Antisipasi Ijazah Palsu di Pilkada, KPU Kukar Lakukan Verifikasi ke Sekolah atau Perguruan Tinggi Bapaslon

Tenggarong – Isu mengenai ijazah palsu sering mencuat dalam proses pencalonan calon pemimpin. Banyak pihak khawatir bahwa masalah ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, menyampaikan langkah-langkah konkret yang diambil oleh KPU untuk memastikan keabsahan ijazah bakal pasangan calon (Bapaslon).

“Untuk ijazah ini, syarat minimal yang ditetapkan adalah SLTA sederajat. Jadi, kami melakukan pemeriksaan secara tekstual maupun faktual,” kata Rudi, Selasa (3/9/2024).

KPU Kukar tidak hanya melakukan verifikasi dokumen administrasi saja, tetapi juga mendatangi langsung institusi pendidikan tempat Bapaslon menempuh pendidikan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ijazah yang diajukan benar-benar sah dan sesuai dengan yang tercatat di sekolah.

“Kami sudah berada di Tenggarong, Balikpapan, Samarinda, Surabaya, Malang, dan Kediri. Proses verifikasi ini masih berlangsung hingga besok,” ungkapnya.

Rudi menambahkan bahwa hasil verifikasi administrasi akan diumumkan oleh pihaknya pada 5 hingga 6 September 2024 mendatang.

“Jika ada perbaikan yang diperlukan, kami akan meminta Bapaslon untuk memperbaiki dokumen mulai tanggal 6 hingga 8 September sesuai dengan tahapan,” pungkasnya. (ak)

Ketua KPU Kukar Enggan Komentar Terkait Aksi Tolak Tiga Periode Edi Damansyah di KPU dan Bawaslu RI

Tenggarong – Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) Rudi Gunawan enggan berkomentar terkait dengan aksi di depan gedung KPU dan Bawaslu RI pada Senin, 2 September 2024 lalu.

Aksi tersebut digelar oleh Jaringan Warga Peduli Pilkada (Jaga Pilkada) Kukar berkaitan dengan penolakan tiga periode Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar.

Saat ditanya terkait aksi tersebut, Rudi pun enggan memberikan komentarnya terkait sikap KPU Kukar. Ia meminta agar bertanya langsung ke KPU RI di Jakarta.

“Tanyakan yang bersangkutan di Jakarta,” ucap Rudi, Selasa (3/9/2024).

Rudi mengaku, pihaknya hanya menjalankan mekanisme tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya hanya menjawab (pertanyaan) proses tahapan ini,” katanya.

Diketahui bahwa, petahana Bupati Edi Damansyah kembali mendaftarkan dirinya sebagai calon Bupati Kukar untuk Pilkada 2024 ke KPU Kukar pada Rabu, 28 September 2024.

Sebelumnya, Senin, 2 September 2024, Jaga Pilkada Kukar menggelar aksi solidaritas terkait penolakan tiga periode Bupati Kukar Edi Damansyah di depan Gedung KPU dan Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Aksi yang dihadiri oleh ratusan masyarakat Kukar ini, melibatkan berbagai elemen di antaranya mahasiswa, tokoh masyarakat, praktisi hukum, aktivis sosial dan budaya.

Aktivis sosial dan budaya asal Kukar, Edi Muliawarman mengatakan, aksi ini ditengarai akibat Bupati Kukar Edi Damansyah kembali mencalonkan dirinya di Pilkada Kukar 2024.

Kata dia, Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode. “Adanya upaya dipaksakan calon dari pasangan Edi Damansyah untuk maju ketiga kalinya di Pilkada Kukar 2024,” ucapnya.

Ia menyebut, Edi Damansyah telah memenuhi syarat terhitung dua periode menduduki kursi Bupati Kukar. Sejak Edi Damansyah dilantik sebagai Plt Bupati Kukar pada 9 April 2018. Kemudian, Edi Damansyah kembali dilantik sebagai Bupati Kukar definitif pada 14 Februari 2019.

“Artinya ia (Edi Damansyah) sudah menjabat dua tahun enam bulan. Sudah terhitung satu periode,” katanya.

Selanjutnya, Edi Damansyah menang pada Pilkada Kukar 2020 bersanding dengan Rendi Solihin sebagai wakil bupati dan kembali dilantik pada 26 Februari 2021 sebagai Bupati Kukar periode 2021-2026.

