Bawaslu Kukar Imbau Penertiban Atribut Fasilitas Pemerintah, Termasuk Soal Netralitas ASN

Tenggarong – Memasuki masa kampanye Pilkada Kukar 2024, Bawaslu Kukar mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh dinas dan instansi, terkait penertiban atribut yang menampilkan gambar salah satu pasangan calon.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, mengatakan, kini pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh instansi pemerintah untuk menjaga netralitas pejabat dan ASN selama proses Pilkada.

Hardianda menjelaskan, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada tindakan yang dapat memberikan keuntungan bagi salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Selain itu, Bawaslu juga meminta dinas-dinas terkait segera menertibkan berbagai atribut seperti spanduk, baliho, stiker mobil, videotron, dan reklame yang masih menampilkan gambar salah satu pasangan calon.

Ia mengungkapkan, penertiban ini harus dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari setelah surat imbauan dikeluarkan pada Senin, 30 September 2024.

“Terutama yang menggunakan fasilitas milik pemerintah,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika imbauan ini tidak diindahkan, Bawaslu akan menganggapnya sebagai temuan yang dapat berujung pada sanksi disiplin, baik ringan maupun berat.

Menurutnya, Bawaslu Kukar tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran netralitas ASN.

Hardianda juga mengingatkan, pejabat negara yang terbukti memihak salah satu pasangan calon dapat dikenai sanksi pidana, sesuai dengan aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang netralitas ASN dalam pemilu.

Dalam SKB tersebut, diatur bahwa sanksi teringan berupa teguran moral, sementara sanksi terberat bagi ASN adalah pemberhentian.

Untuk pejabat negara atau daerah, jika terbukti memihak dan menguntungkan salah satu pasangan calon, maka konsekuensinya bisa berupa hukuman pidana.

Sebelumnya, Bawaslu Kukar telah menerima beberapa informasi dari masyarakat yang melaporkan masih adanya atribut yang menampilkan calon bupati dan wakil bupati di beberapa fasilitas pemerintah.

Hardianda berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada, bukan hanya sebatas memberikan informasi, melainkan juga membuat laporan resmi. Dengan laporan resmi, Bawaslu bisa segera bertindak tanpa harus menunggu proses penelusuran.

“Masyarakat juga kami dorong untuk lebih aktif, karena laporan resmi akan mempercepat proses penanganan daripada sekadar informasi,” tutupnya. (ak)

Bawaslu Kukar Terima Berkas Administrasi Perbaikan Permohonan Sengketa Pemilu dari Kuasa Hukum Paslon DEAL

Tenggarong – Bawaslu Kukar telah menerima perbaikan administrasi permohonan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 dari kuasa hukum Paslon Dendi-Alif (DEAL) pada Senin (30/9/2024) siang.

Berkas ini sebelumnya telah dikembalikan pada 25 September lalu, untuk kemudian dilengkapi beberapa persyaratan yang belum memenuhi terpenuhi secara administrasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, mengonfirmasi bahwa berkas yang diterima kali ini sudah lengkap.

Menurut Hardianda, proses penyelesaian sengketa ini akan mengikuti tata cara yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

Kini, Bawaslu Kukar masih harus memeriksa kelengkapan jumlah dan persyaratan berkas yang diajukan sebelum menyimpulkan apakah permohonan tersebut dapat diterima atau tidak.

“Kami akan melakukan rapat pleno untuk menilai kelengkapan dan kesesuaian formil serta materil dari permohonan penyelesaian sengketa yang masuk kepada kami,” ujar Hardianda.

Terkait pengajuan permohonan ini, Bawaslu sempat menemukan dua hal yang perlu diperbaiki. Pertama, adanya ketidaksesuaian dalam formulir pengajuan yang seharusnya sesuai dengan aturan yang ada, yaitu formulir PSP01.

Kedua, pemohon harus menjelaskan objek sengketa yang dirugikan secara langsung, yang dalam hal ini berkaitan dengan SK penetapan calon oleh KPU.

Sebelumnya, Bawaslu Kukar sempat mengembalikan berkas tersebut karena kurangnya penjelasan mengenai kerugian langsung yang dialami oleh pihak pemohon.

Pada saat itu, objek sengketa yang diajukan dianggap belum menunjukkan secara jelas hal apa yang dirugikan, sehingga Bawaslu memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

“Penilaian terhadap permohonan yang diserahkan akan dilakukan secepat mungkin, dan rapat pleno akan dilangsungkan pada hari yang sama,” pungkasnya. (ak)

Tim Hukum Dendi-Alif Serahkan Berkas Perbaikan Gugatan Sengketa Pilkada ke Bawaslu Kukar

Tenggarong – Tim hukum pasangan calon Dendi-Alif (DEAL) mendatangi Bawaslu Kukar untuk menyerahkan berkas perbaikan administrasi terkait gugatan sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024 pada Senin (30/9/2024).

