DPRD Kukar Bahas APBD Perubahan 2026, Pastikan Tak Ada Utang Baru

Rapat Paripurna DPRD Kukar membahas APBD Perubahan 2026.

Tenggarong – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan perhatian utama pada kemampuan keuangan daerah agar pelaksanaan belanja tidak kembali menimbulkan utang di akhir tahun.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rangkaian Rapat Paripurna Ke-7, Ke-8 dan Ke-9 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).

Rapat Paripurna Ke-7 mengagendakan penyampaian nota keuangan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi melalui Rapat Paripurna Ke-8 dan tanggapan Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna Ke-9.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, setelah rangkaian paripurna tersebut, pembahasan akan dilanjutkan secara maraton melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar.

Pembahasan tersebut sekaligus menjadi ruang untuk menelaah masukan dan catatan fraksi terhadap rancangan perubahan APBD sebelum nantinya diputuskan bersama.

“Hari ini sudah disampaikan nota keuangan dan kita akan lakukan pembahasan maraton. Bahwa ini harus dituntaskan, diselesaikan, dan kemudian juga mendengarkan tadi pandangan-pandangan fraksi, masukan fraksi, kritikan fraksi yang tentu akan memperbaiki Raperda yang dimaksud,” ujarnya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pandangan fraksi adalah persoalan pinjaman dan utang daerah sekitar Rp820 miliar.

Ia mengatakan, persoalan tersebut akan dibahas dalam proses pembahasan APBD Perubahan 2026.

Menurutnya, kewajiban tersebut berkaitan dengan belanja yang telah direalisasikan sehingga perlu ditempatkan dalam struktur APBD Perubahan.

“Kita pastikan itu akan kita akomodir dan kita pastikan kan ini sudah dibelanjakan, sudah disampaikan kepada yang berhak. Dan tentu kita pastikan bahwa itu adalah bagian dari APBD Perubahan Tahun 2026 ini,” jelasnya.

Ia menyebut, pembahasan selanjutnya akan menjadi ruang bagi Banggar dan seluruh fraksi untuk menentukan sikap terhadap Raperda tersebut.

“Kita kembalikan lagi kepada seluruh anggota DPRD, seluruh fraksi, apakah kita menyepakati itu atau tidak. Hari ini adalah penyampaian nota keuangan Raperda dan kita pasti akan membahas melalui Badan Anggaran. Semoga nanti Badan Anggaran bisa bersikap,” ucapnya.

Dalam pembahasan APBD Perubahan 2026, DPRD Kukar juga memperhatikan keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah.

Ia berharap anggaran yang ditetapkan benar-benar memiliki dukungan pendanaan sehingga tidak memunculkan kewajiban baru.

Ia menyebut, pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan rasionalisasi dan koreksi terhadap anggaran, termasuk pembatasan DPA.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penyesuaian belanja dengan kemampuan fiskal daerah.

“Bahwa kita akan belanjakan sesuai dengan pendapatannya dan kemarin dilakukan rasionalisasi, dilakukan koreksi-koreksi, termasuk misalnya pembatasan DPA dan seterusnya. Itu adalah bagian sinkronisasi, optimalisasi anggaran yang dimiliki,” kata dia.

Di sisi lain, DPRD Kukar masih memperhitungkan potensi dana kurang salur yang menjadi hak daerah.

Ia menyebut nilainya sekitar Rp3 triliun, sementara terdapat lebih salur sekitar Rp600 miliar.

Dana kurang salur tersebut diharapkan dapat ditransfer ke daerah, jika terealisasi, tambahan dana tersebut dapat memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan anggaran.

“Tetapi hitungan kami itu, mudah-mudahan di perubahan ini di akhir tahun bisa menjadi bagian kebahagiaan kita kalau itu dikirim atau ditransfer. Tetapi kalau tidak, akan minimal belanja kita untuk tahun 2027 itu lebih progresif lagi karena ada dana kurang salur yang memang itu menjadi hak daerah dan itu sudah ada PMK-nya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, APBD Perubahan 2026 juga diarahkan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta sejumlah kewajiban yang perlu diselesaikan pemerintah daerah.

Ia menyebut kebutuhan tersebut mencakup penyelesaian utang pinjaman dan sejumlah kebutuhan infrastruktur yang dinilai perlu mendapatkan dukungan anggaran.

“Pada intinya untuk 2026 ini perubahan, semua problem-problem kemasyarakatan kita pastikan akan diselesaikan melalui APBD Perubahan, termasuk tadi sudah kita selesaikan terkait dengan utang pinjaman dan kemudian urusan infrastruktur yang lain yang kira-kira memang perlu dan dibutuhkan,” tuturnya.

Dengan pembahasan yang dilakukan secara maraton, DPRD Kukar berharap Raperda Perubahan APBD 2026 dapat segera disepakati.

Ia menyebut persetujuan ditargetkan dapat dilakukan paling lambat pada Rabu (30/9/2026).

“Semoga, insyaallah, paling lambat besok, mudah-mudahan APBD Kutai Kartanegara bisa disetujui,” pungkasnya. (adv)

Bagikan :