BERITA TERBARU

Sindikat Penipuan Emas Palsu di Tenggarong Berhasil Diungkap Polres Kukar

Tenggarong – Tiga pelaku sindikat penipuan emas palsu di Kecamatan Tenggarong berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketiga tersangka, masing-masing berinisial MS (37), HH (34), dan RS (38), diamankan usai menjalankan aksinya di Toko Emas Cahaya Baru 2, Tenggarong pada Rabu (30/7/2025).

Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban, Muhammad Fadli, mencurigai kalung emas yang dijual oleh tersangka MS, setelah diperiksa, emas tersebut diketahui berlapis perak.

“Tersangka menerangkan bahwa tindak pidana yang dilakukan tersebut memang untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan mendapatkan keuntungan yang lebih dari pertukaran emas palsu,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (15/8/2025).

Ecky menjelaskan, MS berperan sebagai penjual kalung emas palsu, sedangkan HH sebagai pembuat nota fiktif, dan RS sebagai penyedia emas palsu sekaligus pemilik ide.

“Tersangka menjual emas asli tersebut, dan pengakuan dari tersangka emas tersebut akan diperjualbelikan atau ditukar tambahan dengan emas,” terangnya.

Penangkapan bermula dari laporan korban pada 31 Juli 2025, dari hasil laporan tersebut Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti para pelaku yang bergerak ke Kota Balikpapan.

“Setelah mendapat informasi bahwa para pelaku menuju Kota Pelabuhan, tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku ke wilayah Polda Kaltim. Kemudian tim menyergap kendaraan pelaku yang berada di Jalan Pelabuhan Semayang Balikpapan,” bebernya.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain perhiasan emas palsu, nota pembelian fiktif, uang tunai senilai Rp1.250.000, dan rekaman CCTV.

“Dari hasil kesimpulan pemeriksaan saksi-saksi bahwa benar perhiasan emas berbentuk kalung tersebut yang ditukar tambahan oleh tersangka memang perhiasan emas palsu yang dibawa oleh tersangka,” kata Ecky.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (ak/ko)

Polres Kukar Ungkap Kasus Pencabulan Tujuh Santri di Ponpes Tenggarong Seberang

Tenggarong – Kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang akhirnya terungkap.

Polisi menetapkan MA, seorang pengajar di ponpes tersebut, sebagai tersangka dan berhasil mengamankannya pada Kamis (14/8/2025).

Wakapolres Kukar, Kompol Aldy Harjasatya, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan momen ketika pondok dalam keadaan sepi pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WITA.

Dengan bantuan asistennya, korban dijemput lalu diarahkan ke ruang galeri, tempat MA telah menyiapkan alas tidur berupa selimut putih.

“Menurut keterangan rekan korban, korban tidur bersama tersangka. Saat korban tidur, tersangka mulai melakukan aksi bejadnya tersebut,” ungkap Aldy saat Konfrensi Pers di Mapolres Kukar, Jumat (15/8/2025).

Lebih mengejutkan, kata dia, pelaku mengincar para santri dengan paras yang gagah dan bentuk fisik menarik.

“Kalau kita lihat para korban ini punya paras yang gagah, bahkan ada satu orang mirip artis,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian korban mengalami pelecehan berulang kali dalam rentang waktu yang cukup panjang.

Korban HZ, misalnya, mengalaminya hingga 10 kali sejak Februari 2024 sampai Juli 2025, sementara korban lain memiliki jumlah kejadian berbeda-beda.

“Jika pertanyaannya apakah ada korban lain, tentu kami membuka peluang jika ada laporan baru. Kemarin dari Kanit Reskrim memaparkan ada salah satu korban dari Bontang yang akan melapor,” jelas Ecky.

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Empat saksi dari pihak ponpes juga telah diperiksa dan menyatakan tidak mengetahui perilaku menyimpang MA.

Ia menegaskan, kepolisian akan memastikan perlindungan maksimal bagi para korban, baik dari sisi psikologis maupun hukum.

“Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada seluruh korban. Ini penting agar mereka merasa aman dan dapat melalui proses hukum tanpa tekanan,” tegas Irma.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selimut putih, celana dalam, handphone berisi video porno sesama jenis, baju hitam, celana panjang, dan kartu ucapan putih.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (4) UU, serta Pasal 64 dan 65 KUHP.

