Bambang Arwanto Dilantik Jadi Pjs Bupati Kukar, Komitmen Ciptakan Pemilu Bersih

Tenggarong – Dengan semakin dekatnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi masa krusial di mana beberapa kepala daerah mengambil cuti untuk kembali bertarung dalam pemilihan.

Menyikapi situasi ini, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, melalui Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-4088 Tahun 2024, menetapkan enam Penjabat Sementara (Pjs) untuk memimpin daerah-daerah yang kepala daerahnya maju kembali di kontestasi Pilkada 2024.

Enam daerah tersebut adalah Paser, Berau, Kutai Timur, Bontang, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Untuk Kukar, Bambang Arwanto resmi dilantik sebagai Pjs Bupati Kukar pada 25 September 2024. Sebagai seorang birokrat senior dengan pengalaman panjang di pemerintahan, Bambang diberikan tanggung jawab penuh untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan selama masa transisi Pilkada.

Ketika ditemui awak media setelah acara Beseprah di depan museum Mulawarman,Tenggarong pada Kamis (26/9/2024). Bambang Arwanto menjelaskan bahwa dirinya telah diberikan mandat penting oleh Menteri Dalam Negeri untuk memimpin Kukar selama masa transisi Pilkada.

“Tugas utama saya adalah menjaga stabilitas pemerintahan, melanjutkan pembangunan, dan memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mendapat tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang lancar, transparan, aman, tertib, dan adil.

“Kami akan menjaga agar birokrasi tetap netral,” tegasnya

Bambang juga mengatakan bahwa salah satu prioritasnya adalah memastikan Pemilukada di Kukar berjalan sesuai dengan prinsip jujur dan adil.

Bagi Bambang, tugas ini bukan hanya sekadar transisi pemerintahan, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan demokrasi di Kukar terus berkembang dengan baik.

Selain itu, Bambang menyoroti pentingnya mempertahankan kesinambungan program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.

Menurutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kukar harus terus berjalan dengan baik.

“Yang terpenting, RPJM Kukar harus tetap berjalan dengan baik, meski di tengah dinamika politik Pilkada,” pungkasnya. (ak)

Ritual Beseprah Meriahkan Erau, Ribuan Warga Bersantap di Depan Keraton Kutai Kartanegara

Tenggarong – Tradisi kuno Beseprah kembali menyatukan ribuan warga di perayaan Erau Adat Kutai pada Kamis (26/9/2024). Warga dari berbagai kalangan berbondong-bondong menuju Keraton Kutai Kertanegara Ing Martadipura atau Museum Mulawarman untuk bersama-sama menyantap hidangan khas Kutai, memperkuat ikatan kebersamaan yang diwariskan leluhur.

Sepanjang jalan dari Kantor Kesbangpol hingga Pasar Seni, terpal putih membentang, menjadi wadah bagi masyarakat yang duduk bersila menikmati makanan yang disajikan.

Tak hanya sekadar ritual, Beseprah menjadi simbol kesetaraan dan persaudaraan tanpa melihat perbedaan jabatan atau status sosial.

Beseprah merupakan tradisi makan bersama yang sudah dijalankan sejak masa Kesultanan Kutai. Di sini, tidak ada jarak antara Sultan, pejabat pemerintah, dan rakyat.

Semua duduk berbaur, menikmati hidangan yang dihamparkan dengan penuh kebersamaan. Makna dari Beseprah adalah menegaskan bahwa seluruh lapisan masyarakat setara, saling mendukung dan bersama-sama menikmati hasil bumi serta pembangunan.

Berbagai makanan khas Kutai tersaji dalam Beseprah, memberikan keunikan tersendiri pada perayaan ini.

Beberapa di antaranya adalah nasi kuning, nasi kebuli, nasi bekepor, gence ruan, serta beragam makanan tradisional seperti kelepon, botok, putu labu, sanga hubi (ubi goreng), dan kuliner lainnya yang mencerminkan kekayaan kuliner Kutai.

Setiap hidangan tidak hanya mengenyangkan perut, tetapi juga memperkaya rasa kebersamaan di antara para peserta.

Tradisi Beseprah awalnya digelar di dalam lingkungan istana Kesultanan Kutai sebagai simbol kedekatan Sultan dengan rakyatnya.

Acara ini menjadi momen bagi Sultan untuk menegaskan bahwa tidak ada perbedaan kasta dalam menikmati hasil bumi yang melimpah.

Kini, Beseprah telah berkembang menjadi acara yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa kehilangan esensi persatuan yang menjadi nilai utamanya.

Pjs Bupati Kukar, Bambang Arwanto mengatakan, acara Beseprah menjadi salah satu puncak perayaan Erau, menyatukan semua elemen masyarakat dalam harmoni yang terus hidup dari generasi ke generasi.

“Beseprah adalah simbol bahwa di Kutai, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Semua, baik pemerintah, masyarakat dan kesultanan duduk sama rendah, menikmati bersama hasil bumi dan hasil pembangunan,” ungkapnya.

Bambang juga mengungkapkan pentingnya menjaga nilai-nilai kebersamaan tersebut, yang mencerminkan semangat gotong royong dan kesetaraan di tengah kemajuan pembangunan daerah.

“Kita sejajar, bahu-membahu membangun dan menikmati kemajuan Kutai,” pungkasnya. (ak)

Tim Kuasa Hukum DEAL Daftarkan Sengketa Pilkada ke Bawaslu Kukar

Tenggarong – Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (DEAL) resmi mengajukan permohonan sengketa Pemilukada 2024 ke Bawaslu Kukar pada Rabu (25/9/2024).

Pengajuan permohonan sengketa tersebut disampaikan oleh Aji Dendi, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03, yang menyampaikan bahwa seluruh berkas sudah diverifikasi dan diterima oleh Bawaslu.

“Kami sudah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, dan semua administrasi sudah lengkap,” ujar Dendi.

Ia menambahkan bahwa inti dari sengketa tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar 2024. Pihaknya kini menunggu hasil rapat pleno Bawaslu terkait jadwal persidangan.

Sementara itu, Fahrizal, Komisioner Bawaslu Kukar, menjelaskan bahwa pengajuan sengketa dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, di mana masa pengajuan sengketa diberikan tiga hari sejak penetapan pasangan calon. Dalam hal ini, batas waktu terakhir jatuh pada 25 September 2024.

“Pengajuan sengketa ini dilakukan setelah pasangan nomor urut 03 merasa dirugikan oleh penetapan pasangan nomor urut 01 oleh KPU,” jelasnya.

Fahrizal juga menyampaikan bahwa pihak Bawaslu akan segera mengadakan rapat pleno untuk menentukan apakah permohonan tersebut akan diregistrasi atau tidak.

Lebih lanjut, Fahrizal menegaskan bahwa sengketa ini bukan merupakan gugatan antar peserta, melainkan sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Ia memastikan bahwa rapat pleno harus diselesaikan pada hari yang sama sesuai peraturan Bawaslu.

“Rapat pleno harus selesai hari ini, sebelum pukul 23.59,” tutupnya. (ak)

Kuasa Hukum Paslon Dendi-Alif Datangi Bawaslu Kukar, Siapkan Gugatan Sengketa Pilkada

Tenggarong – Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, mendatangi kantor Bawaslu Kukar pada Selasa (24/9/2024).

Kehadiran mereka bertujuan untuk berkoordinasi terkait rencana pengajuan gugatan ke KPU Kukar. Menurut Aji Dendi, kuasa hukum paslon Dendi-Alif, pihaknya tengah mempersiapkan dokumen penting untuk mengajukan gugatan resmi.

Dendi menjelaskan bahwa kunjungan ke Bawaslu ini adalah langkah awal dalam proses pengajuan sengketa pemilihan. Tim hukum Dendi-Alif, ingin memastikan bahwa semua persiapan dilakukan dengan matang sebelum gugatan diajukan.

Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu Kukar telah menerima kedatangan mereka dengan baik dan telah memberikan panduan mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh.

“Kami datang ke Bawaslu untuk melakukan koordinasi,” jelasnya,

Kata dia, tim hukum Dendi-Alif akan kembali ke Bawaslu keesokan harinya untuk membawa berkas-berkas yang diperlukan guna pendaftaran gugatan secara resmi.

Dendi masih enggan mengungkap secara rinci isi gugatan yang akan diajukan, dengan alasan bahwa hal tersebut masih bersifat rahasia.

Ia menyebutkan bahwa detail gugatan baru akan dipublikasikan setelah permohonan resmi telah teregister di Bawaslu.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kukar, Hardianda membenarkan kedatangan tim hukum paslon nomor urut 3 tersebut. Menurutnya, tim hukum Dendi-Alif datang sekitar pukul 16.16 WITA untuk berkonsultasi dan menyampaikan rencana pengajuan gugatan.

Harianda menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada, tim hukum Dendi-Alif masih memiliki waktu untuk mengajukan gugatan, mengingat batas waktu pengajuan perselisihan sengketa adalah tiga hari setelah penetapan pasangan calon.

Tanggal 25 September, katanya, adalah hari terakhir bagi mereka untuk menyerahkan berkas gugatan.

Lebih lanjut, Harianda menerangkan bahwa Bawaslu siap menerima berkas gugatan dari tim hukum Dendi-Alif pada hari terakhir, dengan jadwal penerimaan permohonan sengketa dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 WITA.

Ia juga menambahkan bahwa proses penyelesaian sengketa ini akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur tata cara pengajuan permohonan sengketa.

“Objek sengketa umumnya adalah surat ketetapan atau berita acara dari KPU yang dianggap merugikan salah satu pasangan calon,” ungkapnya.

Menurutnya, objek sengketa inilah yang akan menjadi dasar bagi tim hukum Dendi-Alif untuk menggugat keputusan KPU Kukar. Harianda juga menekankan pentingnya proses hukum ini dilakukan dengan cermat agar setiap pihak merasa diakomodasi secara adil dalam proses Pilkada.

Bawaslu Kukar siap menjalankan proses ini secara terbuka dan profesional, serta akan menunggu pendaftaran gugatan resmi dari tim hukum Dendi-Alif pada hari terakhir pengajuan permohonan.

“Insyallah besok prosesnya akan secara resmi kita terima di jam kerja,” tutup Harianda. (ak)

PDIP Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk dan Deklarasi Dukungan untuk Edi-Rendi di Pilkada Kukar 2024

Tenggarong – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar pagelaran wayang kulit semalam suntuk di kantor DPC PDIP Kukar pada Minggu (22/9/2024).

Acara ini tidak hanya sekadar hiburan budaya, namun juga menjadi momen penting untuk mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, dalam kontestasi Pilkada 2024.

Dipimpin oleh dalang kondang, Ki Budi Asmoro, pagelaran wayang kulit tersebut menarik ratusan warga yang datang untuk menyaksikan. Acara ini hadir karena adanya aspirasi dari masyarakat yang ingin diadakannya pagelaran wayang kulit sebagai pelestarian budaya.

Calon Bupati Kukar, Edi Damansyah menyampaikan rasa terima kasih kepada tim pemenangan, relawan, dan para pendukungnya. Ia juga menyatakan bahwa pasangan Edi-Rendi telah resmi ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.

Lebih lanjut, Edi menekankan kepada seluruh tim pemenangan agar menjaga marwah dan citra positif saat pelaksanaan kampanye berlangsung.

Ia pun menegaskan pentingnya menjaga suasana politik yang riang dan gembira, tanpa harus menyerang atau menjelek-jelekkan pihak lain.

“Kami ingin agar kerja politik kita dilakukan dengan semangat yang riang dan gembira. Jangan sampai ada narasi yang menyudutkan calon lain,” tegasnya.

Ketua tim pemenangan Edi-Rendi, Didik Agung Eko Wahono juga turut menyampaikan bahwa pada pukul satu siang, KPU Kukar menyatakan pasangan Edi-Rendi telah resmi menjadi calon bupati dan wakil bupati Kukar 2024.

“Dengan penetapan ini, kami berharap tidak ada lagi keraguan di masyarakat karena status kami sudah sah,” ujar Didik.

Didik juga mengajak masyarakat Kukar untuk menjaga kedamaian Pilkada 2024, serta berharap agar Kukar bisa menjadi barometer pilkada yang aman dan nyaman di Indonesia.

“Kami optimis akan menang, mengingat dukungan yang kami terima dari masyarakat Kukar sudah sangat besar, ditambah lagi dengan dukungan dari partai koalisi lainnya,” pungkasnya. (ak)

KPU Kukar Tetapkan Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024. Penetapan tersebut berlangsung melalui rapat pleno yang digelar secara virtual, Minggu (22/9/2024).

Keputusan untuk menggelar pleno secara virtual, diambil guna menghindari potensi gangguan dari aksi demonstrasi yang terjadi di depan Kantor KPU Kukar sejak pagi hari.

Massa demonstran telah berkumpul sejak pukul 09.00 Wita, menuntut berbagai hal terkait dengan penetapan Pilkada dan dikhawatirkan dapat menghambat jalannya pleno.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan, meskipun proses penetapan dilakukan secara virtual, pihaknya memastikan segala prosedur berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pihaknya berkomitmen menjalankan seluruh tahapan Pilkada dengan terbuka dan profesional.

“Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses yang ketat, di mana setiap pasangan calon sudah dinyatakan memenuhi semua syarat administrasi dan faktual sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam pleno tersebut, KPU Kukar menetapkan tiga pasangan calon yang akan bertarung dalam pesta demokrasi Pilkada Kukar 2024, yakni:

Ir. Awang Yakoub Luthman, M.M dan Akhmad Zais, S.Sos sebagai Pasangan calon independen (perseorangan).

Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin dengan didukung oleh partai koalisi PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.

Dendi Suryadi, S.H., M.H dan Alif Turiadi, S.E dengan diusung oleh partai koalisi gabungan dari Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, dan Gerindra.

Penetapan ketiga paslon ini tak terlepas dari proses verifikasi administrasi. Rangkaian proses tahapan sebelumnya meliputi proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan di RSUD AM Parikesit, serta pengecekan kelengkapan administrasi oleh KPU.

Tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan digelar pada Senin, 23 September 2024, di Halaman Kantor KPU Kukar pukul 09.00 Wita.

Nomor urut ini menjadi krusial karena menentukan posisi pasangan calon dalam surat suara dan urutan kampanye.

Rudi berharap tahapan kampanye yang akan dimulai 25 September hingga 23 November mendatang bisa berjalan dengan damai, tertib, dan mematuhi aturan.

“KPU akan memastikan setiap langkah kampanye dilakukan sesuai koridor hukum dan demokrasi yang sehat,” pungkasnya. (ak)