Simpan 29 Gram Sabu, Petani di Desa Long Beleh Modang Diciduk Polisi

Tenggarong – Seorang petani berinisial A (53) ditangkap jajaran Polsek Kembang Janggut setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 29,17 gram, berdasarkan hasil penggerebekan yang dilakukan di Desa Long Beleh Modang kecamatan Kembang Janggut, Senin (6/10/2025).

Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di desa tersebut.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat.

“Informasi yang kami terima sejak beberapa hari lalu langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam kotak rokok di tas selempang milik pelaku.

“Barang bukti itu kami amankan bersama sejumlah barang lain, termasuk satu unit ponsel, satu alat hisap bong, dan uang tunai Rp1,45 juta,” jelasnya.

Ia menegaskan, barang bukti tersebut memiliki kadar yang signifikan sehingga pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Pengakuan pelaku menjadi petunjuk penting bagi kami untuk mengembangkan penyelidikan ke tahap berikutnya,” jelasnya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ak/ko)

Satresnarkoba Polres Kukar Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Timbau

Tenggarong – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Senin (6/10/2025).

Kedua pelaku berinisial H (33) dan AR (37) diamankan di tepian Jalan KH. Akhmad Muksin.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut dan melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil kerja sama tim di lapangan.

“Kami menerima laporan masyarakat bahwa di daerah Timbau sering terjadi transaksi sabu. Dari informasi itu, tim langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Selasa (7/10/2025).

Setelah beberapa kali melakukan pemantauan, petugas akhirnya menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang menepi di pinggir jalan.

“Saat digeledah, kami menemukan satu bungkus sabu dan satu butir pil ekstasi yang disembunyikan di saku celananya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku H mengaku masih menyimpan sisa narkotika di kontrakannya di Jalan Ruwan, Kelurahan Timbau.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan AR di dalam rumah tersebut.

“Di dalam kontrakan kami temukan empat bungkus sabu dan puluhan butir ekstasi yang disembunyikan di dalam tas kain,” terangnya.

Total barang bukti yang disita antara lain lima bungkus sabu seberat 55,24 gram, 18 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, alat hisap, 4 handphone berbagai merek dan uang tunai sejumlah Rp1,5 juta.

Dalam keterangannya, AKP Suyoko mengatakan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

H berperan sebagai pemilik barang, sementara AR membantu menjaga serta menghubungkan transaksi jual beli.

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (ak/ko)

Pengedar Sabu di Desa Loleng Dibekuk Polsek Kota Bangun

Tenggarong – Seorang pria berinisial S (35), warga Desa Loleng, dibekuk aparat Polsek Kota Bangun karena diduga kedapatan menyimpan sabu-sabu.

Penangkapan berlangsung di sebuah pondok di Desa Loleng RT 011, Kecamatan Kota Bangun, pada Sabtu (20/9/2025).

Kapolsek Kota Bangun, IPTU Asnan Hermawan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi penimbangan buah kelapa sawit di Desa Loleng sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Dari laporan itu, tim segera bergerak melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkapnya, Senin (22/9/2025).

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok Sampoerna yang berisi 28 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 9,4 gram.

Tak hanya itu, turut disita satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit telepon genggam, kunci motor, serta uang tunai senilai Rp3.099.000.

“Semua barang bukti tersebut diakui milik tersangka,” jelasnya.

Terduga S langsung diamankan bersama barang bukti ke Polsek Kota Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ak/ko)

Warga Adat dari Berbagai Daerah Padati Polres Kukar, Tuntut Keadilan Agraria dan Cabut HGU PT BDA

Tenggarong – Ratusan warga adat dari berbagai daerah di Kalimantan Timur bahkan hingga Kalimantan Tengah memadati halaman Kantor Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (25/8/2025).

Mereka datang dengan mengenakan atribut adat serta membawa spanduk besar berisi tuntutan yang menegaskan perjuangan keadilan agraria.

Penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) 01 dan desakan pencabutan HGU 09 milik PT Budi Duta Agromakmur (BDAM) menjadi salah satu fokus utama aksi.

Massa aksi tidak hanya terdiri dari masyarakat adat Dayak, tetapi juga ada perwakilan komunitas adat Toraja yang ikut menyuarakan aspirasi.

Dalam tuntutannya mereka menegaskan penghentian kriminalisasi terhadap warga. Penjatuhan denda adat sebagai konsekuensi arogansi Kapolres Kukar sebelumnya, AKBP Dody Surya Saputra. Hingga pembebasan warga yang ditahan karena mempertahankan lahan dari perusahaan tambang batubara maupun perkebunan sawit.

Selain itu, massa juga menyoroti pernyataan Kapolres Kukar yang sebelumnya dianggap mengandung ancaman terhadap Anggota DPD RI Yulianus Henock Sumual.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai sikap keberpihakan kepada PT BDA yang beroperasi di Kelurahan Jahab, Tenggarong.

Kecurigaan itu semakin menguatkan aspirasi mereka agar pemerintah menolak perpanjangan HGU 01 dan mencabut HGU 09 yang selama ini menjadi dasar perusahaan beroperasi.

Hingga pukul 10.00 Wita, sejumlah tokoh adat bersama perwakilan massa memasuki area kantor untuk melakukan mediasi bersama Kapolda Kaltim, Bupati Kukar, Kejati Kaltim, dan Kajari Kukar.

Walau jumlah massa cukup besar dan suasana penuh semangat, jalannya aksi tetap berlangsung kondusif dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.

Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro yang hadir langsung menemui para demonstran di lokasi, menegaskan bahwa pihaknya telah menampung seluruh aspirasi yang disampaikan.

