Sengketa Pilkada Kukar 2024 Berlanjut, PT TUN Banjarmasin Tolak Gugatan Kuasa Hukum 03

Tenggarong – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin.

Pengadilan menggelar sidang pembacaan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh tim pasangan calon 03, Dendi-Alif (Deal), Pada Rabu (23/10/2024).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mohamad Husein Rozarius, SH., MH., dalam sidang tersebut, menerima eksepsi dari pihak tergugat, yang menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa tersebut.

Selain itu, gugatan pokok dari penggugat juga dinyatakan tidak dapat diterima dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 270.000,00.

Kuasa hukum Tim Dendi-Alif, Gugum Ridho Putra, menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan timnya tetap berpegang pada argumentasi awal, yakni pasangan calon yang mereka usung memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

Menurutnya, pihak DEAL merasa dirugikan oleh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar yang meloloskan salah satu calon yang menurut mereka tidak memenuhi syarat.

Gugum menjelaskan pengadilan hanya memutus perkara ini secara formil dan tidak menyentuh substansi gugatan yang diajukan.

Ia menekankan gugatan yang diajukan timnya bertujuan untuk menentang legalitas calon lain yang diloloskan oleh KPU.

“Putusan ini hanya memutus secara formil, jadi pengadilan sama sekali tidak memeriksa dan tidak membantah argumentasi kami di dalam gugatan,” tegas Gugum.

Meski kecewa dengan hasil putusan, Tim Dendi-Alif berencana melanjutkan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi.

Gugum menyebutkan, pihaknya akan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat.

Ia menegaskan, timnya masih yakin pada argumentasi awal mereka bahwa pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Kukar.

“Kami akan melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung,” ujar Gugum.

Upaya hukum ini akan dilakukan dalam waktu lima hari ke depan, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh pengadilan. (ak)

Aini Faridah Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kukar Periode 2024-2029

Tenggarong – Aini Faridah secara resmi dilantik sebagai Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk periode 2024-2029, pelantikan tersebut resmi dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-14 dengan agenda Peresmian Pengangkatan DPRD Kabupaten Kukar, Rabu (23/10/24).

Dalam kesempatan tersebut, Aini menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah mengusungnya ke posisi strategis ini.

Aini mengungkapkan amanah ini merupakan tanggung jawab besar yang harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik mungkin.

Dia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Kukar serta menjaga hubungan yang baik dengan berbagai pihak demi kepentingan bersama.

Menurutnya, dukungan dari masyarakat merupakan motivasi terbesar baginya untuk terus bekerja keras di DPRD.

“Terimakasih, Alhamdulillah kepada masyarakat yang sudah memberikan kepercayaan kepada saya. Insyaallah saya akan mengemban tugas ini dengan sebaik-baiknya untuk mewakili masyarakat yang saya wakili,” ujar Aini.

Aini juga menyampaikan apresiasinya kepada PAN yang telah memberikan kepercayaan penuh kepadanya untuk mengisi posisi Wakil Ketua III.

Ia menilai kepercayaan ini bukan hanya sekedar jabatan, tetapi juga amanah besar yang harus dijalankan dengan tanggung jawab tinggi demi kemajuan partai dan daerah.

Ia berharap ke depannya, PAN dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

“Amanah ini harus saya jaga dengan baik, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kukar dan memajukan PAN,” pungkasnya. (ak)

Pimpinan DPRD Kukar Dilantik, Junaidi Resmi Jabat Ketua DPRD Kukar

Tenggarong – Dalam Rapat Paripurna ke-14, pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2024-2029 resmi dilantik, pelantikan tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar, Rabu (23/10/24).

Acara tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar smentara Farida, didampingi Wakil Ketua sementara Heri Asdar, dan disaksikan oleh Pjs Bupati Kukar, Bambang Arwanto.

Prosesi pelantikan ditandai dengan pembacaan sumpah janji yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Ben Ronald P. Situmorang.

Junaidi dilantik sebagai Ketua DPRD Kukar, sementara Abdul Rasid, Junadi, dan Aini Farida masing-masing menjabat sebagai Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III.

Setelah pelantikan, Ketua DPRD Kukar terpilih, Junaidi menyampaikan DPRD memiliki tanggung jawab besar sebagai lembaga legislator, terutama dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah.