“Atas pasal yang disangkakan ini, pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun,” tutupnya. (ak/ko)

Warga RT 17 Hasanuddin Minta Kepastian Lahan, DPRD Samarinda Turun Tangan

Samarinda – Rencana pembangunan insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang, menuai respons dari warga RT 17 yang sudah lama bermukim di kawasan tersebut. Mereka meminta kepastian status lahan yang telah ditempati puluhan tahun.

Permasalahan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Samarinda bersama perwakilan warga, Kamis (14/8/2025).

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan sebagian besar warga telah menghuni kawasan itu lebih dari dua dekade.

“Dari awal hanya beberapa rumah, sekarang sudah menjadi kampung padat. Wajar kalau mereka meminta kejelasan kepemilikan,” kata Samri.

Samri menegaskan, persoalan ini tidak bisa disebut sebagai sengketa lahan karena warga mengakui tanah tersebut milik pemerintah.

Hanya saja, mereka merasa berhak setelah lama merawat dan menempati area tersebut tanpa ada teguran resmi dari pihak berwenang.

“Kalau sejak awal ada larangan membangun, mungkin tidak akan sampai seperti ini,” ucap politisi PKS itu.

Hasil inspeksi lapangan pada 4 Agustus 2025 lalu juga menunjukkan lokasi rencana insinerator memang berada di tengah pemukiman padat.

Hal ini membuat DPRD menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali urgensi pembangunan di lokasi tersebut.

“Apakah benar-benar harus di situ atau masih ada alternatif lahan lain. Karena bagaimanapun, warga di sini adalah masyarakat kita yang wajib dilindungi,” tambah Samri.

RDP ini menjadi langkah awal DPRD untuk mencari titik temu antara kebutuhan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah dengan hak masyarakat yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut. (adv/hr/ko)

Iswandi: Belum Ada Laporan Beras Oplosan di Samarinda

Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, memastikan pengawasan distribusi pangan di Kota Tepian berjalan baik melalui koordinasi Disdag dan OPD terkait.

Pemantauan harga dan stok bahan pokok dilakukan rutin lewat rapat TPID setiap bulan.

Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terkait isu beras oplosan yang marak di berbagai daerah. Pasalnya, hingga kini belum ada bukti valid praktik tersebut di Samarinda.

“Kalau kita sebut ada, itu bisa menimbulkan prasangka buruk dan merugikan merek yang beredar. Tunggu hasil penyelidikan aparat hukum,” ucapnya, Jumat (15/8/2025).

Iswandi menjelaskan, pengoplosan biasanya dilakukan dengan menjual beras medium dalam kemasan premium. Jika terbukti, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

DPRD pun berencana memanggil dinas terkait untuk mendapatkan laporan langsung di lapangan. (adv/hr/ko)

Pemkab Kukar Pastikan Beasiswa Kukar Idaman Tak Ada Penerima Ganda

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa tidak ada penerima ganda dalam program Beasiswa Kukar Idaman.

Setiap penerima beasiswa wajib terbebas dari bantuan pendidikan lain, baik dari pemerintah provinsi maupun program serupa, demi mencegah tumpang tindih bantuan dan memastikan bantuan tepat sasaran.

Hal tersebut berdasarkan kebijakan yang telah diterapkan dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza menyebutkan bahwa larangan ini sudah menjadi salah satu syarat utama bagi calon penerima Beasiswa Kukar Idaman.

“Jadi harus memilih, makanya di persyaratan itu ada surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber yang lain,” ujarnya saat ditemui awak media, Kamis (14/8/2025).

Ia menegaskan, proses verifikasi dan validasi dilakukan secara ketat untuk memastikan penerima beasiswa benar-benar sesuai kriteria.

“Kalau sesuai dengan surat pernyataan yang diunggah dan dokumen itu sah, serta dinyatakan dari hasil verifikasi validasi, maka penerima beasiswa dipastikan tidak menerima bantuan dari program lain,” jelasnya.

Dendy mengatakan, Pemkab Kukar sedang berupaya untuk mengintegrasikan data penerima Beasiswa Kukar Idaman dengan program bantuan pendidikan lainnya.

“Untuk datanya itu menjadi data terintegrasi antara Kukar Idaman ini dengan Gratis Pol. Artinya, yang belum dapat nanti bisa dapat di Gratis Pol misalnya,” ungkapnya.

