Tim Hukum DEAL Kritik Bawaslu Kukar Usai Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

Tenggarong – Penolakan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar Dendi-Alif (DEAL) oleh Bawaslu Kukar menuai kritik dari tim hukum DEAL.

Penolakan Bawaslu ini menjadi salah satu babak baru dalam dinamika politik Kukar menjelang Pilkada 2024, yang semakin memanas di tengah kontestasi perebutan kursi kepala daerah.

Menanggapi penolakan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum DEAL, Hendrich Juk Abeth, dengan tegas mempertanyakan dasar keputusan Bawaslu terkait penolakan tersebut yang dinilai tidak masuk akal dan tidak transparan.

“Alasan penolakan Bawaslu tersebut tidak masuk akal,” ujarnya, Jumat (04/10/24).

Berdasarkan surat yang diterima tim kuasa hukum DEAL, Bawaslu menyatakan bahwa berkas gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat materil sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilu.

Namun, Hendrich menganggap alasan tersebut tidak berdasar dan justru menimbulkan kecurigaan.

Hendrich juga mengkritisi sikap Bawaslu yang dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik dalam menyelesaikan sengketa pemilu.

Ia mengatakan seharusnya Bawaslu menyelesaikan sengketa dengan lebih transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Jika berkas kami sudah memenuhi syarat formil, maka substansi masalah harus dibahas dalam musyawarah terbuka, bukan diselesaikan lewat rapat pleno tertutup,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan Bawaslu diambil tanpa adanya pembahasan terbuka yang sesuai dengan semangat transparansi dan keadilan.

“Kami dirugikan secara waktu, karena kami berusaha mencari kebenaran materil yang seharusnya diputuskan secara terbuka,” tegas Hendrich.

Ia juga menyinggung dugaan kesalahan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar dalam penetapan salah satu pasangan calon.

Namun, tim hukum DEAL masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan memutuskan apakah membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tambahnya.

Tim hukum DEAL berjanji akan terus memperjuangkan hak dan kebenaran dalam sengketa ini.

“Kami akan terus memperjuangkan kebenaran materil dalam kasus ini,” tutup Hendrich. (ak)

Penyebab Keracunan Massal di Sebulu Terungkap, Bakteri Salmonella Ditemukan

Tenggarong – Kejadian keracunan massal yang menimpa warga Sebulu pada Sabtu, 14 September 2024 lalu, setelah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, kini memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus keracunan tersebut diketahui menyebabkan 255 warga mengalami gejala yang serius, termasuk menyebabkan dua nyawa melayang.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara, Kusnandar mengatakan, pihaknya telah melakukan pengambilan sampel makanan yang disajikan pada acara tersebut.

Selain itu, Dinkes Kukar juga telah mengirimkan sampel makanan untuk diuji di laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda.

“Hasil dari BPOM sudah keluar. Memang memerlukan waktu untuk pengujian karena sampel makanan perlu masa inkubasi sebelum dilakukan uji lab,” ungkapnya, Kamis (3/10/24).

Kusnandar menambahkan, pengambilan sampel dilakukan pada hari yang sama saat kejadian terjadi. Namun, sampel baru bisa dibawa ke lab pada Selasa, 17 September 2024, karena adanya prosedur administrasi dan hari libur.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Sebulu I, Abdullah Ramli, menyampaikan bahwa hasil laboratorium BPOM menunjukkan adanya bakteri Salmonella dalam hidangan telur dan bumbu merah pada nasi kotak yang disajikan.

“Bakteri Salmonella terkonfirmasi dengan kadar 25 gram dari jumlah sampel yang diuji,” jelasnya.

Perlu diketahui Bakteri Salmonella dapat menyebabkan keracunan makanan yang serius dan umumnya ditemukan dalam makanan yang terkontaminasi, terutama telur dan produk olahan daging.

Gejala keracunan akibat infeksi Salmonella antara lain demam, diare, mual, dan kram perut, yang dapat muncul antara 6 hingga 72 jam setelah mengonsumsi makanan yang terkontaminasi.

Kontaminasi dapat terjadi baik sebelum maupun sesudah proses pengolahan makanan.

Abdullah menyampaikan pentingnya pengelolaan makanan yang baik, dengan pemilihan bahan makanan yang tepat sebagai langkah utama untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Pemilihan bahan dan pengolahan makanan yang benar perlu dilakukan untuk menghindari bakteri salmonella,” tutupnya. (ak)

Bawaslu Kukar Tolak Registrasi Berkas Sengketa Pilkada Tim Kuasa Hukum Dendi-Alif

Tenggarong – Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar) menolak registrasi berkas sengketa Pilkada yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar, Dendi-Alif (DEAL) pada Senin, 30 September 2024 lalu.

Penolakan ini merujuk pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang objek sengketa pemilihan umum.

Komisioner Bawaslu Kukar Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fahrisal, menjelaskan sidang pleno telah digelar oleh pihaknya untuk memutuskan pengajuan sengketa Pilkada oleh Paslon 03 tersebut.

Sidang pleno digelar, tepat setelah tim kuasa hukum DEAL memperbaiki administrasi pengajuan sengketa Pilkada ke Bawaslu Kukar. Sidang tersebut juga dipantau oleh Bawaslu RI, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

“Kami telah menjalankan pleno sesuai mekanisme yang ada, dan hasilnya berkas tidak dapat diregistrasi,” ungkap Fahrisal, Kamis (3/10/2024).

Ia menerangkan bahwa dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, objek sengketa harus berkaitan dengan keputusan resmi dari penyelenggara pemilu.

Jika keputusan telah resmi ditetapkan, seperti penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, maka keputusan tersebut tidak dapat menjadi objek sengketa.

