Korban Kekerasan Seksual Tolak Berdamai, Polres Kukar Tingkatkan Kasus Camat Tenggarong

ADAKALTIM.COM – Korban kekerasan seksual yang diduga melibatkan Sukono menolak berdamai dengan terduga pelaku yang menjabat sebagai Camat Tenggarong tersebut.

LH (26), korban kekerasan seksual tersebut, menginginkan kepolisian terus memproses kasus ini hingga terduga pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

“Saya mau proses hukum terus berjalan sehingga saya mendapatkan keadilan. Terus pelaku mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya,” ucap dia kepada beritaalternatif.com pada Jumat (26/5/2023) malam.

Dia juga membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebutnya telah berdamai dengan Sukono.

Selain itu, LH menyangkal tuduhan yang beredar di publik bahwa ia telah menerima sejumlah uang dari terduga pelaku sebagai kompensasi agar kasus ini berakhir secara kekeluargaan.

“Sama sekali tidak ada pembicaraan damai. Saya ingin Camat terus diproses hukum,” tegasnya.

Pada Kamis lalu, ia mengaku telah dipanggil oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti laporan yang dilayangkannya kepada Polres Kukar.

“Kemarin disuruh bawakan baju yang dikenakan pas kejadian. Sama melengkapi laporan yang sebelumnya,” beber dia.

Sementara itu, pada 25 Mei lalu, Polres Kukar meningkatkan kasus tersebut pada tingkat penyidikan setelah melalui proses pemeriksaan para saksi dan pengumpulan bukti-bukti.

Peningkatan kasus tersebut merujuk pada Pasal 6 huruf (a) atau Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Media ini telah berusaha menghubungi Kapolres Kukar untuk mengonfirmasi proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ia belum menanggapi permintaan wawancara dari awak media ini.

Kami juga telah berusaha meminta tanggapan dari Camat Tenggarong Sukono terkait pernyataan LH. Ia juga tak menggubris panggilan dan pesan singkat via aplikasi WhatsApp dari Berita Alternatif. (fb)

Diduga Kuat Lakukan Pelecehan Seksual, Sudirman Desak Polres Kukar Tetapkan Camat Tenggarong sebagai Tersangka

ADAKALTIM.COM – Kuasa Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sudirman mendorong Polres Kukar meningkatkan status Camat Tenggarong Sukono sebagai tersangka karena diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap pegawainya.

Ia menekankan bahwa proses hukum serta peningkatan status terlapor sebagai tersangka tidak boleh memandang jabatannya sebagai Camat Tenggarong.

Melalui peningkatan status terlapor menjadi tersangka, kasus ini bisa segera menuai titik terang, sehingga terduga pelaku dapat diproses secara hukum dan mendapatkan efek jera atas perbuatannya.

“Harus ada tindakan serius dari Polres Kukar,” tegas Sudirman kepada beritaalternatif.com pada Sabtu (20/5/2023).

Kata dia, sebagai terduga pelaku pelecehan seksual, bila terdapat bukti-bukti meyakinkan yang telah dikantongi penyidik Polres Kukar, Sukono harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Apabila terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap LH (26), Sudirman menjelaskan, Sukono bisa disebut sebagai pelaku sexsual harassment atau kekerasan seksual yang dilakukan atasan kepada bawahannya.

“Kejadian pelecehan di tempat kerja antara pimpinan kepada bawahan itu seperti ada relasi kuasa antara yang kuat dan yang lemah,” jelasnya.

Dengan demikian, dia meyakini bahwa secara hukum, tindakan tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran terhadap hukum pidana.

Namun, Sudirman tak memungkiri bahwa proses penyelidikan kasus tersebut akan menuai banyak hambatan. Pasalnya, kepolisian harus mencari saksi dan alat bukti yang cukup.

Walau begitu, lanjut dia, hal ini tidak boleh dijadikan dalih oleh penyidik untuk memperlambat peningkatan status terlapor menjadi tersangka.