Menurutnya, integrasi data semacam ini bukan hal baru, pada tahun sebelumnya, Beasiswa Kukar Idaman telah diintegrasikan dengan program Beasiswa Kaltim Tuntas.

“Kalau tahun sebelumnya kami sudah integrasi dengan Kaltim Tuntas, insyaallah tahun ini kita akan jajaki karena program Gratis Pol baru. Apalagi untuk tahun 2026, Beasiswa Kukar Idaman mudah-mudahan bisa terintegrasi,” tuturnya.

Dengan langkah ini, kata dia, Pemkab Kukar berharap penyaluran beasiswa lebih tepat sasaran dan merata kepada pelajar dan mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.

“Intinya, program ini kita jaga agar tidak tumpang tindih dan semua yang berhak bisa mendapatkan kesempatan,” pungkasnya. (ak/ko)

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Tuntut Kejelasan Pengurangan Nominal Beasiswa Kukar Idaman 2025

Tenggarong – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kukar Menggugat (AMKM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kukar pada Kamis (14/8/2025).

Mereka menuntut kejelasan terkait nominal Beasiswa Kukar Idaman 2025 yang dinilai tidak sesuai dengan ekspektasi dan janji, di mana jumlah yang diterima turun drastis sekitar 68% dari Rp5 juta menjadi hanya Rp1,6 juta.

Dalam aksi yang berlangsung sejak pagi itu, sempat diwarnai dengan kericuhan antara demonstrans dengan aparat Satpol PP serta kepolisian yang berjaga.

Insiden itu terjadi sesaat setelah massa aksi membakar ban, sebagai simbol aksi protes kepada pemerintah daerah. Meski demikian, ketegangan hanya berlangsung singkat sebelum akhirnya massa kembali melanjutkan orasi untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Dalam tuntutannya, para demonstran meminta agar nominal beasiswa dikembalikan sesuai besaran awal atau setidaknya ada kebijakan baru yang lebih menguntungkan penerima beasiswa.

Mereka juga memprotes sistem seleksi yang dianggap tidak mengantisipasi lonjakan jumlah penerima sejak awal pendaftaran.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin menemui massa aksi dan duduk berdiskusi di lokasi. Ia menegaskan, tidak ada pemangkasan nominal beasiswa, melainkan pembagian pencairan akan dilakukan dalam dua tahap. Sebab, adanya keterbatasan anggaran pada awal 2025 ini.

“Alhamdulillah, kami menyambut baik orasi dari teman-teman mahasiswa. Ini menambah semangat kita semua untuk berbenah. Memang kita harus melakukan evaluasi terhadap keseluruhan pelaksanaan program Beasiswa Kukar Idaman,” ujarnya.

Rendi menjelaskan, jumlah pendaftar pada 2025 ini mencapai lebih dari 9.000 orang, dengan penerima terbanyak sepanjang sejarah program Beasiswa Kukar Idaman, yakni lebih dari 4.000 orang.

Anggaran yang telah disediakan untuk program Kukar Idaman tahap pertama sekitar Rp8 miliar, alhasil anggaran tersebut tidak mencukupi untuk membiayai seluruh penerima.

“Tadi malam kami sudah berdiskusi bersama Pak Bupati dan OPD terkait untuk menutup kekurangan anggaran. Insyaallah, kekurangan ini akan dibayarkan pada SK APBD Perubahan Bupati nanti,” jelasnya.

Kata dia, pencairan beasiswa pada 2025 ini, akan dilakukan dalam dua tahap dengan tahap pertama sebesar Rp1,6 juta dan tahap kedua Rp3,4 juta, setelah perubahan anggaran.

“Nilainya tetap sama seperti tahun lalu, baik untuk penerima SMA, S1, S2, maupun S3. Semua penerima manfaat akan mendapatkan jumlah yang sama seperti sebelumnya,” tegas Rendi.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Kukar Menggugat, Zulkarnain, menyatakan aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pemangkasan beasiswa.

Ia menilai kebijakan saat ini berpotensi memberatkan seluruh penerima beasiswa Kukar Idaman. “Kalau Pemkab ingin menambah jumlah penerima, seharusnya anggarannya juga ditambah. Jika tuntutan kami tidak terealisasi dalam satu minggu, kami akan kembali dengan massa yang lebih banyak,” pungkasnya. (ak/ko)