Dalam situasi ini, jika salah satu Paslon tidak ditetapkan, barulah dapat dilakukan gugatan sengketa pemilu. Pasalnya, penetapan ini sudah resmi dilakukan oleh KPU, maka Bawaslu tidak dapat meregistrasi berkas tersebut sebagai objek sengketa.

Fahrisal juga menjelaskan bahwa apabila ada dugaan pelanggaran terhadap keputusan yang sudah ditetapkan, jalur yang harus ditempuh yaitu melalui mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi.

“Bukan objek sengketa seperti yang diatur dalam Perbawaslu,” pungkasnya. (ak)

Herry Asdar Dorong Pengembangan Pariwisata di Muara Badak

Tenggarong – Wakil Ketua Sementara DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Herry Asdar mengungkapkan pandangannya terkait potensi besar sektor pariwisata di Muara Badak.

Dalam keterangannya, Herry menyoroti pentingnya pengembangan potensi wisata, khususnya pantai di wilayah tersebut, sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar.

“Potensi wisata dan pertambangan di Muara Badak sangat besar dan perlu terus kita kembangkan. Terutama pantainya, yang memiliki daya tarik tersendiri dan bisa menjadi destinasi wisata unggulan,” ucapnya, Selasa (1/10/2024).

Menurut Herry, selama ini Kukar khususnya Muara Badak masih bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH), namun ia optimistis bahwa dengan pengelolaan yang baik, sektor pariwisata dapat menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kita berharap ke depannya PAD Kukar bisa lebih besar, tidak hanya bergantung pada DBH,” ungkapnya.

Selain itu, Herry menekankan pentingnya peran pemerintah, khususnya Dinas Pariwisata, untuk lebih aktif dalam mengelola dan mempromosikan potensi wisata yang ada.

Dengan begitu, tidak hanya PAD yang akan meningkat, tetapi perekonomian masyarakat di sekitar lokasi wisata juga akan berkembang secara signifikan.

“Perekonomian masyarakat akan ikut berkembang jika pemerintah dapat mengelola potensi wisata dengan baik,” tutupnya. (ak)

Herry Asdar Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Hindari Politik SARA di Pilkada 2024

Tenggarong – Wakil Ketua Sementara DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Herry Asdar, menyampaikan harapannya agar Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan aman, damai, dan kondusif.

Dalam pernyataannya, Herry menekankan pentingnya menjaga suasana yang baik di tengah masyarakat selama proses politik berlangsung.

“Pertama, kita berharapan semoga Pilkada Serentak ini bisa sukses, semua kondusif, itu yang kita harapkan,” ujar Herry, Rabu (2/10/2024).

Ia mengungkapkan, stabilitas dan kedamaian merupakan kunci utama agar Pilkada dapat berlangsung lancar tanpa hambatan.

Selain itu, Herry mengajak seluruh pihak untuk berpolitik secara sehat dan menghindari penggunaan isu-isu yang berpotensi memecah belah, terutama terkait SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).

“Marilah kita berdemokrasi secara fair, jangan sampai dibawa ke unsur-unsur SARA apa dan sebagainya,” tegasnya.

Menurutnya, membawa isu-isu sensitif seperti SARA ke dalam politik dapat mengganggu persatuan dan menciptakan keretakan di tengah-tengah masyarakat.

Herry juga berharap seluruh peserta Pilkada dan pendukungnya dapat bersikap dewasa dalam berpolitik.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan Pilkada tidak hanya tergantung pada penyelenggara, tetapi juga pada perilaku politik yang sehat dari seluruh peserta dan pemilih.

“Berpolitiklah dengan baik dan benar, semoga lah bisa sukses Pilkada Serentak ini,” pungkasnya. (ak)

Mobil Milik Warga Gunung Belah Jadi Percobaan Pembakaran Orang Tak Dikenal

Tenggarong – Dugaan percobaan pembakaran kembali mengusik ketenangan warga di Jalan Gunung Belah, kali ini terjadi di Gang Beringin II, RT 035, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong pada Selasa (1/10/2024) sekira pukul 03.00 WITA.

Ini merupakan kesekian kalinya insiden serupa terjadi di kawasan tersebut, kali ini percobaan pembakaran menimpa mobil milik Lukman, seorang warga setempat.

Lukman, mengungkapkan bahwa kejadian berlangsung saat dirinya dan keluarganya sedang tertidur lelap. Ia mengaku tak mengetahui secara pasti siapa yang telah melakukan perbuatan itu.

“Saat kejadian, saya tidak tahu siapa pelakunya. Tapi, untungnya api bisa segera dipadamkan sebelum sempat menyebar lebih luas,” ucapnya.

Menyikapi kejadian yang berulang kali terjadi, Lurah Loa Ipuh, Erri Suparjan, segera mengambil tindakan dengan menerbitkan surat imbauan kepada seluruh warga loa Ipuh untuk meningkatkan kewaspadaan.

Erri meminta warga di setiap RT untuk kembali mengaktifkan penjagaan malam melalui Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) yang sudah diatur sebelumnya.

Dia menekankan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya aksi kriminal lebih lanjut di Kelurahan Loa Ipuh.

Dalam imbauan resminya, Erri menyebut bahwa partisipasi aktif warga sangat penting demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Ia berharap seluruh warga, tanpa terkecuali, dapat berperan aktif dalam menjaga kerukunan dan saling peduli terhadap satu sama lain.

Lebih lanjut, Eri juga menekankan pentingnya kerja sama dengan aparat keamanan setempat. Menurutnya, kolaborasi ini sangat diperlukan agar tercipta lingkungan yang lebih aman, damai, dan tenteram.

“Kami mengharapkan masyarakat agar sadar tentang kerukunan dan kepedulian untuk saling menjaga keamanan dan ketentraman bagi semua,” pungkasnya. (ak)