Transparansi Dana Hibah PSU Kukar Dipertanyakan, Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Akan Gelar Aksi di KPU

Tenggarong – Transparansi dana Hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi pertanyaan oleh Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur.

Hal ini mendorong mereka untuk melakukan aksi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar pada Senin (8/12/2025) mendatang.

Koordinator lapangan aksi, Sukrin menjelaskan, terdapat tujuh poin tuntutan yang diangkat, dengan inti permintaan agar KPU Kukar segera menyampaikan laporan pertanggung jawaban dana hibah PSU secara lengkap dan terbuka.

“Anggaran PSU ini cukup besar, yaitu senilai Rp33,7 miliar, namun sampai sekarang kami menduga belum ada laporan pertanggungjawabannya,” ungkapnya, Jumat (5/12/2025).

Ia menegaskan bahwa batas waktu penyampaian laporan sudah diatur dalam regulasi. “Di dalam peraturan, jangka waktu penyampaian laporan itu 30 sampai 60 hari setelah pelaksanaan selesai, tapi sampai sekarang KPU belum melakukan pertanggungjawaban tersebut,” jelasnya.

Kondisi ini, kata dia, perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah-tengah masyarakat.

Sukrin menyebut, pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan KPU, termasuk menggelar aksi sebelumnya, namun belum membuahkan hasil.

“Kami pernah melakukan aksi unjuk rasa bulan lalu, tetapi belum ada jawaban. Bahkan mereka tidak berani membuka hasil laporan itu,” kata dia.

Aksi yang dimaksud berlangsung pada 20 November 2025 lalu, ketika Aliansi Pemuda Penegak Keadilan melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Kaltim dengan isu yang sama.

Ia menegaskan, apabila setelah aksi 8 Desember mendatang tidak ada kejelasan, pihaknya akan kembali turun menyampaikan aspirasi serupa.

“Kalau selanjutnya tidak ada kejelasan, kami akan melakukan aksi unjuk rasa lagi di depan Kejaksaan,” pungkasnya. (ak/ko)

MK Perintahkan PSU Pilkada Kukar, HMI Soroti Ketidakjelian KPU dan Bawaslu

Tenggarong – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

MK dalam amar putusannya juga sekaligus membatalkan keputusan KPU Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar tahun 2024.

Selain itu, MK juga mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar.

Diputusannya, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan, ditambah dengan periode keduanya.

Itu artinya, saat pelaksanaan PSU nantinya calon Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin tidak lagi berpasangan dengan Edi Damansyah.

Ketua umum HMI Kukar, Zulhansyah mengatakan, PSU Pilkada di Kukar membuat kerugian terhadap keuangan negara.

Ia menyayangkan ketidakjelian KPU dan Bawaslu Kukar yang telah menetapkan Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar di Pilkada 2024.

“Seharusnya anggaran itu bisa digunakan untuk hak dan kepentingan masyarakat di Kukar. Terlebih, negara lagi menerapkan efisiensi anggaran,” ucapnya, Rabu (26/2/2025).

Zulhansyah menilai KPU dan Bawaslu tidak berkompeten dalam menilai fakta hukum yang sudah MK keluarkan jauh-jauh hari.

“Sudah banyak pandangan hukum sejak awal, jika itu diperhatikan (oleh KPU dan Bawaslu) mungkin tidak akan PSU,” tegasnya.

Ia berharap, DKPP dapat memberikan sanksi kepada komisioner KPU dan Bawaslu diduga tidak cermat dalam menyikapi putusan-putusan MK.

“DKPP diharapkan melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika mendapati fakta hukum lebih dalam terkait hal ini,” tutupnya. (ko)

Jaga Pilkada Imbau KPU Kukar Laksanakan Vermin Calon Perseorangan Sesuai Aturan

Tenggarong – Jaringan Warga Peduli Pilkada (Jaga Pilkada) Kukar mengimbau KPU dan Bawaslu Kukar untuk dapat melaksanakan verifikasi administrasi (Vermin) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Ketua Jaga Pilkada Kukar, Asmiruddin setelah KPU Kukar menetapkan pasangan calon perseorangan Pilkada Kukar 2024 Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZ) ditetapkan lolos Vermin perbaikan kesatu pada Selasa (18/6/2024) lalu.

Pasangan calon perseorangan AYL dan AZ selanjutnya akan memasuki tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) pada 21 Juni hingga 4 Juli 2024 mendatang.

Asmiruddin meminta KPU dan Bawaslu Kukar untuk memastikan bahwa daftar nama pendukung AYL dan AZ telah masuk dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Kemudian, pendukung pasangan calon AYL dan AZ juga harus terdaftar dalam DPT Kukar dan berdomisili sesuai dengan wilayah kelurahan dan desa pendukung terdaftar.

“(Data dukungan) tidak ganda dan pendukung tersebut masih hidup,” katanya dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (22/6/2024).

Ia juga meminta KPU Kukar untuk menjelaskan kesesuain jumlah data pendukung pasangan calon independent pada tahan Vermin awal dan Vermin perbaikan kesatu dengan data pada aplikasi pencalonan perseorangan KPU.

“Kami khawatir jika proses verifikasi administrasi tidak dilakukan dengan cermat, akan muncul potensi kesalahan dalam perhitungan rekapitulasi verifikasi administrasi yang bisa menyebabkan jumlah dukungan tidak memenuhi syarat minimal 40.730 dukungan,” ungkap Asmiruddin.

Pihaknya juga meminta agar Polres Kukar, Kodim 0906/Kkr, Kejari, dan Pengadilan Negeri Tenggarong untuk dapat mengawal proses Vermin dan Verfak calon perseorangan Pilkada Kukar 2024 ini.

“Harapannya agar dapat memberikan pembinaan dan pendampingan dalam setiap tahapan Pilkada di Kukar,” pungkasnya. (ko)