Pemkab Kukar akan Berikan Bonus untuk Atlet Peraih Medali di Sea Games 2023

BERITAALTERNATIF.COM – Sekretaris Daerah Kukar Sunggono mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar akan memberikan bonus kepada para atlet yang mendapatkan medali di ajang SEA Games 2023 di Kamboja.

Bonus yang akan diberikan masih dirahasiakan. Namun, dia berjanji bonus yang diserahkan oleh Pemkab Kukar tidak akan mengecewakan para atlet peraih medali di Sea Games.

“Melalui Pak Bupati kita akan memberikan bonus dalam bentuk yang memuaskan,” kata Sunggono, Sabtu (20/5/2023).

Usaha mengembangkan bakat dan potensi para atlet di Kukar, sambung dia, akan diserahkan sepenuhnya kepada KONI Kukar.

“Selama ini terbukti KONI bisa berkolaborasi untuk membina bibit unggul di Kukar,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar Aji Ali Husni mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para atlet Kukar yang telah meraih medali di Sea Games.

Demi menghargai perjuangan para atlet yang berprestasi, ia mengaku sudah berbicara dengan Bupati Kukar dalam mempersiapkan pemberian bonus untuk para atlet tersebut.

Bonus yang akan diserahkan Pemkab Kukar dinilainya akan memberikan kebanggaan tersendiri kepada para atlet beserta keluarga mereka.

“Bonus ini akan membuat sesuatu yang luar biasa bagi keluarga para atlet. Intinya akan ada kejutan dari Bupati,” ujarnya.

Ali mengatakan, pemberian bonus tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap dunia olahraga di Kukar.

Kukar dianggapnya telah mengutus para atlet berbakat di ajang SEA Games 2023.

Dispora Kukar pun berkomitmen untuk terus memfasilitasi dan mengembangkan bakat para atlet Kukar.

Selain itu, Dispora Kukar akan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapatkan meningkatkan potensi para atlet Kukar.

Langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam menjaring calon atlet berbakat di Kukar.

Ali juga mengaku akan menggandeng KONI Kukar untuk menghidupkan kembali kompetisi olahraga di Kukar.

“Kita juga akan fasilitasi sekolah sepak bola dan memberikan fasilitas olahraga,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa Lapangan Pemuda, Stadion Rondong Demang, dan Kompleks Stadion Aji Imbut akan dijadikan tempat berlatih para atlet muda Kukar.

Seluruh Cabang Olahraga (Cabor) di Kukar juga akan difasilitasi oleh Dispora Kukar. Dengan demikian, tidak ada Cabor yang dianaktirikan oleh pemerintah daerah.

“Berkaitan dengan pengembangan olahraga di Kukar, semua akan kita fasilitasi,” pungkasnya. (adv/rh/fb)

Tanggapi Kasus yang Menjerat Camat Tenggarong, Salehuddin: Polres Kukar Harus Terbuka, Bupati Ambil Langkah Tegas

ADAKALTIM.COM – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Salehuddin menanggapi kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Camat Tenggarong Kukar Sukono terhadap bawahannya.

Dia berharap proses hukum terhadap Camat Tenggarong dilaksanakan secara terbuka, sehingga masyarakat bisa terus memantau dan mengikuti kasus tersebut.

“Saatnya proses hukumnya berjalan dengan baik,” ucapnya, Sabtu (20/5/2023).

Langkah ini dinilainya bisa menekan opini negatif masyarakat terhadap kepolisian dan Pemkab Kukar.

Saleh menegaskan, masyarakat Kukar mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang terang benderang terkait kasus tersebut.

Politisi Golkar ini juga menyarankan Sukono memberikan klarifikasi kepada publik Kukar agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang.

“Masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan informasi itu,” ujar Saleh.

Selain masyarakat umum, Saleh juga menyarankan Polres Kukar melibatkan pegiat perempuan dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Libatkan pihak terkait seperti yang bergerak di komunitas anti kekerasan perempuan agar mereka punya informasi tentang kasus itu,” sarannya.

Di luar itu, Saleh menyarankan Bupati Kukar Edi Damansyah memberhentikan Sukono dari jabatannya sebagai Camat Tenggarong.

Langkah ini dinilainya dapat menghentikan polemik di yang ditimbul tengah masyarakat Kukar pasca mencuatnya kasus tersebut.

