BERITA TERBARU

Disperindag Kukar dan Pedagang Pasar Tangga Arung Sepakati Penundaan Pembayaran Tunggakan Retribusi

Tenggarong – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama para pedagang Pasar Tangga Arung akhirnya mencapai kesepakatan untuk menunda sementara kewajiban pembayaran tunggakan retribusi.

Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi panjang dalam forum yang mempertemukan perwakilan pedagang, pihak Disperindag, serta pengelola pasar yang dilakukan di Ruang Rapat Disperindag Kukar pada Selasa (12/8/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menjelaskan, forum tersebut menjadi ajang untuk mendengar langsung keluhan sekaligus mencari titik temu antara pemerintah daerah dan pedagang.

Ia menjelaskan, pertemuan ini merupakan kelanjutan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi I DPRD Kukar pada beberapa waktu lalu yang membahas hal serupa.

Dari diskusi yang berjalan, muncul kesepahaman pembayaran akan ditunda, namun kewajiban tetap harus dipenuhi.

“Kesepakatannya adalah pembayaran ditunda, tetapi tetap harus dibayar,” ujarnya.

Sayid memaparkan, Disperindag akan membentuk tim verifikasi khusus untuk menelusuri data tunggakan yang tercatat sejak 2017 hingga 2024.

Tim ini nantinya akan menghimpun informasi secara detail, memastikan jumlah pasti yang harus dibayarkan, lalu menyusun laporan resmi yang akan diajukan kepada Bupati Kukar untuk mendapatkan persetujuan.

“Opsinya adalah penundaan dan pengurangan nilai retribusi,” sebutnya.

Dalam pertemuan itu, perwakilan pedagang mengajukan usulan perpanjangan waktu pelunasan hingga paling lambat selama lima tahun ke depan.

Sayid menegaskan, permintaan tersebut nantinya akan dikaji terlebih dahulu dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Terkait opsi perpanjangan waktu itu mungkin bisa saja kita berikan satu sampai tiga tahun mendatang. Intinya hutang itu tetap dilunasi, hanya saja tenornya melalui kebijakan bupati nanti diperpanjang waktunya,” jelasnya.

Ia mengatakan, pengalaman sulit selama pandemi Covid-19 juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.

Saat itu, kata dia, daya beli masyarakat menurun tajam, dan aktivitas perdagangan di pasar-pasar daerah di Kukar ikut terhambat, membuat banyak pedagang kesulitan membayar retribusi.

“Banyak yang harus kita pertimbangkan dalam rapat tadi. Kita tidak ingin memberatkan pedagang, tetapi tetap bekerja sesuai aturan. Adapun keringanan yang akan diberikan masih dalam kajian,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penunggakan retribusi ini tidak hanya terjadi di Pasar Tangga Arung, tetapi juga ditemukan di Pasar Mangkurawang, Loa Kulu, hingga Sangasanga. (ak/ko)

Kejari Kukar dan Jurnalis Gelar Pertemuan, Berkomitmen Wujudkan Pencegahan dan Keadilan Restoratif

Tenggarong – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) di bawah kepemimpinan Tengku Firdaus membangun kemitraan erat dengan jurnalis untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana dan menerapkan keadilan restoratif.

Komitmen tersebut ia sampaikan dalam acara coffee morning bersama seluruh jurnalis Kukar di Rumah Makan Tepian Pandan, Tenggarong pada Selasa (12/8/2025).

Firdaus mengatakan, keberadaan media bukan sekadar penyampai informasi, melainkan juga mitra strategis dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Kehadiran jurnalis di lapangan dianggap mampu memberikan gambaran nyata atas situasi dan permasalahan yang terjadi, terutama di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.

“Hari ini saya memang sengaja mengundang rekan-rekan wartawan karena saya baru bertugas di Kukar. Saya ingin membangun kedekatan, sebab rekan-rekan adalah mitra strategis bagi kami,” ujarnya.

