Kutai Kartanegara – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2026 resmi mendapat persetujuan DPRD Kukar.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kukar dengan agenda persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, Rabu (30/9/2026).
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan penyusunan perubahan APBD telah melalui proses pembahasan dengan mempertimbangkan berbagai perubahan kondisi daerah maupun kebijakan pemerintah.
“Perubahan APBD ini dilakukan untuk menyesuaikan berbagai asumsi dan proyeksi yang telah ditetapkan sebelumnya. Faktor-faktor seperti penyesuaian target pendapatan, pergeseran prioritas belanja, serta penyesuaian alokasi anggaran akibat perubahan regulasi menjadi pertimbangan utama,” ujar Aulia dalam sambutannya.
Menurutnya, persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan daerah.
Aulia menilai kesepakatan tersebut sekaligus mencerminkan kerja sama antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kesepakatan yang dicapai adalah hal yang sangat penting karena merupakan perwujudan kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif. Keharmonisan antara kedua belah pihak mutlak diperlukan demi suksesnya dan keberlanjutan pembangunan daerah,” katanya.
Aulia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) dan seluruh anggota DPRD Kukar yang telah terlibat dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
Ia menyebut pembahasan yang berlangsung dinamis, termasuk masukan dan kritik dari DPRD, telah membantu menghasilkan dokumen anggaran yang dinilai lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Aulia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan anggaran secara akuntabel dan transparan.
“Dengan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan APBD ini, kami berkomitmen penuh untuk melaksanakan anggaran ini secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil nyata yang dapat dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat,” tegasnya.
Selanjutnya, dokumen persetujuan Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aulia berharap sinergi antara Pemkab Kukar dan DPRD dapat terus dipertahankan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.
“Kami berharap sinergi yang telah terjalin baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD akan tetap berlanjut demi mewujudkan pembangunan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (adv/ns/ko)




