Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024. Penetapan tersebut berlangsung melalui rapat pleno yang digelar secara virtual, Minggu (22/9/2024).
Keputusan untuk menggelar pleno secara virtual, diambil guna menghindari potensi gangguan dari aksi demonstrasi yang terjadi di depan Kantor KPU Kukar sejak pagi hari.
Massa demonstran telah berkumpul sejak pukul 09.00 Wita, menuntut berbagai hal terkait dengan penetapan Pilkada dan dikhawatirkan dapat menghambat jalannya pleno.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan, meskipun proses penetapan dilakukan secara virtual, pihaknya memastikan segala prosedur berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pihaknya berkomitmen menjalankan seluruh tahapan Pilkada dengan terbuka dan profesional.
“Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses yang ketat, di mana setiap pasangan calon sudah dinyatakan memenuhi semua syarat administrasi dan faktual sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pleno tersebut, KPU Kukar menetapkan tiga pasangan calon yang akan bertarung dalam pesta demokrasi Pilkada Kukar 2024, yakni:
Ir. Awang Yakoub Luthman, M.M dan Akhmad Zais, S.Sos sebagai Pasangan calon independen (perseorangan).
Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin dengan didukung oleh partai koalisi PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
Dendi Suryadi, S.H., M.H dan Alif Turiadi, S.E dengan diusung oleh partai koalisi gabungan dari Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, dan Gerindra.
Penetapan ketiga paslon ini tak terlepas dari proses verifikasi administrasi. Rangkaian proses tahapan sebelumnya meliputi proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan di RSUD AM Parikesit, serta pengecekan kelengkapan administrasi oleh KPU.
Tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan digelar pada Senin, 23 September 2024, di Halaman Kantor KPU Kukar pukul 09.00 Wita.
Nomor urut ini menjadi krusial karena menentukan posisi pasangan calon dalam surat suara dan urutan kampanye.
Rudi berharap tahapan kampanye yang akan dimulai 25 September hingga 23 November mendatang bisa berjalan dengan damai, tertib, dan mematuhi aturan.
“KPU akan memastikan setiap langkah kampanye dilakukan sesuai koridor hukum dan demokrasi yang sehat,” pungkasnya. (ak)