BERITA TERBARU

Tim Hukum Dendi-Alif Serahkan Berkas Perbaikan Gugatan Sengketa Pilkada ke Bawaslu Kukar

Tenggarong – Tim hukum pasangan calon Dendi-Alif (DEAL) mendatangi Bawaslu Kukar untuk menyerahkan berkas perbaikan administrasi terkait gugatan sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024 pada Senin (30/9/2024).

Turut mendampingi kuasa hukum DEAL, Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB), Hendra, yang juga memberikan dukungan penuh dalam proses gugatan tersebut.

Tim hukum pasangan DEAL, yang merupakan gabungan dari partai Gerindra, PBB, Nasdem, dan Golkar, bersama jaringan advokat tersebut, mempermasalahkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh KPU Kukar. Terkait penetapan pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai calon bupati dan wakil bupati Kukar.

Mereka menilai bahwa ada ketidakadilan dalam penetapan tersebut, khususnya terkait status Edi Damansyah yang menurut mereka sudah tidak memenuhi syarat karena telah menjabat dua periode sebagai Bupati Kukar.

Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa Edi Damansyah tidak lagi bisa mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.

Perwakilan dari kuasa hukum DEAL, Gugum Ridho Putra,  menjelaskan bahwa perbaikan berkas ini merupakan tindak lanjut setelah pihaknya menerima hasil pleno Bawaslu Kukar pada 25 September lalu.

“Hari ini kami mendaftarkan perbaikan permohonan gugatan sengketa Pilkada 2024,” ujar Gugum.

Ia juga menjelaskan perbaikan yang diminta Bawaslu terutama berkaitan dengan penjelasan kerugian yang dialami oleh pasangan DEAL akibat penetapan tersebut.

Tim hukum menganggap penetapan pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin tidak hanya merugikan mereka secara langsung, tetapi juga merusak prinsip-prinsip keadilan dalam pemilu.

Menurut mereka, penetapan tiga pasangan calon dalam satu SK, dengan salah satu calon yang tidak memenuhi syarat, menciptakan ketidakadilan bagi calon lainnya.

“Kami meminta Bawaslu untuk mengoreksi hal tersebut dan kami meminta SK ini diperbarui,” tegasnya

Keponakan pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra itu menyebut, ada dua kerugian yang dialami pasangan DEAL, baik sebelum maupun setelah penetapan calon. Pihaknya merasa diperlakukan dengan syarat yang lebih ketat dibandingkan dengan pasangan calon lain.

Sebelum penetapan, pasangan DEAL harus mematuhi semua persyaratan dengan ketat. Sementara, menurut Gugum, ada calon lain yang lolos tanpa harus memenuhi syarat tersebut secara ketat.

“Kami merasa hal ini tidak adil, karena ada calon tanpa diberlakukan syarat yang sama,” katanya.

Setelah penetapan, masalah juga mencuat karena pasangan DEAL harus bersaing dengan calon yang mereka yakini tidak memenuhi syarat, yang menurut mereka mencederai prinsip pemilihan yang sehat dan objektif.

Tim hukum DEAL menilai KPU Kukar tidak menjalankan asas jujur, adil, langsung, bebas, dan rahasia dalam proses ini. “Jika asas itu digunakan sebaik-baiknya, kami yakin KPU akan mematuhi keputusan MK,” pungkasnya. (ak)

Firnadi Sebut Dendi Suryadi Mampu Jadi Pengayom dan Pelindung Masyarakat

Tenggarong – Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kukar Firnadi Ikhsan menyebut sosok Dendi Suryadi mampu menjadi pengayom dan pelindung bagi masyarakat Kukar ke depannya.

Mantan jenderal bintang dua itu, kata Firnadi, memiliki kemampuan manajerial yang baik ketika nanti terpilih menjadi bupati Kukar.

“Jenderal Dendi Suryadi ini mewakili harapan masyarakat karena dipandang memiliki loyalitas dan kekuatan memajukan Kukar,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Firnadi mengatakan, Dendi merupakan mantan seorang komandan dan prajurit. Lanjutnya, tentu saja Dendi paham bagaimana menempatkan posisinya nanti ketika ia menjadi pemimpin kepada masyarakatnya.

“Dia tau saat dia menjadi prajurit bagaimana tegak lurus. Dan saat jadi komandan, paham juga caranya untuk mengayomi bawahannya,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sosok Dendi Suryadi merupakan salah satu tokoh pembaharuan dan perubahan untuk Kukar yang lebih maju dan sejahtera.

Paslon Dendi-Alif, yang membawa tagline gerbang nusantara ini, diharapkan Firnadi menjadi sebuah awal perubahan Kukar ke depannya. Terlebih Kukar menjadi salah satu kabupaten penyangga IKN.

