendiri.

Dengan tema “Pemerintahan yang Baik Bersumber dari Nilai Budaya Bangsa”, kata dia, menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintahan agar mengedepankan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan berlandaskan moral bangsa.

“Pelayanan kepada masyarakat itu harus dipermudah, jangan justru dipersulit. Kalau bisa mudah, kenapa harus sulit?” tegasnya.

Ia menilai, pelayanan publik yang baik merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan nilai demokrasi yang berpihak kepada rakyat.

Firnadi berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan di berbagai wilayah, terutama desa-desa terpencil seperti Bukit Jering yang masih memiliki keterbatasan akses.

Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap nilai demokrasi akan semakin kuat jika mereka terlibat langsung dalam pembangunan dan pelayanan pemerintahan.

“Kita ingin rakyat tidak hanya jadi penonton, tapi juga menjadi pelaku dalam menjaga dan menghidupkan demokrasi di daerahnya,” tutupnya. (ak/ko)

DPRD Samarinda Bahas Raperda Pengelolaan TPU untuk Atasi Masalah Kavling dan Sengketa Lahan

Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menekankan pentingnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Kota Tepian.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat lanjutan bersama Pemerintah Kota Samarinda di Kantor DPRD Samarinda, Senin (6/10/2025).

Aris menjelaskan, penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait tata kelola lahan pemakaman.

Selama ini, pengelolaan TPU di Samarinda belum memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga sering menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.

“Jadi sebetulnya ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kota Samarinda, karena hari ini banyak terjadi kavling-kavlingan,” ungkapnya.

Menurut Aris, praktik jual beli lahan pemakaman tanpa tanggung jawab yang jelas masih banyak terjadi. Pemilik maupun pengelola lahan kerap mengabaikan aspek keberlanjutan setelah transaksi dilakukan.

“Sebagian besar praktik jual beli lahan pemakaman dilakukan tanpa tanggung jawab. Setelah transaksi selesai, tidak ada tindak lanjut, misalnya dalam penanganan jika terjadi longsor atau bencana,” jelasnya.

Selain aspek hukum, Aris menilai pengelolaan TPU juga harus memperhatikan akses jalan, penerangan, serta sistem pengelolaan yang baik.

Jika hal tersebut diabaikan, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru, seperti kesulitan akses bagi keluarga atau potensi gangguan lingkungan.

Melalui Raperda ini, DPRD mendorong agar setiap lahan TPU di Samarinda memiliki sertifikat resmi guna mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari.

“Jangan sampai mereka cuma ambil profit, tapi tanggung jawab setelah itu tidak dijaga. Habis lahan terjual, selebihnya mereka lepas begitu saja,” pungkas Aris.

Raperda Pengelolaan TPU ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam memastikan pengelolaan pemakaman umum di Samarinda berjalan tertib, aman, dan berkeadilan. (adv/hr/ko)