Laporan yang disampaikan oleh LH, ucap Sudirman, membuktikan bahwa Sukono diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual.

Karena itu, ia berharap kepolisian segera menetapkan Sukono sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Harusnya ini dilakukan karena tidak mungkin perempuan mau melaporkan kalau itu tidak benar terjadi,” tegasnya.

Dia juga menyarankan Pemkab Kukar segera mengevaluasi status Sukono sebagai Camat Tenggarong agar pemerintah daerah kembali mendapatkan citra positif di masyarakat.

Sebagai kepala daerah di Kukar, ia berharap Bupati Kukar Edi Damansyah segera bersikap atas kasus tersebut.

“Harusnya Bupati berani bersikap. Terlepas yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, tapi harus ada sikap yang diambil oleh Bupati,” imbuhnya.

Selain itu, Sudirman meminta aparat kepolisian dan pihak-pihak terkait memberikan perlindungan kepada LH yang diduga sebagai korban pelecehan seksual dalam kasus tersebut.

Perlindungan itu, lanjut dia, sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan kepada LH yang telah berani berbicara serta menyampaikan laporan atas tindakan tak senonoh yang diduga dilakukan oleh atasnya di Kantor Camat Tenggarong.

Ia juga mengimbau korban-korban lainnya yang merasa telah mendapatkan pelecehan seksual oleh Sukono mengadukannya kepada Polres Kukar.

“Harus berani berbicara agar hal itu tidak terus terulang, sehingga tidak dijadikannya pembenaran bahwa apa yang dilakukannya aman-aman saja,” pungkasnya.

Media ini telah berusaha meminta tanggapan Sukono atas pernyataan Sudirman. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ia tak menanggapi panggilan telepon dan pesan dari awak media ini. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah

Editor: Ufqil Mubin

Kritik Tajam Ramadhan terkait Fungsi Legislasi, Penganggaran, dan Pengawasan DPRD Kukar

BERITAALTERNATIF.COM – Tokoh muda Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ramadhan melayangkan kritik terhadap proses legislasi dan pengawasan di DPRD Kukar.

Ramadhan berpendapat bahwa DPRD Kukar terkesan menghabiskan anggaran semata untuk menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda).

Ia pun mempertanyakan evaluasi dan efektivitas pelaksanaan sejumlah Perda yang telah dibuat dan disahkan DPRD Kukar.

Lembaga tersebut, sambung dia, belum melakukan evaluasi secara maksimal terhadap pelaksanaan sejumlah Perda oleh Pemkab Kukar.

“Kan percuma DPRD habiskan anggaran untuk membuat Perda, tapi tidak dijalankan oleh pemerintah,” tegas Ramadhan, Kamis (4/5/2023).

Dia mencontohkan Perda Sarang Burung Walet. Ramadhan mengaku khawatir Perda tersebut hanya diarsipkan sebagai lembaran daerah semata.

Ia juga menduga proses penyusunan sejumlah Perda oleh DPRD Kukar tidak disertai sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Mantan Ketua BEM Unikarta Tenggarong ini pun menyampaikan saran kepada DPRD Kukar. Sebelum menyusun dan mengesahkan Perda, sambung dia, lembaga legislatif tersebut harus menyerap aspirasi masyarakat Kukar.

Dengan begitu, lanjut Ramadhan, Perda yang disusun dan disahkan DPRD Kukar bisa menjadi produk legislasi yang dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat Kukar.

Dia juga menyarankan DPRD Kukar mengevaluasi sejumlah Perda yang tidak lagi relevan untuk kepentingan masyarakat.

Ia meyakini terdapat beberapa Perda yang telah disahkan oleh DPRD Kukar, namun tidak pernah dijalankan oleh Pemkab Kukar.

Menurut dia, DPRD dan Pemkab Kukar perlu mengevaluasi sejumlah Perda tersebut, kemudian menggantikannya dengan Perda baru yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta tuntutan zaman.