Ia menilai, publik akan sulit memahami capaian dan kinerja kejaksaan jika tidak ada dukungan pemberitaan yang tepat dari media.

Informasi yang diberikan jurnalis juga menjadi sumber penting bagi kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, memantau pelaksanaan kebijakan, dan memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau ada keluhan warga atau kegiatan yang dirasa kurang tepat, mohon disampaikan kepada kami,” tegasnya.

Firdaus menegaskan akan mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu menempatkan pidana sebagai opsi terakhir setelah semua langkah pencegahan dilakukan.

Pendekatan ini berlaku untuk penanganan perkara korupsi maupun pidana umum, dengan tujuan agar masalah bisa diselesaikan sebelum sampai di meja hijau.

Ia juga memaparkan, keadilan restoratif akan menjadi prioritas untuk perkara-perkara pidana ringan, seperti perkelahian atau penganiayaan tanpa luka berat.

“Selama masih memungkinkan dilakukan mediasi dan ada kesepakatan damai, kami akan upayakan penyelesaian secara restoratif,” jelasnya.

Strategi ini, kata dia, diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan yang lebih menyentuh masyarakat serta menjaga keharmonisan sosial.

Keberhasilan kejaksaan, menurutnya, tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan, tetapi juga dari kualitas keadilan yang dirasakan warga.

“Pertemuan ini menjadi awal yang baik, menunjukkan bahwa Kajari Kukar tidak hanya mengurus persoalan hukum, tetapi juga berkomitmen memperkuat kemitraan dengan media sebagai salah satu pilar demokrasi,” pungkasnya. (ak/ko)

Muhammad Idham Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Pelecehan di Pondok Pesantren

Tenggarong – Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Muhammad Idham angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kukar.

Ia menegaskan persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kehormatan dunia pendidikan dan keselamatan para santri.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD Kukar menilai kejadian ini menjadi pukulan berat bagi citra pesantren sebagai salah satu pilar pendidikan moral.

Lingkungan yang seharusnya menjadi tempat mendidik dan membentuk akhlak justru tercoreng oleh dugaan tindakan tak pantas yang meresahkan masyarakat.

Idham memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan berkoordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar.

“Ini sudah masuk pelecehan, dan harus ditindaklanjuti terlebih di pondok pesantren. Dengan kejadian ini juga bisa mencoreng dunia pendidikan khususnya pondok pesantren,” ujarnya saat dihubungi adakaltim.com pada Selasa (12/8/2026).

Menurutnya, pesantren perlu mendapatkan perhatian khusus dalam pengawasan, mengingat perannya yang penting dalam membentuk karakter generasi muda.

Setiap kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan, apalagi pesantren, tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga bisa memicu kekhawatiran luas di tengah masyarakat.

“Hal ini menjadi perhatian serius oleh DPRD Kukar, untuk terus mengawal kasus ini dan mendorong pemerintah daerah melakukan pengawasan,” tegasnya.

Idham berharap, proses hukum terhadap pihak yang terlibat dapat berjalan dengan transparan.

DPRD Kukar berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di pesantren.

“Kami ingin memastikan lingkungan pendidikan, khususnya pesantren, tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan benar-benar membentuk generasi yang berakhlak mulia,” pungkasnya. (ak/ko)

UMKM Samarinda Didorong Masuk Pasar Modern, DPRD Finalisasi Raperda Perlindungan

Samarinda – Harapan baru datang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Samarinda. DPRD Kota Samarinda kini tengah merampungkan Raperda tentang perlindungan dan pendistribusian produk lokal ke pasar modern.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan regulasi ini difokuskan untuk memberikan perlindungan nyata bagi pelaku usaha mikro yang selama ini kerap terpinggirkan.

“Kami ingin ada peta zonasi usaha mikro, termasuk area mana saja yang boleh digunakan dan pada jam berapa. Mereka juga bagian dari penggerak ekonomi daerah, jadi harus diperlakukan secara manusiawi,” ucapnya, Rabu (13/8/2025).

