Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pria di Desa Kelekat Aniaya Warga hingga Luka Berat

Tenggarong – Diduga mengalami gangguan jiwa, seorang pria berinisial IM di Desa Kelekat, Kecamatan Kembang Janggut, melakukan penganiayaan terhadap warga setempat hingga menyebabkan korban mengalami luka berat pada Rabu (03/12/2025).

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedy Supriyanto menerangkan kejadian bermula ketika IM mendatangi lokasi pembangunan rumah milik korban dan keluarganya untuk menegur terkait tanaman yang berada di sekitar area tersebut.

“Situasi berubah cepat ketika pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah parang dan menebas korban pada bagian dada kiri,” terangnya, Jumat (5/12/2025).

Serangan mendadak itu membuat warga sekitar terkejut, sementara kerabat korban segera membawa korban ke Puskesmas Kembang Janggut untuk mendapatkan penanganan medis.

“Setelah melakukan penyerangan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” tuturnya.

Sejumlah saksi menyebut insiden berlangsung spontan dan tidak terduga, terlebih pelaku selama ini dikenal memiliki perilaku yang mengarah pada dugaan gangguan jiwa.

Polsek Kembang Janggut yang menerima laporan masyarakat segera bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan keterangan awal.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dengan tetap mempertimbangkan kondisi pelaku.

“Kami menangani kasus ini secara profesional dan humanis. Selain fokus pada penyelidikan, kami juga mempertimbangkan dugaan kondisi kejiwaan pelaku berdasarkan keterangan warga. Seluruh langkah yang diambil tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia menekankan, proses hukum tetap berjalan sambil menunggu pendalaman terhadap kondisi psikologis pelaku.

Polisi juga terus melakukan pencarian terhadap IM yang hingga kini belum ditemukan setelah melarikan diri dari lokasi kejadian.

Aparat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku atau informasi yang dapat membantu penyelidikan.

“Kami mengimbau masyarakat Desa Kelekat untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan di luar hukum, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (ak/ko)

SLB Berau Overload, Pemprov Kaltim Siapkan Penanganan Mulai 2026

Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyoroti kondisi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Berau yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.

Permasalahan tersebut langsung menjadi perhatian Pemprov Kaltim, mengingat pengelolaan SLB merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Seno Aji menyampaikan bahwa laporan mengenai overload di SLB Berau telah diterima dan kini masuk dalam agenda prioritas. Pemerintah provinsi sedang menyiapkan program penanganan yang direncanakan mulai berjalan pada 2026.

“Datanya sudah kami terima, mudah-mudahan tidak ada perubahan. Tapi dengan adanya pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD), tentu bisa ada penyesuaian. Kita lihat lagi nanti,” katanya.

SLB Berau membutuhkan tambahan lahan sekitar 5 hektare untuk pembangunan sekolah baru sebagai solusi jangka panjang.

Pemerintah Kabupaten Berau disebut telah memberikan dukungan penuh dengan siap memfasilitasi kebutuhan tersebut.

Proposal permintaan lahan dari pihak SLB juga sudah diserahkan sebagai bagian dari percepatan pembangunan.

Meski begitu, Seno menegaskan bahwa pembangunan fasilitas baru harus dilakukan bertahap. Prioritas utama saat ini adalah mengurangi kepadatan siswa agar kondisi overload dapat segera teratasi.

“Untuk mempercepat proses ini kita harus bertahap. Terpenting overload ini berkurang dulu, baru setelah itu kita garap yang benar,” tegasnya.

Pemprov Kaltim menilai langkah bertahap ini penting agar penanganan berjalan cepat dan tepat sasaran.

Seno Aji berharap program tersebut dapat terlaksana sesuai rencana sehingga siswa berkebutuhan khusus di Berau mendapatkan fasilitas pendidikan yang lebih layak, aman, dan nyaman. (adv/hr/ko)

Seno Aji Minta RSUD AWS Maksimalkan Pelayanan 24 Jam

Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, meminta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda terus memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus berjalan dengan baik sepanjang waktu, baik pagi, siang maupun malam.

“Pemerintah ingin pelayanan kesehatan berjalan maksimal setiap saat. Masyarakat harus merasa aman dan terlayani, tidak peduli jam berapa pun mereka datang,” ujar Seno Aji.

Ia juga meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim bersama seluruh rumah sakit milik Pemerintah Provinsi untuk aktif memberikan edukasi dan sosialisasi.

Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa rumah sakit pemerintah tetap membuka layanan selama 24 jam penuh.

Lebih jauh, Seno Aji menyampaikan bahwa ke depan setiap rumah sakit di Kaltim diharapkan memiliki keunggulan masing-masing. Dengan begitu, rumah sakit umum dapat menjadi pusat layanan unggulan sesuai spesialisasinya.

“Kita ingin rumah sakit umum punya spesialisasi. Misalnya, ada rumah sakit yang unggul di pengobatan mata, dan ada juga yang unggul dalam pelayanan kesehatan jiwa,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain RSUD AWS Samarinda, masih banyak rumah sakit lainnya di Samarinda dan sekitarnya yang siap menampung pasien.

Seno Aji berharap masyarakat dapat memanfaatkan seluruh fasilitas kesehatan yang tersedia agar pelayanan menjadi lebih merata dan optimal di seluruh daerah. (adv/hr/ko)

Empat Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pabrik Jahe di Jonggon Jaya Resmi Ditahan Kejari Kukar

Tenggarong – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan factory sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, tahun anggaran 2022.

Penahanan dilakukan pada Rabu (4/12/2025) oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Heru Widjatmiko, menjelaskan kasus ini menjadi perhatian khusus karena berkaitan dengan pengembangan UKM dan sektor pertanian yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat.

Keempat tersangka yang ditahan masing-masing adalah ENS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar, S selaku Komisaris CV Pradah Etam Jaya, EH selaku Project Manager CV Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong sekaligus beneficial owner, serta AMA selaku Direktur Cabang CV Pradah Etam Jaya.

Ke empatnya akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda sejak 4–23 Desember 2025.

Heru mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

“Ini sesuai Pasal 21 KUHAP, dan ancaman pidananya juga di atas lima tahun,” jelasnya.

Berdasarkan laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2 Miliar.

Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembangunan pabrik jahe tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara mulai 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup, disertai denda hingga Rp1 miliar.

Secara subsidair, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 1 hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Heru menegaskan, penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Kita lihat dari fakta-fakta selanjutnya, baik dalam proses penyelidikan maupun persidangan,” tandasnya. (ak/ko)

Kuota Haji di Kukar Berubah, Sistem Waiting List Nasional Disesuaikan untuk Pemerataan Jumlah Jamaah

Tenggarong – Kuota haji Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengalami perubahan seiring penyesuaian sistem waiting list nasional yang kini diatur secara merata di seluruh provinsi.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kukar, Norjali, mengatakan bahwa dinamika kuota ini merupakan konsekuensi langsung dari mekanisme baru yang mengatur distribusi berdasarkan provinsi, bukan lagi per kabupaten.

“Perubahan kuota ini mengikuti sistem pusat yang bergerak secara otomatis, terutama ketika ada jamaah dari daerah lain yang mundur,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa Kukar sempat mengalami penurunan kuota dari 492 menjadi 131 jamaah, sebelum akhirnya kembali naik menjadi 169.

Kenaikan tersebut, kata dia, terjadi karena sistem nasional mendistribusikan ulang sisa kuota dari wilayah yang waiting list-nya tidak terpenuhi.

Ia menerangkan, mekanisme tersebut telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang memuat aturan baru mengenai tata kelola haji termasuk penetapan kuota berdasarkan provinsi, pengelolaan waiting list, dan pemerataan masa tunggu secara nasional.

Dalam undang-undang tersebut, distribusi kuota tidak lagi mengutamakan daerah tertentu, melainkan menyeimbangkan jumlah pendaftar, sisa daftar tunggu, dan kapasitas pelayanan.

“UU ini memastikan penetapan kuota lebih transparan dan tidak lagi sepenuhnya berbasis kabupaten, tetapi dihitung melalui struktur provinsi,” kata dia.

Berkaitan dengan masa tunggu, ia menyebutkan warga Kukar yang mendaftar hari ini harus menunggu sekitar 32 tahun.

Namun, dengan adanya kebijakan baru akan membuat masa tunggu di seluruh Indonesia menjadi lebih seimbang.

Daerah dengan masa tunggu sangat panjang seperti Makassar dan Jawa akan diturunkan, sementara daerah yang masa tunggunya jauh lebih cepat seperti Mahakam Ulu, yang hanya sekitar delapan sampai sembilan tahun, akan dinaikkan.

“Rata-rata nasional akan diarahkan ke sekitar 26 tahun agar seluruh jamaah berada dalam rentang waktu yang lebih proporsional,” jelasnya.

Norjali menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menghilangkan ketimpangan antarwilayah agar tidak ada daerah yang menunggu terlalu lama atau terlalu cepat.

Ia menekankan, prinsip keadilan menjadi inti dari perubahan kebijakan tersebut. “Intinya pemerintah ingin memastikan semua jamaah diperlakukan sama, tidak ada wilayah yang terlalu diuntungkan atau dirugikan,” pungkasnya. (ak/ko)

Firnadi Ikhsan Sebut Infrastruktur Masih Jadi Aspirasi Terbesar Masyarakat di 2025

Tenggarong – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan mengungkapkan bahwa aspirasi masyarakat sepanjang tahun 2025 masih didominasi oleh kebutuhan perbaikan infrastruktur.

Keluhan tersebut terutama datang dari kelompok petani, nelayan, serta masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.

Firnadi menjelaskan, infrastruktur jalan menjadi isu yang tidak pernah absen dalam setiap agenda Reses.

Mulai dari jalan desa, akses menuju jalan raya, jalan lingkungan hingga jalan pertanian, seluruhnya dinilai masyarakat masih membutuhkan perhatian serius karena sangat memengaruhi aktivitas ekonomi.

“Persoalan infrastruktur selalu menjadi aspirasi yang tidak pernah lepas, karena akses jalan menentukan kelancaran aktivitas warga desa,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Selain infrastruktur, ia mencatat adanya perubahan tren kebutuhan masyarakat.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya kelompok UMKM lebih banyak mengajukan permintaan bantuan peralatan, kini mereka justru lebih membutuhkan permodalan usaha.

Menurutnya, hal ini menunjukkan pelaku UMKM sudah berkembang dari sisi fasilitas, namun membutuhkan dukungan finansial untuk memperkuat usaha mereka.

“Peralatannya sudah cukup, sekarang masyarakat lebih banyak meminta modal untuk mengembangkan usahanya,” jelasnya.

Firnadi berharap agar pemerintah dapat memberikan perhatian lebih pada penyelesaian aspirasi masyarakat ini secara menyeluruh. Baik melalui pembangunan infrastruktur maupun dukungan peningkatan kapasitas usaha masyarakat desa.

“Aspirasi ini harus dijawab secara nyata agar benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (ak/ko)