Delapan Kecamatan di Kukar Akan Dapat Bantuan Ayam Petelur Senilai Rp8 Miliar

Tenggarong – Delapan kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan akan menerima program bantuan ayam petelur dengan total anggaran sekitar Rp8 miliar pada tahun 2026.

Bantuan tersebut disalurkan melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar dalam bentuk paket usaha ternak skala rumah tangga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distanak Kukar, Muhammad Rifani, menyampaikan program ini diarahkan kepada kelompok peternak yang telah memiliki struktur organisasi yang aktif serta sumber daya manusia yang dinilai siap mengelola usaha secara konsisten.

“Untuk tahun ini sekitar 37 paket atau 37 unit. Itu tersebar di delapan kecamatan yang ada di Kukar. Total anggarannya kurang lebih Rp8 miliar,” ungkapnya, Sabtu (21/2/2026).

Ia memaparkan, setiap paket bantuan dirancang secara menyeluruh, meliputi penyediaan kandang portable, suplai pakan awal, hingga ayam petelur yang telah memasuki fase produktif sekitar usia 22 minggu.

Dengan konsep tersebut, kata dia, kelompok penerima dapat langsung memulai produksi tanpa harus menunggu masa pertumbuhan dari bibit.

Wilayah yang masuk dalam cakupan program meliputi Kecamatan Loa Janan, Loa Kulu, Kota Bangun, Kota Bangun Darat, Sebulu, Muara Wis, Muara Muntai, dan Muara Kaman.

Penentuan kecamatan dilakukan melalui proses seleksi berbasis prioritas, terutama pada daerah yang memiliki kelompok peternak aktif dan telah mengikuti pembinaan teknis sebelumnya.

“Kita pilih yang memang basic masyarakatnya peternak dan kelompoknya sudah berjalan. Jadi tidak kita lepas begitu saja, tapi kita bantu dan dampingi sampai mereka menghasilkan,” jelasnya.

Rifani menegaskan, bantuan diberikan kepada kelompok, bukan perorangan, dengan jumlah anggota rata-rata 10 hingga 15 orang.

Dalam jumlah tersebut, lanjutnya, satu kelompok berpeluang menerima lebih dari satu paket apabila dinilai mampu mengelola unit tambahan.

Dari sisi sarana pendukung, Rifani menjelaskan setiap unit usaha memerlukan lahan minimal berukuran 8×15 meter dengan status kepemilikan yang jelas.

Pengaturan penggunaan lahan sepenuhnya menjadi kesepakatan internal kelompok, baik melalui skema kerja sama antaranggota maupun hibah.

Ia menekankan program ini tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan suplai telur di pasar, tetapi juga sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan keluarga di tingkat desa.

“Paling tidak mereka tidak susah lagi membeli telur untuk kebutuhan sendiri. Kalau ada lebihnya bisa dijual. Minimal kebutuhan kelompoknya terpenuhi, itu sudah luar biasa,” kata dia.

Menurutnya, meski masih dalam skala rumah tangga, program ini disiapkan dengan pola pendampingan berkelanjutan agar dapat tumbuh menjadi sumber penghasilan tambahan yang stabil bagi masyarakat penerima.

“Intinya kita pantau terus perkembangannya. Tidak dilepas begitu saja. Kita dampingi sampai benar-benar berjalan,” tutupnya. (ak/ko)

Lapas Kelas IIA Tenggarong Terapkan Skema Layanan Baru Selama Bulan Ramadan

Tenggarong – Lapas Tenggarong menerapkan skema layanan baru selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebagai upaya menyesuaikan pola pelayanan kepada masyarakat di tengah suasana ibadah puasa.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman menegaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga kualitas pelayanan publik tetap berjalan dengan baik meskipun terdapat penyesuaian aktivitas selama bulan Ramadan.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan layanan pemasyarakatan tetap berjalan optimal, meskipun dalam suasana ibadah puasa,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, sistem layanan selama bulan Ramadan difokuskan pada penyederhanaan mekanisme kunjungan serta penyesuaian waktu operasional agar lebih efektif dan mudah diakses oleh masyarakat.

Pola kunjungan yang sebelumnya dibagi berdasarkan kategori kini disatukan dalam satu sesi layanan.

Layanan kunjungan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA. Sementara itu, layanan penitipan barang dan makanan dilaksanakan pada pukul 12.00 hingga 14.00 WITA.

Jadwal tersebut, lanjutnya, berlaku pada hari Senin hingga Kamis, serta Sabtu yang dikhususkan untuk penitipan barang dan makanan.

Selain penyesuaian layanan, Lapas Kelas IIA Tenggarong juga merancang kegiatan buka puasa bersama antara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan keluarga mereka.

Program ini dijadwalkan berlangsung setiap hari Jumat selama bula Ramadan sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan kekeluargaan.

“Skema dan mekanisme teknisnya sedang kami siapkan, tentu dengan tetap mengedepankan aspek keamanan,” tuturnya.

Di sisi lain, proses pengajuan Remisi Khusus Idulfitri juga tengah berjalan, hingga 19 Februari 2026, sebanyak 637 WBP telah diusulkan dari total 1.339 penghuni.

Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah mengingat masih terdapat ratusan tahanan yang sedang menjalani proses persidangan.

Dengan penerapan skema baru ini, Lapas Kelas IIA Tenggarong berupaya memastikan seluruh layanan tetap berjalan tertib, aman, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadan.

“Dengan penyesuaian ini, kami ingin memastikan pelayanan tetap humanis, tertib, dan dapat diakses dengan baik oleh masyarakat selama Ramadan,” tutupnya. (ak/ko)

Ahmad Yani Nilai Implementasi Perda di Kukar Belum Maksimal Tanpa Perbup

Tenggarong – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menilai implementasi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di Kukar hingga saat ini belum berjalan maksimal karena belum didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan.

Ia menjelaskan, salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah perda terkait kawasan masyarakat adat yang secara substansi telah disahkan, namun belum sepenuhnya dapat diterapkan di lapangan.

Kondisi ini, kata dia, terjadi lantaran belum adanya peraturan bupati yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Menurutnya, tanpa regulasi turunan tersebut, perda hanya akan menjadi dokumen formal yang belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Padahal, tujuan utama dari pembentukan perda adalah untuk menjawab kebutuhan dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum di tengah masyarakat.

“Perda itu sudah ada, tinggal bagaimana ditindaklanjuti dengan peraturan bupati. Kalau tidak ada aturan turunannya, tentu implementasinya tidak bisa berjalan maksimal,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Ia mengungkapkan bahwa persoalan serupa juga terjadi pada sejumlah perda lain yang telah disahkan DPRD Kukar, namun belum memiliki peraturan bupati sebagai tindak lanjut.

Hal ini menjadi catatan penting agar proses legislasi tidak berhenti hanya pada tahap pengesahan.

Beberapa perda yang dimaksud di antaranya terkait Gerakan Etam Mengaji, Corporate Social Responsibility (CSR), serta Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang hingga kini masih membutuhkan aturan turunan agar dapat berjalan lebih efektif dan terarah.

“Kami di DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi dengan terus berkoordinasi bersama OPD, mengingatkan agar perda yang sudah disahkan segera ditindaklanjuti,” kata dia.

Yani menegaskan, percepatan penyusunan peraturan bupati menjadi kunci utama agar seluruh perda yang telah disahkan benar-benar dapat diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Intinya, percepatan perbup itu penting supaya perda tidak hanya berhenti di atas kertas, tapi bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya. (ak/ko)

Pasar Ramadan Tangga Arung Square Dibuka, Ratusan Tenant Langsung Diserbu Warga

Tenggarong – Pasar Ramadan Tangga Arung Square, yang berada di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi dibuka dan langsung diserbu warga pada hari pertama pelaksanaannya, Kamis (19/2/2026).

Ratusan tenant yang menjajakan beragam menu berbuka puasa menjadi daya tarik utama, membuat kawasan Teras Utama Pasar Tangga Arung Square dipadati masyarakat sejak sore hari.

Pembukaan pasar Ramadan dilakukan oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri dengan berkeliling meninjau lapak-lapak pedagang yang sudah beroperasi.

Sejak awal dibuka, kawasan tersebut langsung dipenuhi pengunjung yang berburu takjil dan menu berbuka.

Sekitar 200 pelaku UMKM meriahkan pasar Ramadhan tersebut, mereka menawarkan berbagai pilihan makanan dan minuman, mulai dari hidangan khas Ramadan hingga jajanan kekinian yang diminati berbagai kalangan.

Aulia menyampaikan, penyelenggaraan Pasar Ramadan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memfasilitasi pelaku UMKM sekaligus memudahkan masyarakat mencari kebutuhan berbuka.

“Kegiatan ini kita laksanakan di halaman Tangga Arung Square sebagai bentuk dukungan kepada pelaku UMKM sekaligus mempermudah masyarakat mendapatkan menu berbuka puasa di satu lokasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, dengan terpusatnya pedagang di satu kawasan, masyarakat tidak perlu lagi berkeliling ke berbagai tempat untuk mencari hidangan berbuka.

“Semua kita hadirkan di sini. Jenis dagangannya pun beragam, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan dengan harga yang terjangkau,” kata dia.

Ia menilai keberadaan pasar Ramadan ini tidak hanya memberi kemudahan bagi warga, tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha kecil untuk menjangkau pembeli dalam jumlah besar dalam waktu yang singkat.

Aulia berharap momentum Ramadan ini dapat mendorong pertumbuhan UMKM, baik dari sisi jumlah usaha maupun peningkatan kualitas layanan.

“Harapan kita, para pelaku UMKM ini terus berkembang. Bukan hanya bertambah dari segi kuantitas, tetapi juga meningkat kualitasnya, baik dalam cara berjualan maupun sistem pembayarannya,” tuturnya.

Selain itu, ia melihat mulai adanya perubahan pola transaksi di kalangan pedagang, di mana sebagian tenant sudah memanfaatkan sistem pembayaran digital untuk mempermudah layanan kepada pembeli.

“Tadi saat kita berkeliling, sudah ada beberapa tenant yang menggunakan pembayaran non-tunai. Ini langkah positif agar UMKM kita bisa naik kelas dan mengikuti perkembangan zaman,” pungkasnya. (ak/ko)

Dua Mantan Kadistamben Kukar Ditahan Kejati Kaltim Terkait Dugaan Korupsi Tambang Rp500 Miliar

Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp500 miliar.

Penahanan dilakukan di Samarinda pada Rabu (18/2/2026), setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan BH yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2009–2010 dan ADR yang menjabat pada 2011–2013.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga sejumlah perusahaan tambang dapat beroperasi secara tidak sah di lahan HPL No.01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.

Proses penyidikan juga telah memenuhi ketentuan minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan melakukan penahanan,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Setelah berhasil diamankan, lanjutnya, kedua tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dengan pertimbangan ancaman pidana serta potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Dalam perkara ini, lanjutnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.

Dalam kasus ini, tersangka BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT KRA, PT ABE dan PT JMB meskipun perizinan di kawasan HPL No.01 belum tuntas, sehingga perusahaan dapat melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah.

Sementara itu, tersangka ADR diduga membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung pada periode 2011 hingga 2012.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian besar yang berasal dari penjualan batubara secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Negara dirugikan kurang lebih sekitar 500 Milyar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar,” tutupnya. (ak/ko)

Ahmad Yani Tekankan Program GratisPol Harus Konsisten dan Tidak Tebang Pilih

Tenggarong – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menekankan program GratisPol harus dijalankan secara konsisten dan tidak tebang pilih dalam penerapannya.

Ia mengingatkan, jika program ini diklaim gratis, maka tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam penerapannya dan manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat.

“Pada prinsipnya, jika kita berbicara tentang pendidikan gratis, maka seharusnya itu berlaku untuk semua,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).

Sebagai informasi, program GratisPol merupakan program dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang difokuskan pada bantuan pembiayaan pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa.

Kebijakan ini dirancang untuk menekan beban biaya pendidikan, mulai dari tingkat menengah hingga perguruan tinggi, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.

Dalam pelaksanaannya, program tersebut mulai menjadi perbincangan setelah muncul keluhan dari sejumlah mahasiswa yang belum menerima manfaat sebagaimana yang diharapkan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan skema serta pemerataan penerima di lapangan.

Yani menyebut hal ini berpotensi menimbulkan tekanan tambahan, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan yang berasal dari tingkat provinsi.

Ia berpendapat bahwa makna gratis tidak boleh dibatasi oleh kriteria tertentu yang berpotensi menimbulkan ketimpangan.

Setiap warga seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan tanpa adanya perlakuan berbeda.

“Namanya gratis, ya gratis untuk semua. Tidak boleh ada pengecualian. Karena pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan istilah gratis harus diiringi dengan penjelasan teknis yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.

Ketidakjelasan tersebut, lanjutnya, dinilai dapat memicu kebingungan sekaligus kekecewaan publik.

Di sisi lain, ia menilai keberlanjutan program sangat dipengaruhi oleh kondisi keuangan daerah.

Jika kemampuan anggaran tidak mencukupi, maka pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian melalui mekanisme perubahan dokumen perencanaan.

“Jika memang dalam perjalanan ada kendala besar, maka sebaiknya direvisi saja RPJMD itu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun selama program itu masih menjadi komitmen resmi, maka wajib diupayakan pelaksanaannya,” tegasnya.

Ia juga menekankan, program tersebut telah menjadi bagian dari rencana pembangunan daerah, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara serius dan tidak setengah hati.

Selain itu, ia menilai faktor utama yang mempengaruhi jalannya program berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah, termasuk stabilitas penerimaan dari dana transfer, dana bagi hasil, serta sumber pendapatan lainnya.

“Kalau namanya gratis, maka tidak boleh ada pembayaran sama sekali,” pungkasnya. (ak/ko)