Menurut Junaidi, salah satu prioritas DPRD adalah memastikan aspirasi masyarakat, terutama dari kalangan bawah, dapat terakomodasi dengan baik dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah.

Ia menegaskan pentingnya proses penganggaran yang tepat sasaran, agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi melalui kebijakan yang dihasilkan.

Lebih lanjut, Junaidi menekankan fungsi pengawasan DPRD sangat vital dalam memastikan kinerja pemerintah daerah berjalan efektif dan akuntabel.

Pengawasan ini mencakup seluruh aspek, mulai dari pelaksanaan kebijakan hingga anggaran.

“Kontrol kita terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan, termasuk dalam hal anggaran, harus diperkuat,” jelas Junaidi.

Selain itu, Junaidi juga menyoroti perlunya mempercepat penyusunan regulasi daerah seperti beberapa Peraturan Daerah (Perda), yang belum diselesaikan pada periode sebelumnya akan menjadi fokus perhatian DPRD saat ini.

Menurutnya, regulasi yang tertunda harus segera dirampungkan, karena banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bergantung pada Perda tersebut untuk memaksimalkan kinerjanya.

Junaidi juga menjelaskan pencapaian DPRD dalam lima tahun mendatang akan dinilai dari berapa banyak Perda yang berhasil disahkan bersama pemerintah daerah.

Ia menyebut Perda yang pro-rakyat, terutama yang berkaitan dengan pertanian, perkebunan, dan ketahanan pangan harus menjadi prioritas utama.

Sebagai kader PDI Perjuangan, Junaidi menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan ketahanan pangan masyarakat.

Ia menyebut penguatan pangan lokal menjadi salah satu agenda yang akan diperjuangkan dalam anggaran 2025 dan seterusnya.

“Kami harus mempertegas penguatan pangan lokal menuju ketahanan pangan nasional,” tutupnya. (ak)

Kukar Jadi Penyangga Pangan IKN, Distanak Sebut Inovasi Pertanian Jadi Prioritas

Tenggarong – Kutai Kartanegara (Kukar) semakin memantapkan perannya sebagai penyangga utama pangan di Kalimantan Timur, terutama dalam mendukung kebutuhan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Meskipun luas lahan pertanian di Kukar mengalami penyusutan karena pembangunan dan lain sebagainya, daerah ini tetap menjadi kontributor utama beras. Diketahui Kukar menyuplai sekitar 46 persen kebutuhan beras untuk Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar, Moh. Rifani, menyampaikan penurunan luas lahan ini memerlukan inovasi pertanian yang lebih progresif untuk menjaga dan meningkatkan produktivitas.

Menurutnya, tanpa langkah-langkah inovatif, Kukar akan kesulitan mempertahankan posisinya sebagai penyangga pangan, terutama dengan meningkatnya kebutuhan akibat pembangunan IKN.

“Lahan pertanian kita semakin menyusut, sementara kebutuhan pangan terus meningkat. Apalagi dengan adanya IKN, kita tidak bisa hanya mengandalkan cara-cara lama. Inovasi di bidang pertanian sangat diperlukan untuk mempertahankan produktivitas,” kata Rifani, Selasa (22/10/24).

Ia menjelaskan dengan adanya IKN, Kukar memiliki peluang besar untuk mengembangkan sektor pertanian dan memperluas usaha-usaha yang terkait dengan pangan.

Namun, Rifani mengingatkan peluang ini harus diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia yang lebih terampil dan penerapan teknologi pertanian yang mutakhir.

Dalam menghadapi tantangan ini, Distanak Kukar berencana mengembangkan berbagai inovasi, termasuk penggunaan teknologi modern dalam pengelolaan lahan dan peningkatan efisiensi produksi.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara petani, pemerintah, dan pihak terkait lainnya dalam memastikan bahwa inovasi yang diterapkan dapat berjalan dengan efektif.

Menurutnya, hanya dengan langkah-langkah strategis dan sinergi yang kuat, Kukar dapat terus menjadi penyangga pangan yang andal, baik untuk wilayahnya sendiri maupun untuk mendukung kebutuhan IKN.

