Tenggarong – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan fokus utama membahas penanggulangan LGBT serta persoalan yang menyeret nama Pondok Pesantren Ibadurrahman yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang.
RDP digelar di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar pada Senin (15/9/2025). RDP ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama Komisi IV DPRD Kukar.
Hadir pula perwakilan DPPK Provinsi Kaltim, tenaga medis, Polres Kukar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Dinas Sosial Kukar, Kementerian Agama Kukar, serta perwakilan Ponpes Ibadurrahman.
Saat ditemui usai RDP, Ahmad Yani menegaskan DPRD Kukar memberi perhatian serius terhadap dua persoalan tersebut.
Ia menyebut banyak kasus kekerasan seksual dan LGBT yang muncul di masyarakat, sehingga perlu langkah pencegahan maupun penanggulangan.
“DPRD akan Bekerja keras dalam waktu dekat ini menjadi penting, karena kasus-kasus seperti ini tidak boleh terus berulang,” ujarnya.
DPRD Kukar juga akan mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum.
Aturan tersebut dinilai mendesak, sebab kasus serupa tidak hanya terjadi di pesantren, tetapi juga di instansi, OPD, bahkan dalam lingkungan keluarga.
“Tanpa aturan yang jelas, aparat penegak hukum sering kewalahan, apalagi kalau tidak ada laporan resmi,” kata Ahmad Yani.
Selain membahas regulasi, DPRD Kukar menyoroti persoalan di Ponpes Ibadurrahman.
Dugaan pencabulan, pelecehan seksual, hingga indikasi LGBT di lembaga tersebut menjadi perhatian khusus.
DPRD berencana melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan fakta dan menentukan langkah ke depan.
Namun, Ahmad Yani menegaskan bila hanya ada oknum yang terbukti, maka oknum tersebut yang harus ditindak, bukan lembaganya.
“Kalau tikus yang membuat onar, maka tikusnya yang ditangkap, bukan rumahnya yang dibakar. Lembaganya bisa tetap berjalan, sementara pelaku diproses sesuai hukum,” tegasnya.
DPRD Kukar menargetkan hasil investigasi dan rekomendasi terkait Ponpes Ibadurrahman dapat segera diselesaikan.
Sementara itu, penyusunan Perda penanggulangan LGBT dan kekerasan seksual akan dipercepat sebagai langkah nyata melindungi masyarakat Kukar.
“Itulah hal yang dianggap paling penting dalam menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya. (ak/ko)