“Ditambah lagi satu periode Edi Damansyah menjabat sebagai Bupati Kukar,” tegasnya.

Hal itu sejalan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.”

Lalu, kuasa hukum Edi Damansyah yang diwakili oleh Muhammad Nursal, advokat dan konsultan hukum di Kantor Hukum Nursal and Partner melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal yang telah disebutkan di atas.

Mahkamah Konstitusi pun menolak gugatan yang dilayangkan oleh Edi Damansyah pada 28 Februari 2023. “Dengan demikian permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya…menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” jelas Mahkamah.

Untuk itu, Edi Muliawarman menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu untuk dapat memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi, yang tak membedakan frasa ‘Menjabat’ antara definitif, Plt, maupun pejabat sementara.

“KPU dan Bawaslu harus memberikan kepastian hukum terkait pencalonan Edi Damansyah yang sudah dua periode,” tegasnya.

Ke depan pihaknya juga akan menggelar aksi solidaritas di Gedung KPU dan Bawaslu Kaltim dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti terkait pencalonan Edi Damansyah yang ketiga ini.

“Aksi ini juga nanti kami gelar di KPU dan Bawaslu Kukar. Aksi akan terus berlanjut sampai penetapan calon bupati di Kukar sesuai aturan hukum yg adil dan transparan,” pungkasnya. (ko)

KPU Kukar Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

Tenggarong – Setelah menuntaskan proses pemeriksaan kesehatan tiga bakal pasangan calon (Bapaslon), KPU Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada Bapaslon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024.

Penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan diberikan langsung oleh Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, kepada masing-masing Liaison Officer (LO) atau penghubung Bapaslon di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Selasa (3/9/2024).

Rudi menjelaskan bahwa penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian penting dari tahapan pencalonan di Pilkada Kukar 2024.

“Ini adalah bagian dari rangkaian tahapan pencalonan yang harus diikuti oleh Bapaslon,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Bapaslon Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais telah melakukan pemeriksaan kesehatan pada 29 Agustus 2024. Edi Damansyah-Rendi Solihin pada 31 Agustus 2024. Terakhir, Bapaslon Dendi Suryadi-Alif Turiadi pada 1 September 2024.

“Pada 2 September 2024 kemarin, hasil pemeriksaan dari RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang sudah kami terima,” jelas Rudi.

Ia juga menambahkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan ketiga bapaslon menunjukkan hasil yang memuaskan. Rudi menyebut, dari hasil pemeriksaan kesehatan ketiga Bapaslon bisa dipastikan semua dapat melaju ke tahapan Pilkada selanjutnya.

“Jadi semua syarat terpenuhi, mulai dari sehat jasmani, rohani, hingga bebas narkotika,” katanya.

Saat ini, KPU Kukar tengah melakukan verifikasi berkas administrasi ketiga Bapaslon. Rudi menyampaikan bahwa hasil verifikasi ini akan diumumkan oleh pihaknya pada 5-6 September 2024.

Ia menambahkan, pihaknya akan membuka waktu perbaikan syarat administrasi jika diperlukan. Yakni maksimal pada tanggal 6 hingga 8 September 2024.

“Hasilnya akan disampaikan ke publik, ini masih panjang tahapannya,” tutup Rudi Gunawan. (ak)

Sosialisasi Pencegahan Korupsi Digelar di DPRD Kukar, Upaya Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Amanah

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi dengan mengadakan sosialisasi khusus yang ditujukan bagi seluruh anggota legislatif dan eksekutif, pejabat eselon II, dan camat. Acara tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar pada Selasa (03/09/2024).

Ketua DPRD Kukar sementara, Farida, menyampaikan bahwa hingga saat ini, di Pemkab Kukar belum pernah ditemukan adanya kasus korupsi yang signifikan.

“Artinya pemberantasan korupsi itu kita belum ada catatan,” ungkap Farida.

Sosialisasi ini digelar bertujuan sebagai upaya dini pemberantasan korupsi, terutama di lembaga eksekutif dan legislatif.

“Mudah-mudahan kami ini adalah suatu lembaga yang bisa membawa amanah rakyat lebih baik kedepannya, Insya Allah kami akan selalu amanah dalam menjalankan tugas dan fungsi kami di DPR,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, pemateri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga memberikan berbagai paparan penting mengenai pencegahan dan penindakan korupsi serta sharing terkait kasus yang sudah ditangani oleh KPK.

