Guna Lindungi Ekosistem Mangrove, Pemkab Kukar Gelar Sosialisasi

Tenggarong – Dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem mangrove, Pemkab Kukar menggelar Sosialisasi Percepatan Rehabilitasi Mangrove dan Perencanaan Perlindungan serta Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Acara yang berlangsung di Hotel Grand Fatma Tenggarong ini dibuka oleh Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur.

Ahyani mengatakan, Pemkab Kukar telah berkomitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup. Hal itu sejalan dengan visi dan misi Kukar Idaman yang diusung Bupati Edi Damansyah dan Rendi Solihin.

“Misi kelima kami adalah meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan untuk pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya, Kamis (5/9/24)

Ia juga menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam rehabilitasi mangrove, termasuk maraknya konversi lahan menjadi tambak yang berpotensi merusak ekosistem mangrove yang ada.

“PBB telah mengumumkan tahun 2021-2030 sebagai Dekade Restorasi Global dengan target rehabilitasi 350 juta hektare lahan. Indonesia berkomitmen merehabilitasi 637.000 hektare lahan mangrove hingga 2024, dan Kalimantan Timur merupakan salah satu prioritas,” kata Ahyani, mengutip target nasional.

Selain itu, ia juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mencapai tujuan rehabilitasi magrove ini.

“Kami perlu mengidentifikasi lahan yang dapat direhabilitasi dengan melibatkan masyarakat setempat agar mereka juga merasakan manfaatnya,” lanjutnya.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menggugah kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga ekosistem mangrove.

Ia menyebut, mangrove tidak hanya berfungsi sebagai pelindung garis pantai tetapi juga sebagai sumber kehidupan bagi banyak masyarakat pesisir.

“Ekosistem mangrove adalah warisan yang harus kita jaga untuk generasi mendatang. Mari kita bekerja sama demi kelestarian alam ini,” tutupnya. (ak)

Mahasiswa Unikarta Tewas Terpanggang di Musibah Kebakaran di Loa Ipuh Tenggarong

Tenggarong – Davi Nur Hidayat (18), ditemukan meninggal dunia dalam musibah kebakaran yang terjadi di Jalan Gunung Belah Gang Barokah, Loa Ipuh, Tenggarong, Kamis (5/9/2024) dini hari.

Davi, mahasiswa semester satu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Unikarta Tenggarong ini dikenal sebagai sosok yang periang, aktif dalam organisasi, dan berprestasi.

Sebelum menempuh pendidikan di Unikarta, Davi merupakan siswa yang aktif dalam gerakan Pramuka dan Palang Merah Indonesia (PMI) di Kecamatan Muara Wis.

Ketua RT 34 Loa Ipuh, Reza mengatakan, saat kejadian para anggota pemadam kebakaran sempat mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah korban.

“Pada saat kejadian tadi, anggota Damkar mendengar suara jeritan orang minta tolong dari dalam rumah, tapi sekali saja suara itu terdengar,” ucapnya.

Ia menduga, korban sempat berusaha mencari jalan keluar, tetapi terjebak karena kobaran api sudah menghanguskan bagian depan gang yang buntu.

“Sementara di belakang sewaan tak ada tempat untuk melarikan diri, sehingga dia masuk ke WC dan terbakar di situ,” bebernya.

Lebih lanjut, Reza jua mengungkapkan bahwa kebakaran ini diduga karena dibakar oleh orang yang tak dikenal. Namun ia belum bisa memastikan secara pasti penyebab kebakaran itu.

Sebelumnya, warga sempat berhasil menggagalkan upaya pembakaran oleh oknum yang tidak dikenal.

“Kejadiannya dibakar juga, tapi digagalkan warga. Mereka cuma melihat apinya saja, sedangkan orangnya tidak ditemukan,” jelasnya. (ak)

Bupati Edi Tinjau Lokasi Kebakaran di Kelurahan Loa Ipuh Tenggarong

Tenggarong –  Si jago merah mengamuk membakar puluhan rumah di  RT 34 dan 73 Jalan Kita Jua, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong pada Kamis (5/9/2024) pukul 03:17 Wita dini hari.

Akibat insiden tersebut, 18 rumah dari 10 Kartu Keluarga (KK) menjadi korban. 87 jiwa kehilangan tempat tinggal, serta satu korban meninggal dunia, dan kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Bupati Kukar, Edi Damansyah langsung meninjau lokasi kebakaran tersebut. Dalam kunjungannya, Bupati Edi turut bersilaturahmi dengan warga yang menjadi korban dan memberikan bantuan berupa sembako serta peralatan tidur.

