Tim Hukum Dendi-Alif Serahkan Berkas Perbaikan Gugatan Sengketa Pilkada ke Bawaslu Kukar

Penyerahan berkas perbaikan administrasi permohonan gugatan sengketa pilkada 2024 oleh tim kuasa hukum DEAL kepada Bawaslu Kukar. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Tim hukum pasangan calon Dendi-Alif (DEAL) mendatangi Bawaslu Kukar untuk menyerahkan berkas perbaikan administrasi terkait gugatan sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024 pada Senin (30/9/2024).

Turut mendampingi kuasa hukum DEAL, Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB), Hendra, yang juga memberikan dukungan penuh dalam proses gugatan tersebut.

Tim hukum pasangan DEAL, yang merupakan gabungan dari partai Gerindra, PBB, Nasdem, dan Golkar, bersama jaringan advokat tersebut, mempermasalahkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh KPU Kukar. Terkait penetapan pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai calon bupati dan wakil bupati Kukar.

Mereka menilai bahwa ada ketidakadilan dalam penetapan tersebut, khususnya terkait status Edi Damansyah yang menurut mereka sudah tidak memenuhi syarat karena telah menjabat dua periode sebagai Bupati Kukar.

Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa Edi Damansyah tidak lagi bisa mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.

Perwakilan dari kuasa hukum DEAL, Gugum Ridho Putra,  menjelaskan bahwa perbaikan berkas ini merupakan tindak lanjut setelah pihaknya menerima hasil pleno Bawaslu Kukar pada 25 September lalu.

“Hari ini kami mendaftarkan perbaikan permohonan gugatan sengketa Pilkada 2024,” ujar Gugum.

Ia juga menjelaskan perbaikan yang diminta Bawaslu terutama berkaitan dengan penjelasan kerugian yang dialami oleh pasangan DEAL akibat penetapan tersebut.

Tim hukum menganggap penetapan pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin tidak hanya merugikan mereka secara langsung, tetapi juga merusak prinsip-prinsip keadilan dalam pemilu.

Menurut mereka, penetapan tiga pasangan calon dalam satu SK, dengan salah satu calon yang tidak memenuhi syarat, menciptakan ketidakadilan bagi calon lainnya.

“Kami meminta Bawaslu untuk mengoreksi hal tersebut dan kami meminta SK ini diperbarui,” tegasnya

Keponakan pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra itu menyebut, ada dua kerugian yang dialami pasangan DEAL, baik sebelum maupun setelah penetapan calon. Pihaknya merasa diperlakukan dengan syarat yang lebih ketat dibandingkan dengan pasangan calon lain.

Sebelum penetapan, pasangan DEAL harus mematuhi semua persyaratan dengan ketat. Sementara, menurut Gugum, ada calon lain yang lolos tanpa harus memenuhi syarat tersebut secara ketat.

“Kami merasa hal ini tidak adil, karena ada calon tanpa diberlakukan syarat yang sama,” katanya.

Setelah penetapan, masalah juga mencuat karena pasangan DEAL harus bersaing dengan calon yang mereka yakini tidak memenuhi syarat, yang menurut mereka mencederai prinsip pemilihan yang sehat dan objektif.

Tim hukum DEAL menilai KPU Kukar tidak menjalankan asas jujur, adil, langsung, bebas, dan rahasia dalam proses ini. “Jika asas itu digunakan sebaik-baiknya, kami yakin KPU akan mematuhi keputusan MK,” pungkasnya. (ak)

Bagikan :