BUMDes Beringin Agung Kembangkan Usaha Peternakan Sapi dan Isi Ulang Air Galon

BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah Desa Beringin Agung sedang mengembangkan usaha di sektor peternakan dan isi ulang air galon.

Pengembangan usaha peternakan sapi dan air galon tersebut dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Sejumlah kelompok ternak pun dilibatkan dalam pengembangan peternakan sapi di desa tersebut.

Kepala Desa Beringin Agung, Kusnadi menjelaskan, usaha peternakan sapi ini sudah dimulai sejak tahun 2009.

Ia menyebutkan, puluhan sapi tersebut berasal dari salah satu perusahaan di Samboja, yang mewujudkan tanggung jawab sosialnya kepada Desa Beringin Agung.

Sejauh ini, BUMDes yang terletak di Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut telah memiliki 39 ekor sapi.

Kata dia, 22 ekor di antarnya merupakan sapi betina. Sedangkan 17 ekor lainnya dipelihara untuk penggemukan.

“Menjelang lebaran beberapa sapi sudah siap untuk dijual,” ungkapnya, Rabu (24/5/2023).

Kusnadi mengungkapkan, pada pagi hari puluhan ekor sapi tersebut dilepas di kebun kelapa sawit. Kemudian menjelang sore sapi-sapi itu diarahkan untuk kembali ke tempat yang jauh dari gangguan.

Atas usaha tersebut, pada tahun 2017 para peternak yang bekerja sama dengan BUMDes tersebut mendapatkan penghargaan dari Gubernur Kaltim sebagai peternak terbaik serta meraih nominasi juara pertama.

“Para peternak tergolong berhasil karena mencapai hasil itu,” ujarnya.

Selain usaha di sektor peternakan, BUMDes Beringin Agung juga sedang mengelola usaha pengisian air galon.

Kata Kusnadi, Pemdes telah menggelontorkan dana Rp 100 juta dari APBDes untuk menjalankan usaha tersebut.

Setelah dikelola oleh BUMDes, meski masih tergolong kecil, usaha tersebut sudah berkontribusi untuk pendapatan desa.

“Saat ini usaha kami sudah menghasilkan pendapatan dari bagi hasil sekitar Rp 4 juta per bulan,” bebernya. (adv/rh/fb)

DPMD Kukar Adakan Kegiatan FGD, Tekankan Kerja Sama antar Pemerintah Desa

BERITAALTERNATIF.COM- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama kepala desa se-Kukar di Gedung Putri Karang Melenu pada Rabu (24/5/2023).

Kegiatan tersebut bertujuan menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Kepala DPMD Kukar Arianto menjelaskan bahwa FGD tersebut bertujuan menyosialisasikan Permendagri kepada seluruh kepala desa, camat, dan kepala seksi di lingkungan DPMD Kukar.

Ia mengungkapkan, sekitar 260 peserta menghadiri dan meramaikan kegiatan tersebut.

“Narasumbernya langsung dari Kemendagri dan Pemkab Kukar. Dari Sekda Kukar materinya terkait kebijakan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kukar tahun 2021-2026,” ungkap Arianto.

Setelah sosialisasi Permendagri ini, dia berharap seluruh pemerintah desa di Kukar bisa membangun kerja sama dalam mengelola potensi desa.

Arianto menjelaskan, kerja sama antar pemerintah desa bertujuan menggali potensi setiap desa agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli desa.

Kolaborasi antar desa, sambung dia, memang bukanlah kewajiban. Namun, kerja sama dapat memudahkan pemerintah desa menggali potensi setiap desa di Kukar.

Melalui kerja sama tersebut, kata Arianto, pemerintah desa bisa saling membantu untuk membangun kemandirian desa.

Menurut dia, peraturan perundang-undangan yang berlaku mengarahkan setiap desa menggali dan memanfaatkan potensi yang dimilikinya melalui badan usaha milik desa.

“Sayang kalau potensi di desa tidak dikelola oleh Pemdes. Jadi, kalau ada desa yang tidak memanfaatkan artinya dia kurang aktif dan kreatif,” ujarnya. (adv/rh/fb)