Tenggarong – Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kini sedang memproses pengunduran diri Alif Turiadi, anggota DPRD terpilih pada periode 2024-2029.
Alif Turiadi yang dipastikan maju dalam kontestasi Pilkada Kukar 2024. Surat pengunduran diri tersebut sudah diterima langsung oleh Ketua DPRD Kukar sementara, Farida.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan, menjelaskan bahwa sebelum menyerahkan surat pengunduran diri ke Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), pihaknya tengah melengkapi sejumlah administrasi persyaratan.
Ia menyebut, setelah semua persyaratan tersebut diterima oleh pihaknya, maka akan segera diajukan proses pergantian antar waktu (PAW) ke Gubernur kaltim melalui Bupati Kukar.
“Kami sudah berkomunikasi dengan bagian pemerintahan di Pemprov Kaltim mengenai hal ini,” katanya, Rabu (4/9/2024).
Terkait surat pengunduran diri, Ridha mengungkapkan bahwa surat tersebut nantinya akan dikeluarkan tepat saat penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Kukar 2024.
Jika merujuk pada jadwal tahapan Pilkada Kukar 2024, surat itu direncanakan akan terbit pada tanggal 22 September 2024.
Selanjutnya, untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW), Ridha menjelaskan bahwa pihaknya menunggu pengusulan nama dari partai politik yang bersangkutan, dalam hal ini Partai Gerindra, ke DPRD Kukar.
“Setelah melengkapi sejumlah administrasi, kami akan menyerahkannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar untuk dilakukan verifikasi,” kata Ridha.
Ia mengatakan bahwa proses pengisian atau pergantian anggota DPRD ini akan tergantung pada usulan dari partai yang akan diproses oleh KPU Kukar.
“Setelah semua syarat terpenuhi, kami akan sampaikan kepada KPU untuk dilakukan verifikasi agar segera ada yang menggantikan. Semua dokumen akan kami kirim ke provinsi melalui bupati,” tutupnya. (ak)