Turut mendampingi kuasa hukum DEAL, Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB), Hendra, yang juga memberikan dukungan penuh dalam proses gugatan tersebut.

Tim hukum pasangan DEAL, yang merupakan gabungan dari partai Gerindra, PBB, Nasdem, dan Golkar, bersama jaringan advokat tersebut, mempermasalahkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh KPU Kukar. Terkait penetapan pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai calon bupati dan wakil bupati Kukar.

Mereka menilai bahwa ada ketidakadilan dalam penetapan tersebut, khususnya terkait status Edi Damansyah yang menurut mereka sudah tidak memenuhi syarat karena telah menjabat dua periode sebagai Bupati Kukar.

Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa Edi Damansyah tidak lagi bisa mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.

Perwakilan dari kuasa hukum DEAL, Gugum Ridho Putra,  menjelaskan bahwa perbaikan berkas ini merupakan tindak lanjut setelah pihaknya menerima hasil pleno Bawaslu Kukar pada 25 September lalu.

“Hari ini kami mendaftarkan perbaikan permohonan gugatan sengketa Pilkada 2024,” ujar Gugum.

Ia juga menjelaskan perbaikan yang diminta Bawaslu terutama berkaitan dengan penjelasan kerugian yang dialami oleh pasangan DEAL akibat penetapan tersebut.

Tim hukum menganggap penetapan pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin tidak hanya merugikan mereka secara langsung, tetapi juga merusak prinsip-prinsip keadilan dalam pemilu.

Menurut mereka, penetapan tiga pasangan calon dalam satu SK, dengan salah satu calon yang tidak memenuhi syarat, menciptakan ketidakadilan bagi calon lainnya.

“Kami meminta Bawaslu untuk mengoreksi hal tersebut dan kami meminta SK ini diperbarui,” tegasnya

Keponakan pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra itu menyebut, ada dua kerugian yang dialami pasangan DEAL, baik sebelum maupun setelah penetapan calon. Pihaknya merasa diperlakukan dengan syarat yang lebih ketat dibandingkan dengan pasangan calon lain.

Sebelum penetapan, pasangan DEAL harus mematuhi semua persyaratan dengan ketat. Sementara, menurut Gugum, ada calon lain yang lolos tanpa harus memenuhi syarat tersebut secara ketat.

“Kami merasa hal ini tidak adil, karena ada calon tanpa diberlakukan syarat yang sama,” katanya.

Setelah penetapan, masalah juga mencuat karena pasangan DEAL harus bersaing dengan calon yang mereka yakini tidak memenuhi syarat, yang menurut mereka mencederai prinsip pemilihan yang sehat dan objektif.

Tim hukum DEAL menilai KPU Kukar tidak menjalankan asas jujur, adil, langsung, bebas, dan rahasia dalam proses ini. “Jika asas itu digunakan sebaik-baiknya, kami yakin KPU akan mematuhi keputusan MK,” pungkasnya. (ak)

Firnadi Sebut Dendi Suryadi Mampu Jadi Pengayom dan Pelindung Masyarakat

Tenggarong – Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kukar Firnadi Ikhsan menyebut sosok Dendi Suryadi mampu menjadi pengayom dan pelindung bagi masyarakat Kukar ke depannya.

Mantan jenderal bintang dua itu, kata Firnadi, memiliki kemampuan manajerial yang baik ketika nanti terpilih menjadi bupati Kukar.

“Jenderal Dendi Suryadi ini mewakili harapan masyarakat karena dipandang memiliki loyalitas dan kekuatan memajukan Kukar,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Firnadi mengatakan, Dendi merupakan mantan seorang komandan dan prajurit. Lanjutnya, tentu saja Dendi paham bagaimana menempatkan posisinya nanti ketika ia menjadi pemimpin kepada masyarakatnya.

“Dia tau saat dia menjadi prajurit bagaimana tegak lurus. Dan saat jadi komandan, paham juga caranya untuk mengayomi bawahannya,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sosok Dendi Suryadi merupakan salah satu tokoh pembaharuan dan perubahan untuk Kukar yang lebih maju dan sejahtera.

Paslon Dendi-Alif, yang membawa tagline gerbang nusantara ini, diharapkan Firnadi menjadi sebuah awal perubahan Kukar ke depannya. Terlebih Kukar menjadi salah satu kabupaten penyangga IKN.

