Satpol PP Kukar Bakal Tindak Tegas Pengemis dan Badut yang Keliaran di Jalan

Tenggarong – Sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Kukar, Satpol PP menegaskan akan menindak para pengemis dan badut jalanan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menyatakan kalau langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban lingkungan yang lebih baik.

“Ini bagian dari upaya kami menjaga ketertiban,” ungkapnya, Jumat (15/11/24).

Rasidi menjelaskan, selain melakukan patroli rutin, pihaknya juga telah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar mematuhi peraturan daerah yang berlaku.

Namun, bagi para pelanggar tertentu, terutama yang berdampak pada kenyamanan publik, tindakan langsung tanpa peringatan akan diterapkan.

“Langkah ini kami ambil demi kenyamanan masyarakat luas,” jelas Rasidi.

Satpol PP juga telah menetapkan prosedur yang jelas dan transparan dalam penanganan pelanggaran, termasuk menyikapi aspek sosial dari beberapa pelanggar.

“Kami tetap memperhatikan aspek sosial dalam penindakan agar bisa diterima masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten akan berdampak pada pengurangan jumlah pelanggaran di lapangan.

“Kami akan terus menjalankan penegakan hukum dengan tahapan yang jelas,” tuturnya. (adv/ak)

Kampanye Akbar Cagub Rudy Seno di Tenggarong Dihadiri 20 Ribu Orang, Fokus pada Pemberdayaan UMKM

Tenggarong – Kampanye akbar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur nomor urut 02, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, yang digelar di Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang pada Jumat (15/11/2024) berhasil menarik lebih dari 20 ribu orang.

Acara ini juga melibatkan para pelaku UMKM yang diberikan kupon gratis untuk bertransaksi di lokasi.

Dalam orasinya, Seno Aji menegaskan komitmen pasangan tersebut dalam mendukung perekonomian kerakyatan, khususnya dengan memberdayakan UMKM.

Ia mengungkapkan rencana ambisius untuk menciptakan 100 ribu UMKM baru dalam lima tahun, dengan target tahunan mencapai 20 ribu UMKM.

“Ini adalah langkah konkret untuk menekan angka pengangguran dan memastikan ekonomi rakyat tetap tumbuh,” ujar Seno Aji di hadapan ribuan pendukungnya.

Seno juga menargetkan kemenangan telak di Kutai Kartanegara dengan perolehan suara di atas 60%. Ia menilai, antusiasme masyarakat yang hadir memberikan energi baru untuk meraih kemenangan di wilayah tersebut.

Ketua Tim Pemenangan Paslon, Hasanudin Mas’ud, mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan kampanye ini.

“Alhamdulillah, survei kita terus naik. Kami optimis mampu mencapai target kemenangan di atas 50%,” katanya.

Sementara itu, Rudy Mas’ud mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran acara ini. Ia menegaskan bahwa kampanye tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat dukungan masyarakat menjelang Pilgub.

“Konsistensi antara ucapan dan tindakan adalah prinsip utama kami. Kami optimis mampu mempertahankan angka elektabilitas yang saat ini berada di 54,7%,” ucapnya.

Sebagai penutup, Rudy mengumumkan bahwa kampanye akbar berikutnya akan digelar di Samarinda pada 23 November 2024, dengan harapan dapat terus meningkatkan dukungan masyarakat. (*)

Ekti Imanuel Tinjau Persiapan Pilkada di Kubar, Pastikan Tidak Ada Kendala Logistik

Samarinda – Setelah melakukan monitoring di Mahakam Ulu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, serta jajaran Forkopimda Kaltim melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada Jumat (15/11/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk memantau kesiapan Kabupaten Kubar dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Setibanya di Bandara Melalan Kubar, rombongan disambut oleh Bupati Kubar FX Yapan, Anggota DPRD Kaltim Dapil Kubar dan Mahulu Yonavia dan Abdul Rahman Agus, serta jajaran Forkopimda Kubar. Mereka langsung menuju gudang logistik KPU Kubar untuk meninjau persiapan.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan Pemkab Kubar dalam penyelenggaraan Pilkada. Ia menegaskan bahwa tidak ada kendala berarti dalam persiapan Pilkada di Kubar.

“Dari hasil peninjauan logistik dan gudang, telah tersedia 18 item, tinggal 10 item lagi yang belum tersedia dan masih menunggu tahapan berikutnya. Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kubar sebanyak 128.104 pemilih yang tersebar dalam 321 TPS,” jelasnya.

Akmal juga menambahkan bahwa sejauh ini, persiapan Pilkada di Kubar berjalan dengan baik dan dukungan serta keamanan terjaga. “Mudah-mudahan ini terjaga sampai tanggal 27 November nanti,” harapnya.

Anggota DPRD Kaltim, Abdul Rahman Agus, mengapresiasi kelancaran persiapan Pilkada di Kubar. “Setelah melaksanakan monitoring persiapan Pilkada di Kubar, alhamdulillah Kubar sangat siap dan tidak ada kendala,” katanya.

Agus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada dan menggunakan hak pilih sebaik-baiknya. “Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk datang ke TPS dan memilih pemimpin pilihannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Yonavia berharap Pilkada nantinya dapat berlangsung aman dan lancar, serta siapapun yang terpilih dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (adv)

Gugum Ridho Sebut Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 Tegaskan Pencalonan Edi Damansyah Tidak Sah

Tenggarong – Tim Hukum Dendi-Alif, Gugum Ridho Putra menyebutkan bahwa tafsir sebagian orang terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 129/PUU-XXII/2024 yang beredar sebelumnya adalah sebuah kesalahan.

