BERITA TERBARU

Herry Asdar Dorong Pengembangan Pariwisata di Muara Badak

Tenggarong – Wakil Ketua Sementara DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Herry Asdar mengungkapkan pandangannya terkait potensi besar sektor pariwisata di Muara Badak.

Dalam keterangannya, Herry menyoroti pentingnya pengembangan potensi wisata, khususnya pantai di wilayah tersebut, sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar.

“Potensi wisata dan pertambangan di Muara Badak sangat besar dan perlu terus kita kembangkan. Terutama pantainya, yang memiliki daya tarik tersendiri dan bisa menjadi destinasi wisata unggulan,” ucapnya, Selasa (1/10/2024).

Menurut Herry, selama ini Kukar khususnya Muara Badak masih bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH), namun ia optimistis bahwa dengan pengelolaan yang baik, sektor pariwisata dapat menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kita berharap ke depannya PAD Kukar bisa lebih besar, tidak hanya bergantung pada DBH,” ungkapnya.

Selain itu, Herry menekankan pentingnya peran pemerintah, khususnya Dinas Pariwisata, untuk lebih aktif dalam mengelola dan mempromosikan potensi wisata yang ada.

Dengan begitu, tidak hanya PAD yang akan meningkat, tetapi perekonomian masyarakat di sekitar lokasi wisata juga akan berkembang secara signifikan.

“Perekonomian masyarakat akan ikut berkembang jika pemerintah dapat mengelola potensi wisata dengan baik,” tutupnya. (ak)

Herry Asdar Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Hindari Politik SARA di Pilkada 2024

Tenggarong – Wakil Ketua Sementara DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Herry Asdar, menyampaikan harapannya agar Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan aman, damai, dan kondusif.

Dalam pernyataannya, Herry menekankan pentingnya menjaga suasana yang baik di tengah masyarakat selama proses politik berlangsung.

“Pertama, kita berharapan semoga Pilkada Serentak ini bisa sukses, semua kondusif, itu yang kita harapkan,” ujar Herry, Rabu (2/10/2024).

Ia mengungkapkan, stabilitas dan kedamaian merupakan kunci utama agar Pilkada dapat berlangsung lancar tanpa hambatan.

Selain itu, Herry mengajak seluruh pihak untuk berpolitik secara sehat dan menghindari penggunaan isu-isu yang berpotensi memecah belah, terutama terkait SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).

“Marilah kita berdemokrasi secara fair, jangan sampai dibawa ke unsur-unsur SARA apa dan sebagainya,” tegasnya.

Menurutnya, membawa isu-isu sensitif seperti SARA ke dalam politik dapat mengganggu persatuan dan menciptakan keretakan di tengah-tengah masyarakat.

Herry juga berharap seluruh peserta Pilkada dan pendukungnya dapat bersikap dewasa dalam berpolitik.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan Pilkada tidak hanya tergantung pada penyelenggara, tetapi juga pada perilaku politik yang sehat dari seluruh peserta dan pemilih.

“Berpolitiklah dengan baik dan benar, semoga lah bisa sukses Pilkada Serentak ini,” pungkasnya. (ak)

Mobil Milik Warga Gunung Belah Jadi Percobaan Pembakaran Orang Tak Dikenal

Tenggarong – Dugaan percobaan pembakaran kembali mengusik ketenangan warga di Jalan Gunung Belah, kali ini terjadi di Gang Beringin II, RT 035, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong pada Selasa (1/10/2024) sekira pukul 03.00 WITA.

Ini merupakan kesekian kalinya insiden serupa terjadi di kawasan tersebut, kali ini percobaan pembakaran menimpa mobil milik Lukman, seorang warga setempat.

Lukman, mengungkapkan bahwa kejadian berlangsung saat dirinya dan keluarganya sedang tertidur lelap. Ia mengaku tak mengetahui secara pasti siapa yang telah melakukan perbuatan itu.

“Saat kejadian, saya tidak tahu siapa pelakunya. Tapi, untungnya api bisa segera dipadamkan sebelum sempat menyebar lebih luas,” ucapnya.