Bantuan tersebut sangat dibutuhkan oleh warga yang tidak sempat menyelamatkan harta benda mereka.

“Saya, atas nama Pemerintah Daerah, turut berbela sungkawa atas musibah yang terjadi. Ini bukan cobaan ringan, karena yang terbakar ini adalah rumah tempat tinggal, sebagian besar berupa kos-kosan,” ujar Edi.

Salah satu korban kebakaran meninggal dunia, Davi Nur Hidayat, diketahui juga merupakan seorang mahasiswa Unikarta Tenggarong, Semester 1. Davi juga diketahui aktif sebagai anggota Pramuka Kukar.

Bupati Edi mengungkapkan bahwa kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik, yang sering menjadi penyebab utama kebakaran di pemukiman padat.

“Saya ingin mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, terutama bagi penghuni kos. Jika hendak meninggalkan rumah atau kos, pastikan semuanya dalam kondisi aman,” imbuhnya.

Selain itu, Bupati Edi mendukung usulan Lurah Loa Ipuh untuk mengadakan istighosah bersama, mengingat ini merupakan kebakaran ketiga dalam dua bulan terakhir di daerah tersebut.

“Waspada dan pencegahan harus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tutup Edi.(ak)

Maju di Pilkada Kukar 2024, DPRD Kukar Segera Urus Pengunduran Diri Alif Turiadi

Tenggarong – Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kini sedang memproses pengunduran diri Alif Turiadi, anggota DPRD terpilih pada periode 2024-2029.

Alif Turiadi yang dipastikan maju dalam kontestasi Pilkada Kukar 2024. Surat pengunduran diri tersebut sudah diterima langsung oleh Ketua DPRD Kukar sementara, Farida.

Sementara itu Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan, menjelaskan bahwa sebelum menyerahkan surat pengunduran diri ke Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), pihaknya tengah melengkapi sejumlah administrasi persyaratan.

Ia menyebut, setelah semua persyaratan tersebut diterima oleh pihaknya, maka akan segera diajukan proses pergantian antar waktu (PAW) ke Gubernur kaltim melalui Bupati Kukar.

“Kami sudah berkomunikasi dengan bagian pemerintahan di Pemprov Kaltim mengenai hal ini,” katanya, Rabu (4/9/2024).

Terkait surat pengunduran diri, Ridha mengungkapkan bahwa surat tersebut nantinya akan dikeluarkan tepat saat penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Kukar 2024.

Jika merujuk pada jadwal tahapan Pilkada Kukar 2024, surat itu direncanakan akan terbit pada tanggal 22 September 2024.

Selanjutnya, untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW), Ridha menjelaskan bahwa pihaknya menunggu pengusulan nama dari partai politik yang bersangkutan, dalam hal ini Partai Gerindra, ke DPRD Kukar.

“Setelah melengkapi sejumlah administrasi, kami akan menyerahkannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar untuk dilakukan verifikasi,” kata Ridha.

Ia mengatakan bahwa proses pengisian atau pergantian anggota DPRD ini akan tergantung pada usulan dari partai yang akan diproses oleh KPU Kukar.

“Setelah semua syarat terpenuhi, kami akan sampaikan kepada KPU untuk dilakukan verifikasi agar segera ada yang menggantikan. Semua dokumen akan kami kirim ke provinsi melalui bupati,” tutupnya. (ak)

Antisipasi Ijazah Palsu di Pilkada, KPU Kukar Lakukan Verifikasi ke Sekolah atau Perguruan Tinggi Bapaslon

Tenggarong – Isu mengenai ijazah palsu sering mencuat dalam proses pencalonan calon pemimpin. Banyak pihak khawatir bahwa masalah ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, menyampaikan langkah-langkah konkret yang diambil oleh KPU untuk memastikan keabsahan ijazah bakal pasangan calon (Bapaslon).

“Untuk ijazah ini, syarat minimal yang ditetapkan adalah SLTA sederajat. Jadi, kami melakukan pemeriksaan secara tekstual maupun faktual,” kata Rudi, Selasa (3/9/2024).

KPU Kukar tidak hanya melakukan verifikasi dokumen administrasi saja, tetapi juga mendatangi langsung institusi pendidikan tempat Bapaslon menempuh pendidikan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ijazah yang diajukan benar-benar sah dan sesuai dengan yang tercatat di sekolah.

“Kami sudah berada di Tenggarong, Balikpapan, Samarinda, Surabaya, Malang, dan Kediri. Proses verifikasi ini masih berlangsung hingga besok,” ungkapnya.