“Jadi, bukan hanya mengejar target Program Legislasi Daerah saja, tetapi betul-betul merujuk kepada urgensi Perda,” sarannya.

Ramadhan juga mengkritik DPRD Kukar terkait pelaksanaan fungsi penganggaran dan pengawasan.

Dari sisi penganggaran, Ramadhan meragukan lembaga legislatif dan eksekutif menyusun anggaran berdasarkan kebutuhan masyarakat Kukar.

Kata dia, proses penganggaran di DPRD Kukar kerap mengutamakan kepentingan politik, sehingga aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kukar terabaikan.

Ia mencontohkan penganggaran untuk pembangunan sejumlah infrastruktur yang mangkrak di Kukar. Hal ini terjadi karena penganggaran tak berdasarkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Akibatnya, sambung Ramadhan, pembangunan infrastruktur yang telah menelan miliaran uang rakyat tak memiliki manfaat sedikit pun.

Sejatinya, kata dia, masalah ini bisa diselesaikan oleh wakil rakyat. Ia pun menyarankan DPRD Kukar memperkuat fungsi pengawasannya.

“Untuk memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan masyarakat tadi benar-benar sesuai dengan yang diharapkan masyarakat,” ujarnya.

Dia juga menyoroti program di lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar yang tumpang tindih, bahkan terlihat sama, tetapi dijalankan oleh dua atau lebih OPD.

Program-program tersebut, lanjut dia, sejatinya dapat dilaksanakan oleh satu OPD apabila DPRD Kukar memperkuat fungsi pengawasannya.

Dengan begitu, Pemkab Kukar dapat melakukan efisiensi anggaran, sehingga bisa dialokasikan untuk program-program yang bersentuhan dengan kebutuhan dan hajat hidup masyarakat Kukar.

Ramadhan juga menyarankan DPRD Kukar memanfaatkan fungsi dan kewenangannya untuk memperjuangkan pelayanan kesehatan, listrik, dan air bersih yang murah.

Pemkab Kukar, sambung dia, seyogianya dapat menggratiskan air bersih dari PDAM untuk penduduk miskin di Kukar.

Ia menyebutkan bahwa pembiayaan air bersih untuk penduduk miskin tersebut bisa digali dari obyek-obyek wisata dan sektor lain yang dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (Kukar) Kukar.

“Lalu, bagaimana dengan PAD yang berpotensi berkurang? Ya kita cari potensi lain yang lebih memungkinkan mampu untuk membayar air untuk penduduk miskin itu,” sarannya.

Ramadhan mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar pernah berencana mengolah air PDAM agar bisa diminum oleh masyarakat.

Namun, rencana tersebut tak kunjung terwujud. Dia pun mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Kukar dalam pelaksanaan rencana pengolahan air PDAM.

Padahal, kata Ramadhan, Pemkab Kukar telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk mewujudkan program tersebut.

Jika tak kunjung terwujud, dia khawatir Pemkab hanya menghamburkan miliaran rupiah uang publik untuk program yang tak memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Ini kan menjadi hal yang sepatutnya diawasi sebagai fungsi pengawasan di DPRD, karena muara semua kepentingannya adalah masyarakat,” tegasnya.

Menurut dia, apabila semua anggota DPRD Kukar menunjukkan kinerja positif di setiap daerah pemilihan, maka mereka akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dengan kembali memilih mereka di Pileg 2024.

“Kalau pelayanan DPRD sekarang kepada masyarakat baik, saya kira masyarakat juga akan memberikan timbal balik yang baik pula,” pungkasnya.

Perda untuk Kemaslahatan Masyarakat

Anggota DPRD Kukar Ahmad Yani membantah pernyataan Ramadhan terkait pelaksanaan dan pengawasan program legislasi di lembaga tersebut.

Ia menegaskan bahwa setiap Perda yang disusun dan disahkan oleh DPRD Kukar bisa dipastikan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Kukar.

Selain Perda wajib seperti Perda APBD Kukar, sambung dia, Perda Gerakan Etam Mengaji sangat bermanfaat untuk masyarakat Kukar.

