ADAKALTIM.COM – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Camat Tenggarong Sukono kini sudah sampai pada tahap penyelidikan di Polres Kukar.
Reka adegan kasus yang melibatkan korban berinisial LH (26) tersebut sudah dilaksanakan pada Rabu kemarin.
LH yang ditemui media ini pada Kamis (18/5/2023) siang berharap kasus tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berdamai dengan terduga pelaku pelecehan tersebut.
Selain karena ingin memberikan efek jera, terlapor juga tak mempunyai itikad baik untuk meminta maaf kepada LH dan keluarganya.
“Intinya kita ikuti proses hukum yang berlaku,” katanya.
Jika kasus yang dilaporkannya tak diproses dan dinaikkan status terlapor oleh penyidik, ia bersama keluarganya akan bertemu dengan Kapolres Kukar untuk meminta keadilan.
Sejak pelecehan seksual menimpanya pada 2 Mei lalu, LH belum berani kembali bekerja di Kantor Camat Tenggarong.
Sejak 2020 lalu, LH memang bekerja di Kantor Camat Tenggarong sebagai pegawai honorer.
Dia mengaku trauma bila kembali bertemu dengan Sukono di Kantor Camat Tenggarong.
Untuk menghilangkan trauma dalam dirinya, kini ia tengah ditangani dan didampingi oleh psikolog.
LH mengaku pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Camat tersebut terjadi pada 2 Mei lalu sekitar pukul 15.30 Wita.
Kronologisnya, Sukono memanggil LH dengan alasan ingin bersalaman dan halalbihalal dalam momentum Idulfitri 1444 Hijriah.
Setelah ia masuk ke dalam ruangan, Sukono tidak hanya mencium pipi dan jidatnya, namun juga memegang dagu dan meremas dada LH.
Sebelum itu, menurut pengakuan LH, Sukono sering merayunya dengan gombalan-gombalan.
Ia juga mengaku sering dilecehkan secara verbal di depan banyak orang oleh Sukono.
“Sebagai orang yang tersakiti, kata-kata dia susah saya lupakan,” ungkapnya.
LH dan keluarganya berharap kasus tersebut segera diproses secara hukum oleh kepolisian.
Dia menginginkan Sukono mendapatan balasan setimpal atas perbuatannya.
Selain itu, ia berharap agar Sukono segera ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan dipecat secara tidak terhormat dari jabatannya.
“Kalau bisa dia harus dipenjara. Karena ini pelecehan sudah mengganggu mental saya secara verbal maupun fisik,” tegasnya.
LH juga berharap kepada Bupati Kukar Edi Damansyah untuk mengambil tindakan tegas atas pelecehan seksual yang menimpanya.
Dia khawatir kasus yang sama terus terjadi bila Sukono tidak dipecat dan diproses secara hukum.
“Dengan banyak kelebihan materinya, takutnya dia masih melakukan (pelecehan seksual). Jadi, dia harus dipecat dan dipenjara,” harapnya.
Media ini telah berusaha meminta tanggapan Sukono atas pernyataan korban pelecehan tersebut.
Namun, baik pesan maupun panggilan telepon awak media ini, belum dijawab hingga berita ini diterbitkan. (*)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin