Dinas Koperasi dan UKM Gencar Lakukan Pendampingan Pengurusan Legalitas Produk UMKM di Kukar

BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan pendampingan terhadap para pelaku UMKM di Kukar.

Pendampingan tersebut berupa fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), serta sertifikat halal bagi produk UMKM.

Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Diskop-UKM Kukar, Dianto Raharjo menjelaskan, pihaknya tengah memfasilitasi dan mendampingi penerbitan 80 NIB  untuk pelaku UMKM di Kelurahan Maluhu. Pendampingan tersebut bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Maluhu.

Kemudian, pada Selasa (16/5/2023) kemarin, Diskop-UKM Kukar melakukan fasilitasi dan pendampingan penerbitan NIB di Kelurahan Sukarame.

Selain bagian dari program dan kegiatan Diskop-UKM Kukar, langkah ini merupakan tindak lanjut dari permintaan beberapa kelurahan yang menginginkan pelaku usaha di wilayah mereka mendapatkan pendampingan dalam penerbitan NIB.

Dianto menilai sebagian para pelaku usaha di Kukar sudah mengetahui pentingnya NIB bagi UMKM.

“Ada beberapa kelurahan yang sudah menghubungi Dinas Koperasi. Mereka minta kami dari Dinas memfasilitasi penerbitan NIB di wilayahnya, khusus pelaku UMKM,” ucap Dianto, Senin (15/5/2023).

Dalam memfasilitasi pengurusan NIB untuk para pelaku usaha, pihaknya tidak memprioritaskan pada kecamatan tertentu, namun pada nilai jual produk yang dihasilkan pelaku usaha.

“Fasilitas dari Dinas tidak memprioritaskan kecamatan mana pun. Yang penting adalah produknya. Kita utamakan adalah UKM yang sudah punya nilai jual dan daya saing tapi belum punya legalitas,” jelasnya.

Ia berharap pelaku UMKM yang mempunyai produk-produk berkualitas segera memiliki NIB. Hal itu untuk mempermudah produk UMKM mendapatkan fasilitas pemberdayaan dan pengembangan seperti pemasaran melalui toko modern serta pemasaran digital.

Selain itu, sambung Dianto, produk UMKM yang sudah memiliki NIB, PIRT, dan sertifikat halal akan terjamin dan dipastikan kelayakannya sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Dia juga menjelaskan, salah satu manfaat NIB bagi produk usaha adalah pelaku UMKM mendapatkan kepastian hukum serta bisa mengikuti kegiatan-kegiatan dan mendapatkan fasilitas pemberdayaan dan pengembangan dari pemerintah.

“Kita harap kepada pelaku usaha untuk punya NIB. Seperti warga negara itu harus punya KTP dan pelaku usaha memiliki NIB. Jadi, ibarat jati diri dan identitas sebagai pelaku usaha,” terangnya. (adv)

Penulis: Arif Rahmansyah

Editor: Ufqil Mubin

Diskop-UKM Uji Coba Mesin Produksi Bersama di Desa Jonggon Jaya

BERITAALTERNATIF.COM – Rumah Produksi Bersama (RPB) yang dibangun Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan uji coba mesin produksi pada Sabtu (13/5/2023).

Diketahui, RPD dibangun melalui Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Diskop UKM Kukar Dianto Raharjo pada Senin (15/5/2023).

Sebagai salah satu daerah di Kaltim yang dipilih oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kukar melalui RPB tersebut akan dijadikan Major Project Sentra UMKM.

Pembangunan RPB ini diharapkan dapat meningkatkan produksi dan pengelolaan jahe di Jonggon.

Dalam pengelolaan RPB tersebut, Diskop Kukar telah menunjuk Koperasi Anugerah Jonggon Lestari.

“RPB akan dikelola oleh koperasi yang ditunjuk oleh Diskop dan UKM dan Dinas akan memfasilitasi atau memberikan dukungan kepada Koperasi Anugerah Jonggon Lestari dalam mengelola RPB sesuai Peraturan Menteri,” kata Dianto.

Ia menyebutkan, Diskop Kukar belum bisa memastikan seberapa banyak olahan jahe yang diproduksi melalui mesin milik RPB.

Pihaknya tengah melakukan uji coba sementara sembari melihat pangsa pasar.

Sementara ini, ada beberapa produk turunan yang bisa dihasilkan seperti rimpang jahe, tepung jahe, minyak atsiri, dan jus jahe.

Dianto berharap RPB menampun semua jahe yang dihasilkan oleh petani. Pasalnya, seluruh anggota koperasi tersebut merupakan petani jahe.

Ia pun akan berkoordinasi dengan pengurus koperasi agar membangun kemitraan dengan Gapoktan, BUMDes, dan masyarakat sekitar.

Tujuannya, jahe yang dipanen oleh para petani dapat dikelola dan dimanfaatkan melalui RPB.

Selain itu, alasan lain pengurus koperasi melakukan kemitraan dengan Gapoktan, BUMDes, dan masyarakat yang sudah mempunyai lahan jahe yakni agar para tengkulak tidak merusak harga pasar.

“Pendekatan itu akan terus kita upayakan. Bahwa kita sudah punya mesin. Tinggal jahe milik masyarakat kita arahkan ke RPB,” tuturnya.

Diskop juga akan berupaya untuk bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk menentukan  harga eceran tertinggi jahe. Hal ini untuk menghindari para tengkulak memainkan harga.

“Bahaya juga kalau tengkulak banting harga. Jadi, kita jamin harga sehingga petani tidak cepat melakukan panen atas kemauan tengkulak,” ujarnya.

Jahe memiliki masa panen sekitar delapan sampai sepuluh bulan. Dianto pun berharap para petani tidak menanam jahe secara serempak.

Petani juga dimintanya memakai pola waktu tanam, sehingga saat musim panen stok jahe tidak cepat habis. “Mesin juga tetap beroperasi secara berkelanjutan,” tutupnya. (adv)

Penulis: Arif Rahmansyah

Editor: Ufqil Mubin