Subsidi BBM Dikurangi, Pemkab Kukar Jaga Harga dan Daya Beli Masyarakat

Kutai Kartanegara – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mengatakan pemerintah daerah akan mengantisipasi dampak lanjutan dari kebijakan pemerintah pusat terkait pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Aulia, kebijakan subsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah akan berfokus menjaga dampak kebijakan tersebut agar tidak memicu kenaikan harga secara berlebihan dan menekan daya beli masyarakat.

“Kalau kita di daerah masih menjaga proses ikutan dari proses pemangkasan ini. Salah satunya kita berusaha menjaga agar tidak terjadi inflasi yang berlebihan sehingga menimbulkan lonjakan harga di tengah masyarakat,” ujar Aulia.

Selain menjaga stabilitas harga, Pemkab Kukar juga akan memperhatikan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Aulia mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga sehingga kebutuhan dasar dapat dipenuhi dengan baik.

“Yang paling penting adalah kami menjaga bagaimana pendapatan masyarakat itu sendiri, sehingga kebijakan yang dilakukan di tingkat pusat tidak memengaruhi tingkat kemiskinan yang ada di daerah, utamanya di Kabupaten Kutai Kartanegara,” katanya.

Ia berharap pengurangan subsidi di tingkat pusat tetap disertai dengan pengalihan pembiayaan ke sektor lain yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan anggaran secara keseluruhan, termasuk ke mana alokasi pembiayaan yang dikurangi akan diarahkan.

“Kita berharap ini tersalur ke sektor-sektor produktif sehingga bisa menjadi daya dorong atau daya dukung tersendiri untuk perbaikan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (adv/ns/ko)

Perubahan APBD Kukar 2026 Disetujui DPRD, Bupati Aulia Tekankan Transparansi Anggaran

Kutai Kartanegara – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2026 resmi mendapat persetujuan DPRD Kukar.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kukar dengan agenda persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, Rabu (30/9/2026).

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan penyusunan perubahan APBD telah melalui proses pembahasan dengan mempertimbangkan berbagai perubahan kondisi daerah maupun kebijakan pemerintah.

“Perubahan APBD ini dilakukan untuk menyesuaikan berbagai asumsi dan proyeksi yang telah ditetapkan sebelumnya. Faktor-faktor seperti penyesuaian target pendapatan, pergeseran prioritas belanja, serta penyesuaian alokasi anggaran akibat perubahan regulasi menjadi pertimbangan utama,” ujar Aulia dalam sambutannya.

Menurutnya, persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan daerah.

Aulia menilai kesepakatan tersebut sekaligus mencerminkan kerja sama antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kesepakatan yang dicapai adalah hal yang sangat penting karena merupakan perwujudan kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif. Keharmonisan antara kedua belah pihak mutlak diperlukan demi suksesnya dan keberlanjutan pembangunan daerah,” katanya.

Aulia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) dan seluruh anggota DPRD Kukar yang telah terlibat dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

Ia menyebut pembahasan yang berlangsung dinamis, termasuk masukan dan kritik dari DPRD, telah membantu menghasilkan dokumen anggaran yang dinilai lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Aulia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan anggaran secara akuntabel dan transparan.

“Dengan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan APBD ini, kami berkomitmen penuh untuk melaksanakan anggaran ini secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil nyata yang dapat dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat,” tegasnya.

Selanjutnya, dokumen persetujuan Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aulia berharap sinergi antara Pemkab Kukar dan DPRD dapat terus dipertahankan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.

“Kami berharap sinergi yang telah terjalin baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD akan tetap berlanjut demi mewujudkan pembangunan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (adv/ns/ko)

Pemkab Kukar Ajukan P-APBD 2026, Pendapatan Ditarget Rp6,80 Triliun

Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan proyeksi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp6,80 triliun.

Nota Keuangan P-APBD tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026). Sunggono sekaligus membacakan sambutan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp76,97 miliar dibandingkan APBD sebelumnya.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan mencapai Rp727,86 miliar dan pendapatan transfer sekitar Rp6,05 triliun.

PAD bersumber dari pajak daerah sebesar Rp270,93 miliar, retribusi daerah Rp394,09 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp46,83 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp16 miliar.

Sementara pendapatan transfer terdiri atas transfer pemerintah pusat sebesar Rp5,47 triliun dan transfer antar daerah sekitar Rp576,96 miliar.

Di sisi lain, belanja daerah dalam rancangan P-APBD 2026 mengalami penurunan Rp94,17 miliar, menjadi sekitar Rp7,12 triliun.

Sunggono mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan struktur anggaran dengan perkembangan kondisi daerah sekaligus menjaga efektivitas penggunaan anggaran.

“Perubahan APBD ini dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada, sehingga anggaran tetap relevan dan efektif dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan,” ujar Sunggono.

Menurutnya, salah satu faktor yang memengaruhi perubahan struktur APBD adalah belum optimalnya penerimaan transfer dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut berkaitan dengan kebijakan dan penyesuaian alokasi transfer ke daerah pada 2026.

Pada sisi belanja, Pemkab Kukar juga melakukan sejumlah pergeseran anggaran, termasuk untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pekerjaan tahun sebelumnya yang belum terselesaikan hingga akhir tahun anggaran.

“Selain itu, terdapat penyesuaian terkait regulasi dan alokasi sejumlah dana khusus, seperti DBH Sawit, DAK Non-Fisik, serta bantuan keuangan,” tambahnya.

Pemkab Kukar juga melakukan efisiensi pada sejumlah pos belanja, antara lain perjalanan dinas, penggunaan kendaraan dinas, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi.

Sunggono menyebut, keterbatasan ruang belanja menjadi salah satu tantangan pemerintah daerah dalam menjaga pencapaian indikator pembangunan, termasuk pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, dan tingkat pengangguran.

“Dengan keterbatasan ruang belanja yang ada, kita tetap harus memastikan anggaran yang tersedia dapat diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” katanya.

Pemkab Kukar berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2026. (adv/ns/ko)

DPRD Kukar Bahas APBD Perubahan 2026, Pastikan Tak Ada Utang Baru

Tenggarong – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan perhatian utama pada kemampuan keuangan daerah agar pelaksanaan belanja tidak kembali menimbulkan utang di akhir tahun.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rangkaian Rapat Paripurna Ke-7, Ke-8 dan Ke-9 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).

Rapat Paripurna Ke-7 mengagendakan penyampaian nota keuangan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi melalui Rapat Paripurna Ke-8 dan tanggapan Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna Ke-9.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, setelah rangkaian paripurna tersebut, pembahasan akan dilanjutkan secara maraton melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar.

Pembahasan tersebut sekaligus menjadi ruang untuk menelaah masukan dan catatan fraksi terhadap rancangan perubahan APBD sebelum nantinya diputuskan bersama.

“Hari ini sudah disampaikan nota keuangan dan kita akan lakukan pembahasan maraton. Bahwa ini harus dituntaskan, diselesaikan, dan kemudian juga mendengarkan tadi pandangan-pandangan fraksi, masukan fraksi, kritikan fraksi yang tentu akan memperbaiki Raperda yang dimaksud,” ujarnya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pandangan fraksi adalah persoalan pinjaman dan utang daerah sekitar Rp820 miliar.

Ia mengatakan, persoalan tersebut akan dibahas dalam proses pembahasan APBD Perubahan 2026.

Menurutnya, kewajiban tersebut berkaitan dengan belanja yang telah direalisasikan sehingga perlu ditempatkan dalam struktur APBD Perubahan.

“Kita pastikan itu akan kita akomodir dan kita pastikan kan ini sudah dibelanjakan, sudah disampaikan kepada yang berhak. Dan tentu kita pastikan bahwa itu adalah bagian dari APBD Perubahan Tahun 2026 ini,” jelasnya.

Ia menyebut, pembahasan selanjutnya akan menjadi ruang bagi Banggar dan seluruh fraksi untuk menentukan sikap terhadap Raperda tersebut.

“Kita kembalikan lagi kepada seluruh anggota DPRD, seluruh fraksi, apakah kita menyepakati itu atau tidak. Hari ini adalah penyampaian nota keuangan Raperda dan kita pasti akan membahas melalui Badan Anggaran. Semoga nanti Badan Anggaran bisa bersikap,” ucapnya.

Dalam pembahasan APBD Perubahan 2026, DPRD Kukar juga memperhatikan keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah.

Ia berharap anggaran yang ditetapkan benar-benar memiliki dukungan pendanaan sehingga tidak memunculkan kewajiban baru.

Ia menyebut, pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan rasionalisasi dan koreksi terhadap anggaran, termasuk pembatasan DPA.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penyesuaian belanja dengan kemampuan fiskal daerah.

“Bahwa kita akan belanjakan sesuai dengan pendapatannya dan kemarin dilakukan rasionalisasi, dilakukan koreksi-koreksi, termasuk misalnya pembatasan DPA dan seterusnya. Itu adalah bagian sinkronisasi, optimalisasi anggaran yang dimiliki,” kata dia.

Di sisi lain, DPRD Kukar masih memperhitungkan potensi dana kurang salur yang menjadi hak daerah.

Ia menyebut nilainya sekitar Rp3 triliun, sementara terdapat lebih salur sekitar Rp600 miliar.

Dana kurang salur tersebut diharapkan dapat ditransfer ke daerah, jika terealisasi, tambahan dana tersebut dapat memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan anggaran.

“Tetapi hitungan kami itu, mudah-mudahan di perubahan ini di akhir tahun bisa menjadi bagian kebahagiaan kita kalau itu dikirim atau ditransfer. Tetapi kalau tidak, akan minimal belanja kita untuk tahun 2027 itu lebih progresif lagi karena ada dana kurang salur yang memang itu menjadi hak daerah dan itu sudah ada PMK-nya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, APBD Perubahan 2026 juga diarahkan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta sejumlah kewajiban yang perlu diselesaikan pemerintah daerah.

Ia menyebut kebutuhan tersebut mencakup penyelesaian utang pinjaman dan sejumlah kebutuhan infrastruktur yang dinilai perlu mendapatkan dukungan anggaran.

“Pada intinya untuk 2026 ini perubahan, semua problem-problem kemasyarakatan kita pastikan akan diselesaikan melalui APBD Perubahan, termasuk tadi sudah kita selesaikan terkait dengan utang pinjaman dan kemudian urusan infrastruktur yang lain yang kira-kira memang perlu dan dibutuhkan,” tuturnya.

Dengan pembahasan yang dilakukan secara maraton, DPRD Kukar berharap Raperda Perubahan APBD 2026 dapat segera disepakati.

Ia menyebut persetujuan ditargetkan dapat dilakukan paling lambat pada Rabu (30/9/2026).

“Semoga, insyaallah, paling lambat besok, mudah-mudahan APBD Kutai Kartanegara bisa disetujui,” pungkasnya. (adv)

Siswa Bolos ke Kafe Saat Jam Sekolah, DPRD Kukar Minta Penindakan Diperkuat

Tenggarong – Sebanyak 23 siswa terjaring razia Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) saat berada di sejumlah kafe di Tenggarong pada jam sekolah.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani meminta penindakan diperkuat dan pengawasan terhadap siswa ditingkatkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Ia menilai, keberadaan siswa di luar sekolah saat proses pembelajaran berlangsung tidak seharusnya terjadi.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi tanggung jawab bersama, baik orang tua, guru, sekolah maupun masyarakat.

“Ini harus ada kebersamaan. Siswa yang bolos atau tidak belajar, tentu ini tanggung jawab orang tua, tanggung jawab guru, dan tanggung jawab masyarakat. Itu enggak boleh terjadi,” ujarnya saat ditemui pada Selasa (29/9/2026).

Ia menyebut, jam sekolah merupakan waktu yang seharusnya digunakan siswa untuk mengikuti proses pembelajaran di kelas.

Karena itu, ketika terdapat siswa yang justru berada di kafe saat jam belajar, kondisi tersebut perlu menjadi evaluasi bersama.

“Karena ini kan menciderai pendidikan. Harapan kita ketika jam-jam belajar atau jam-jam sekolah, semua siswa, semua murid wajib ada di kelas, wajib belajar,” kata dia.

Menurutnya, temuan siswa di kafe juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan yang dilakukan sekolah dan orang tua.

Ia mempertanyakan bagaimana tanggung jawab masing-masing pihak dalam memastikan siswa tetap mengikuti kegiatan belajar.

“Kalau misalnya kedapatan ada di kafe, berarti kan ada masalah. Kita pertanyakan tanggung jawab sekolah itu seperti apa, tanggung jawab kita, termasuk peran orang tua bagaimana,” tegasnya.

Selain sekolah dan orang tua, ia juga meminta pengelola kafe maupun restoran memperhatikan keberadaan pelajar pada jam sekolah.

Ia menilai tempat usaha tidak semestinya menjadi tempat bagi siswa untuk meninggalkan kegiatan pembelajaran.

“Yang punya restoran, yang punya kafe itu kan tidak boleh menerima siswa kalau belum jam pulang. Kalau ada di kafe, sama saja artinya mereka juga memfasilitasi itu. Tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah Kabupaten Kukar meningkatkan penindakan terhadap pelajar yang ditemukan meninggalkan sekolah saat jam belajar.

Menurutnya, langkah tersebut perlu dibarengi dengan evaluasi terhadap pihak sekolah agar persoalan serupa tidak berulang.

“Kami juga baru tahu informasinya. Ini harus ada peningkatan penindakan yang pernah dilakukan oleh pemerintah kabupaten, termasuk misalnya menegur pihak sekolah juga, supaya ini tidak terulang,” ucapnya.

Ia berharap kejadian tersebut tidak berkembang menjadi kebiasaan yang kemudian ditiru siswa maupun sekolah lain.

Ia menegaskan, kegiatan belajar harus tetap berlangsung di lingkungan sekolah selama jam pembelajaran.

“Jangan sampai itu nanti jadi role model sekolah lain. Semuanya nanti harusnya belajar di kelas, ternyata di kafe. Belajarnya di kafe, terus kalau di kafe belajar apa, gitu kan? Itu kan tidak boleh terjadi,” pungkasnya. (adv)

Dana Rp10 Miliar Penanganan Karhutla Kukar Masuk APBD Perubahan

Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kekeringan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, anggaran tersebut telah dimasukkan dalam perencanaan APBD Perubahan dan proses pengusulan penggunaannya telah dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Hal itu disampaikan Sunggono usai Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).

“Kalau untuk Karhutla, sebenarnya spesifik saya sampaikan anggarannya sudah jelas. Kita dapat kurang lebih Rp10 miliar beberapa waktu lalu dan pemanfaatannya untuk Karhutla dan kekeringan. Insyaallah prosesnya sudah berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, perencanaan dan penganggaran dana tersebut telah dimasukkan dalam batang tubuh APBD Perubahan. Sementara rencana pemanfaatannya telah diajukan oleh sejumlah OPD yang menangani langsung kebutuhan di lapangan.

Usulan tersebut antara lain berasal dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Sosial Kukar.

“Semuanya sudah mengajukan usulan dan sudah kita verifikasi. Tinggal menunggu setelah pengesahan APBD Perubahan ini, sehingga bisa langsung kita eksekusi untuk direalisasikan,” timpal Sunggono. (adv/ns/ko)