Yani mengungkapkan, DPRD Kukar juga telah memperbaiki sejumlah Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tapi, kalau UU berubah, termasuk pengaruh UU Cipta Kerja, itu juga akan kita lakukan perbaikan,” ucap Yani, Jumat (5/5/2023).

Ia juga menanggapi pernyataan Ramadhan yang mengklaim Perda Sarang Burung Walet tidak efektif.

Menurut Yani, Perda tersebut hanya mengatur mekanisme perdagangan dan perizinan pendirian bangunan.

Perda Sarang Burung Walet, lanjut dia, menekankan pada pengurusan izin mendirikan bangunan sehingga setiap pengusaha sarang burung walet mengantongi izin tersebut.

“Bukan mengatur waletnya harus dipajaki untuk berkontribusi, tapi hanya mengatur mekanisme perdagangannya supaya tidak ada yang memonopoli sehingga petani walet mengalami kerugian,” jelasnya.

Selain itu, Yani mengungkapkan bahwa DPRD Kukar belum mengesahkan Perda tersebut. Pasalnya, Pansus tengah memperbaiki sejumlah poin di dalamnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyangkal pernyataan Ramadhan yang menyebut DPRD Kukar tak melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum mengesahkan Perda.

DPRD Kukar, tegas dia, selalu menyosialisasikan Perda kepada publik sehingga peraturan tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat Kukar.

Ia menyebutkan bahwa sosialisasi Perda juga bertujuan untuk memastikan penyusunan dan pengesahan Perda telah melalui mekanisme yang berlaku.

Setiap Raperda yang dibuat DPRD Kukar, lanjut dia, juga harus dikaji oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kemenkumham pun mengoreksi Raperda yang telah disusun dan diusulkan oleh DPRD Kukar. Kemudian, Pansus melakukan pembahasan dan penyempurnaan sebelum disahkan menjadi Perda.

Ia menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kukar juga telah melibatkan para pakar dalam penyusunan naskah akademik setiap Raperda sebelum disahkan oleh DPRD Kukar.

Penilaian dari masyarakat pun tak pernah diabaikan DPRD Kukar dalam setiap penyusunan, pembahasan, dan pengesahan Perda.

“Pembuatan Perda itu pasti melakukan sosialisasi ke masyarakat, karena itu tugas Pemda. Setelah itu baru dibahas untuk dilakukan penyempurnaan oleh Pansus DPRD,” terangnya.

“Jadi, tidak ada bahasa Perda itu tidak bermanfaat dan tidak sesuai, karena semua Perda itu sudah melewati naskah akademik,” lanjutnya.

Meski demikian, Yani menerima saran yang disampaikan Ramadhan terkait perbaikan bahkan pencabutan sejumlah Perda yang tidak lagi relevan seiring perubahan peraturan pemerintah dan undang-undang.

“Kalau tidak terlalu urgensi dan bertentangan dengan undang-undang, maka akan kita perbarui dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjalankan perintah perundang-undangan,” tutup Yani.

Bekerja untuk Rakyat

Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi juga membantah pernyataan Ramadhan.

Ia menegaskan bahwa legislatif dan eksekutif telah membangun kerja sama yang baik dalam perencanaan dan pelaksanaan program daerah.

Dari segi penganggaran, setiap usulan yang disampaikan Pemkab Kukar telah direspons, dikaji, dan dibahas oleh DPRD Kukar.

“Kalau memang itu tujuannya untuk masyarakat, kita laksanakan itu penganggarannya,” kata Alif kepada beritaalternatif.com, Sabtu (6/5/2023).

Karena itu, tegas dia, pembahasan anggaran di DPRD Kukar bersama Pemkab Kukar bermuara pada kepentingan masyarakat.

“Jangan memutar-balikkan fakta bahwa seolah-olah anggota dewan punya kepentingan. Enggak ada kepentingan selain kepentingan untuk masyarakat,” tegasnya.

