Polres Kukar Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian Puluhan Tabung Gas di Tenggarong

Tenggarong – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian 93 tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah toko sembako di Jalan Bara Sakti Perum Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.

Dalam pengungkapan, polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi penadah barang curian.

Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menuturkan, peristiwa itu terjadi ketika pemilik toko, Zamhari, hendak memulai aktivitas dagangnya pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Saat membuka pintu, ia langsung menyadari puluhan tabung gas yang tersimpan di dalam tokonya sudah lenyap.

Ecky menjelaskan, dari hasil rekaman CCTV, terlihat jelas dua orang masuk ke toko pada dini hari dan membawa pergi tabung-tabung tersebut.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,67 juta,” ungkap Ecky saat konfrensi pers di Mapolres Kukar pada Jumat (15/8/2025).

Berbekal rekaman CCV, penyelidikan mulai membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi tentang keberadaan salah satu pelaku di kawasan Jalan Rangga Yuda.

Mengetahui lokasi pelaku, tim yang dipimpin IPTU Pricillia Putri Loewensky Karisoh segera bergerak dan mengamankan pria berinisial MI tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku beraksi bersama lima rekannya secara bergantian,” kata Ecky.

Berdasarkan informasi itu, petugas mengembangkan pencarian hingga berhasil menangkap R alias G, MAD, MAP, MI, dan MF di sejumlah lokasi terpisah.

Pengungkapan semakin melebar ketika para pelaku mengakui seluruh hasil curian dijual ke seorang perempuan berinisial ET di Desa Rapak Lambur.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 tabung gas tersisa di rumah ET.

Selain itu, kata dia, enam tabung lain diketahui sudah berpindah tangan dan dijual di kawasan Kelurahan Bukit Biru.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 23 tabung gas elpiji 3 kilogram. Seluruh pelaku berikut barang bukti kini berada di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ak/ko)

Sindikat Penipuan Emas Palsu di Tenggarong Berhasil Diungkap Polres Kukar

Tenggarong – Tiga pelaku sindikat penipuan emas palsu di Kecamatan Tenggarong berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketiga tersangka, masing-masing berinisial MS (37), HH (34), dan RS (38), diamankan usai menjalankan aksinya di Toko Emas Cahaya Baru 2, Tenggarong pada Rabu (30/7/2025).

Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban, Muhammad Fadli, mencurigai kalung emas yang dijual oleh tersangka MS, setelah diperiksa, emas tersebut diketahui berlapis perak.

“Tersangka menerangkan bahwa tindak pidana yang dilakukan tersebut memang untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan mendapatkan keuntungan yang lebih dari pertukaran emas palsu,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (15/8/2025).

Ecky menjelaskan, MS berperan sebagai penjual kalung emas palsu, sedangkan HH sebagai pembuat nota fiktif, dan RS sebagai penyedia emas palsu sekaligus pemilik ide.

“Tersangka menjual emas asli tersebut, dan pengakuan dari tersangka emas tersebut akan diperjualbelikan atau ditukar tambahan dengan emas,” terangnya.

Penangkapan bermula dari laporan korban pada 31 Juli 2025, dari hasil laporan tersebut Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti para pelaku yang bergerak ke Kota Balikpapan.

“Setelah mendapat informasi bahwa para pelaku menuju Kota Pelabuhan, tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku ke wilayah Polda Kaltim. Kemudian tim menyergap kendaraan pelaku yang berada di Jalan Pelabuhan Semayang Balikpapan,” bebernya.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain perhiasan emas palsu, nota pembelian fiktif, uang tunai senilai Rp1.250.000, dan rekaman CCTV.

“Dari hasil kesimpulan pemeriksaan saksi-saksi bahwa benar perhiasan emas berbentuk kalung tersebut yang ditukar tambahan oleh tersangka memang perhiasan emas palsu yang dibawa oleh tersangka,” kata Ecky.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (ak/ko)