Pemberhentian dan penggantian Sukono dari jabatannya, sambung dia, bisa membuat pelayanan terhadap masyarakat Tenggarong tetap berjalan dengan baik.

Kata Saleh, pemberian sanksi pemberhentian terhadap ASN yang bermasalah secara hukum merupakan wujud ketaatan pada aturan yang berlaku.

“Agar proses hukum berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. Kami berharap Bupati juga bisa tetap tegas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Camat Tenggarong Sukono kini sudah sampai pada tahap penyelidikan di Polres Kukar.

Reka adegan kasus yang melibatkan korban berinisial LH (26) tersebut sudah dilaksanakan pada Rabu lalu.

LH yang ditemui media ini pada Kamis (18/5/2023) siang berharap kasus tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berdamai dengan terduga pelaku pelecehan tersebut.

Selain karena ingin memberikan efek jera, terlapor juga tak mempunyai itikad baik untuk meminta maaf kepada LH dan keluarganya.

“Intinya kita ikuti proses hukum yang berlaku,” katanya. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah

Editor: Ufqil Mubin

Diduga Kuat Lakukan Pelecehan Seksual, Sudirman Desak Polres Kukar Tetapkan Camat Tenggarong sebagai Tersangka

ADAKALTIM.COM – Kuasa Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sudirman mendorong Polres Kukar meningkatkan status Camat Tenggarong Sukono sebagai tersangka karena diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap pegawainya.

Ia menekankan bahwa proses hukum serta peningkatan status terlapor sebagai tersangka tidak boleh memandang jabatannya sebagai Camat Tenggarong.

Melalui peningkatan status terlapor menjadi tersangka, kasus ini bisa segera menuai titik terang, sehingga terduga pelaku dapat diproses secara hukum dan mendapatkan efek jera atas perbuatannya.

“Harus ada tindakan serius dari Polres Kukar,” tegas Sudirman kepada beritaalternatif.com pada Sabtu (20/5/2023).

Kata dia, sebagai terduga pelaku pelecehan seksual, bila terdapat bukti-bukti meyakinkan yang telah dikantongi penyidik Polres Kukar, Sukono harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Apabila terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap LH (26), Sudirman menjelaskan, Sukono bisa disebut sebagai pelaku sexsual harassment atau kekerasan seksual yang dilakukan atasan kepada bawahannya.

“Kejadian pelecehan di tempat kerja antara pimpinan kepada bawahan itu seperti ada relasi kuasa antara yang kuat dan yang lemah,” jelasnya.

Dengan demikian, dia meyakini bahwa secara hukum, tindakan tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran terhadap hukum pidana.

Namun, Sudirman tak memungkiri bahwa proses penyelidikan kasus tersebut akan menuai banyak hambatan. Pasalnya, kepolisian harus mencari saksi dan alat bukti yang cukup.

Walau begitu, lanjut dia, hal ini tidak boleh dijadikan dalih oleh penyidik untuk memperlambat peningkatan status terlapor menjadi tersangka.

Laporan yang disampaikan oleh LH, ucap Sudirman, membuktikan bahwa Sukono diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual.

Karena itu, ia berharap kepolisian segera menetapkan Sukono sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Harusnya ini dilakukan karena tidak mungkin perempuan mau melaporkan kalau itu tidak benar terjadi,” tegasnya.

Dia juga menyarankan Pemkab Kukar segera mengevaluasi status Sukono sebagai Camat Tenggarong agar pemerintah daerah kembali mendapatkan citra positif di masyarakat.

Sebagai kepala daerah di Kukar, ia berharap Bupati Kukar Edi Damansyah segera bersikap atas kasus tersebut.

“Harusnya Bupati berani bersikap. Terlepas yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, tapi harus ada sikap yang diambil oleh Bupati,” imbuhnya.

Selain itu, Sudirman meminta aparat kepolisian dan pihak-pihak terkait memberikan perlindungan kepada LH yang diduga sebagai korban pelecehan seksual dalam kasus tersebut.

Perlindungan itu, lanjut dia, sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan kepada LH yang telah berani berbicara serta menyampaikan laporan atas tindakan tak senonoh yang diduga dilakukan oleh atasnya di Kantor Camat Tenggarong.

Ia juga mengimbau korban-korban lainnya yang merasa telah mendapatkan pelecehan seksual oleh Sukono mengadukannya kepada Polres Kukar.