“Kita menginginkan kemajuan dan capaian baru yang kita raih. Itu terlihat di struktur kepemimpinan (Dendi-Alif) nantinya di Kukar,” jelasnya.

Firnadi mengungkapkan, dengan membaca dan memahami rekam jejak Dendi Suryadi sebagai mantan seorang jenderal bintang dua. Tentu, loyalitas Dendi tak perlu diragukan lagi.

“Karena mereka (Dendi Suryadi) terlahir sebagai pejuang dan pembela masyarakat,” pungkasnya. (ko)

PKS Kukar Berkomitmen Menangkan Pasangan DEAL di Pilkada Kukar 2024

Tenggarong – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kukar berkomitmen untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (DEAL) di kontestasi Pilkada 2024.

Hal itu diungkap Ketua PKS Kukar, Firnadi Ikhsan. Ia menyebut, pihaknya telah membuat beberapa rencana kerja terkait strategi pemenangan DEAL di 20 kecamatan di Kukar.

“Di internal kami telah menghidupkan beberapa mesin partai untuk menjadi bagian pemenangan pasangan Dendi-Alif,” ucapnya belum lama ini.

Firnadi mengatakan, pihaknya juga telah aktif mengikuti dan menggelar kampanye DEAL di berbagai wilayah di Kukar. Termasuk, memerintahkan pengurus partai di kecamatan untuk memeriahkan kampanye di masing-masing kecamatan.

“Kami juga perintahkan jajaran pengurus yang ada di lokasi untuk terlibat mengarahkan masyarakat hadir dalam kegiatan kampanye,” katanya.

Ia mengaku, pihaknya juga akan memasang alat peraga kampanye DEAL di seluruh kecamatan yang ada di Kukar. Selain itu, sosialisasi ke masyarakat juga akan terus dilakukan untuk memenangkan pasangan DEAL.

“Memberikan informasi kepada masyarakat bahwa PKS telah menjatuhkan pilihannya kepada pasangan calon DEAL yang membawa visi gerbang nusantara,” ungkap Firnadi.

Ia menyakini dengan usaha dan perjuangan yang PKS lakukan, pasangan DEAL akan mampu keluar menjadi pemenang dalam perhelatan Pilkada Kukar 2024.

“Hari demi hari kita akan bekerja mendatangi masyarakat untuk mengajak masyarakat memilih pasangan DEAL,” pungkasnya. (ko)

Bambang Arwanto Dilantik Jadi Pjs Bupati Kukar, Komitmen Ciptakan Pemilu Bersih

Tenggarong – Dengan semakin dekatnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi masa krusial di mana beberapa kepala daerah mengambil cuti untuk kembali bertarung dalam pemilihan.

Menyikapi situasi ini, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, melalui Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-4088 Tahun 2024, menetapkan enam Penjabat Sementara (Pjs) untuk memimpin daerah-daerah yang kepala daerahnya maju kembali di kontestasi Pilkada 2024.

Enam daerah tersebut adalah Paser, Berau, Kutai Timur, Bontang, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Untuk Kukar, Bambang Arwanto resmi dilantik sebagai Pjs Bupati Kukar pada 25 September 2024. Sebagai seorang birokrat senior dengan pengalaman panjang di pemerintahan, Bambang diberikan tanggung jawab penuh untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan selama masa transisi Pilkada.

Ketika ditemui awak media setelah acara Beseprah di depan museum Mulawarman,Tenggarong pada Kamis (26/9/2024). Bambang Arwanto menjelaskan bahwa dirinya telah diberikan mandat penting oleh Menteri Dalam Negeri untuk memimpin Kukar selama masa transisi Pilkada.

“Tugas utama saya adalah menjaga stabilitas pemerintahan, melanjutkan pembangunan, dan memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mendapat tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang lancar, transparan, aman, tertib, dan adil.

“Kami akan menjaga agar birokrasi tetap netral,” tegasnya

Bambang juga mengatakan bahwa salah satu prioritasnya adalah memastikan Pemilukada di Kukar berjalan sesuai dengan prinsip jujur dan adil.

Bagi Bambang, tugas ini bukan hanya sekadar transisi pemerintahan, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan demokrasi di Kukar terus berkembang dengan baik.

Selain itu, Bambang menyoroti pentingnya mempertahankan kesinambungan program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.

Menurutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kukar harus terus berjalan dengan baik.

“Yang terpenting, RPJM Kukar harus tetap berjalan dengan baik, meski di tengah dinamika politik Pilkada,” pungkasnya. (ak)

Ritual Beseprah Meriahkan Erau, Ribuan Warga Bersantap di Depan Keraton Kutai Kartanegara

Tenggarong – Tradisi kuno Beseprah kembali menyatukan ribuan warga di perayaan Erau Adat Kutai pada Kamis (26/9/2024). Warga dari berbagai kalangan berbondong-bondong menuju Keraton Kutai Kertanegara Ing Martadipura atau Museum Mulawarman untuk bersama-sama menyantap hidangan khas Kutai, memperkuat ikatan kebersamaan yang diwariskan leluhur.