Para peserta sosialisasi aktif mengajukan pertanyaan, termasuk mengenai alokasi anggaran yang berada di luar daerah pemilihan (dapil). Semua pertanyaan tersebut telah dijawab dengan jelas oleh pihak KPK.

“Semua yang disampaikan oleh pemateri dari KPK RI tadi sudah terjawab dengan baik, seperti pokok-pokok pikiran (pokir) yang berada di luar dapil. Jika memang ada kepentingannya untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi, hal tersebut bisa melalui pokir di luar dapil,” pungkasnya. (ak)

Bupati Edi Damansyah Buka Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Kukar

Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menghadiri dan membuka secara resmi Sosialisasi Program Pemberantasan Korupsi yang ditujukan bagi seluruh anggota legislatif, pejabat eselon II, dan camat di lingkungan Pemkab Kukar.

Acara ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar pada Selasa (03/09/2024), dengan menghadirkan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai narasumber utama dan seluruh anggota DPRD Kukar, Sekda Kukar Sunggono, seluruh kepala OPD serta Camat di Kukar.

Edi mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada KPK atas penyelenggaraan sosialisasi ini, yang menurutnya sangat bermanfaat dalam memberikan pemahaman terkait pencegahan korupsi di jajaran pemerintahan.

“Sosialisasi ini besar sekali manfaatnya, karena dari materi yang disampaikan, kita bisa belajar banyak tentang praktik-praktik yang selama ini ditangani oleh KPK,” ujar Edi.

Edi juga menyoroti pentingnya sosialisasi ini sebagai bekal pengetahuan bagi seluruh peserta agar dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dengan baik.

Ia mencontohkan, salah satu materi yang disampaikan KPK adalah terkait pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD.

“Tadi banyak yang dicontohkan oleh tim KPK, seperti Pokir. Itu boleh dilakukan karena ada aturannya, tetapi harus berbasis kepada reses, dan hasil reses itu harus disampaikan satu minggu sebelum pelaksanaan Musrenbang sebelum RKPD ditetapkan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan kepatuhan terhadap aturan adalah kunci utama untuk menjaga integritas dalam pemerintahan. “Saya berharap, dengan tambahan materi dari tim KPK ini, kita bisa konsisten menjalankan aturan yang sudah jelas, dan menjalankan pokok fungsi dengan baik,” pungkasnya. (ak)

Pemkab Kukar Salurkan Dana Hibah untuk Pilkada Serentak 2024

Tenggarong – Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara ( Sekda Kukar), Sunggono, menyampaikan bahwa Pemkab Kukar telah menyalurkan dana hibah guna mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Hal ini disampaikan Sunggono dalam pembukaan rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Gedung Putri Karang Melenu, Tenggarong Seberang, pada Selasa (3/9/2024).

Sunggono menjelaskan bahwa dana hibah yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Kutai Kartanegara mencapai Rp103.666.666.268. Anggaran ini diberikan kepada berbagai instansi yang berperan dalam penyelenggaraan dan pengamanan Pilkada 2024.

“Hibah untuk KPU Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp76.055.780.268, dan untuk Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp15.466.261.000. Selain itu, untuk mendukung pengamanan, kami mengalokasikan dana sebesar Rp8.156.377.000 untuk Polres Kutai Kartanegara, Rp1.289.990.000 untuk Polres Bontang, Rp2.073.953.000 untuk Kodim 0906/Kutai Kartanegara, dan Rp624.305.000 untuk Kodim 0908/Bontang,” ujar Sunggono.

Sunggono optimis bahwa dengan dukungan anggaran ini, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara akan berjalan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan.

Ia juga mengingatkan bahwa Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024 lalu, yang melibatkan pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif di berbagai tingkatan, telah berlangsung dengan aman dan kondusif.

Sedangkan Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia, termasuk di Kukar, yang akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim serta Bupati dan Wakil Bupati Kukar.

“Dengan terealisasinya anggaran ini, kami berharap Pilkada Serentak 2024 di Kukar dapat terlaksana sesuai tahapan dan jadwal yang sudah ditentukan,” harap Sunggono. (ak)