Saksi Paslon 03 Tolak Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Bupati dan Wakil Bupati pada Pleno KPU Kukar

Tenggarong – Saksi kabupaten pasangan calon (paslon) 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi menolak rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada rapat pleno KPU Kukar di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Jumat (6/12/2024) dini hari.

Penolakan tersebut, tertuang dalam model D kejadian khusus dan/atau keberatan saksi-kwk.

Saksi paslon 03, Ramadhan menyatakan penolakan dan keberatannya, karena telah diloloskannya paslon 01, Edi Damansyah-Rendi Solihin sebagai peserta Pilkada Kukar 2024 oleh KPU.

Ia mengklaim bahwa Edi Damansyah telah menjabat sebagai bupati Kukar selama dua periode. Karena, pada periode pertama, Edi Damansyah telah menjabat sebagai Plt bupati dan definitif lebih dari 2,5 tahun.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 2/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023, kata dia, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani.

“Putusan itu tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara,” ucapnya.

Ia menyebut, putusan tersebut menguatkan putusan MK nomor 22/PUU-VII/2009 tanggal 17 November 2009 yang menegaskan bahwa masa jabatan, yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

“Juga putusan MK nomor 67/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021, yang juga menegaskan bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan,” tegas Ramadhan.

“Artinya, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai Penjabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan,” sambung dia.

Ramadhan juga menjelaskan dasar pihaknya mengajukan keberatan pada Pilkada Kukar 2024. Berdasarkan putusan MK nomor 129/PUU-XXII/2024, kata dia, MK menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah, termasuk Plt, dihitung sejak dimulai menjalankan tugas secara nyata, bukan sejak pelantikan.

“Dengan ini, masa jabatan Plt tetap dihitung sebagai satu periode jika menjabat lebih dari setengah masa jabatan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pasal 19 (e) PKPU nomor 8 2024, yang menyebut masa jabatan dihitung sejak pelantikan. Batal demi hukum karena telah bertentangan dengan hukum di atasnya.

“Dengan ini, kami saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 03, menolak rekapitulasi hasil penghitungan suara bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara,” pungkas dia. (ko)

Bawaslu Kukar Jelaskan Penghentian Laporan Dugaan Politik Uang ke Ratusan Massa RKB

Tenggarong – Ratusan massa yang tergabung dalam Remaong Koetai Berjaya (RKB) mendatangi Kantor Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar) untuk meminta penjelasan terkait penghentian laporan dugaan praktik politik uang yang terjadi di RT 3, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kamis (5/12/2024).

Ratusan massa RKB ini diterima oleh Bawaslu Kukar untuk melakukan audiensi dengan lima perwakilan yang ditunjuk untuk ikut serta dalam pertemuan tersebut.

Pada pertemuan itu, Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, memberikan penjelasan mengenai keputusan penghentian laporan tersebut.

Teguh menjelaskan, laporan dugaan politik uang tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, karena bukti yang ada dinilai tidak cukup untuk mendukung tuduhan tersebut.

“Setelah rapat Gakkumdu yang melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu, kami menyimpulkan bahwa bukti yang ada tidak cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan,” ucapnya.

Teguh juga menyampaikan penjelasan terkait penghentian laporan ini telah disampaikan kepada masyarakat, dan pada akhirnya masyarakat menerima penjelasan tersebut tanpa ada pembahasan lebih lanjut.

Di akhir pertemuan, massa aksi mengajukan permintaan agar Bawaslu Kukar memberikan pendampingan untuk konsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan lebih lanjut.

Bawaslu Kukar juga akan memastikan apakah pendampingan tersebut dapat diberikan oleh pihaknya, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Jika permintaan ini diajukan melalui surat resmi, kami akan mempertimbangkan dan mengonsultasikannya ke tingkat provinsi,” pungkasnya. (Ak)

Ratusan Massa RKB Gelar Aksi Tuntut Kejelasan Dugaan Politik Uang di Desa Loa Janan Ulu

Tenggarong – Ratusan massa dari Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya (RKB) bersama masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi mosi tidak percaya terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar pada Kamis (5/12/2024).

Aksi ini dipicu oleh keputusan Bawaslu Kukar yang menghentikan laporan dugaan praktik politik uang di RT 3, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Tenggarong.

Massa yang hadir berkumpul di depan kantor Bawaslu Kukar dengan membawa tuntutan untuk mendapatkan kejelasan atas laporan yang mereka ajukan.

Lima perwakilan dari massa diterima di dalam kantor untuk audiensi, namun lambatnya proses audiensi membuat situasi di luar sempat memanas.

