Sempat Vakum, Perhiptani Kukar Kini Dipimpin Mantan Bupati Edi Damansyah

Tenggarong – Setelah kepengurusannya sempat vakum sejak 2020, Perhimpunan Penyuluh Pertanian (Perhiptani) Kutai Kartanegara (Kukar) kini kembali bangkit.

Edi Damansyah resmi dikukuhkan sebagai Ketua Perhiptani Kukar periode 2025-2030, dengan misi utama memperkuat organisasi dan mendorong peningkatan kinerja Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di seluruh kecamatan.

Pengukuhan ini digelar di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong pada Rabu (20/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Edi Damansyah menyampaikan apresiasinya kepada seluruh penyuluh pertanian yang telah mempercayakan kepemimpinan organisasi kepada dirinya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan penyuluh pertanian Kabupaten Kukar yang terhimpun dalam Perhimpunan Penyuluh Pertanian,” ucapnya.

Edi yang juga mantan Bupati Kukar itu menyebut, Perhiptani adalah wadah berhimpunnya para penyuluh pertanian, sebuah organisasi profesi yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mensukseskan program pembangunan pangan sekaligus meningkatkan kapasitas para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Sebagai ketua, Edi berharap Perhiptani Kukar dapat menjadi organisasi yang maju dan bermanfaat bagi seluruh anggotanya.

Kebangkitan Perhiptani Kukar, menurut Edi, harus menjadi momentum baru setelah sempat mengalami kevakuman.

Ia menekankan pentingnya kerja sama antaranggota untuk menghadirkan semangat baru, perubahan budaya kerja, dan pola pikir yang adaptif terhadap kebijakan pangan nasional maupun daerah.

“Insya Allah, Perhiptani Kukar akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, termasuk Bupati dan jajaran, sehingga Perhiptani menjadi wadah berhimpun PPL yang produktif dan mampu mengambil peran nyata di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan program kerja Perhiptani Kukar akan dibahas dalam rapat kerja mendatang.

Fokus utamanya diarahkan pada penguatan kompetensi PPL melalui pelatihan tambahan maupun pengembangan kapasitas secara swadaya.

Saat ini, Kukar memiliki 130 PPL ASN, ditambah dengan penyuluh swadaya yang juga akan diperkuat perannya dalam mendukung pembangunan pertanian.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Muhammad Taufik mengungkapkan bahwa kepengurusan sebelumnya sempat mengalami kevakuman sejak 2020 dan baru selesai dibentuk lagi pada 2022.

Sehingga, lanjutnya, momentum pengukuhan ini menjadi penting bagi keberlanjutan organisasi perhiptani yang ada di kukar.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara organisasi profesi dengan program-program pemerintah.

“Memang tidak mudah, karena satu sisi PPL adalah aparat pemerintah, sementara di sisi lain mereka berada dalam organisasi profesi. Kedua langkah ini harus seirama,” ujarnya.

Dukungan Distanak terhadap Perhiptani di antaranya mencakup peningkatan kapasitas, sarana kerja, dan motivasi bagi penyuluh agar peran mereka di lapangan maksimal.

“Kepemimpinan Pak Edi diharapkan dapat memperkuat peran penyuluh di lapangan dan memperjuangkan kebutuhan serta kesejahteraan anggota Perhiptani,” pungkasnya. (ak/ko)

DLHK Kukar Pangkas Pohon Rawan Tumbang di Jalan KH Ahmad Muksin Tenggarong

Tenggarong – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pemangkasan pohon rawan tumbang di Jalan KH Ahmad Muksin, Tenggarong yang merupakan salah satu jalur protokol utama di Tenggarong.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan pengendara yang melintas.

Pemangkasan difokuskan pada pohon-pohon berusia tua dengan batang dan cabang yang rapuh, terutama di beberapa titik yang padat lalu lintas.

Sejak awal 2025, DLHK telah memetakan area rawan dan menjadikan Jalan KH Ahmad Muksin sebagai salah satu prioritas utama untuk mengurangi risiko pohon roboh.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, mengatakan bahwa kegiatan ini bukan reaksi atas insiden pohon tumbang di Kecamatan Tenggarong Sebrang yang sempat merenggut nyawa, melainkan bagian dari program tahunan yang sudah direncanakan.

“Prioritas kami adalah pohon yang dekat dengan jalur padat lalu lintas. Selain itu, laporan masyarakat juga menjadi pertimbangan kami,” ujarnya Rabu (20/8/2025).

Ia mengungkapkan, pemangkasan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan tenaga dan anggaran, namun titik-titik paling mendesak tetap menjadi prioritas pihaknya.

“Hanya saja pelaksanaannya bertahap karena keterbatasan tenaga dan anggaran. Jadi kami dahulukan titik yang paling mendesak,”tuturnya.

Pada 2025 ini, kata dia, DLHK Kukar memusatkan pemangkasan di ruas jalan prototal Tenggarong yang ramai dilalui kendaraan.

Ke depan, DLHK berencana memperluas kegiatan serupa ke ruas jalan lain sesuai hasil dari pemetaan risiko.

Slamet juga mengimbau agar masyarakat lebih aktif melaporkan pohon yang dianggap berbahaya, tujuannya agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat oleh DLHK Kukar.

“Kami berharap masyarakat juga aktif melapor jika ada pohon yang dianggap berbahaya. Itu sangat membantu kami menentukan prioritas,” tutupnya. (ak/ko)

UMKM Samarinda Bakal Punya Ruang Khusus di Pusat Perbelanjaan

Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah merancang kebijakan untuk memberikan ruang khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai fasilitas komersial.

Kebijakan ini bertujuan agar UMKM tidak tersisih di tengah pesatnya pembangunan pusat perbelanjaan modern.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyebut pemerintah kota bersama BUMD dan pihak swasta harus menyediakan porsi ruang yang proporsional untuk UMKM. Skema ini akan berlaku di pasar modern, mall, hingga area komersial milik pemerintah.

“Harus ada kepastian, berapa persen dari total luas area komersial yang bisa diakses UMKM. Tapi tentu ini dibicarakan detail agar tidak memberatkan pengelola,” jelasnya, Selasa (19/8/2025).

Selain ruang promosi, DPRD juga mendorong lahirnya peta zonasi UMKM. Aturan ini nantinya mengatur lokasi, jam operasional, hingga perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil.

Menurut Iswandi, seluruh gagasan tersebut saat ini tengah dimatangkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ia berharap regulasi ini nantinya bisa menjadi payung hukum yang adil bagi UMKM maupun pelaku usaha besar.

“Tujuannya jelas, agar UMKM bisa berkembang tanpa mengganggu usaha yang sudah ada. Karena itu, dialog dengan pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku UMKM harus dilakukan dulu,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

Pasca-Kebakaran BIG Mall, DPRD Samarinda Soroti Outlet yang Masih Nekat Buka

Samarinda – Polemik pengelolaan pasca-kebakaran BIG Mall Samarinda terus bergulir. Meski Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dengan pihak pengelola terpaksa ditunda karena kendala listrik, anggota dewan tetap menyoroti sejumlah kejanggalan.

Salah satunya diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng. Ia mengaku heran lantaran menemukan masih ada outlet di lantai 3 BIG Mall yang beroperasi, padahal area tersebut termasuk terdampak kebakaran.

“Ini yang saya pertanyakan. SOP jelas melarang aktivitas di area terdampak sebelum ada hasil penyelidikan resmi. Tapi kenyataannya, masih ada outlet yang buka,” kata Ronal dengan nada kecewa, Selasa (19/8/2025).

Pengelola mall beralasan outlet tetap buka karena adanya permintaan pengunjung. Namun, Ronal menilai dalih tersebut tidak masuk akal.

“Kalau memang ada permintaan, mestinya diarahkan ke lantai satu atau dua, bukan di lantai tiga dan empat,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan pentingnya menunggu hasil uji laboratorium dan penyelidikan resmi sebelum kawasan terdampak kembali digunakan.

“Big Mall sendiri mengaku masih menunggu hasil uji lab. Jadi kenapa sudah ada outlet yang buka di lokasi kejadian? Ini jelas tidak konsisten,” tambahnya.

Komisi I DPRD Samarinda berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini dan memastikan agenda RDP dengan pengelola BIG Mall tetap akan dilaksanakan setelah penundaan. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Desak Pemkot Perjelas Status Lahan Insinerator

Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan pentingnya kejelasan status lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang.

Menurutnya, polemik yang terjadi selama ini dipicu oleh tuntutan masyarakat agar Pemerintah Kota (Pemkot) menunjukkan bukti kepemilikan lahan secara transparan.

“Selama ini pemerintah masih bersikukuh tidak bisa sembarangan memperlihatkan surat kepada masyarakat biasa. Secara aturan memang harus ada pihak berwenang, misalnya pengadilan, yang meminta dokumen itu,” jelas Samri, Selasa (19/8/2025).

Namun, ia menilai agar persoalan tidak berlarut-larut, Pemkot perlu memperlihatkan dokumen kepemilikan lahan secara resmi. Dengan begitu, semua pihak akan memperoleh kepastian.

“Kalau pemerintah mampu menunjukkan surat kepemilikan, maka masyarakat dengan besar hati harus meninggalkan lokasi. Tetapi kalau tidak bisa, masyarakat juga berhak tetap tinggal sampai ada kejelasan,” tegasnya.

Samri menambahkan, sebagian warga mengakui lahan tersebut bukan milik pribadi. Namun mereka sudah menempati lebih dari 20 tahun tanpa ada gangguan, sehingga merasa memiliki hak, apalagi jika status tanah adalah tanah negara.

Komisi I DPRD, kata Samri, akan segera melayangkan surat resmi kepada Pemkot untuk meminta klarifikasi.

“Kita tunggu balasan surat dari Pemkot, setelah itu baru ada tindak lanjut dan rekomendasi yang jelas,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

DPRD Kukar Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Pencabulan di Ponpes Tenggarong Seberang

Tenggarong – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi membentuk tim khusus untuk mengusut kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Keputusan itu diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RRDP) yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar pada Selasa (19/8/2025).

Tim khusus dibentuk menyusul desakan publik yang menilai kasus ini telah mencoreng dunia pendidikan berbasis agama.

Dari forum ini, para wakil rakyat sepakat untuk membentuk tim Adhoc atau tim khusus untuk mengusut tuntas kasus yang telah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Tim adhoc ini diharapkan tak hanya mengurai benang kusut kasus, tetapi juga akan memberikan jawaban penting, apakah pondok pesantren yang dimaksud masih layak beroperasi atau justru harus ditutup.

Keputusan akhir itu nantinya akan didasarkan pada hasil investigasi yang melibatkan banyak pihak.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menegaskan kasus ini telah mencoreng dunia pendidikan dan membuat banyak pengelola pondok pesantren mendesak agar persoalan ini diusut tuntas demi menjaga marwah pesantren.

Ia menyebut, langkah pembentukan tim khusus ini merupakan jawaban atas keresahan tersebut. “Kasus ini sangat memprihatinkan dan mencoreng nama baik dunia pendidikan khususnya pondok pesantren. Sehingga banyak pengelola pondok pesantren menyampaikan aspirasi, untuk mengusut tuntas agar marwah pondok pesantren terjaga dengan baik,” ungkapnya saat ditemui awak media usai RDP.

Tim khusus yang baru terbentuk ini terdiri dari DPRD, DP3A, Dinas Sosial Kukar, Kementerian Agama, hingga psikolog.

Tim inilah, lanjutnya, yang nantinya akan menentukan langkah terbaik, termasuk menindaklanjuti masukan masyarakat yang meminta pondok pesantren itu segera ditutup.

“Melalui tim adhoc itu nantinya akan memutuskan hasil yang terbaik. Banyak masukan dari masyarakat bahwa pondok pesantren tersebut segera dilakukan penutupan,” kata dia.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penutupan tidak bisa dilakukan secara sepihak, terdapat tahapan dan langkah-langkah yang perlu ditempuh, mulai dari pembetulan, pengawasan, hingga kemungkinan penutupan.

Menurutnya, kasus ini terjadi karena lemahnya pengawasan baik dari internal pondok maupun instansi terkait, dan hal itu tidak boleh terulang di Kukar.

Ia juga menekankan, pemulihan korban menjadi perhatian utama saat ini, dari informasi yang diterima, korban disebut mengalami trauma berat, sehingga tim harus memastikan adanya pendampingan psikologis.

“Semua santri dan santriwati di pondok pesantren tersebut akan dilakukan konseling, kita screaning. Sebab ini terindikasi adanya pelaku pelaku lainnya,” bebernya.

Andi Faisal menegaskan, DPRD Kukar akan mendorong lahirnya aturan baru agar tidak ada lagi lembaga pendidikan yang tertutup dan lepas dari pengawasan.

“Kedepan tidak ada lembaga pendidikan yang eksklusif seperti salah satu pondok pesantren yang terkena kasus ini. Untuk itu, kita akan membuatkan payung hukum. Semua sekolah harus terbuka, tidak ada yang eksklusif,” pungkasnya. (ak/ko)