“Harus berani berbicara agar hal itu tidak terus terulang, sehingga tidak dijadikannya pembenaran bahwa apa yang dilakukannya aman-aman saja,” pungkasnya.

Media ini telah berusaha meminta tanggapan Sukono atas pernyataan Sudirman. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ia tak menanggapi panggilan telepon dan pesan dari awak media ini. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah

Editor: Ufqil Mubin

Perangi Stunting di Kukar, Sunggono Puji Peran Tenaga Kesehatan

BERITAALTERNATIF.COM – Sekretaris Daerah Kukar Sunggono menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada para tenaga kesehatan di Kukar.

Kata dia, tenaga kesehatan telah memberikan kontribusi pemikiran dalam perencanaan Program Bakti Pantas.

Pernyataan tersebut disampaikan Sunggono dalam kegiatan Sosialisasi Tim Pemantau Bakti Pantas Kabupaten Kukar di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar pada Kamis (18/5/2023).

“Tadi banyak masukan yang disampaikan yang mengarahkan pada bagaimana kebijakan dan program itu bisa dilaksanakan di Kukar dan lebih bisa terimplementasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Program Bakti Pantas merupakan bagian dari program akselerasi dari Bapak Bunda Asuh Anak Stunting.

“Ini juga tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya,” ungkap dia.

Sunggono mengungkapkan, program tersebut akan diluncurkan pada akhir bulan Mei 2023 oleh Bupati Kukar Edi Damansyah.

“Sekarang kita sedang dalam proses memfinalisasi aplikasi yang sedang kita buat bersama teman-teman Diskominfo Kukar dan mudah-mudahan cepat selesai agar segera dilaksanakan,” pungkasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Martina Yulianti menambahkan, stunting tersebar di seluruh kecamatan di Kukar.

Kegiatan sosialisasi ini pun dinilainya dapat menyempurnakan tim yang akan bekerja keras untuk memerangi stunting di Kukar.

Martina mengatakan, tim tersebut diharapkan dapat mewujudkan Program Bapak Bunda Asuh Anak Stunting.

Dengan begitu, ia berharap program penanggulangan stunting ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

“Jadi, ini kita sosialisasikan tugas memantaunya. Salah satu tugasnya untuk memastikan paket asuhan itu sampai dengan baik kepada anak asuh,” jelasnya. (adv)

Penulis: Nadya Fazira

Editor: Ufqil Mubin

Camat Tenggarong Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Tuntut Terduga Pelaku Diproses Hukum

ADAKALTIM.COM – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Camat Tenggarong Sukono kini sudah sampai pada tahap penyelidikan di Polres Kukar.

Reka adegan kasus yang melibatkan korban berinisial LH (26) tersebut sudah dilaksanakan pada Rabu kemarin.

LH yang ditemui media ini pada Kamis (18/5/2023) siang berharap kasus tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berdamai dengan terduga pelaku pelecehan tersebut.

Selain karena ingin memberikan efek jera, terlapor juga tak mempunyai itikad baik untuk meminta maaf kepada LH dan keluarganya.

“Intinya kita ikuti proses hukum yang berlaku,” katanya.

Jika kasus yang dilaporkannya tak diproses dan dinaikkan status terlapor oleh penyidik, ia bersama keluarganya akan bertemu dengan Kapolres Kukar untuk meminta keadilan.

Sejak pelecehan seksual menimpanya pada 2 Mei lalu, LH belum berani kembali bekerja di Kantor Camat Tenggarong.

Sejak 2020 lalu, LH memang bekerja di Kantor Camat Tenggarong sebagai pegawai honorer.

Dia mengaku trauma bila kembali bertemu dengan Sukono di Kantor Camat Tenggarong.

Untuk menghilangkan trauma dalam dirinya, kini ia tengah ditangani dan didampingi oleh psikolog.

LH mengaku pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Camat tersebut terjadi pada 2 Mei lalu sekitar pukul 15.30 Wita.

Kronologisnya, Sukono memanggil LH dengan alasan ingin bersalaman dan halalbihalal dalam momentum Idulfitri 1444 Hijriah.

Setelah ia masuk ke dalam ruangan, Sukono tidak hanya mencium pipi dan jidatnya, namun juga memegang dagu dan meremas dada LH.

Sebelum itu, menurut pengakuan LH, Sukono sering merayunya dengan gombalan-gombalan.