Menurut Ketua Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya, Hebby Nurlan Arafat, masyarakat merasa keputusan penghentian laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

“Selama prosesnya, saya sebagai saksi tambahan hanya dipanggil satu kali. Seharusnya ada pemanggilan lanjutan dan alasan penghentian disampaikan dengan jelas,” ungkap Hebby.

Ia juga menyatakan bukti-bukti berupa video dan keterangan saksi telah diserahkan secara lengkap, termasuk ponsel saksi yang hingga kini masih ditahan oleh Bawaslu.

Meski demikian, laporan tersebut dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.

Hebby menjelaskan, masyarakat hanya ingin memahami apa saja unsur yang diperlukan agar laporan mereka diakui dan diproses lebih lanjut.

“Kami meminta penjelasan tertulis dari Bawaslu terkait kekurangan laporan ini. Penegakan demokrasi yang jujur dan adil harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Di sisi lain, ia menyebutkan aksi ini akan terus berlanjut sesuai jadwal yang telah disampaikan sebelumnya. Massa akan tetap bertahan hingga ada tanggapan memuaskan dari Bawaslu Kukar.

“Kami hanya ingin kebenaran ditegakkan. Masyarakat yang hadir di sini berharap penjelasan yang transparan dan tuntas. Kami akan tetap di sini sampai ada kejelasan,” pungkasnya. (Ak)

Tim Pemenangan Paslon 03 Kecewa dengan Penghentian Laporan Dugaan Money Politik oleh Bawaslu Kukar

Tenggarong – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, kembali mendatangi kantor Bawaslu Kukar untuk menanyakan alasan dihentikannya laporan dugaan money politic (politik uang) yang mereka sampaikan.

Laporan yang sebelumnya diajukan terkait dugaan praktik money politik di TPS 7, RT 3, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, dihentikan oleh Bawaslu pada 2 Desember 2024.

Sekretaris tim pemenangan Paslon 03, Ramadhan, merasa sangat kecewa dengan keputusan Bawaslu yang menilai bukti yang mereka ajukan tidak cukup untuk membuktikan adanya praktik money politik.

Menurut Ramadhan, tim pemenangan merasa bahwa dugaan tersebut bukan hanya sebuah spekulasi, melainkan sebuah kejadian nyata yang terjadi di Desa Loa Janan Ulu.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan Bawaslu yang menilai bahwa bukti yang kami serahkan tidak cukup untuk membuktikan hal tersebut,” katanya ketika menyambangi kantor Bawaslu Kukar, Rabu (4/12/24).

Tim pemenangan juga mengungkapkan mereka merasa proses penanganan kasus ini tidak transparan.

Meski telah menyerahkan bukti berupa rekaman video dan foto, pihak Bawaslu dan Gakkumdu (yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu) menyatakan bukti tersebut dianggap kurang kuat.

Ramadhan menjelaskan bukti yang diajukan dianggap tidak cukup untuk membuktikan pelanggaran pidana terkait money politik karena tidak adanya keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam rekaman video tersebut.

“Proses pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak satupun pihak yang ada dalam video tersebut dapat dikonfirmasi,” ujar Ramadhan.

Ia menambahkan pihak-pihak yang disebutkan dalam video tersebut juga tidak dapat ditemukan.

“Kami juga bertanya, ke mana orang-orang ini hilang? Apakah ada pihak yang mengkondisikan atau bagaimana?” kata Ramadhan, menanggapi tidak hadirnya pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Keputusan Bawaslu ini menjadi sorotan tim pemenangan karena dinilai lemah dalam penegakan hukum.

Ramadhan juga menyampaikan keprihatinannya mengenai kemungkinan adanya celah untuk menghindari hukum.

Menurutnya, penghentian laporan tanpa tindak lanjut lebih lanjut memberi sinyal buruk bagi sistem penegakan hukum dalam pemilu.

“Ini menjadi sinyal bahwa potensi seperti ini mungkin akan tetap terjadi di masa depan. Orang semakin tahu bahwa ternyata ada celah untuk menghindari hukum di Bawaslu. Cukup dengan tidak menghadiri panggilan mereka, maka persoalan selesai,” tuturnya.

Meskipun kecewa, tim pemenangan Paslon 03 menegaskan pihaknya tidak akan menyerah begitu saja.

Mereka berkomitmen untuk terus berjuang mencari keadilan, baik di tingkat provinsi maupun nasional.