Rudi menambahkan bahwa hasil verifikasi administrasi akan diumumkan oleh pihaknya pada 5 hingga 6 September 2024 mendatang.

“Jika ada perbaikan yang diperlukan, kami akan meminta Bapaslon untuk memperbaiki dokumen mulai tanggal 6 hingga 8 September sesuai dengan tahapan,” pungkasnya. (ak)

Ketua KPU Kukar Enggan Komentar Terkait Aksi Tolak Tiga Periode Edi Damansyah di KPU dan Bawaslu RI

Tenggarong – Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) Rudi Gunawan enggan berkomentar terkait dengan aksi di depan gedung KPU dan Bawaslu RI pada Senin, 2 September 2024 lalu.

Aksi tersebut digelar oleh Jaringan Warga Peduli Pilkada (Jaga Pilkada) Kukar berkaitan dengan penolakan tiga periode Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar.

Saat ditanya terkait aksi tersebut, Rudi pun enggan memberikan komentarnya terkait sikap KPU Kukar. Ia meminta agar bertanya langsung ke KPU RI di Jakarta.

“Tanyakan yang bersangkutan di Jakarta,” ucap Rudi, Selasa (3/9/2024).

Rudi mengaku, pihaknya hanya menjalankan mekanisme tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya hanya menjawab (pertanyaan) proses tahapan ini,” katanya.

Diketahui bahwa, petahana Bupati Edi Damansyah kembali mendaftarkan dirinya sebagai calon Bupati Kukar untuk Pilkada 2024 ke KPU Kukar pada Rabu, 28 September 2024.

Sebelumnya, Senin, 2 September 2024, Jaga Pilkada Kukar menggelar aksi solidaritas terkait penolakan tiga periode Bupati Kukar Edi Damansyah di depan Gedung KPU dan Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Aksi yang dihadiri oleh ratusan masyarakat Kukar ini, melibatkan berbagai elemen di antaranya mahasiswa, tokoh masyarakat, praktisi hukum, aktivis sosial dan budaya.

Aktivis sosial dan budaya asal Kukar, Edi Muliawarman mengatakan, aksi ini ditengarai akibat Bupati Kukar Edi Damansyah kembali mencalonkan dirinya di Pilkada Kukar 2024.

Kata dia, Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode. “Adanya upaya dipaksakan calon dari pasangan Edi Damansyah untuk maju ketiga kalinya di Pilkada Kukar 2024,” ucapnya.

Ia menyebut, Edi Damansyah telah memenuhi syarat terhitung dua periode menduduki kursi Bupati Kukar. Sejak Edi Damansyah dilantik sebagai Plt Bupati Kukar pada 9 April 2018. Kemudian, Edi Damansyah kembali dilantik sebagai Bupati Kukar definitif pada 14 Februari 2019.

“Artinya ia (Edi Damansyah) sudah menjabat dua tahun enam bulan. Sudah terhitung satu periode,” katanya.

Selanjutnya, Edi Damansyah menang pada Pilkada Kukar 2020 bersanding dengan Rendi Solihin sebagai wakil bupati dan kembali dilantik pada 26 Februari 2021 sebagai Bupati Kukar periode 2021-2026.

“Ditambah lagi satu periode Edi Damansyah menjabat sebagai Bupati Kukar,” tegasnya.

Hal itu sejalan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.”

Lalu, kuasa hukum Edi Damansyah yang diwakili oleh Muhammad Nursal, advokat dan konsultan hukum di Kantor Hukum Nursal and Partner melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal yang telah disebutkan di atas.

Mahkamah Konstitusi pun menolak gugatan yang dilayangkan oleh Edi Damansyah pada 28 Februari 2023. “Dengan demikian permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya…menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” jelas Mahkamah.

Untuk itu, Edi Muliawarman menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu untuk dapat memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi, yang tak membedakan frasa ‘Menjabat’ antara definitif, Plt, maupun pejabat sementara.

“KPU dan Bawaslu harus memberikan kepastian hukum terkait pencalonan Edi Damansyah yang sudah dua periode,” tegasnya.

Ke depan pihaknya juga akan menggelar aksi solidaritas di Gedung KPU dan Bawaslu Kaltim dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti terkait pencalonan Edi Damansyah yang ketiga ini.

“Aksi ini juga nanti kami gelar di KPU dan Bawaslu Kukar. Aksi akan terus berlanjut sampai penetapan calon bupati di Kukar sesuai aturan hukum yg adil dan transparan,” pungkasnya. (ko)