Tenggarong – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mencetak langkah penting melalui pengesahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kukar yang berlangsung di Ruang Sidang Utama pada Senin (9/12/2024).
Enam Perda tersebut meliputi: pertama, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Kedua, penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. Ketiga, kerja sama daerah. Keempat, penyelenggaraan kemandirian pangan daerah. Kelima, penyelenggaraan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Dan keenam, penyelenggaraan keolahragaan.
Sementara itu, ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar, Johansyah menyampaikan keenam Raperda tersebut disetujui oleh seluruh fraksi, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, dan Nasdem.
Setiap fraksi pun mengutarakan harapan spesifik terhadap efektivitas dan manfaat dari Perda yang disahkan.
Fraksi PDIP menekankan pentingnya implementasi Perda secara efektif, transparan, dan berkelanjutan.
“Serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Johansyah.
Fraksi Golkar mengapresiasi kinerja Pansus DPRD Kukar dan berharap Perda ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Untuk kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Johansyah, mewakili apresiasi Fraksi Golkar terhadap kinerja Pansus.
Sementara itu, Fraksi Gerindra menyoroti urgensi peraturan pelaksana.
“Perda yang telah disetujui itu dapat segera dilaksanakan dengan cara menghadirkan peraturan pelaksana yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Johansyah menyampaikan pandangan Fraksi Gerindra.
Fraksi PAN menginginkan penggunaan teknologi dan informasi dalam penerapan Perda.
“Kedepannya, Perda yang disetujui itu harus memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi. Sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui hasil akhirnya, tetapi juga dapat memantau proses dan memberikan masukan sejak awal pembahasan,” ujar Johansyah.
Fraksi PKB berharap agar keenam Perda tersebut membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap keenam Perda tersebut dapat bermanfaat dengan baik untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Johansyah atas nama Fraksi PKB.
Fraksi Nasdem mengingatkan pentingnya peraturan pelaksana untuk mendukung implementasi Perda agar bisa mendatangkan manfaat untuk masyarakat Kukar.
“Nasdem juga mengingatkan kepada pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana terkait dengan Perda yang ditetapkan,” tutup Johansyah mengakhiri penyampaian. (Ak)