Galian C Diduga Tak Berizin, Kepala Desa Jembayan dan Loa Kulu Kota Layangkan Protes

ADAKALTIM.COM – Kepala Desa Loa Kulu Kota Mohamad Rizali  menanggapi aktivitas galian C di area antara Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Ia mengungkapkan, selama aktivitas galian tersebut berjalan, pihaknya tak pernah memberikan izin kepada pelaku galian.

Meski lokasi penggaliannya berada di wilayah Desa Jembayan, warga Desa Loa Kulu juga menerima dampak buruk dari aktivitas tersebut.

Rizali mengaku pernah mendatangi dan menegur para pekerja supaya membersihkan tanah yang tercecer di jalan umum. Namun, teguran itu tidak pernah dihiraukan.

“Seakan tidak ada itikad dengan Pemdes,” ucapnya.

Sejauh ini, sambung dia, belum ada koordinasi lanjutan dari pelaku galian tersebut. Pemilik galian juga belum memberikan laporan kepada Pemdes Loa Kulu Kota.

“Karena kalau ada koordinasi kita tahu aktivitasnya apa saja. Kita bisa kasih saran. Kalau ada masalah kita akan tanggapi,” jelasnya.

“Setidaknya ada laporlah sama desa, sehingga kami bisa berkoordinasi dengan Babinsa setempat,” tutupnya.

Rizali berharap para pekerja galian membersihkan jalan umum sehingga para pengendara tak terganggu dengan aktivitas pengangkutan tanah tersebut.

Kepala Desa Jembayan Erwin juga menanggapi aktivitas galian tersebut. Ia pun mengakui bahwa pelaku galian C ini tak pernah memberikan laporan kepada Pemdes Jembayan.

Ia juga tidak mengetahui status perizinan aktivitas galian C itu. Erwin pun mengaku keberatan dengan pengangkutan tanah yang telah meresahkan warga tersebut.

“Harusnya saya yang komplain ke mereka. Kerja di wilayah saya tapi tidak pernah melapor,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, para pekerja yang beraktivitas dalam galian tersebut merupakan warga RT 19 Desa Loa Kulu Kota.

“Bahkan sampai pembersih jalannya yang kerja lain orang Jembayan,” bebernya.

Erwin menekankan agar para pekerja galian tersebut mengurus perizinan sebelum beraktivitas di wilayah Jembayan.

“Harusnya sebelum memulai aktivitas izin dulu karena kita kerja di wilayah orang,” pungkasnya.

Kepala Desa Jembayan, Erwin. (Istimewa)

Diketahui, aktivitas galian C di Desa Jembayan tersebut meresahkan warga setempat karena memunculkan debu yang mengganggu aktivitas warga.

Tanah yang tercecer dari truk pengangkut tanah juga membuat jalan umum di sekitar aktivitas penggalian tersebut mengakibat jalan umum berdebu dan licin.

Kondisi jalan yang licin disebabkan hujan pun membuat 11 orang pengendara motor mengalami kecelakaan di jalan umum tersebut. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah

Editor: Ufqil Mubin

Jawab Kritik Ketum PMII Kukar, Sopan Sopian Akui Jalan Umum Dipakai Kendaraan Pengangkut Batu Bara

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Komisi II DPRD Kukar Sopan Sopian menanggapi kritik yang dilontarkan Ketua Umum PMII Kukar, Denny Hermawan.

Sebelumnya, Denny mengungkapkan bahwa banyak jalan umum di Kukar yang rusak parah karena dilintasi kendaraan pengangkut batu bara.

Fenomena ini membawa keresahan tersendiri bagi masyarakat Kukar. Pasalnya, tak sedikit ruas jalan di Kukar yang licin dan rusak parah akibat kapasitas kendaraan yang melebihi kapasitas.

Hal ini dianggap membahayakan para pengguna jalan yang kerap melintasi jalan penghubung antar kecamatan di Kukar.

Sopan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum Kukar untuk membicarakan masalah tersebut.

Komisi II DPRD Kukar, sambung dia, telah mendorong Pemkab Kukar menindak para pengangkut batu bara yang melintasi jalan umum.

“Kami sudah melakukan RDP, mengundang OPD terkait, namun masih terkendala aturan,” kata Sopan, Senin (8/5/2023).

Kata dia, penindakan kendaraan pengangkut batu bara yang melintasi jalan umum terkendala aturan, sehingga pemerintah daerah belum dapat memberikan sanksi atas aktivitas “ilegal” di jalan umum tersebut.

Dishub Kukar yang notabenenya mengurus lalu lintas di jalan raya, lanjut Sopan, tak memiliki kewenangan untuk menindak para pengangkut batu bara tersebut.

Selain itu, kendaraan pengangkut batu bara yang melewati jalan itu memakai kendaraan yang sejatinya diperbolehkan melintasi jalan umum.

Meskipun berlokasi di Kukar, lanjut dia, beberapa jalan umum tersebut terbagi menjadi jalan nasional, provinsi, dan kabupaten.

Walau begitu, politisi Gerindra ini mengatakan, perangkat desa dan masyarakat dapat mengawasi aktivitas kendaraan yang melintasi jalan umum, khususnya kendaraan-kendaraan pengangkut batu bara.

“Desa juga kan sebenarnya punya hak untuk memberikan semacam izin atau tidak memperbolehkan untuk aktivitas perusahaan,” ujarnya.

Sopan akan menyikapi persoalan tersebut dengan membatasi jam operasional pengangkutan batu bara, sehingga tak mengganggu aktivitas hilir mudik masyarakat.

Ia berharap DPRD dan Pemkab Kukar melakukan koordinasi secara intens untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dia menginginkan masalah ini bisa segera diselesaikan oleh pemerintah daerah, sehingga aktivitas pengangkutan batu bara yang kerap menimbulkan kemacetan tak mengganggu warga yang melintasi jalan umum.

Sopan juga menyarankan Pemkab Kukar mengatur jam operasional kendaraan-kendaraan pengangkut batu bara di jalan umum.

“Kalau tidak diatur jam aktivitasnya, maka mereka semaunya memakai jalan. Harusnya jam kerja mereka dibatasi,” tegasnya. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah

Editor: Ufqil Mubin