Komisi IV DPRD Samarinda Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat untuk Tekan Angka Putus Sekolah

Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyambut baik rencana pembangunan Sekolah Rakyat sebagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan dan menekan angka putus sekolah di wilayah tersebut.

“Saya kira ini sangat bagus, dan kami di Komisi IV, khususnya saya pribadi, mendukung penuh Sekolah Rakyat ini,” ujar Sri Puji Astuti, Selasa (20/5/2025).

Pemerintah Kota Samarinda telah mengumumkan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat akan dimulai tahun ini. Sebanyak 100 siswa telah disiapkan sebagai angkatan pertama di sekolah tersebut.

Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Lokasi pembangunan sekolah tersebut akan berada di wilayah Kecamatan Palaran.

Sri Puji Astuti juga menambahkan bahwa Samarinda menjadi salah satu dari 53 daerah di Indonesia yang dinyatakan paling siap dalam pembangunan Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial.

Pembiayaan seluruh kebutuhan siswa, mulai dari seragam hingga perlengkapan belajar, akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kota Samarinda.

Sementara itu, pembangunan fisik sekolah menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berkolaborasi dengan Kementerian Sosial.

Kata dia, data calon siswa dari keluarga tidak mampu telah melalui proses verifikasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda.

Dengan adanya program ini, diharapkan akses pendidikan semakin merata dan menjadi solusi konkret bagi permasalahan sosial, khususnya di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. (adv)

Markaca Ingatkan Warga Samarinda Taat Aturan PBG, Waspadai Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana

Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengingatkan masyarakat untuk tidak melanggar aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menyoroti maraknya pembangunan perumahan di kawasan rawan bencana tanpa perencanaan yang matang.

Menurutnya, sejumlah pembangunan dilakukan di lokasi yang berisiko tinggi, seperti di pinggir lereng gunung dan bukit yang curam.

Hal ini dinilai sangat berbahaya jika tidak didasari dengan kajian teknis dan lingkungan yang memadai.

“Instansi terkait saja jika ingin mengeluarkan izin harus melalui kajian berwawasan lingkungan. Kan aturannya sudah jelas,” ujar Markaca, Selasa (20/5/2025).

Ia menekankan pentingnya pengurusan izin PBG sebelum proses pembangunan dilakukan. Jika kawasan yang akan dibangun dinilai berisiko tinggi, maka kecil kemungkinan izin dari instansi terkait bisa diterbitkan.

Markaca juga menyayangkan kebiasaan sebagian masyarakat yang membangun rumah terlebih dahulu, lalu baru mengurus perizinan. “Ini kan terbalik. Harusnya izin dulu baru membangun,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya peninjauan langsung terhadap lokasi pembangunan agar tidak berdiri di wilayah yang rawan bencana, seperti tanah longsor atau banjir, yang bisa menimbulkan kerugian besar. “Ini soal keselamatan. Makanya izin itu sangat penting agar masyarakat juga aman,” katanya.

Markaca berharap masyarakat lebih sadar dan taat terhadap aturan yang berlaku dalam mendirikan bangunan. Ia menegaskan bahwa observasi lapangan dan kepatuhan terhadap perizinan adalah langkah preventif yang harus dilakukan sejak awal.

“Jangan sampai sudah terjadi bencana baru ribut. Pencegahan harus diutamakan,” tutupnya. (adv)

DPRD Samarinda Siap Kawal Dugaan Pelanggaran terhadap Pedagang Terdampak Relokasi

Samarinda – Anggota DPRD Samarinda, Victor Yuan, menyatakan komitmennya untuk mengawal dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap para pedagang, khususnya yang terdampak kebijakan relokasi.

Victor menegaskan bahwa perlakuan tidak manusiawi dari aparat tidak bisa dibenarkan dan harus segera dilaporkan secara resmi agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada tindakan seperti itu, buat laporan saja. Tindakan yang melanggar hukum tentu ada konsekuensinya, dan bisa dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang sedang menyuarakan aspirasinya, termasuk para pedagang kecil. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara dan tidak seharusnya dibalas dengan tindakan represif.

“Menyampaikan aspirasi itu hak setiap orang. Tidak boleh ada tindakan represif. Jangan sampai pemerintah yang sedang gencar memberantas premanisme justru bertindak seperti preman,” tegasnya.

Meski hingga saat ini DPRD belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut, Victor memastikan bahwa lembaganya akan terus mengawal isu ini untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Kita kawal itu. Kita tidak boleh membiarkan ada tindakan-tindakan seperti itu terjadi. Pedagang harus kita lindungi,” pungkasnya. (Adv)

Deni Anwar Hakim Serap Aspirasi Warga Samarinda Ilir dalam Reses Masa Sidang II

Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Anwar Hakim, menggelar kegiatan reses masa sidang II di Kantor Kecamatan Samarinda Ilir pada Senin (19/5/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Deni menyampaikan bahwa lima kelurahan hadir dan menyampaikan berbagai usulan prioritas masyarakat.

“Alhamdulillah hari ini telah melaksanakan reses. Ada lima kelurahan yang hadir dan menyampaikan usulan prioritas,” ujarnya.

Berbagai persoalan krusial disampaikan oleh warga, mulai dari penanganan tanah longsor, banjir di kawasan padat penduduk, perbaikan saluran drainase, hingga penanganan kondisi darurat lainnya. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian khusus adalah persoalan di bantaran Sungai Karang Mumus.

“Banyak usulan masyarakat mulai dari banjir hingga longsor, tapi ada beberapa yang jadi catatan khusus, terutama masalah bantaran Sungai Karang Mumus,” jelasnya.

Deni juga menyoroti permasalahan banjir yang kerap melanda Kelurahan Sido Damai. Ia mengungkapkan bahwa wilayah tersebut menjadi langganan banjir, terutama saat intensitas hujan tinggi.

Menurutnya, penyebab utama banjir adalah sedimentasi yang terjadi di sepanjang anak Sungai Karang Mumus, sehingga menghambat aliran air dan menyebabkan genangan hingga ke permukiman warga.

“Ini banjir yang terus berulang. Saya sempat hearing dengan DPUPR dan salah satu solusi yang harus dilakukan adalah merelokasi rumah bangsalan yang berada di atas anak sungai,” terangnya.

Melalui kegiatan reses ini, Deni berharap aspirasi masyarakat bisa tersalurkan dengan baik dan menjadi acuan skala prioritas dalam program kerja pemerintah daerah, khususnya instansi teknis terkait.

“Ini sudah menjadi atensi. Mudah-mudahan pemerintah melalui instansi terkait bisa segera menyelesaikan permasalahan, khususnya di Kecamatan Samarinda Ilir,” pungkasnya. (adv)

Pendemo Ojol di Samarinda Disambut Wagub Seno Aji, Janji Sampaikan Tuntutan ke Pemerintah Pusat

Samarinda – Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menemui langsung para pengemudi ojek online (ojol) yang menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa (20/5/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Seno Aji menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh para pengemudi kepada pemerintah pusat.

“Ojek online memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian daerah, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” katanya.

Ia mengatakan, Pemprov Kaltim akan menerima dan memfasilitasi aspirasi tersebut melalui audiensi dan selanjutnya menyampaikannya kepada pemerintah pusat.

Dijelaskannya bahwa, kewenangan penetapan tarif dan regulasi transportasi online berada di tangan Kementerian Perhubungan.

Dalam aksi yang berlangsung serentak secara nasional ini, para pengemudi ojol di Samarinda yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) menyuarakan lima tuntutan utama.

Koordinator aksi, Ivan Jaya, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut mencerminkan harapan para pengemudi untuk mendapatkan kondisi kerja yang lebih adil dan perlindungan yang layak.

“Kelima tuntutan tersebut adalah kenaikan tarif bersih layanan penumpang dan barang, keadilan dalam regulasi tarif dasar, penetapan tarif bersih untuk layanan taksi online, pembentukan undang-undang khusus yang mengatur transportasi online, hingga penghentian program promosi oleh aplikator yang merugikan pengemudi,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, kalau aksi ini bertujuan untuk mendesak Gubernur Kaltim agar menyampaikan kajian dan tuntutan tersebut kepada Kementerian Perhubungan RI di pusat.

Selain itu, para pengemudi meminta pemerintah provinsi agar memanggil seluruh perusahaan aplikasi transportasi online di Kaltim dan meminta mereka menghentikan program promosi yang dinilai menekan pendapatan mitra pengemudi.

Aliansi ini berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, dapat menyerap dan menindaklanjuti aspirasi mereka.

“Para pengemudi menuntut adanya langkah konkret untuk menghentikan praktik eksploitasi oleh perusahaan aplikator serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja transportasi online yang menjadi bagian penting dari sistem ekonomi dan mobilitas masyarakat,” tuturnya. (*)

Pemprov Kaltim Akan Ambil Alih Gedung SMAN 10 di Samarinda Seberang

Samarinda – Pemprov Kaltim akan mengambil alih aset gedung Kampus A SMAN 10 Samarinda yang sempat digunakan oleh Yayasan Melati. Gedung tersebut berada di Jalan H. M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang.

“Kami akan segera menggunakan gedung tersebut sebagai tempat belajar mengajar SMAN 10,” kata Wagub Kaltim Seno Aji, Selasa (20/5/2025).

Pemprov Kaltim akan memindahkan proses belajar mengajar siswa SMAN 10 Samarinda yang sebelumnya berada di Kampus B di Jalan PM Noor ke Kampus A di Samarinda Seberang tersebut.

Seno Aji akan memastikan SMAN 10 Samarinda di Samarinda Seberang akan menjadi salah satu sekolah unggulan. Terkhusus, menjalankan masukan masyarakat terkait sistem zonasi SMA di Samarinda Seberang.

“Kami akan memastikan bahwa SMA 10 menjadi salah satu polihan masyarakat Samarinda Seberang sesuai zonasi,” ucapnya.

Terkait Yayasan Melati yang telah menggunakan gedung tersebut, Seno memastikan proses belajar mengajar siswa TK hingga SMA Yayasan Melati tidak akan terganggu.

“Saat ini yayasan telah memiliki gedung lima lantai dan beberapa gedung yang belum jadi. Maka proses belajar mengajar akan dipindahkan memenuhi gedung yang sudah jadi,” jelas Seno Aji.

Seno Aji menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menginventarisir aset-aset yang dimiliki oleh Yayasan Melati. Untuk nantinya akan dibayarkan sesuai dengan aset yang Yayasan Melati miliki.

“Jika ada akan dihitung jumlahnya dan pemprov akan membayar sesuai hasil appraisal untuk pembangunan gedung yayasan di tanah mereka,” tandasnya. (ko)