“Kita menginginkan kemajuan dan capaian baru yang kita raih. Itu terlihat di struktur kepemimpinan (Dendi-Alif) nantinya di Kukar,” jelasnya.

Firnadi mengungkapkan, dengan membaca dan memahami rekam jejak Dendi Suryadi sebagai mantan seorang jenderal bintang dua. Tentu, loyalitas Dendi tak perlu diragukan lagi.

“Karena mereka (Dendi Suryadi) terlahir sebagai pejuang dan pembela masyarakat,” pungkasnya. (ko)

PKS Kukar Berkomitmen Menangkan Pasangan DEAL di Pilkada Kukar 2024

Tenggarong – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kukar berkomitmen untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (DEAL) di kontestasi Pilkada 2024.

Hal itu diungkap Ketua PKS Kukar, Firnadi Ikhsan. Ia menyebut, pihaknya telah membuat beberapa rencana kerja terkait strategi pemenangan DEAL di 20 kecamatan di Kukar.

“Di internal kami telah menghidupkan beberapa mesin partai untuk menjadi bagian pemenangan pasangan Dendi-Alif,” ucapnya belum lama ini.

Firnadi mengatakan, pihaknya juga telah aktif mengikuti dan menggelar kampanye DEAL di berbagai wilayah di Kukar. Termasuk, memerintahkan pengurus partai di kecamatan untuk memeriahkan kampanye di masing-masing kecamatan.

“Kami juga perintahkan jajaran pengurus yang ada di lokasi untuk terlibat mengarahkan masyarakat hadir dalam kegiatan kampanye,” katanya.

Ia mengaku, pihaknya juga akan memasang alat peraga kampanye DEAL di seluruh kecamatan yang ada di Kukar. Selain itu, sosialisasi ke masyarakat juga akan terus dilakukan untuk memenangkan pasangan DEAL.

“Memberikan informasi kepada masyarakat bahwa PKS telah menjatuhkan pilihannya kepada pasangan calon DEAL yang membawa visi gerbang nusantara,” ungkap Firnadi.

Ia menyakini dengan usaha dan perjuangan yang PKS lakukan, pasangan DEAL akan mampu keluar menjadi pemenang dalam perhelatan Pilkada Kukar 2024.

“Hari demi hari kita akan bekerja mendatangi masyarakat untuk mengajak masyarakat memilih pasangan DEAL,” pungkasnya. (ko)

Bambang Arwanto Dilantik Jadi Pjs Bupati Kukar, Komitmen Ciptakan Pemilu Bersih

Tenggarong – Dengan semakin dekatnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi masa krusial di mana beberapa kepala daerah mengambil cuti untuk kembali bertarung dalam pemilihan.

Menyikapi situasi ini, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, melalui Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-4088 Tahun 2024, menetapkan enam Penjabat Sementara (Pjs) untuk memimpin daerah-daerah yang kepala daerahnya maju kembali di kontestasi Pilkada 2024.

Enam daerah tersebut adalah Paser, Berau, Kutai Timur, Bontang, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Untuk Kukar, Bambang Arwanto resmi dilantik sebagai Pjs Bupati Kukar pada 25 September 2024. Sebagai seorang birokrat senior dengan pengalaman panjang di pemerintahan, Bambang diberikan tanggung jawab penuh untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan selama masa transisi Pilkada.

Ketika ditemui awak media setelah acara Beseprah di depan museum Mulawarman,Tenggarong pada Kamis (26/9/2024). Bambang Arwanto menjelaskan bahwa dirinya telah diberikan mandat penting oleh Menteri Dalam Negeri untuk memimpin Kukar selama masa transisi Pilkada.

“Tugas utama saya adalah menjaga stabilitas pemerintahan, melanjutkan pembangunan, dan memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mendapat tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang lancar, transparan, aman, tertib, dan adil.

“Kami akan menjaga agar birokrasi tetap netral,” tegasnya

Bambang juga mengatakan bahwa salah satu prioritasnya adalah memastikan Pemilukada di Kukar berjalan sesuai dengan prinsip jujur dan adil.

Bagi Bambang, tugas ini bukan hanya sekadar transisi pemerintahan, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan demokrasi di Kukar terus berkembang dengan baik.

Selain itu, Bambang menyoroti pentingnya mempertahankan kesinambungan program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.

Menurutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kukar harus terus berjalan dengan baik.

“Yang terpenting, RPJM Kukar harus tetap berjalan dengan baik, meski di tengah dinamika politik Pilkada,” pungkasnya. (ak)