Ia juga mengaku sering dilecehkan secara verbal di depan banyak orang oleh Sukono.

“Sebagai orang yang tersakiti, kata-kata dia susah saya lupakan,” ungkapnya.

LH dan keluarganya berharap kasus tersebut segera diproses secara hukum oleh kepolisian.

Dia menginginkan Sukono mendapatan balasan setimpal atas perbuatannya.

Selain itu, ia berharap agar Sukono segera ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan dipecat secara tidak terhormat dari jabatannya.

“Kalau bisa dia harus dipenjara. Karena ini pelecehan sudah mengganggu mental saya secara verbal maupun fisik,” tegasnya.

LH juga berharap kepada Bupati Kukar Edi Damansyah untuk mengambil tindakan tegas atas pelecehan seksual yang menimpanya.

Dia khawatir kasus yang sama terus terjadi bila Sukono tidak dipecat dan diproses secara hukum.

“Dengan banyak kelebihan materinya, takutnya dia masih melakukan (pelecehan seksual). Jadi, dia harus dipecat dan dipenjara,” harapnya.

Media ini telah berusaha meminta tanggapan Sukono atas pernyataan korban pelecehan tersebut.

Namun, baik pesan maupun panggilan telepon awak media ini, belum dijawab hingga berita ini diterbitkan. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin

Galian C Diduga Tak Berizin, Kepala Desa Jembayan dan Loa Kulu Kota Layangkan Protes

ADAKALTIM.COM – Kepala Desa Loa Kulu Kota Mohamad Rizali  menanggapi aktivitas galian C di area antara Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Ia mengungkapkan, selama aktivitas galian tersebut berjalan, pihaknya tak pernah memberikan izin kepada pelaku galian.

Meski lokasi penggaliannya berada di wilayah Desa Jembayan, warga Desa Loa Kulu juga menerima dampak buruk dari aktivitas tersebut.

Rizali mengaku pernah mendatangi dan menegur para pekerja supaya membersihkan tanah yang tercecer di jalan umum. Namun, teguran itu tidak pernah dihiraukan.

“Seakan tidak ada itikad dengan Pemdes,” ucapnya.

Sejauh ini, sambung dia, belum ada koordinasi lanjutan dari pelaku galian tersebut. Pemilik galian juga belum memberikan laporan kepada Pemdes Loa Kulu Kota.

“Karena kalau ada koordinasi kita tahu aktivitasnya apa saja. Kita bisa kasih saran. Kalau ada masalah kita akan tanggapi,” jelasnya.

“Setidaknya ada laporlah sama desa, sehingga kami bisa berkoordinasi dengan Babinsa setempat,” tutupnya.

Rizali berharap para pekerja galian membersihkan jalan umum sehingga para pengendara tak terganggu dengan aktivitas pengangkutan tanah tersebut.

Kepala Desa Jembayan Erwin juga menanggapi aktivitas galian tersebut. Ia pun mengakui bahwa pelaku galian C ini tak pernah memberikan laporan kepada Pemdes Jembayan.

Ia juga tidak mengetahui status perizinan aktivitas galian C itu. Erwin pun mengaku keberatan dengan pengangkutan tanah yang telah meresahkan warga tersebut.

“Harusnya saya yang komplain ke mereka. Kerja di wilayah saya tapi tidak pernah melapor,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, para pekerja yang beraktivitas dalam galian tersebut merupakan warga RT 19 Desa Loa Kulu Kota.

“Bahkan sampai pembersih jalannya yang kerja lain orang Jembayan,” bebernya.

Erwin menekankan agar para pekerja galian tersebut mengurus perizinan sebelum beraktivitas di wilayah Jembayan.

“Harusnya sebelum memulai aktivitas izin dulu karena kita kerja di wilayah orang,” pungkasnya.

Kepala Desa Jembayan, Erwin. (Istimewa)

Diketahui, aktivitas galian C di Desa Jembayan tersebut meresahkan warga setempat karena memunculkan debu yang mengganggu aktivitas warga.

Tanah yang tercecer dari truk pengangkut tanah juga membuat jalan umum di sekitar aktivitas penggalian tersebut mengakibat jalan umum berdebu dan licin.

Kondisi jalan yang licin disebabkan hujan pun membuat 11 orang pengendara motor mengalami kecelakaan di jalan umum tersebut. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah

Editor: Ufqil Mubin