Sepanjang jalan dari Kantor Kesbangpol hingga Pasar Seni, terpal putih membentang, menjadi wadah bagi masyarakat yang duduk bersila menikmati makanan yang disajikan.

Tak hanya sekadar ritual, Beseprah menjadi simbol kesetaraan dan persaudaraan tanpa melihat perbedaan jabatan atau status sosial.

Beseprah merupakan tradisi makan bersama yang sudah dijalankan sejak masa Kesultanan Kutai. Di sini, tidak ada jarak antara Sultan, pejabat pemerintah, dan rakyat.

Semua duduk berbaur, menikmati hidangan yang dihamparkan dengan penuh kebersamaan. Makna dari Beseprah adalah menegaskan bahwa seluruh lapisan masyarakat setara, saling mendukung dan bersama-sama menikmati hasil bumi serta pembangunan.

Berbagai makanan khas Kutai tersaji dalam Beseprah, memberikan keunikan tersendiri pada perayaan ini.

Beberapa di antaranya adalah nasi kuning, nasi kebuli, nasi bekepor, gence ruan, serta beragam makanan tradisional seperti kelepon, botok, putu labu, sanga hubi (ubi goreng), dan kuliner lainnya yang mencerminkan kekayaan kuliner Kutai.

Setiap hidangan tidak hanya mengenyangkan perut, tetapi juga memperkaya rasa kebersamaan di antara para peserta.

Tradisi Beseprah awalnya digelar di dalam lingkungan istana Kesultanan Kutai sebagai simbol kedekatan Sultan dengan rakyatnya.

Acara ini menjadi momen bagi Sultan untuk menegaskan bahwa tidak ada perbedaan kasta dalam menikmati hasil bumi yang melimpah.

Kini, Beseprah telah berkembang menjadi acara yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa kehilangan esensi persatuan yang menjadi nilai utamanya.

Pjs Bupati Kukar, Bambang Arwanto mengatakan, acara Beseprah menjadi salah satu puncak perayaan Erau, menyatukan semua elemen masyarakat dalam harmoni yang terus hidup dari generasi ke generasi.

“Beseprah adalah simbol bahwa di Kutai, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Semua, baik pemerintah, masyarakat dan kesultanan duduk sama rendah, menikmati bersama hasil bumi dan hasil pembangunan,” ungkapnya.

Bambang juga mengungkapkan pentingnya menjaga nilai-nilai kebersamaan tersebut, yang mencerminkan semangat gotong royong dan kesetaraan di tengah kemajuan pembangunan daerah.

“Kita sejajar, bahu-membahu membangun dan menikmati kemajuan Kutai,” pungkasnya. (ak)

Tim Kuasa Hukum DEAL Daftarkan Sengketa Pilkada ke Bawaslu Kukar

Tenggarong – Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (DEAL) resmi mengajukan permohonan sengketa Pemilukada 2024 ke Bawaslu Kukar pada Rabu (25/9/2024).

Pengajuan permohonan sengketa tersebut disampaikan oleh Aji Dendi, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03, yang menyampaikan bahwa seluruh berkas sudah diverifikasi dan diterima oleh Bawaslu.

“Kami sudah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, dan semua administrasi sudah lengkap,” ujar Dendi.

Ia menambahkan bahwa inti dari sengketa tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar 2024. Pihaknya kini menunggu hasil rapat pleno Bawaslu terkait jadwal persidangan.

Sementara itu, Fahrizal, Komisioner Bawaslu Kukar, menjelaskan bahwa pengajuan sengketa dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, di mana masa pengajuan sengketa diberikan tiga hari sejak penetapan pasangan calon. Dalam hal ini, batas waktu terakhir jatuh pada 25 September 2024.

“Pengajuan sengketa ini dilakukan setelah pasangan nomor urut 03 merasa dirugikan oleh penetapan pasangan nomor urut 01 oleh KPU,” jelasnya.

Fahrizal juga menyampaikan bahwa pihak Bawaslu akan segera mengadakan rapat pleno untuk menentukan apakah permohonan tersebut akan diregistrasi atau tidak.

Lebih lanjut, Fahrizal menegaskan bahwa sengketa ini bukan merupakan gugatan antar peserta, melainkan sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Ia memastikan bahwa rapat pleno harus diselesaikan pada hari yang sama sesuai peraturan Bawaslu.

“Rapat pleno harus selesai hari ini, sebelum pukul 23.59,” tutupnya. (ak)