“Jangan sampai kita fokus mensuplai pangan ke IKN, tetapi masyarakat di sini justru mengalami kekurangan. Untuk itu, inovasi dan penguatan SDM sangat penting,” pungkasnya. (adv/ak)

KPK Geledah Rumah Mantan Pejabat di Kukar, Diduga Terkait Kasus IUP

Tenggarong – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan melakukan penggeledahan.

Kali ini, rumah seorang mantan pejabat berinisial Al, yang pernah menjabat sebagai kepala salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kukar pada tahun 2019, menjadi target.

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sedang diusut oleh KPK.

Perlu diketahui, Sejak September lalu, KPK telah aktif melakukan penyelidikan di berbagai wilayah di Kalimantan Timur (Kaltim).

Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama, yaitu AFI, DDWT, dan ROC, yang diduga berperan dalam pengurusan izin pertambangan di Kaltim.

Rumah Al, yang berada di Jalan Arwana Blok AA, Kelurahan Timbau, Tenggarong, menjadi salah satu lokasi yang digeledah oleh tim penyidik KPK, Selasa (22/10/24).

Beberapa mobil KPK, termasuk dua mobil berwarna putih dan dua mobil hitam merek Toyota, terlihat terparkir di halaman rumah tersebut. Penggeledahan itu juga dikawal oleh satu unit mobil dari Sat Samapta Polresta Samarinda.

Sementara itu, Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan ini

“Betul ada kegiatan Penggeledahan KPK di wilayah Kutai Kartanegara. Untuk rilis lengkapnya menunggu seluruh prosesnya selesai dilaksanakan oleh Penyidik,” ujarnya kepada media ini ketika di hubungi via telfon.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai hasil penggeledahan tersebut. (ak)

Distanak Kukar Gunakan Drone untuk Optimalkan Pengendalian Hama

Tenggarong – Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengambil langkah cepat dalam pengendalian hama dengan memanfaatkan teknologi drone pertanian.

Teknologi ini diintegrasikan dengan penggunaan peta pertanian yang memuat data iklim dan pola serangan hama, sehingga memungkinkan dilakukannya mitigasi yang lebih akurat dan terencana.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Distanak Kukar, Moh. Rifani, menjelaskan pendekatan ini tidak hanya membantu petani dalam menghadapi serangan hama, tetapi juga memberikan peringatan dini sehingga pencegahan dapat dilakukan lebih efektif.

Menurut Rifani, Distanak Kukar telah mampu memprediksi serangan hama, seperti ulat grayak, yang cenderung terjadi pada bulan-bulan tertentu dan kondisi iklim tertentu.

Informasi ini diambil dari peta pertanian yang dipadukan dengan data iklim, sehingga petani dapat mengantisipasi serangan sebelum hama merusak lahan.

“Dengan melihat peta dan data iklim, kami bisa mengetahui kapan dan di mana serangan hama akan terjadi, sehingga mitigasi bisa dilakukan jauh lebih awal,” ujarnya, Senin (21/10/24).

Selain itu, Rifani mengungkapkan bahwa, pendekatan baru ini mengubah fokus dari pengendalian reaktif menjadi pencegahan proaktif.

Kini, Distanak Kukar tidak lagi hanya menunggu sampai hama menyerang, tetapi berupaya mencegah serangan dengan mengandalkan data prediktif.

“Kami tidak lagi menduga-duga kapan hama akan menyerang, sekarang kami bisa memprediksi lebih tepat waktu dan melakukan tindakan pencegahan sebelumnya,” tambahnya.

Teknologi drone pertanian menjadi elemen kunci dalam strategi pengendalian hama ini.

Drone berukuran besar yang dimiliki oleh Distanak Kukar mampu melakukan penyemprotan pestisida secara efisien di area yang luas.

Penggunaan drone pertanian juga memungkinkan penyemprotan dilakukan dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan metode konvensional.

Drone juga dapat menjangkau area yang luas dalam waktu yang relatif cepat, mengurangi kebutuhan tenaga kerja dan memastikan tindakan pengendalian hama lebih efektif.

Drone ini dilengkapi dengan sistem yang memungkinkan penyemprotan dilakukan secara presisi, bahkan di wilayah yang sulit dijangkau.

“Dengan adanya drone ini, ketika ada serangan hama di suatu wilayah, kami bisa langsung mengirimkannya ke lokasi untuk menanggulangi serangan secara cepat dan efisien,” pungkasnya. (adv/ak)