Tenggarong – Isu mengenai ijazah palsu sering mencuat dalam proses pencalonan calon pemimpin. Banyak pihak khawatir bahwa masalah ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, menyampaikan langkah-langkah konkret yang diambil oleh KPU untuk memastikan keabsahan ijazah bakal pasangan calon (Bapaslon).
“Untuk ijazah ini, syarat minimal yang ditetapkan adalah SLTA sederajat. Jadi, kami melakukan pemeriksaan secara tekstual maupun faktual,” kata Rudi, Selasa (3/9/2024).
KPU Kukar tidak hanya melakukan verifikasi dokumen administrasi saja, tetapi juga mendatangi langsung institusi pendidikan tempat Bapaslon menempuh pendidikan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ijazah yang diajukan benar-benar sah dan sesuai dengan yang tercatat di sekolah.
“Kami sudah berada di Tenggarong, Balikpapan, Samarinda, Surabaya, Malang, dan Kediri. Proses verifikasi ini masih berlangsung hingga besok,” ungkapnya.
Rudi menambahkan bahwa hasil verifikasi administrasi akan diumumkan oleh pihaknya pada 5 hingga 6 September 2024 mendatang.
“Jika ada perbaikan yang diperlukan, kami akan meminta Bapaslon untuk memperbaiki dokumen mulai tanggal 6 hingga 8 September sesuai dengan tahapan,” pungkasnya. (ak)