Tenggarong – Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (DEAL) resmi mengajukan permohonan sengketa Pemilukada 2024 ke Bawaslu Kukar pada Rabu (25/9/2024).
Pengajuan permohonan sengketa tersebut disampaikan oleh Aji Dendi, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03, yang menyampaikan bahwa seluruh berkas sudah diverifikasi dan diterima oleh Bawaslu.
“Kami sudah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, dan semua administrasi sudah lengkap,” ujar Dendi.
Ia menambahkan bahwa inti dari sengketa tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar 2024. Pihaknya kini menunggu hasil rapat pleno Bawaslu terkait jadwal persidangan.
Sementara itu, Fahrizal, Komisioner Bawaslu Kukar, menjelaskan bahwa pengajuan sengketa dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, di mana masa pengajuan sengketa diberikan tiga hari sejak penetapan pasangan calon. Dalam hal ini, batas waktu terakhir jatuh pada 25 September 2024.
“Pengajuan sengketa ini dilakukan setelah pasangan nomor urut 03 merasa dirugikan oleh penetapan pasangan nomor urut 01 oleh KPU,” jelasnya.
Fahrizal juga menyampaikan bahwa pihak Bawaslu akan segera mengadakan rapat pleno untuk menentukan apakah permohonan tersebut akan diregistrasi atau tidak.
Lebih lanjut, Fahrizal menegaskan bahwa sengketa ini bukan merupakan gugatan antar peserta, melainkan sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Ia memastikan bahwa rapat pleno harus diselesaikan pada hari yang sama sesuai peraturan Bawaslu.
“Rapat pleno harus selesai hari ini, sebelum pukul 23.59,” tutupnya. (ak)