“Kami berharap pelaksanaan demokrasi ke depan dapat berjalan dengan jujur dan adil untuk seluruh pasangan calon,” pungkasnya. (ak)

Keputusan Bawaslu Kukar Hentikan Laporan Dugaan Money Politik Menuai Kekecewaan Sejumlah Netizen

Tenggarong – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk memberhentikan laporan terkait dugaan money politik yang terjadi di RT 3 TPS 7, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, menuai reaksi kekecewaan dari kalangan netizen.

Banyak pihak menyayangkan langkah tersebut, yang dianggap dapat merusak citra Bawaslu Kukar.

Netizen mengungkapkan kekecewaan mereka melalui berbagai platform media sosial, dengan sebagian besar menilai pemberhentian laporan ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemilu, terutama dalam menangani dugaan pelanggaran serius seperti politik uang.

Mereka khawatir hal ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas dan kredibilitas Bawaslu Kukar.

Banyak komentar yang mengkritik keputusan tersebut, yang memberikan kesan Bawaslu tidak cukup tegas dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, sehingga menimbulkan keraguan terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan.

Salah satu netizen menuliskan kritik tajam terhadap keputusan tersebut, “Didiskualifikasi itu. Tugas Bawaslu itu apa? Bawaslu itu digaji dengan uang negara berarti uang rakyat. Kerjakan tugasmu, Bawaslu,” tulis salah satu netizen.

Netizen lainnya juga menyampaikan pandangannya, “Inilah alasan kenapa oknum-oknum itu nggak takut terang-terangan main duit dan mengarahkan massa memilih Paslon tertentu,” ungkap netizen lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo memberikan klarifikasi terkait langkah yang diambil oleh lembaganya.

“Pada prinsipnya, Bawaslu berupaya melakukan pencegahan sebelum pelanggaran terjadi. Kami selalu menindaklanjuti setiap informasi yang kami terima, termasuk dari masyarakat, dengan teliti dan hati-hati,” ujar Teguh kepada awak media, Rabu (4/12/24).

Ia menambahkan bahwa semua laporan yang masuk diperlakukan dengan setara, tanpa pengecualian.

“Informasi dari masyarakat yang masuk terus kami telusuri untuk memastikan tidak ada yang terabaikan. Semua laporan yang kami terima diperlakukan secara setara, tanpa pengecualian,” tegas Teguh. (ak)

Bukti Foto dan Video Tak Cukup, Bawaslu Kukar Hentikan Laporan Dugaan Money Politik di Loa Janan

Tenggarong – Keputusan Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menghentikan penanganan laporan dugaan politik uang (money politik) yang terjadi di TPS 7, RT 3, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, menuai kritik.

Laporan yang dilengkapi dengan bukti berupa foto dan video tersebut dinilai tidak cukup kuat untuk ditindaklanjuti.

Laporan dengan nomor 11/PL/PB/Kab/23.08/11/2024 dan nomor register 08/Reg/LP/PB/Kab/23.08/XI/2024 diajukan oleh tim pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turyadi. Berdasarkan surat pemberitahuan resmi, Bawaslu Kukar menyatakan laporan tersebut dihentikan pada 2 Desember 2024.

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo mengatakan, penghentian laporan didasarkan pada hasil kajian tim Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang menyatakan bukti yang disampaikan belum memenuhi unsur Pasal 187A.

“Bukti awal, seperti foto dan video, memang diperlukan. Namun, bukti tersebut harus diperkuat dengan fakta-fakta dari pemeriksaan saksi maupun penyelidikan lanjutan,” jelasnya pada awak media, Rabu (4/12/24).

Namun, keputusan tersebut memicu pertanyaan. Sejumlah pihak mengkritik mengapa bukti berupa foto dan video tidak cukup untuk menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.

Teguh menjelaskan bahwa Bawaslu menghadapi sejumlah keterbatasan, termasuk waktu penanganan yang hanya lima hari serta tidak adanya kewenangan untuk memanggil paksa terlapor.

Meski demikian, ia mengklaim Bawaslu Kukar telah berupaya maksimal, termasuk mendatangi pihak terlapor.

Perlu diketahui, pasal 187A undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengatur sanksi bagi siapa saja yang terbukti melakukan politik uang dalam bentuk pemberian atau janji imbalan agar memilih pasangan calon tertentu.

Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Namun, fakta bahwa laporan dengan bukti visual dianggap tidak cukup, memunculkan keraguan atas efektivitas penegakan hukum oleh Bawaslu Kukar.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan transparan. Namun, jika pihak terlapor tidak hadir setelah dua kali dipanggil, kami tidak dapat memaksakan kehadirannya,” pungkasnya. (ak)