Tenggarong – Ratusan warga adat dari berbagai daerah di Kalimantan Timur bahkan hingga Kalimantan Tengah memadati halaman Kantor Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (25/8/2025).
Mereka datang dengan mengenakan atribut adat serta membawa spanduk besar berisi tuntutan yang menegaskan perjuangan keadilan agraria.
Penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) 01 dan desakan pencabutan HGU 09 milik PT Budi Duta Agromakmur (BDAM) menjadi salah satu fokus utama aksi.
Massa aksi tidak hanya terdiri dari masyarakat adat Dayak, tetapi juga ada perwakilan komunitas adat Toraja yang ikut menyuarakan aspirasi.
Dalam tuntutannya mereka menegaskan penghentian kriminalisasi terhadap warga. Penjatuhan denda adat sebagai konsekuensi arogansi Kapolres Kukar sebelumnya, AKBP Dody Surya Saputra. Hingga pembebasan warga yang ditahan karena mempertahankan lahan dari perusahaan tambang batubara maupun perkebunan sawit.
Selain itu, massa juga menyoroti pernyataan Kapolres Kukar yang sebelumnya dianggap mengandung ancaman terhadap Anggota DPD RI Yulianus Henock Sumual.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai sikap keberpihakan kepada PT BDA yang beroperasi di Kelurahan Jahab, Tenggarong.
Kecurigaan itu semakin menguatkan aspirasi mereka agar pemerintah menolak perpanjangan HGU 01 dan mencabut HGU 09 yang selama ini menjadi dasar perusahaan beroperasi.
Hingga pukul 10.00 Wita, sejumlah tokoh adat bersama perwakilan massa memasuki area kantor untuk melakukan mediasi bersama Kapolda Kaltim, Bupati Kukar, Kejati Kaltim, dan Kajari Kukar.
Walau jumlah massa cukup besar dan suasana penuh semangat, jalannya aksi tetap berlangsung kondusif dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro yang hadir langsung menemui para demonstran di lokasi, menegaskan bahwa pihaknya telah menampung seluruh aspirasi yang disampaikan.
“Hari ini kami bersama-sama dengan Forkopimda Kukar melakukan audiensi dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat, beberapa hal sudah dibahas dan tentu ini akan kami bawa ke tingkat yang lebih tinggi karena penyelesaiannya tidak hanya di kabupaten maupun provinsi,” ujarnya.
Menanggapi tudingan kriminalisasi terhadap warga, Endar menegaskan, hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini kan masalah proses hukum ya, karena sudah ada putusan pengadilan, nanti akan kita evaluasi. Ada beberapa laporan polisi yang masuk baik dari masyarakat maupun perusahaan, semuanya akan kita lihat dulu sehingga bisa diambil langkah hukum yang bijak,” jelasnya.
Ia juga menekankan, kedatangannya ke Tenggarong bukan sekadar formalitas melainkan untuk mendengar langsung suara masyarakat.
“Saya sengaja datang ke sini, saya ingin berhadapan langsung dengan masyarakat, ingin menerima informasi langsung dari masyarakat atas apa yang terjadi di Kutai Kartanegara selama ini,” katanya di hadapan tokoh adat dan perwakilan massa.
Di akhir pernyataannya, Endar menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang menjaga suasana tetap damai. “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh tokoh masyarakat yang hadir dan sudah menjaga kondusifitas wilayah Kukar. Mari kita jaga bersama sehingga semua kegiatan masyarakat berjalan baik,” pungkasnya. (ak/ko)