DPRD Kukar Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Pencabulan di Ponpes Tenggarong Seberang

Tenggarong – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi membentuk tim khusus untuk mengusut kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Keputusan itu diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RRDP) yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar pada Selasa (19/8/2025).

Tim khusus dibentuk menyusul desakan publik yang menilai kasus ini telah mencoreng dunia pendidikan berbasis agama.

Dari forum ini, para wakil rakyat sepakat untuk membentuk tim Adhoc atau tim khusus untuk mengusut tuntas kasus yang telah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Tim adhoc ini diharapkan tak hanya mengurai benang kusut kasus, tetapi juga akan memberikan jawaban penting, apakah pondok pesantren yang dimaksud masih layak beroperasi atau justru harus ditutup.

Keputusan akhir itu nantinya akan didasarkan pada hasil investigasi yang melibatkan banyak pihak.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menegaskan kasus ini telah mencoreng dunia pendidikan dan membuat banyak pengelola pondok pesantren mendesak agar persoalan ini diusut tuntas demi menjaga marwah pesantren.

Ia menyebut, langkah pembentukan tim khusus ini merupakan jawaban atas keresahan tersebut. “Kasus ini sangat memprihatinkan dan mencoreng nama baik dunia pendidikan khususnya pondok pesantren. Sehingga banyak pengelola pondok pesantren menyampaikan aspirasi, untuk mengusut tuntas agar marwah pondok pesantren terjaga dengan baik,” ungkapnya saat ditemui awak media usai RDP.

Tim khusus yang baru terbentuk ini terdiri dari DPRD, DP3A, Dinas Sosial Kukar, Kementerian Agama, hingga psikolog.

Tim inilah, lanjutnya, yang nantinya akan menentukan langkah terbaik, termasuk menindaklanjuti masukan masyarakat yang meminta pondok pesantren itu segera ditutup.

“Melalui tim adhoc itu nantinya akan memutuskan hasil yang terbaik. Banyak masukan dari masyarakat bahwa pondok pesantren tersebut segera dilakukan penutupan,” kata dia.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penutupan tidak bisa dilakukan secara sepihak, terdapat tahapan dan langkah-langkah yang perlu ditempuh, mulai dari pembetulan, pengawasan, hingga kemungkinan penutupan.

Menurutnya, kasus ini terjadi karena lemahnya pengawasan baik dari internal pondok maupun instansi terkait, dan hal itu tidak boleh terulang di Kukar.

Ia juga menekankan, pemulihan korban menjadi perhatian utama saat ini, dari informasi yang diterima, korban disebut mengalami trauma berat, sehingga tim harus memastikan adanya pendampingan psikologis.

“Semua santri dan santriwati di pondok pesantren tersebut akan dilakukan konseling, kita screaning. Sebab ini terindikasi adanya pelaku pelaku lainnya,” bebernya.

Andi Faisal menegaskan, DPRD Kukar akan mendorong lahirnya aturan baru agar tidak ada lagi lembaga pendidikan yang tertutup dan lepas dari pengawasan.

“Kedepan tidak ada lembaga pendidikan yang eksklusif seperti salah satu pondok pesantren yang terkena kasus ini. Untuk itu, kita akan membuatkan payung hukum. Semua sekolah harus terbuka, tidak ada yang eksklusif,” pungkasnya. (ak/ko)

Sengketa Tanah Warga Jonggon dan PT Niagamas Masih Belum Capai Titik Temu

Tenggarong – Sengketa tanah antara warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, dengan PT Niagamas Gemilang masih belum mencapai titik temu.

Mediasi dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banmus DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pada Selasa (19/8/2025).

RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar dan dihadiri seluruh anggota Komisi I DPRD Kukar, perwakilan perusahaan, serta masyarakat terdampak.

Sebagai informasi, polemik yang berlarut ini semakin pelik karena warga menegaskan kepemilikan dokumen tanah, sementara perusahaan bersikukuh telah melakukan pembebasan lahan dengan legalitas yang mereka miliki.

Situasi itu membuat jalannya RDP berlangsung cukup tegang, meski tetap diarahkan pada penyelesaian lewat musyawarah.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto mengatakan, hasil rapat memutuskan memberi tambahan waktu selama dua minggu agar masyarakat dapat menimbang ulang skema yang ditawarkan PT Niagamas Gemilang.

“Kami beri waktu lagi dua minggu untuk masyarakat atau melalui desa memikirkan opsi-opsi yang disampaikan perusahaan,” ujarnya.

Menurut Desman, sejumlah tawaran ganti rugi memang telah diajukan perusahaan, tetapi masyarakat menilai nilainya masih jauh dari harapan.

“Sebagian besar warga yang hadir masih menolak, sehingga DPRD meminta pemerintah desa turut menyalurkan aspirasi warganya,” tuturnya.

Lahan yang disengketakan sendiri diperkirakan mencapai 20 hektare. Dari jumlah itu, kata Desman, sekitar 14 hektare sudah bersertifikat, sementara sisanya masih dalam proses.

Ia mengungkapkan, proses mediasi yang dilakukan sudah berlangsung cukup lama dan bahkan melewati lebih dari lima kali RDP.

Menurutnya, pertemuan kali ini menjadi salah satu yang paling panjang karena menguras banyak energi dan waktu, sementara agenda DPRD lainnya juga menunggu.

Meski begitu, Desman menilai pertemuan terbaru ini menunjukkan adanya perkembangan.

Ia menyebut mulai muncul skema dan opsi nilai yang sebelumnya tidak pernah ditawarkan.

Karena itu, ia berharap kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatan tanpa harus membawa persoalan ini ke pengadilan.

“Harapannya ada kesepakatan atau musyawarah antara kedua belah pihak,” pungkasnya. (ak/ko)

Makna Merah Putih dan Kemerdekaan Jadi Pesan Ketua DPRD Kukar di HUT ke-80 RI

Tenggarong – Makna merah putih dan arti sesungguhnya dari kemerdekaan menjadi pesan utama Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, saat menghadiri upacara pengibaran bendera merah putih dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Halaman Kantor Bupati Kukar, Minggu (17/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Ahmad Yani menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya upacara dengan baik dan penuh rasa khidmat.

Ia menilai momen hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi seluruh masyarakat Kukar.

Jalannya upacara yang tertib dan damai merupakan wujud kebersamaan semua pihak dalam menghormati perjuangan para pahlawan.

“Nah, itu patut disyukuri karena ini bisa berjalan lancar sesuai dengan yang seharusnya, serta berlangsung tertib, aman, damai, tanpa ada kekeliruan ataupun kesalahan,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan.

Lebih lanjut, Ahmad Yani menekankan bahwa bendera merah putih bukan hanya sekadar simbol negara, melainkan sebuah pedoman dalam bersikap dan bertindak, merah dimaknai sebagai keberanian, sementara putih melambangkan kesucian.

“Artinya konsistensi dalam melaksanakan gerak-gerik atau perilaku-perilaku dalam berbangsa dan bernegara, terkhusus dalam menjalankan tugas, harus memang berani dan disertai dengan kesucian yang jernih tanpa ada sesuatu yang disembunyikan,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, kemerdekaan juga harus diartikan sebagai upaya mewujudkan kehidupan masyarakat yang terbebas dari belenggu kemiskinan dan kebodohan, dengan demikian, kesejahteraan yang merata dapat tercapai.

“Merdeka dari kemiskinan, jadi tidak ada lagi orang yang miskin. Merdeka dari kebodohan, sehingga masyarakat bisa sejahtera. Kan intinya sebenarnya makna kemerdekaan itu,” ucapnya.

Menurutnya, makna kemerdekaan yang sejati juga berarti terbebas dari segala bentuk penindasan dan ketidakadilan.

“Merdeka berarti tidak ada lagi kezoliman, tidak ada lagi penindasan, tidak ada lagi angkara murka, kriminalisasi, dan seterusnya. Itu intinya,” katanya.

Ahmad Yani mengajak masyarakat Kukar untuk menjadikan nilai merah putih dan makna kemerdekaan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Itulah makna yang tentu menjadi pedoman kita dalam melaksanakan tugas masing-masing,” pungkasnya. (ak/ko)

Ketua DPRD Kukar Apresiasi 43 Anggota Paskibraka yang Dikukuhkan

Tenggarong – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, memberikan apresiasi kepada 43 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2025 yang telah resmi dikukuhkan.

Ia menekankan, menjadi bagian dari Paskibraka adalah sebuah kehormatan besar sekaligus tanggung jawab negara yang tidak semua pelajar bisa dapatkan.

“Menjadi anggota Paskibraka bukan perkara mudah. Ini adalah amanah dari negara yang hanya bisa dijalankan oleh mereka yang terpilih karena prestasi dan kemampuan,” kata Ahmad Yani ketika diwawancara adakaltim pada Jumat (15/8/2025).

Ahmad Yani mengatakan, pengalaman bertugas di momen penting HUT kemerdekaan akan menjadi bagian berharga dalam kehidupan para anggota Paskibraka.

Menurutnya, tanggung jawab mengibarkan dan menurunkan sang Saka Merah Putih menuntut sikap konsisten, disiplin, serta rasa hormat yang tinggi terhadap simbol negara.

“Nilai-nilai perjuangan dan merah putih harus melekat di dada mereka,” tuturnya.

Meski bangga dengan formasi Paskibraka pada tahun ini, ia menyoroti masih adanya perwakilan kecamatan di Kukar yang belum memiliki perwakilan, dari total 20 kecamatan, baru 18 kecamatan yang terwakili.

“Kita harap ke depan seluruh kecamatan bisa mengirim perwakilan. Idealnya, minimal dua orang per kecamatan,” tegasnya.

Ia menilai keterwakilan setiap kecamatan akan menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat setempat, sekaligus memberikan dorongan bagi pelajar lain untuk berprestasi.

Karena itu, kata dia, DPRD Kukar mendorong adanya sistem seleksi yang lebih merata dengan melibatkan pemerintah kecamatan sejak awal.

Menurut Ahmad Yani, pemilihan anggota Paskibraka tidak bisa hanya mengedepankan catatan akademik.

Kata dia, aspek keterampilan, kemampuan, serta persyaratan fisik juga menjadi hal penting yang harus dipenuhi.

“Yang terpilih harus benar-benar berprestasi dan memenuhi syarat sesuai tugas Paskibraka,” jelasnya.

Kehadiran Paskibraka bukan hanya tentang prosesi upacara bendera, tetapi juga wadah pembentukan karakter generasi muda.

Ahmad Yani yakin dari puluhan anggota Paskibraka ini, akan lahir calon pemimpin yang tangguh dan siap mengabdi untuk bangsa dan negara.

“Dari Paskibraka, kita bisa melahirkan bibit-bibit pemimpin yang siap mengabdi untuk bangsa,” pungkasnya. (ak/ko)

Komisi I DPRD Kukar Bahas Opsi Keringanan hingga Pemutihan Retribusi Pedagang Pasar Tangga Arung

Tenggarong – Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membahas tiga opsi penyelesaian tunggakan retribusi pedagang Pasar Tangga Arung. Mulai dari keringanan, penundaan, hingga pemutihan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Kerja Komisi I, Senin (11/8/2025).

Langkah ini diambil menyusul datangnya desakan pedagang yang merasa terbebani biaya sewa lapak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, Erwin, Sugeng Hariadi, Wandi, dan Jamhari serta perwakilan Forum Pedagang Pasar Tangga Arung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Setkab Kukar, Bappenda, Inspektorat, BPKAD, hingga mahasiswa Unikarta.

Semua pihak hadir dengan tujuan yang sama untuk mencari titik temu agar beban pedagang bisa dikurangi tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Data Disperindag menunjukkan, tunggakan retribusi pasar saat ini menembus angka lebih dari Rp11 miliar.

Kondisi ini membuat pedagang kian tertekan, terlebih setelah menghadapi kenaikan tarif retribusi pada 2017-2018, yang kemudian diperparah oleh lesunya aktivitas pasar akibat pandemi Covid-19 selama 2019-2021 lalu.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengatakan pihaknya meminta Disperindag Kukar untuk segera menindaklanjuti hasil kajian yang sudah dibahas.

Menurutnya, keputusan yang diambil harus berlandaskan data dan fakta di lapangan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.

“Disperindag kita minta untuk segera melaksanakan, mengimplementasikan terhadap kajian-kajian apakah itu keringanan, pengurangan, ataupun penghapusan retribusi pasar dengan melihat data fakta,” ujar Desman saat ditemui usai RDP.

Meski demikian, Disperindag Kukar juga diminta melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan.

Dalam implementasinya nanti, Komisi I DPRD Kukar pun menekankan pentingnya melibatkan forum pedagang dalam proses pendataan agar kebijakan yang diambil tepat sasaran.

“Kebijakan seperti ini memerlukan proses bertahap, tidak bisa diambil secara tergesa-gesa,” terangnya.

DPRD Kukar, kata dia, memberi waktu hingga pertengahan September untuk merampungkan keputusan, sembari membuka ruang bagi pedagang yang ingin mengajukan skema cicilan.

“Kasih waktulah hingga pertengahan September sudah ada hasilnya, toleransi tidak sehari dua hari gitu, karena ini membahas tentang hajat hidup orang banyak,” pungkasnya. (ak/ko)

Masih Bertahan di PKB, Siswo Cahyono Bantah Nyaleg lewat Parpol Lain

ADAKALTIM.COM – Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono membantah bahwa dirinya telah berpindah perahu partai politik di tengah tahapan Pemilu 2024.

Saat ini ia masih berstatus sebagai legislator yang mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dia memang mengakui komunikasi di internal partai tersebut tak lagi cair laksana saat pertama kali ia memutuskan bergabung di PKB Kukar.

Meski begitu, Siswo berusaha tetap bertahan di tengah berbagai konflik yang mendera partai tersebut.

Ia pun membantah telah mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif dari partai politik lain.

“Sampai saat ini saya belum mendaftar di partai mana pun,” tegas Siswo, Selasa (30/5/2023).

“Dicari saja buktinya, baik itu KPU di provinsi maupun KPU kabupaten. Berita itu telah membuat masyarakat salah informasi,” sambungnya.

Dia tak memungkiri bahwa saat ini dinamika politik masih cair. Berbagai langkah pun terbuka diambilnya sebagai bagian dari ikhtiar dalam perjuangan politik untuk kemajuan daerah.

Siswo juga tak menutup peluang bahwa dirinya akan berlabuh ke partai politik lain selain PKB.

Hanya saja, ia menegaskan, keputusan itu masih terus dipertimbangkannya secara matang.

“Mungkin saya perlu istikharah dulu. Doakan saja agar semua bisa menjadi yang terbaik buat semua,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kukar Ridha Darmawan mengungkapkan, saat ini PKB belum mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Siswo.

Sejauh ini, sambung dia, hanya Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang telah mengajukan PAW karena salah satu kader partai tersebut sudah dipastikan pindah ke partai lain.

“Yang jelas berkas lengkap sesuai persyaratan dan ketentuan baru Perindo,” tandasnya. (*)