Bawaslu Kukar Terima Berkas Administrasi Perbaikan Permohonan Sengketa Pemilu dari Kuasa Hukum Paslon DEAL

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Bawaslu Kukar telah menerima perbaikan administrasi permohonan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 dari kuasa hukum Paslon Dendi-Alif (DEAL) pada Senin (30/9/2024) siang.

Berkas ini sebelumnya telah dikembalikan pada 25 September lalu, untuk kemudian dilengkapi beberapa persyaratan yang belum memenuhi terpenuhi secara administrasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, mengonfirmasi bahwa berkas yang diterima kali ini sudah lengkap.

Menurut Hardianda, proses penyelesaian sengketa ini akan mengikuti tata cara yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

Kini, Bawaslu Kukar masih harus memeriksa kelengkapan jumlah dan persyaratan berkas yang diajukan sebelum menyimpulkan apakah permohonan tersebut dapat diterima atau tidak.

“Kami akan melakukan rapat pleno untuk menilai kelengkapan dan kesesuaian formil serta materil dari permohonan penyelesaian sengketa yang masuk kepada kami,” ujar Hardianda.

Terkait pengajuan permohonan ini, Bawaslu sempat menemukan dua hal yang perlu diperbaiki. Pertama, adanya ketidaksesuaian dalam formulir pengajuan yang seharusnya sesuai dengan aturan yang ada, yaitu formulir PSP01.

Kedua, pemohon harus menjelaskan objek sengketa yang dirugikan secara langsung, yang dalam hal ini berkaitan dengan SK penetapan calon oleh KPU.

Sebelumnya, Bawaslu Kukar sempat mengembalikan berkas tersebut karena kurangnya penjelasan mengenai kerugian langsung yang dialami oleh pihak pemohon.

Pada saat itu, objek sengketa yang diajukan dianggap belum menunjukkan secara jelas hal apa yang dirugikan, sehingga Bawaslu memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

“Penilaian terhadap permohonan yang diserahkan akan dilakukan secepat mungkin, dan rapat pleno akan dilangsungkan pada hari yang sama,” pungkasnya. (ak)

Bagikan :