Menyikapi kejadian yang berulang kali terjadi, Lurah Loa Ipuh, Erri Suparjan, segera mengambil tindakan dengan menerbitkan surat imbauan kepada seluruh warga loa Ipuh untuk meningkatkan kewaspadaan.

Erri meminta warga di setiap RT untuk kembali mengaktifkan penjagaan malam melalui Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) yang sudah diatur sebelumnya.

Dia menekankan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya aksi kriminal lebih lanjut di Kelurahan Loa Ipuh.

Dalam imbauan resminya, Erri menyebut bahwa partisipasi aktif warga sangat penting demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Ia berharap seluruh warga, tanpa terkecuali, dapat berperan aktif dalam menjaga kerukunan dan saling peduli terhadap satu sama lain.

Lebih lanjut, Eri juga menekankan pentingnya kerja sama dengan aparat keamanan setempat. Menurutnya, kolaborasi ini sangat diperlukan agar tercipta lingkungan yang lebih aman, damai, dan tenteram.

“Kami mengharapkan masyarakat agar sadar tentang kerukunan dan kepedulian untuk saling menjaga keamanan dan ketentraman bagi semua,” pungkasnya. (ak)

Distanak Kukar Gelar Sosialisasi Aksi Perubahan Ruang Produksi Padi Sawah, Libatkan Bappeda dan Dinas PU

Tenggarong – Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi Aksi Perubahan (Akper) Ruang Produksi pada Kawasan Padi Sawah di Hotel Grand Elty Tenggarong, Selasa (1/10/2024).

Hadir dalam kegiatan ini juga, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Kepala Distanak Kukar, Muhammad Taufik mengatakan, dengan adanya peta kawasan padi yang telah diklasifikasi secara spesifik, intervensi terkait input produksi akan lebih terarah.

“Tindak lanjut Akper akan melibatkan bidang-bidang terkait, termasuk tanaman pangan, perkebunan, penyuluhan, serta Dinas PU,” ucapnya.

Program ini akan difokuskan pada lima kawasan utama dengan luas sawah di atas 1.000 hektar, yaitu Kecamatan Marangkayu, Tenggarong, Loa Kulu, Tenggarong Seberang 1, Tenggarong Seberang 2, dan Sebulu-Muara Kaman, kawasan tersebut mencakup lebih dari 54% sawah di Kukar.

Selain itu, kawasan di bawah 1.000 hektar, seperti di Kecamatan Kota Bangun, Anggana, dan Samboja, juga akan menerima intervensi, meskipun tak seintensif lima kawasan utama.

Akper ini memiliki target jangka menengah untuk memperluas klasifikasi lahan di luar lima kawasan utama, khususnya yang termasuk dalam sembilan kecamatan sentral penghasil padi.

Dalam pelaksanaan Akper, Dinas PU akan memiliki peran strategis, terutama dalam intervensi sarana irigasi untuk meningkatkan produktivitas lahan yang menghasilkan 3-4 ton padi per hektar.

“Dinas PU akan menangani pembangunan irigasi primer dan sekunder di kawasan yang produktivitasnya tinggi,” ungkap Taufik.

Selain itu, Bappeda akan berfokus pada perencanaan dan pendanaan untuk mendukung program ini. Sedangkan, Distanak Kukar, melalui bidang tanaman pangan dan balai penyuluhan pertanian akan memastikan implementasi teknis di lapangan.

Taufik berharap dengan sosialisasi yang berkelanjutan kepada para petani, intervensi yang dilakukan Pemda dapat meningkatkan produktivitas lahan yang rendah dan mempertahankan produktivitas lahan yang sudah tinggi.

“Keberhasilan Akper ini tidak hanya bergantung pada Pemda, tetapi juga pada keterlibatan aktif dari para petani,” tutupnya. (ak)

Bawaslu Kukar Imbau Penertiban Atribut Fasilitas Pemerintah, Termasuk Soal Netralitas ASN

Tenggarong – Memasuki masa kampanye Pilkada Kukar 2024, Bawaslu Kukar mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh dinas dan instansi, terkait penertiban atribut yang menampilkan gambar salah satu pasangan calon.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, mengatakan, kini pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh instansi pemerintah untuk menjaga netralitas pejabat dan ASN selama proses Pilkada.

Hardianda menjelaskan, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada tindakan yang dapat memberikan keuntungan bagi salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Selain itu, Bawaslu juga meminta dinas-dinas terkait segera menertibkan berbagai atribut seperti spanduk, baliho, stiker mobil, videotron, dan reklame yang masih menampilkan gambar salah satu pasangan calon.

Ia mengungkapkan, penertiban ini harus dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari setelah surat imbauan dikeluarkan pada Senin, 30 September 2024.

“Terutama yang menggunakan fasilitas milik pemerintah,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika imbauan ini tidak diindahkan, Bawaslu akan menganggapnya sebagai temuan yang dapat berujung pada sanksi disiplin, baik ringan maupun berat.

Menurutnya, Bawaslu Kukar tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran netralitas ASN.

Hardianda juga mengingatkan, pejabat negara yang terbukti memihak salah satu pasangan calon dapat dikenai sanksi pidana, sesuai dengan aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang netralitas ASN dalam pemilu.

Dalam SKB tersebut, diatur bahwa sanksi teringan berupa teguran moral, sementara sanksi terberat bagi ASN adalah pemberhentian.

Untuk pejabat negara atau daerah, jika terbukti memihak dan menguntungkan salah satu pasangan calon, maka konsekuensinya bisa berupa hukuman pidana.

Sebelumnya, Bawaslu Kukar telah menerima beberapa informasi dari masyarakat yang melaporkan masih adanya atribut yang menampilkan calon bupati dan wakil bupati di beberapa fasilitas pemerintah.

Hardianda berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada, bukan hanya sebatas memberikan informasi, melainkan juga membuat laporan resmi. Dengan laporan resmi, Bawaslu bisa segera bertindak tanpa harus menunggu proses penelusuran.

“Masyarakat juga kami dorong untuk lebih aktif, karena laporan resmi akan mempercepat proses penanganan daripada sekadar informasi,” tutupnya. (ak)

Bawaslu Kukar Terima Berkas Administrasi Perbaikan Permohonan Sengketa Pemilu dari Kuasa Hukum Paslon DEAL

Tenggarong – Bawaslu Kukar telah menerima perbaikan administrasi permohonan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 dari kuasa hukum Paslon Dendi-Alif (DEAL) pada Senin (30/9/2024) siang.

Berkas ini sebelumnya telah dikembalikan pada 25 September lalu, untuk kemudian dilengkapi beberapa persyaratan yang belum memenuhi terpenuhi secara administrasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, mengonfirmasi bahwa berkas yang diterima kali ini sudah lengkap.

Menurut Hardianda, proses penyelesaian sengketa ini akan mengikuti tata cara yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

Kini, Bawaslu Kukar masih harus memeriksa kelengkapan jumlah dan persyaratan berkas yang diajukan sebelum menyimpulkan apakah permohonan tersebut dapat diterima atau tidak.

“Kami akan melakukan rapat pleno untuk menilai kelengkapan dan kesesuaian formil serta materil dari permohonan penyelesaian sengketa yang masuk kepada kami,” ujar Hardianda.

Terkait pengajuan permohonan ini, Bawaslu sempat menemukan dua hal yang perlu diperbaiki. Pertama, adanya ketidaksesuaian dalam formulir pengajuan yang seharusnya sesuai dengan aturan yang ada, yaitu formulir PSP01.

Kedua, pemohon harus menjelaskan objek sengketa yang dirugikan secara langsung, yang dalam hal ini berkaitan dengan SK penetapan calon oleh KPU.

Sebelumnya, Bawaslu Kukar sempat mengembalikan berkas tersebut karena kurangnya penjelasan mengenai kerugian langsung yang dialami oleh pihak pemohon.

Pada saat itu, objek sengketa yang diajukan dianggap belum menunjukkan secara jelas hal apa yang dirugikan, sehingga Bawaslu memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

“Penilaian terhadap permohonan yang diserahkan akan dilakukan secepat mungkin, dan rapat pleno akan dilangsungkan pada hari yang sama,” pungkasnya. (ak)