Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan proyeksi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp6,80 triliun.
Nota Keuangan P-APBD tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026). Sunggono sekaligus membacakan sambutan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp76,97 miliar dibandingkan APBD sebelumnya.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan mencapai Rp727,86 miliar dan pendapatan transfer sekitar Rp6,05 triliun.
PAD bersumber dari pajak daerah sebesar Rp270,93 miliar, retribusi daerah Rp394,09 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp46,83 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp16 miliar.
Sementara pendapatan transfer terdiri atas transfer pemerintah pusat sebesar Rp5,47 triliun dan transfer antar daerah sekitar Rp576,96 miliar.
Di sisi lain, belanja daerah dalam rancangan P-APBD 2026 mengalami penurunan Rp94,17 miliar, menjadi sekitar Rp7,12 triliun.
Sunggono mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan struktur anggaran dengan perkembangan kondisi daerah sekaligus menjaga efektivitas penggunaan anggaran.
“Perubahan APBD ini dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada, sehingga anggaran tetap relevan dan efektif dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan,” ujar Sunggono.
Menurutnya, salah satu faktor yang memengaruhi perubahan struktur APBD adalah belum optimalnya penerimaan transfer dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut berkaitan dengan kebijakan dan penyesuaian alokasi transfer ke daerah pada 2026.
Pada sisi belanja, Pemkab Kukar juga melakukan sejumlah pergeseran anggaran, termasuk untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pekerjaan tahun sebelumnya yang belum terselesaikan hingga akhir tahun anggaran.
“Selain itu, terdapat penyesuaian terkait regulasi dan alokasi sejumlah dana khusus, seperti DBH Sawit, DAK Non-Fisik, serta bantuan keuangan,” tambahnya.
Pemkab Kukar juga melakukan efisiensi pada sejumlah pos belanja, antara lain perjalanan dinas, penggunaan kendaraan dinas, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi.
Sunggono menyebut, keterbatasan ruang belanja menjadi salah satu tantangan pemerintah daerah dalam menjaga pencapaian indikator pembangunan, termasuk pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, dan tingkat pengangguran.
“Dengan keterbatasan ruang belanja yang ada, kita tetap harus memastikan anggaran yang tersedia dapat diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” katanya.
Pemkab Kukar berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2026. (adv/ns/ko)