Terkait proyek mangkrak serta terkesan lamban diselesaikan oleh Pemkab Kukar, politisi Gerindra ini mengaku akan meninjau dan mengevaluasinya.

Kata dia, perencanaan dan pelaksanaan proyek yang dijalankan oleh Pemkab akan terus dipantau dan evaluasi secara langsung oleh DPRD Kukar.

“Sejauh mana perencanaan yang dilaksanakan oleh eksekutif dan penyerapannya sampai sejauh mana, itu nanti wewenang kami untuk melaksanakan itu,” tuturnya.

Alif juga menanggapi kritik Ramadhan terkait pembentuan Perda di DPRD Kukar, yang terkesan tak menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurut dia, setiap Perda yang dibahas dan disahkan DPRD Kukar telah melalui mekanisme yang berlaku, salah satunya sosialisasi kepada masyarakat.

Perda yang disetujui DPRD Kukar, lanjut dia, juga telah melalui persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Sehingga, sambung Alif, semua Perda yang disahkan DPRD Kukar selalu memberikan manfaat kepada masyarakat.

Sebelum mengesahkan peraturan-peraturan tersebut, DPRD Kukar juga telah melakukan sosialisasi serta menyerap aspirasi publik.

“Ketika Perda itu kita buat, sebelum Perda itu kita turunkan, pasti ada sosialisasi Perda. Kita laksanakan kok,” tegas Alif.

Selain itu, tegas dia, dalam proses penyusunan dan pembahasan Perda, DPRD Kukar tidak memiliki kepentingan lain selain memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili setiap anggota legislatif. (*)

Tim Redaksi Berita Alternatif

Asisten III Setkab Kukar Hadiri Pembukaan Kegiatan Pelatihan Sertifikasi Tenaga Ahli

BERITAALTERNATIF.COM – Asisten III Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Setkab Kukar) Totok Heru Subroto menghadiri pembukaan kegiatan pelatihan sertifikasi tenaga ahli pada Senin (8/5/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Aji Muhammad Fitra Firnanda.

Para peserta dalam pelatihan ini berasal dari Kabupaten Penajam Paser Utara, Kukar, dan Kota Samarinda Samarinda.

Pelatihan ini bertujuan mengembangkan tenaga kerja konstruksi yang berdaya saing tinggi di Provinsi Kaltim.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan sambutan melalui Asisten III Setkab Kukar.

Asisten Bidang Administrasi Umum ini sangat mendukung kegiatan tersebut. Pasalnya, pelatihan ini dinilainya selaras dengan visi dan misi Kukar Idaman yang tertuang RPJMD tahun 2021-2026.

Pelatihan ini juga disebutnya merupakan wujud pelaksanaan misi Kukar Idaman yang berbunyi: meningkatkan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, unggul, dan berbudaya.

Totok menjelaskan, Kukar merupakan mitra Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sebab, wilayah Kukar berbatasan langsung dengan areal ibu kota baru tersebut.

“Dengan adanya kegiatan IKN, ini akan menyerap ratusan ribu tenaga kerja, di antaranya tenaga kerja konstruksi yang paling dominan,” terangnya.

Kata dia, masyarakat Kukar juga akan merasakan dampak positif pembangunan dan pengembangan kawasan IKN Nusantara.

“Kukar mendapatkan kuota untuk suplai tenaga kerja konstruksi ke proyek IKN Nusantara sebanyak 2.000 tenaga kerja,” ungkapnya. (adv)

Penulis: Nadya Fazira

Editor: Ufqil Mubin

Pengangkut Batu Bara Jadi Biang Kerusakan Jalan, Ketum PMII: Fungsi Pengawasan DPRD Kukar masih Lemah

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Denny Hermawan menyoroti fungsi pengawasan DPRD Kukar, khususnya terkait infrastruktur jalan di Kukar.

Kata dia, kondisi infrastruktur jalan di Kukar saat ini masih jauh dari harapan masyarakat.

