Kuasa Hukum Paslon Dendi-Alif Datangi Bawaslu Kukar, Siapkan Gugatan Sengketa Pilkada

Kuasa hukum pasangan Dendi-Alif selepas berkonsultasi dengan Bawaslu Kukar. (akmal/adakaltim)

Tenggarong – Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, mendatangi kantor Bawaslu Kukar pada Selasa (24/9/2024).

Kehadiran mereka bertujuan untuk berkoordinasi terkait rencana pengajuan gugatan ke KPU Kukar. Menurut Aji Dendi, kuasa hukum paslon Dendi-Alif, pihaknya tengah mempersiapkan dokumen penting untuk mengajukan gugatan resmi.

Dendi menjelaskan bahwa kunjungan ke Bawaslu ini adalah langkah awal dalam proses pengajuan sengketa pemilihan. Tim hukum Dendi-Alif, ingin memastikan bahwa semua persiapan dilakukan dengan matang sebelum gugatan diajukan.

Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu Kukar telah menerima kedatangan mereka dengan baik dan telah memberikan panduan mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh.

“Kami datang ke Bawaslu untuk melakukan koordinasi,” jelasnya,

Kata dia, tim hukum Dendi-Alif akan kembali ke Bawaslu keesokan harinya untuk membawa berkas-berkas yang diperlukan guna pendaftaran gugatan secara resmi.

Dendi masih enggan mengungkap secara rinci isi gugatan yang akan diajukan, dengan alasan bahwa hal tersebut masih bersifat rahasia.

Ia menyebutkan bahwa detail gugatan baru akan dipublikasikan setelah permohonan resmi telah teregister di Bawaslu.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kukar, Hardianda membenarkan kedatangan tim hukum paslon nomor urut 3 tersebut. Menurutnya, tim hukum Dendi-Alif datang sekitar pukul 16.16 WITA untuk berkonsultasi dan menyampaikan rencana pengajuan gugatan.

Harianda menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada, tim hukum Dendi-Alif masih memiliki waktu untuk mengajukan gugatan, mengingat batas waktu pengajuan perselisihan sengketa adalah tiga hari setelah penetapan pasangan calon.

Tanggal 25 September, katanya, adalah hari terakhir bagi mereka untuk menyerahkan berkas gugatan.

Lebih lanjut, Harianda menerangkan bahwa Bawaslu siap menerima berkas gugatan dari tim hukum Dendi-Alif pada hari terakhir, dengan jadwal penerimaan permohonan sengketa dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 WITA.

Ia juga menambahkan bahwa proses penyelesaian sengketa ini akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur tata cara pengajuan permohonan sengketa.

“Objek sengketa umumnya adalah surat ketetapan atau berita acara dari KPU yang dianggap merugikan salah satu pasangan calon,” ungkapnya.

Menurutnya, objek sengketa inilah yang akan menjadi dasar bagi tim hukum Dendi-Alif untuk menggugat keputusan KPU Kukar. Harianda juga menekankan pentingnya proses hukum ini dilakukan dengan cermat agar setiap pihak merasa diakomodasi secara adil dalam proses Pilkada.

Bawaslu Kukar siap menjalankan proses ini secara terbuka dan profesional, serta akan menunggu pendaftaran gugatan resmi dari tim hukum Dendi-Alif pada hari terakhir pengajuan permohonan.

“Insyallah besok prosesnya akan secara resmi kita terima di jam kerja,” tutup Harianda. (ak)

Bagikan :