DPRD Kukar Targetkan Empat Raperda Penataan Daerah Rampung Dalam Tiga Bulan

Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis terkait penataan dan pembangunan daerah dapat dirampungkan dalam waktu maksimal tiga bulan.

Target tersebut ditegaskan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Rabu (18/2/2026).

Dalam paripurna ini juga sekaligus menetapkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan masing-masing raperda.

Empat raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Wilayah (RT/RW), serta Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2045.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan pembentukan pansus telah dilakukan secara resmi melalui paripurna dan seluruh struktur telah ditetapkan.

Ia menekankan pentingnya percepatan pembahasan karena regulasi tersebut menyangkut arah penataan daerah ke depan.

“Kami targetkan dua bulan sudah selesai, dan maksimal tiga bulan harus sudah tuntas. Tidak boleh lebih dari itu,” tegasnya.

Menurutnya, empat raperda tersebut memiliki urgensi tinggi karena menjadi dasar dalam memperkuat tata kelola daerah, baik dari sisi ketertiban umum, penguatan riset, penataan ruang, maupun pengembangan pariwisata.

Ia meminta seluruh anggota pansus bekerja serius dan fokus agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.

“Regulasi ini akan menjadi pijakan kita dalam menata daerah, jadi tidak bisa dikerjakan setengah-setengah,” tegasnya.

Terkait Raperda Kepariwisataan, Ahmad Yani menilai keberadaan rencana induk sangat penting agar pengembangan sektor wisata tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Selama ini pariwisata kita berkembang, tetapi belum sepenuhnya terintegrasi. Dengan rencana induk, arahnya akan lebih jelas dan terukur,” jelasnya.

Sementara itu, perubahan RTRW dinilai perlu dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah kawasan yang belum tertata optimal, termasuk kawasan perlindungan pesut Mahakam dan wilayah strategis lainnya.

Ia menekankan, revisi tata ruang harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Kita ingin tata ruang ini betul-betul adaptif, mengakomodasi kebutuhan investasi tanpa mengabaikan aspek perlindungan,” kata dia.

Untuk Raperda Riset dan Inovasi Daerah, ia berharap regulasi tersebut dapat mendorong pembangunan berbasis kajian ilmiah dan data.

Sedangkan Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat diharapkan memperkuat pengaturan ruang publik dan menjawab dinamika sosial yang terus berkembang.

Ahmad Yani menegaskan bahwa keberhasilan kerja pansus akan sangat menentukan kualitas regulasi yang dihasilkan.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Pansus harus bekerja serius karena masyarakat menunggu kepastian regulasi yang berpihak pada kepentingan daerah,” tutupnya. (ak/ko)

Puluhan Perusahaan Perkebunan Dipanggil DPRD Kukar Soal Plasma 20 Persen

Tenggarong – Puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipanggil DPRD Kukar untuk dimintai penjelasan terkait realisasi kewajiban plasma 20 persen.

Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan LSM Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) yang menyebut banyak perusahaan belum menerapkan aturan plasma sebagaimana mestinya.

RDP dilakukan di gedung aula serbaguna DPRD Kukar, pada Rabu (18/2/2026). Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan pihaknya merespons laporan tersebut dengan menghadirkan perusahaan dan pemerintah daerah dalam satu forum terbuka.

Ia menegaskan, kewajiban plasma 20 persen merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi karena menyangkut hak masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

DPRD, kata dia, berkewajiban memastikan aturan tersebut tidak hanya menjadi formalitas administratif.

“Ini tentu menjadi perhatian kami, karena DPRD harus bekerja untuk rakyat, dan setiap laporan yang masuk wajib kami tindak lanjuti secara serius,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa RDP menjadi langkah awal untuk memastikan kesesuaian antara data di atas kertas dengan kondisi riil di lapangan.

Dari hasil pembahasan, Dinas Perkebunan Kukar membutuhkan waktu sekitar tiga minggu untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap sekitar 65 perusahaan aktif.

Verifikasi tersebut akan mencakup luasan lahan, kewajiban 20 persen, serta realisasi plasma yang telah berjalan.

“Kami tidak ingin hanya menerima angka di atas kertas. Semua harus diverifikasi agar jelas mana yang sudah memenuhi kewajiban 20 persen dan mana yang belum,” tegasnya.

Menurutnya, apabila ditemukan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban, maka harus ada penyelesaian sesuai ketentuan.

Regulasi memang membuka ruang pola kemitraan alternatif, namun nilainya harus setara berdasarkan hitungan per-hektare agar masyarakat tidak dirugikan.

“Kalau memang belum terpenuhi, maka harus ada solusi yang konkret dan terukur. Intinya masyarakat tetap mendapatkan haknya secara adil,” kata dia.

DPRD meminta agar penghitungan kewajiban dan skema penyelesaiannya dilakukan secara transparan serta melibatkan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Biro DPD FAKTA Kukar, Zaidun, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan pihaknya merupakan hasil pengumpulan data dan aspirasi masyarakat.

Ia menyebut masih banyak warga yang belum merasakan dampak nyata dari program plasma di sekitar perkebunan.

“Kami melaporkan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan aturan yang sudah jelas itu benar-benar dijalankan,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan konfirmasi pihaknya kepada Dinas Perkebunan, realisasi plasma perusahaan sawit di Kukar dinilai masih rendah dan belum mencapai separuh dari kewajiban yang seharusnya.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama agar tujuan awal plasma untuk meningkatkan ekonomi masyarakat bisa terwujud.

“Tujuan plasma itu jelas, untuk memperbaiki perekonomian masyarakat sekitar perusahaan. Kalau realisasinya belum maksimal, maka harus ada evaluasi bersama,” ujarnya.

Zaidun juga menyoroti kondisi Kukar yang dikenal kaya sumber daya alam, namun masih memiliki angka kemiskinan yang cukup tinggi.

Ia berharap RDP ini menjadi langkah konkret untuk mempercepat pemenuhan kewajiban plasma oleh seluruh perusahaan.

“Kami ingin bersinergi dengan DPRD dan pemerintah daerah agar kekayaan daerah ini benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ak/ko)

Peran Pers Jadi Sorotan Pemkab dan DPRD Kukar dalam Pelantikan PWI Kukar 2025–2028

Tenggarong – Peran pers menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dalam pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kukar periode 2025–2028 yang digelar di Aula Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Senin (16/2/2026).

Dalam momentum tersebut, pemerintah daerah dan legislatif menegaskan pentingnya profesionalisme media dalam menjaga kualitas informasi, memperkuat literasi masyarakat, serta mengawal jalannya pembangunan daerah.

Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif menunjukkan perhatian serius terhadap peran organisasi wartawan dalam kehidupan publik.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono menilai arus informasi yang begitu cepat di era digital membuat peran wartawan semakin krusial.

Ia memandang media sebagai filter utama yang menentukan apakah sebuah informasi layak dikonsumsi publik atau justru berpotensi menyesatkan.

“Kami berharap wartawan menjadi garda terakhir yang mampu memverifikasi fakta, terutama terkait berbagai persoalan dan berita hoaks yang ada di sekitar kita,” ucapnya.

Menurutnya, tantangan dunia informasi tidak hanya berkaitan dengan kecepatan distribusi berita, tetapi juga kemampuan masyarakat dalam memahami dan menyaring konten yang diterima.

Dalam kondisi tersebut, lanjutnya, media diharapkan ikut berperan aktif meningkatkan kesadaran literasi agar publik tidak mudah terpengaruh kabar yang belum teruji kebenarannya.

Selain fungsi edukatif, pemerintah daerah juga menaruh harapan agar pers tetap menjalankan peran pengawasan terhadap kebijakan publik secara proporsional.

Kritik yang disampaikan melalui media dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat selama disampaikan dengan dasar fakta yang jelas.

“Kami berharap wartawan mampu membantu mengawal proses pembangunan dengan memberikan masukan, saran, termasuk koreksi yang konstruktif terhadap pembangunan yang sedang berjalan maupun yang akan datang,” kata dia.

Sementara itu, dari sudut pandang legislatif, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menekankan pentingnya kolaborasi antara pers, pemerintah daerah, dan legislatif dalam menciptakan ruang komunikasi publik yang terbuka.

Dalam pandangannya, media memiliki fungsi strategis sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dan pemahaman masyarakat.

“Kami berharap PWI Kutai Kartanegara dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta menjalin kolaborasi yang baik dengan DPRD. Media memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Yani menekankan bahwa profesionalisme, objektivitas, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik menjadi fondasi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap media.

Ia menilai, pemberitaan yang informatif dan edukatif akan membantu masyarakat memahami arah kebijakan sekaligus mendorong partisipasi dalam pembangunan.

“Media dapat menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui pemberitaan yang edukatif dan literatif, masyarakat dapat memahami arah kebijakan dan turut berpartisipasi dalam pembangunan,” pungkasnya. (ak/ko)

Tongkat Estafet PWI Kukar Periode 2025–2028 Resmi Beralih

Tenggarong – Tongkat estafet kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2025–2028 resmi beralih melalui prosesi pelantikan yang digelar di Aula Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Senin (16/2/2026).

Momentum ini menandai keberlanjutan kepengurusan PWI Kukar yang sebelumnya dipimpin Bambang Irawan.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua PWI Kalimantan Timur Abdurrahman Amin, sekaligus mengukuhkan Andi Wibowo sebagai Ketua PWI Kukar periode 2025–2028.

Dalam sambutannya, Andi Wibowo menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan kerja-kerja organisasi dengan memperkuat kapasitas sumber daya manusia wartawan serta membangun koordinasi yang solid antaranggota.

Ia menilai tantangan dunia jurnalistik saat ini membutuhkan profesionalisme dan integritas yang semakin kuat.

“Mari kita jadikan PWI sebagai wadah untuk belajar dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Saya mengajak seluruh pengurus bekerja dengan tanggung jawab dan menjunjung tinggi profesionalisme,” ucapnya.

Ia menegaskan, dalam kepengurusan baru nantinya akan fokus pada peningkatan kompetensi wartawan serta menjaga solidaritas organisasi agar tetap adaptif terhadap perkembangan industri media.

Sementara itu, Ketua PWI Kaltim Abdurrahman Amin mengapresiasi kontribusi kepengurusan sebelumnya dalam menjaga eksistensi organisasi.

Menurutnya, kesinambungan kepemimpinan menjadi kunci agar PWI tetap stabil dan dipercaya publik.

Rahman juga menyampaikan hasil sejumlah agenda strategis seperti peringatan Hari Pers Nasional di Serang, Banten beberapa waktu lalu dan termasuk wacana perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Salah satu poin yang mengemuka adalah rencana pemberian hak suara kepada seluruh anggota biasa dalam pemilihan ketua tingkat provinsi.

“Menjaga marwah dan martabat profesi bukan hanya soal kompetensi dan kesejahteraan, tetapi juga penegakan kode etik. Kita harus terus berjuang menjaga martabat profesi,” tegasnya.

Ia menyebut, di tengah berkembangnya berbagai platform media, integritas dan reputasi wartawan menjadi fondasi utama kepercayaan publik.

“Bukan hanya apa yang diberitakan, tetapi siapa yang memberitakan. Reputasi dan integritas wartawan harus dijaga,” tutupnya. (ak/ko)

Hadapi Gelombang Pensiun, Pemkab Kukar Dorong ASN Berwirausaha

Tenggarong – Menghadapi gelombang pensiun ratusan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong para pegawai yang memasuki masa purnabakti untuk mulai menyiapkan diri berwirausaha.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga produktivitas dan kemandirian ekonomi ASN setelah tidak lagi aktif bertugas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, menyebut jumlah ASN yang akan mencapai batas usia pensiun (BUP) pada 2026 tergolong besar.

“Ada sekitar 600 ASN Kukar yang akan memasuki masa pensiun tahun ini, sehingga mereka perlu mendapat pengenalan usaha dan strategi dalam berwirausaha,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, masa transisi menuju pensiun bukan sekadar penyelesaian administrasi, tetapi juga momentum untuk merancang aktivitas pascapensiun agar tetap memiliki penghasilan dan kegiatan produktif.

Karena itu, lanjutnya, Pemkab Kukar menggandeng PT Taspen dan Bank Mandiri Taspen guna memberikan pembekalan sejak dini.

Sebagai tahap awal, sebanyak 135 ASN mengikuti sosialisasi yang mencakup pengurusan berkas pensiun, pemanfaatan layanan digital, serta pemaparan peluang usaha yang bisa dijalankan setelah purnabakti.

Sementara, kata dia, sisanya akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan jadwal ASN yang lebih dulu memasuki masa pensiun.

“Dalam data yang kami punya memang ada sekira 600 orang memasuki BUP, jadi sosialisasinya dilakukan bertahap, dimulai dari 135 orang. Nanti akan kami sesuaikan siapa yang duluan pensiun, itulah yang diundang mengikuti sosialisasi dan pengenalan usaha,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa PT Taspen nantinya akan memberikan penjelasan terkait hak pensiun, tabungan hari tua, serta mekanisme klaim layanan.

Sementara Bank Mandiri Taspen memaparkan berbagai produk keuangan dan akses permodalan yang dapat dimanfaatkan para pensiunan untuk memulai usaha.

“PT Taspen dan Bank Mandiri Taspen Samarinda mengisi sosialisasi supaya kawan-kawan yang memasuki usia pensiun dapat menyiapkan kegiatan setelah mereka pensiun untuk wirausaha,” jelas Arianto.

Ia berharap, melalui pembekalan tersebut, para ASN tidak hanya siap secara administratif, tetapi juga memiliki gambaran konkret tentang peluang usaha yang sesuai dengan minat dan kemampuan masing-masing.

Menurutnya, kewirausahaan dapat menjadi alternatif strategis untuk menjaga stabilitas finansial sekaligus tetap berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

“Program ini diharapkan mampu melahirkan pensiunan ASN yang mandiri secara ekonomi, adaptif terhadap perubahan, serta tetap aktif berkarya di tengah masyarakat meski telah memasuki masa purnabakti,” pungkasnya. (ak/ko)

Meski Damai, Polisi Tetap Usut Penyebar Video Asusila Pelajar di Loa Janan

Tenggarong – Video bermuatan asusila yang melibatkan dua pelajar di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara sempat memicu kegaduhan dan menyebar cepat di media sosial, sebelum akhirnya keluarga kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan secara damai.

Meski begitu, kepolisian memastikan penyelidikan terhadap pihak yang merekam dan menyebarluaskan video tersebut tetap berlanjut.

Kasus ini mencuat setelah rekaman yang memperlihatkan dua remaja berseragam sekolah beredar di sejumlah platform digital dan grup percakapan.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penelusuran asal video dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menyampaikan kedua pelajar yang terekam dalam video telah dipanggil bersama orang tua dan pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi.

“Identitas kedua pelajar sudah kami pastikan. Kami juga sudah memanggil yang bersangkutan bersama orang tua dan pihak sekolah untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, orang tua kedua pelajar sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan keberlanjutan pendidikan serta kondisi psikologis anak-anak mereka.

Pendekatan ini, lanjutnya, dipilih agar dampak sosial dari kasus tersebut tidak semakin meluas.

“Kedua keluarga sepakat menempuh jalan damai dengan mempertimbangkan masa depan anak-anak mereka,” jelasnya.

Meski ada kesepakatan damai, Abdillah menegaskan fokus kepolisian kini tertuju pada unsur pidana yang berkaitan dengan penyebaran konten.

Ia menilai tindakan merekam dan mendistribusikan video bermuatan asusila melalui media elektronik memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

“Untuk penyebar dan pihak yang pertama kali merekam, itu tetap kami dalami. Proses hukumnya tetap berjalan,” tegasnya.

Secara hukum, perbuatan menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1).

Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut dapat berupa penjara hingga enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain UU ITE, karena melibatkan anak di bawah umur, perkara ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam praktik hukum pidana, kata dia, kasus kesusilaan terhadap anak termasuk kategori delik biasa yang tetap dapat diproses meskipun terdapat perdamaian antar keluarga.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan ulang video tersebut.

Setiap pihak yang mendistribusikan kembali konten bermuatan asusila berpotensi terseret dalam proses hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut karena itu bisa berdampak hukum dan merugikan anak-anak yang terlibat,” pungkasbya. (ak/ko)