Tenggarong – Dalam upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan bahwa masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan mengenai persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) beserta visi-misinya.
Proses pengumpulan tanggapan ini akan berlangsung dari tanggal 15 hingga 21 September 2024, sebagai bagian dari komitmen KPU untuk melibatkan publik dalam proses pemilihan yang demokratis. Form tanggapan masyarakat ini disediakan oleh KPU sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
KPU Kukar berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang relevan dan akurat mengenai kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diajukan oleh masing-masing Bapaslon. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat mendukung transparansi proses pemilihan.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman, dalam rapat kordinasi penetapan calon dan pengambilan nomor urut calon menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap masukan yang diterima.
“Tanggapan masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon akan kami terima melalui form yang sudah disediakan,” ungkap Rahman pada Selasa, (10/9/24).
Rahman juga menambahkan bahwa KPU Kukar akan memeriksa setiap dokumen dengan cermat menggunakan metode instrumen ‘benar atau tidak benar’ untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua Bapaslon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Apabila ditemukan dokumen yang dinyatakan tidak benar, KPU akan segera melakukan klarifikasi terhadap dokumen tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan bahwa semua syarat administrasi dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Sampai dengan saat ini, kami masih meneliti syarat-syarat kelengkapan berkas administrasi dari Bacalon yang telah diperbaiki di minggu lalu,” tutup Rahman. (ak)