“Hari ini kami bersama-sama dengan Forkopimda Kukar melakukan audiensi dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat, beberapa hal sudah dibahas dan tentu ini akan kami bawa ke tingkat yang lebih tinggi karena penyelesaiannya tidak hanya di kabupaten maupun provinsi,” ujarnya.

Menanggapi tudingan kriminalisasi terhadap warga, Endar menegaskan, hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini kan masalah proses hukum ya, karena sudah ada putusan pengadilan, nanti akan kita evaluasi. Ada beberapa laporan polisi yang masuk baik dari masyarakat maupun perusahaan, semuanya akan kita lihat dulu sehingga bisa diambil langkah hukum yang bijak,” jelasnya.

Ia juga menekankan, kedatangannya ke Tenggarong bukan sekadar formalitas melainkan untuk mendengar langsung suara masyarakat.

“Saya sengaja datang ke sini, saya ingin berhadapan langsung dengan masyarakat, ingin menerima informasi langsung dari masyarakat atas apa yang terjadi di Kutai Kartanegara selama ini,” katanya di hadapan tokoh adat dan perwakilan massa.

Di akhir pernyataannya, Endar menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang menjaga suasana tetap damai. “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh tokoh masyarakat yang hadir dan sudah menjaga kondusifitas wilayah Kukar. Mari kita jaga bersama sehingga semua kegiatan masyarakat berjalan baik,” pungkasnya. (ak/ko)

Perselihan Anggota Satpol PP dan HMI Kukar Berakhir Damai

Tenggarong – Perselisihan yang sempat mencuat antara anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) dan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kukar, Zulhansyah, akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai.

Insiden dugaan tindak kekerasan yang dilakukan anggota Satpol PP Kukar saat aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Kukar pada Kamis 14 Agustus 2025 lalu diputuskan diselesaikan tanpa menempuh jalur hukum.

Proses perdamaian ditempuh melalui mediasi yang dilakukan di Mapolres Kukar pada Jumat (15/8/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri Kasatpol PP Kukar Arfan Boma Pratama, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rasidi, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, pengurus HMI Cabang Kukar, serta perwakilan dari sejumlah organisasi mahasiswa lain.

Mediasi berjalan dalam suasana yang kondusif, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan masing-masing hingga akhirnya tercapai titik temu.

Kesepakatan damai diputuskan sebagai jalan keluar terbaik demi menjaga hubungan baik antara mahasiswa dan aparat daerah.

Ketua HMI Cabang Kukar, Zulhansyah menjelaskan, keputusan memilih jalur kekeluargaan didasarkan pada semangat persaudaraan.

Menurutnya, sebagai organisasi yang berlandaskan Islam, HMI senantiasa menjunjung tinggi nilai ukhuwah dan mengedepankan akhlak Rasulullah SAW dalam menyelesaikan persoalan.

Kejadian tersebut, kata Zulhansyah, seharusnya dijadikan pembelajaran bersama, agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

“Kami sepakat bahwa permasalahan atau tindakan yang terjadi sudah diselesaikan pada tahap saling memaafkan atas dasar persaudaraan,” ujarnya saat diwawancarai usai mediasi pada Jumat (15/8/2025).

Meski persoalan dengan Satpol PP dinyatakan tuntas, Zulhansyah memastikan HMI Kukar akan tetap fokus mengawal isu pemangkasan Beasiswa Kukar Idaman.

Ia menuturkan, aspirasi mahasiswa terkait pemotongan beasiswa telah ditanggapi pemerintah daerah dan akan dibahas lebih lanjut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

Zulhansyah berharap janji pemerintah benar-benar diwujudkan sebagaimana yang pernah disampaikan Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin.

“Kami akan terus memantau dan mengawal sampai janji tersebut terealisasi untuk kepentingan mahasiswa,” pungkasnya. (ak/ko)

Polres Kukar Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian Puluhan Tabung Gas di Tenggarong

Tenggarong – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian 93 tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah toko sembako di Jalan Bara Sakti Perum Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.

Dalam pengungkapan, polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi penadah barang curian.

Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menuturkan, peristiwa itu terjadi ketika pemilik toko, Zamhari, hendak memulai aktivitas dagangnya pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Saat membuka pintu, ia langsung menyadari puluhan tabung gas yang tersimpan di dalam tokonya sudah lenyap.

Ecky menjelaskan, dari hasil rekaman CCTV, terlihat jelas dua orang masuk ke toko pada dini hari dan membawa pergi tabung-tabung tersebut.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,67 juta,” ungkap Ecky saat konfrensi pers di Mapolres Kukar pada Jumat (15/8/2025).

Berbekal rekaman CCV, penyelidikan mulai membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi tentang keberadaan salah satu pelaku di kawasan Jalan Rangga Yuda.

Mengetahui lokasi pelaku, tim yang dipimpin IPTU Pricillia Putri Loewensky Karisoh segera bergerak dan mengamankan pria berinisial MI tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku beraksi bersama lima rekannya secara bergantian,” kata Ecky.

Berdasarkan informasi itu, petugas mengembangkan pencarian hingga berhasil menangkap R alias G, MAD, MAP, MI, dan MF di sejumlah lokasi terpisah.

Pengungkapan semakin melebar ketika para pelaku mengakui seluruh hasil curian dijual ke seorang perempuan berinisial ET di Desa Rapak Lambur.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 tabung gas tersisa di rumah ET.

Selain itu, kata dia, enam tabung lain diketahui sudah berpindah tangan dan dijual di kawasan Kelurahan Bukit Biru.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 23 tabung gas elpiji 3 kilogram. Seluruh pelaku berikut barang bukti kini berada di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ak/ko)