Seno Aji Dorong Pengembalian Fungsi Tahura Bukit Soeharto sebagai Kawasan Konservasi

Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur Dr H Seno Aji menegaskan pentingnya mengembalikan fungsi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi. Kawasan tersebut dinilai memiliki peran penting bagi lingkungan dan menjadi bagian dari kawasan hutan yang perlu dijaga bersama.

Pernyataan itu disampaikan Seno saat menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penertiban Kawasan Konservasi Bukit Tengkorak yang dipimpin Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono di Kantor OIKN, Kamis (1/10/2026).

Menurut Seno, keberadaan Tahura Bukit Soeharto tidak hanya berkaitan dengan kepentingan daerah, tetapi juga memiliki fungsi ekologis yang lebih luas. Karena itu, upaya menjaga kawasan tersebut membutuhkan kesamaan visi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Ini satu visi. Tahura Bukit Soeharto adalah paru-paru Kalimantan yang harus kita jaga bersama. Kita harus mengembalikan fungsi Tahura ini dengan benar,” kata Seno.

Seno juga menyinggung sejarah perubahan luas kawasan Tahura. Kawasan yang pada 1980 ditetapkan sekitar 27 ribu hektare kemudian berubah menjadi 64 ribu hektare pada 1987, sekitar 61 ribu hektare pada 1991, sebelum kembali menjadi sekitar 64 ribu hektare.

Perubahan tersebut, menurut Seno, perlu dipahami ketika membahas keberadaan masyarakat di dalam kawasan Tahura. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya terjadi di Bukit Tengkorak, tetapi berpotensi ditemukan di lokasi lain.

“Ini yang harus kita pahami, kenapa masyarakat ada di kawasan Tahura. Mungkin tidak hanya di Bukit Tengkorak, tetapi juga terjadi di tempat lain,” ujarnya.

Karena itu, Seno berharap proses penertiban tidak hanya mengedepankan penindakan. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar warga memahami status kawasan serta alasan pemerintah melakukan penataan.

“Karena itu, masyarakat harus diedukasi dengan baik,” katanya.

Seno mengakui penyelarasan status puluhan desa yang berada di kawasan Tahura bukan pekerjaan sederhana. Pemprov Kaltim menyatakan siap berkoordinasi dengan OIKN dan aparat penegak hukum untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut. (*)