Bawaslu Kukar Imbau Penertiban Atribut Fasilitas Pemerintah, Termasuk Soal Netralitas ASN

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Memasuki masa kampanye Pilkada Kukar 2024, Bawaslu Kukar mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh dinas dan instansi, terkait penertiban atribut yang menampilkan gambar salah satu pasangan calon.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, mengatakan, kini pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh instansi pemerintah untuk menjaga netralitas pejabat dan ASN selama proses Pilkada.

Hardianda menjelaskan, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada tindakan yang dapat memberikan keuntungan bagi salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Selain itu, Bawaslu juga meminta dinas-dinas terkait segera menertibkan berbagai atribut seperti spanduk, baliho, stiker mobil, videotron, dan reklame yang masih menampilkan gambar salah satu pasangan calon.

Ia mengungkapkan, penertiban ini harus dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari setelah surat imbauan dikeluarkan pada Senin, 30 September 2024.

“Terutama yang menggunakan fasilitas milik pemerintah,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika imbauan ini tidak diindahkan, Bawaslu akan menganggapnya sebagai temuan yang dapat berujung pada sanksi disiplin, baik ringan maupun berat.

Menurutnya, Bawaslu Kukar tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran netralitas ASN.

Hardianda juga mengingatkan, pejabat negara yang terbukti memihak salah satu pasangan calon dapat dikenai sanksi pidana, sesuai dengan aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang netralitas ASN dalam pemilu.

Dalam SKB tersebut, diatur bahwa sanksi teringan berupa teguran moral, sementara sanksi terberat bagi ASN adalah pemberhentian.

Untuk pejabat negara atau daerah, jika terbukti memihak dan menguntungkan salah satu pasangan calon, maka konsekuensinya bisa berupa hukuman pidana.

Sebelumnya, Bawaslu Kukar telah menerima beberapa informasi dari masyarakat yang melaporkan masih adanya atribut yang menampilkan calon bupati dan wakil bupati di beberapa fasilitas pemerintah.

Hardianda berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada, bukan hanya sebatas memberikan informasi, melainkan juga membuat laporan resmi. Dengan laporan resmi, Bawaslu bisa segera bertindak tanpa harus menunggu proses penelusuran.

“Masyarakat juga kami dorong untuk lebih aktif, karena laporan resmi akan mempercepat proses penanganan daripada sekadar informasi,” tutupnya. (ak)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *