KPU Kukar Buka Ruang Tanggapan Masyarakat Terkait Administrasi Bapaslon di Pilkada 2024

Tenggarong – Dalam upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan bahwa masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan mengenai persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) beserta visi-misinya.

Proses pengumpulan tanggapan ini akan berlangsung dari tanggal 15 hingga 21 September 2024, sebagai bagian dari komitmen KPU untuk melibatkan publik dalam proses pemilihan yang demokratis. Form tanggapan masyarakat ini disediakan oleh KPU sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

KPU Kukar berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang relevan dan akurat mengenai kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diajukan oleh masing-masing Bapaslon. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat mendukung transparansi proses pemilihan.

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman, dalam rapat kordinasi penetapan calon dan pengambilan nomor urut calon menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap masukan yang diterima.

“Tanggapan masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon akan kami terima melalui form yang sudah disediakan,” ungkap Rahman pada Selasa, (10/9/24).

Rahman juga menambahkan bahwa KPU Kukar akan memeriksa setiap dokumen dengan cermat menggunakan metode instrumen ‘benar atau tidak benar’ untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua Bapaslon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Apabila ditemukan dokumen yang dinyatakan tidak benar, KPU akan segera melakukan klarifikasi terhadap dokumen tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan bahwa semua syarat administrasi dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Sampai dengan saat ini, kami masih meneliti syarat-syarat kelengkapan berkas administrasi dari Bacalon yang telah diperbaiki di minggu lalu,” tutup Rahman. (ak)

Jelang Penetapan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, KPU Gelar Rapat Koordinasi Persiapan

Tenggarong – Menjelang penetapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Pasangan Calon dan Pengundian Nomor Urut.

Rapat yang berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, ini dihadiri oleh Bawaslu Kukar, Polres Kukar, Kodim 0906 Kukar, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Kukar, Pengadilan Negeri Tenggarong, Kesbangpol, Diskominfo, serta LO (Liaison Officer) dari masing-masing Bapaslon.

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting menjelang penetapan resmi pasangan calon dan pengundian nomor urut untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan semua persiapan berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Rudi menjelaskan bahwa masukan dari berbagai pihak sangat penting untuk kelancaran acara, termasuk pemilihan tempat, jumlah pengiring calon, dan mekanisme publikasi.

“Kami meminta masukan kepada yang kami undang terkait persiapan ini, baik itu terkait tempat yang representatif, kemudian jumlah pengiring calon ketika pengambilan nomor urut, serta pengamanan,” jelas Rudi, Selasa (10/9/2024).

Mengenai lokasi pelaksanaan pengambilan nomor urut, Rudi menyatakan bahwa masih perlu diputuskan lebih lanjut.

“Terkait tempat untuk pelaksanaan kegiatannya, kami masih harus melakukan rapat internal,” pungkasnya.

Lokasi untuk pengambilan nomor urut membutuhkan fasilitas pendukung yang baik agar dapat diketahui oleh publik dengan baik, baik itu dari audio, pencahayaan, parkir, dan segala macam aspek akan menjadi pertimbangan oleh KPU.

Rudi mengungkapkan bahwa penetapan pasangan calon akan berlangsung pada 22 September 2024 dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

“Kami berharap seluruh persiapan dapat berjalan lancar, dan semua pihak bisa bekerja sama untuk mensukseskan proses ini,” tutup Rudi. (ak)

Sebanyak 1.300 Anggota BPD di Kukar Resmi Diperpanjang Masa Jabatannya 

Tenggarong – Dalam upaya memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kukar, Bupati Kukar Edi Damansyah resmi mengukuhkan 1.300 anggota BPD dari 6 tahun masa jabatan menjadi 8 tahun masa jabatan.

Pengukuhan ini dilakukan di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Tenggarong Seberang pada Senin (9/9/2024). Turut hadir juga Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Sekda Kukar Sunggono, Ketua DPRD Sementara Farida.

Acara pengukuhan ini dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama di Gedung PKM melibatkan 700 anggota BPD dari 10 kecamatan di zona tengah dan pesisir, yaitu Muara Badak, Marangkayu, Anggana, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Samboja Barat, Sebulu, Tenggarong, dan Tenggarong Seberang.

Sedangkan sesi kedua akan digelar di Kecamatan Kota Bangun untuk delapan kecamatan zona hulu yang meliputi Kota Bangun, Kota Bangun Darat, Muara Kaman, Muara Muntai, Muara Wis, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang.

“Pagi ini kita kukuh kan zona tengah dan pesisir, dan nanti siang giliran zona hulu di Kota Bangun,” ungkap Edi.

Edi mengatakan bahwa penambahan masa jabatan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja BPD, terutama dalam mendukung program-program pembangunan desa.

Ia juga mengapresiasi peran BPD yang telah berkontribusi dalam meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM) di Kukar, sehingga tidak ada lagi desa yang masuk kategori sangat tertinggal atau tertinggal.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pengukuhan ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Perlu diketahui, Kukar memiliki 20 kecamatan, namun dalam pengukuhan ini hanya melibatkan 18 kecamatan. Dua kecamatan lainnya, Muara Jawa dan Sanga Sanga, tidak terlibat karena wilayah tersebut hanya memiliki kelurahan.

“Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kita berharap sinergi antara kepala desa dan BPD semakin baik, sehingga pelayanan dan pembangunan di desa bisa lebih optimal,” tutup Arianto. (ak)

Pemkab Kukar Usulkan 5.776 Formasi PPPK, Fokus pada Penyelesaian Permasalahan Non-ASN

Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar telah mengusulkan 5.776 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada pemerintah pusat.

Pengusulan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memenuhi ketentuan pemerintah yang mengharuskan setiap daerah menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang masih ada.

“Di Kukar, kami mengusulkan kurang lebih 5.776 formasi yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, tenaga administrasi, dan tenaga teknis lainnya,” jelas Sunggono, Senin (9/9/24).

Formasi yang diusulkan tersebut diharapkan dapat diproses tahun ini, meskipun Pemkab Kukar masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait jadwal pelaksanaannya.

Berdasarkan hasil rapat terakhir dengan BKPSDM, kemungkinan besar proses rekrutmen PPPK di Kukar akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2024.

Sunggono menjelaskan, salah satu syarat utama untuk mengikuti rekrutmen ini adalah pegawai non-ASN yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) atau kontrak lainnya yang telah mengabdi di Pemkab Kukar minimal dua tahun berturut-turut hingga sebelum tahun 2021.

“Nantinya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan diminta untuk melakukan analisis beban kerja dan mengajukan jumlah pegawai non-ASN yang sudah memenuhi syarat, dengan bukti berupa Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM),” ujar Sunggono.

Selain itu, Sunggono menyampaikan bahwa akan tetap ada tes seleksi yang harus diikuti oleh calon PPPK. Pemkab Kukar juga telah mengeluarkan surat terbuka kepada seluruh OPD agar melakukan inventarisasi dan menyediakan bimbingan bagi calon peserta yang akan mengikuti tes berbasis Computer Assisted Test (CAT).

“Sebagian besar OPD di Kukar telah melaksanakan bimbingan tes tersebut sebagai persiapan untuk menghadapi proses seleksi PPPK mendatang,” pungkasnya. (ak)

2.300 PPPK di Kukar Resmi Dilantik Bupati Edi Damansyah

Tenggarong – Sebanyak 2.300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik pada upacara yang digelar di lapangan upacara Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Senin (9/9/2024).

Meskipun upacara tersebut diguyur hujan, prosesi pelantikan tetap berlangsung khidmat. Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Bupati Edi Damansyah, yang didampingi oleh Wakil Bupati Rendi Solihin.

Turut hadir pula Sekda Kukar Sunggono, Ketua DPRD Kukar sementara Farida dan asisten pemerintahan, serta pimpinan OPD terkait.

Bupati Edi mengucapkan selamat kepada 2.300 PPPK yang dilantik, terdiri dari 1.076 tenaga pendidikan dan 1.224 tenaga kesehatan.

Pelantikan ini merupakan puncak dari proses seleksi yang panjang, dan Edi berharap para PPPK dapat menjadi aset penting dalam pembangunan daerah.

“Jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan jauhi tindakan korupsi, kolusi, serta nepotisme. Ingat, rakyat menunggu hasil kerja kita semua,” tegasnya.

Pada tahun 2024 ini, Pemkab Kukar juga akan membuka seleksi tambahan sebanyak 5.776 formasi PPPK, terdiri dari 574 tenaga guru, 351 tenaga kesehatan, dan 4.851 tenaga administrasi, guna memenuhi kebutuhan di berbagai perangkat daerah, sekolah, dan UPTD.

Pelantikan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi para PPPK untuk memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pelayanan publik.

“Kita bekerja untuk rakyat, dan hasilnya harus benar-benar dirasakan oleh rakyat,” tutup Edi. (ak)

Safari Subuh ke-259, Bupati Kukar Serahkan Bantuan 500 Juta di Masjid Al-Mu’minun Bukit biru

Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, kembali melaksanakan Safari Subuh ke-259 yang kali ini digelar di Masjid Al-Mu’minun, Bukit Biru, Tenggarong. Dalam kegiatan ini, Bupati Kukar menyerahkan bantuan sebesar 500 juta untuk mendukung pembangunan masjid tersebut.

Bupati Edi hadir bersama Tim Safari Subuh, didampingi Sekda Kukar Sunggono serta sejumlah kepala perangkat daerah. Kegiatan Safari Subuh ini merupakan salah satu program Pemkab Kukar dalam pembinaan keagamaan, terutama untuk umat Islam di daerah tersebut.

Masjid Al-Mu’minun sendiri merupakan salah satu contoh keberhasilan pembangunan rumah ibadah yang dikerjakan secara swadaya oleh masyarakat setempat.

Masyarakat Bukit Biru bersatu padu dalam mengumpulkan dana dan tenaga untuk membangun masjid ini hingga berdiri megah.

“Saya ingat saat pertama kali datang ke sini, masjid ini dibangun atas swadaya masyarakat. Hari ini masjid ini sudah berdiri megah dan luas,” ujar Edi, Senin (9/9/24).

Program bantuan rumah ibadah ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Kukar Idaman, khususnya program Kukar Berkah yang berfokus pada revitalisasi rumah ibadah dan penguatan pendidikan di pondok pesantren. Edi berharap, dengan adanya bantuan ini, pembangunan masjid dapat diselesaikan sesuai rencana.

Masjid Al-Mu’minun Bukit Biru menjadi salah satu dari 749 masjid yang ada di Kukar, yang diharapkan semuanya bisa mendapat kunjungan dan bantuan dari Pemkab Kukar.

“Karena banyak masjid di Kukar, kami harus menetapkan apa saja yang bisa kami berikan bantuannya, agar semua masjid di Kukar mendapat bantuan yang ada,” ungkap Edi.

Edi juga menyampaikan rasa syukur bahwa program Kukar Berkah sudah berjalan dengan baik selama dua tahun terakhir, berdasarkan hasil survei yang dilakukan.

“Bantuan ini adalah wujud kebersamaan kami dengan masyarakat, terutama panitia pembangunan dan takmir masjid, untuk memastikan penyelesaian masjid sesuai rencana,” pungkasnya. (ak)