Kata dia, putusan tersebut sejalan dengan tiga putusan MK sebelumnya yang menegaskan ketidakabsahan Edi Damansyah sebagai pasangan calon.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXII/2024 justru sejalan dengan tiga putusan MK sebelumnya, menegaskan Edi Damansyah tidak sah sebagai paslon,” ucapnya.

Ketiga putusan itu adalah Nomor 22/PUU-VII/2009, Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang menyatakan masa jabatan kepala daerah dihitung baik sebagai penjabat sementara maupun definitif.

Gugum menjelaskan bahwa Putusan Nomor 129/PUU-XXII/2024 harus dipahami dalam konteks yang benar.

Putusan ini mengatur bahwa masa jabatan definitif dihitung sejak pelantikan dilakukan. Namun, untuk jabatan sementara, penghitungan masa jabatan tetap mengacu pada tiga putusan MK sebelumnya.

Jika merujuk pada pertimbangan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, paragraf [3.13.3], MK sudah menegaskan hal tersebut: “Kata ‘menjabat’ adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ‘masa jabatan yang telah dijalani’ tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara…”

Menurut Gugum, dari uraian di atas telah dapat dipahami bahwa masa jabatan penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah dihitung sejak penugasan dimulai, bukan sejak pelantikan.

Dalam praktiknya, penjabat kepala daerah tidak dilantik melainkan hanya dikukuhkan. Namun, itu tidak berarti masa jabatan yang dijalani tidak dihitung.

“Putusan MK sudah jelas, masa jabatan pejabat sementara seperti penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah juga wajib dihitung,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para pengamat dan akademisi hukum tata negara untuk memberikan penjelasan yang utuh.

“Pengamat maupun akademisi punya tanggung jawab moral mencerdaskan kehidupan bangsa. Jangan hanya karena kepentingan politik, masyarakat dibiarkan tersesat dalam pemahaman keliru,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Gugum menegaskan bahwa pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin tidak sah sebagai pasangan calon karena sudah menjalani dua kali masa jabatan kepala daerah baik jabatan sementara ketika menggantikan Bupati Kukar terdahulu maupun setelah terpilih menjadi Bupati Definitif untuk periode yang kedua

“Ini bukan soal pelantikan, tapi soal masa jabatan yang sudah dijalani. Pak Edy Damansyah sudah menjalani jabatan sementara dan definitif, yang jika dihitung semuanya sudah memenuhi dua periode,” tutupnya. (*)

Sigit Wibowo Berikan Materi Mekanisme Usulan Aspirasi Masyarakat Melalui Pokir DPRD Kaltim di Bimtek LPM Graha Indah

Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Graha Indah Kota Balikpapan.

Bimtek yang digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim ini berlangsung di The 101 Hotel Yogyakarta pada Kamis (14/11/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Sigit Wibowo menyampaikan materi tentang mekanisme usulan aspirasi masyarakat melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim sebagai upaya mendukung pemberdayaan masyarakat.

“Iya, alhamdulilah melalui aspirasi kita bisa melaksanakan Bimtek LPM Graha Indah Kota Balikpapan yang difasilitasi oleh DPMPD Kaltim. Kegiatan ini sangat penting untuk menunjang pengetahuan dan kapasitas pengurus LPM, terutama dalam pemberdayaan dan mengawal usulan program pembangunan di lingkungan kelurahan,” ujar Sigit Wibowo.

Sigit menjelaskan bahwa usulan program masyarakat harus melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan tercatat dalam kamus usulan.

“Tadi dalam materi Bimtek saya meminta kepada pengurus LPM untuk aktif mengusulkan program melalui SIPD, baik itu bantuan keuangan atau hibah/bansos,” bebernya.

Di akhir sesi, Sigit Wibowo mengingatkan peserta Bimtek tentang pentingnya penguatan kapasitas LPM sebagai kunci keberhasilan pembangunan berbasis pada prinsip partisipasi.

Ia menegaskan, peningkatan kapasitas SDM anggota LPM, koordinasi yang lebih baik antara LPM, pemerintah, DPRD, dan masyarakat, serta sinergi antara pihak terkait diharapkan dapat memastikan LPM menjalankan perannya secara optimal. (Adv)

Satpol PP Kukar Tindak Tegas Pedagang yang Berjualan di Fasilitas Umum dan Trotoar

Tenggarong – Satpol PP Kutai Kartanegara terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap pelanggaran yang menggunakan fasilitas umum dan trotoar untuk berjualan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi mengungkapkan bahwa sejak Januari 2024, pihaknya telah menindak sekitar 80 hingga 90 pelanggaran di beberapa titik di Kukar.

“Pelanggaran umum adalah pedagang yang berjualan di fasilitas umum atau trotoar,” ujarnya, Jumat (15/11/24).

Menurut Rasidi, lokasi yang sering ditemukan pelanggaran adalah kawasan Timbau yang merupakan lokasi muda-mudi duduk bersantai.

Penertiban ini dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan fasilitas umum kepada masyarakat sebagai sarana akses publik.

Satpol PP Kukar, tidak hanya mengedepankan penindakan tetapi juga pendekatan persuasif untuk memberi pemahaman pada pedagang.

“Kami berharap pedagang bisa memahami pentingnya mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama,” jelas Rasidi.

Rasidi menyebut, indikator keberhasilan tidak diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditindak, tetapi dari semakin berkurangnya pelanggaran di lapangan.

“Kami ingin masyarakat bisa beradaptasi dan mendukung penertiban ini tanpa harus melalui proses penindakan setiap saat,” pungkasnya. (adv/ak)