Selain zonasi, pembahasan juga mengarah pada solusi bagi pedagang yang terkena penertiban, misalnya dengan relokasi dan penentuan zona baru.

Iswandi menegaskan, Raperda ini akan memuat mekanisme fasilitasi, sanksi, hingga aturan khusus yang memberi ruang promosi bagi produk UMKM di pasar modern.

Untuk menyempurnakan aturan tersebut, DPRD berencana mengundang sejumlah OPD terkait, termasuk Dinas Koperasi, Perdagangan, Ekonomi, dan Bagian Hukum, serta melakukan dialog bersama pengelola pasar modern guna menentukan skema ideal.

“Targetnya tahun ini selesai. Kami ingin aturan ini komprehensif, sehingga benar-benar bisa melindungi UMKM,” tegas Iswandi. (adv/hr/ko)

Belajar di Tepi Jurang, SDN 020 Samarinda Utara Jadi Perhatian DPRD

Samarinda – Suasana belajar di SDN 020 Samarinda Utara tidak sepenuhnya berjalan tenang. Sekolah yang berdiri di kawasan tepi jurang ini menyimpan potensi bahaya bagi siswa maupun guru.

Kondisi inilah yang membuat Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, turun langsung menyoroti kelayakan sekolah tersebut.

“SDN 020 ini layak jadi prioritas untuk diperbaiki. Banyak kekurangannya, dan lokasinya pun dekat jurang,” ujar Puji, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Ia menegaskan akan segera melaporkan temuan ini kepada Ketua DPRD Kota Samarinda untuk diteruskan sebagai rekomendasi kepada Wali Kota. Harapannya, perbaikan dapat segera dilakukan agar para siswa bisa belajar dengan aman dan nyaman.

Sekolah ini sebelumnya juga sudah dua kali mengalami musibah ketika hujan deras. Atap bangunan terbang terbawa angin, sementara plafon bocor hingga membuat kegiatan belajar-mengajar terganggu.

Selain itu, Puji menilai pembangunan sekolah di Samarinda ke depan perlu memperhatikan kelengkapan fasilitas dasar. Bukan hanya ruang kelas, tetapi juga sanitasi yang layak, akses jalan, ruang UKS, perpustakaan, serta ketersediaan air bersih.

“Karena kita ingin mendorong sanitasi yang baik ke depannya,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

Tanggapi Polemik PKKMB, Anhar: Yang Penting Komunikasi Antara Mahasiswa dan Pihak Universitas Lancar

Samarinda – Polemik seputar Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di salah satu universitas di Samarinda, yang mengundang petinggi TNI sebagai pembicara, mendapat sorotan dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar.

Bagi Anhar, perbedaan pendapat yang muncul harus dijembatani dengan komunikasi terbuka antara kampus, mahasiswa, dan narasumber.

“Semangat dunia kampus itu berbeda dengan di luar. Tapi yang paling penting adalah komunikasi,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Ia menilai kampus perlu bersikap inklusif terhadap berbagai narasumber, termasuk dari unsur TNI dan Polri. Sebaliknya, aparat yang hadir juga perlu memahami bahwa mereka sedang berbicara di ranah akademik, bukan di lingkungan militer.

“Kalau diundang ke kampus, mereka harus terbuka bahwa sedang berbicara di luar lingkungan TNI, bukan di barak. Begitupun mahasiswa, ini kan menjadi sarana mengukur komunikasi, narasi, dan intelektual kita,” jelasnya.

Menurutnya, PKKMB sejatinya bertujuan memperluas wawasan mahasiswa baru dari berbagai sudut pandang. Kehadiran praktisi seperti TNI dinilainya mampu memberikan perspektif praktis yang melengkapi teori, terutama dalam konteks bela negara.

“Justru bagus karena ada sisi dari praktisi dan teorinya, apalagi kalau tentang bela negara,” pungkasnya. (adv/hr/ko)