Ia mengaku sering mendapat keluhan dari kader-kader PMII yang berasal dari wilayah Hulu Kukar terkait kerusakan jalan yang mereka lewati.

“Ini menjadi sorotan kami bersama di PMII Kukar,” ucap Denny, Kamis (4/5/2023).

Dia juga mengaku sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait jalan umum yang sering dilewati truk pengangkut batu bara, seperti di jalan Kecamatan Tenggarong menuju Kota Bangun.

Kondisi ini memunculkan keresahan dan perhatian khusus PMII Kukar. “Dan menjadi keluhan masyarakat banyak soal jalan di wilayah Kukar yang dipakai untuk hauling,” ujarnya.

Denny berharap DPRD Kukar memiliki ketegasan untuk terus mengawasi jalan umum yang dilewati oleh kendaraan perusahaan batu bara, baik yang legal maupun ilegal, yang meresahkan masyarakat Kukar.

“Ini yang selalu menjadi sorotan kami kepada Ketua DPRD Kukar dan anggotanya, terkhusus Komisi II,” tegas dia.

Komisi yang membidangi pembangunan yang melingkupi pertambangan dan energi serta lingkungan hidup tersebut diharapkannya bertindak tegas terhadap kendaraan-kendaraan pengangkut batu bara yang melewati jalan umum.

Ia pun menekankan kepada DPRD Kukar, Pemkab Kukar, dan Pemerintah Provinsi Kaltim agar memperhatikan jalan umum yang dipakai untuk aktivitas pengangkutan batu bara di Kukar.

Denny juga mendorong DPRD Kukar agar terus mengawasi APBD Kukar tahun 2023 yang tergolong bernilai sangat fantastis.

“APBD tahun 2023 sekitar Rp 7 triliun lebih. Ini angka yang cukup besar bagi daerah Kukar, dan ini harus betul-betul terus diawasi oleh anggota DPRD Kukar,” pungkasnya.

Pernyataan Denny Hermawan ini telah dijawab oleh Ketua Komisi II DPRD Kukar dalam berita yang telah kami terbitkan berjudul Jawab Kritik Ketum PMII Kukar, Sopan Sopian Akui Jalan Umum Dipakai Kendaraan Pengangkut Batu Bara. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah

Editor: Ufqil Mubin

Salehuddin Uraikan Ragam Persoalan Pendidikan di Kaltim

BERITAALTERNATIF.COM – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin menjadikan momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) untuk mengevaluasi dunia pendidikan di Kaltim.

Dia menyebutkan bahwa penyediaan sarana dan prasarana dunia pendidikan di Kaltim masih menuai permasalahan krusial.

Kata Salehuddin, terdapat beberapa sekolah negeri di Kaltim yang aksesnya sangat memprihatinkan.

Selain itu, kata dia, ada juga sekolah yang melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jumlah yang tidak terbatas meski sarana sekolah seperti rombongan belajar masih minim.

“Termasuk ada beberapa sekolah yang pada saat PPDB itu masih sengaja menerima peserta didik baru dengan jumlah yang tidak terbatas,” jelas dia, Selasa (2/5/2023).

Ia berpendapat, ada persoalan yang tidak kalah penting dibandingkan sarana dan prasarana sekolah, yakni tenaga pendidik.

Hanya beberapa sekolah negeri di pusat kabupaten dan provinsi yang memenuhi syarat kompetensi.

Karena itu, lanjut dia, harus ada peningkatan kapasitas tenaga pendidik.

“Selebihnya di beberapa sekolah sebagian besar, pun negeri memang kondisi guru dan tenaga pendidiknya memang kurang, termasuk beberapa pengampu mata pelajaran,” ujarnya.

Beberapa permasalahan tersebut, sambung dia, ke depan harus menjadi fokus perhatian pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim.

“Dengan kondisi keuangan yang relatif baik di Kaltim saya pikir harusnya satu dua tahun ke depan permasalahan ini harus selesai,” tuturnya. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin