BERITA TERBARU

DPRD Samarinda Desak Pemkot Tindak Kendaraan Parkir Sembarangan

Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) lebih tegas menindak kendaraan yang parkir sembarangan di jalan maupun fasilitas umum.

Menurut Rohim, parkir liar menyebabkan kepadatan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum. Ia menilai perilaku tersebut merupakan bentuk pelanggaran aturan dan penyalahgunaan fasilitas publik.

“Kalau pemilik kendaraan parkir sembarangan tentu melanggar aturan. Kan sudah jelas tidak boleh untuk kepentingan pribadi, itu untuk kepentingan publik. Ini parkir liar harus ditindak,” tegas Rohim, Rabu (27/8/2025).

Ia mencontohkan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan area publik lainnya yang kerap dijadikan tempat parkir pribadi. Karena itu, ia menekankan pentingnya peran Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menindak tegas pelanggaran.

“Kalau dibiarkan berlarut-larut, maka akan menjadi kebiasaan dan dianggap wajar. Jadi harus ada ketegasan dari pemerintah,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

Pimpinan Ponpes Akui Pelaku Kekerasan Seksual di Kecamatan Tenggarong Seberang Ialah Anak Kandungnya

Tenggarong – Ketua Yayasan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Elwansyah Elham, menyampaikan pengakuan mengejutkan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kukar, di ruang Banmus DRPD Kukar, Selasa (26/8/2025).

Ia secara terbuka mengakui pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan Ponpesnya merupakan anak kandungnya sendiri.

Kasus ini mencuat setelah seorang oknum di ponpes yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang dilaporkan melakukan tindakan kekerasan seksual kepada tujuh santrinya.

Peristiwa tersebut pun menuai perhatian luas masyarakat, hingga DPRD Kukar memanggil pihak ponpes untuk dimintai keterangan.

Dalam forum tersebut, Elwansyah menegaskan dirinya tidak akan menutupi kasus ini meskipun pelaku adalah keluarganya.

Ia menyebut, proses hukum yang menimpa anaknya agar tetap berjalan dan tidak ada perlakuan khusus.

“Dia anak didik, dia juga anak saya, anak kandung, sehingga kita mengambil tindakan yanglebih tegas lagi untuk menjadi contoh sama yang lain, bahwa di pondok ini tidak ada hukum yang disebut dengan tebang pilih. Tidak ada,” tegasnya kepada awak media.

Ia juga mengatakan, dugaan serupa pernah muncul pada tahun 2021, namun saat itu, pihaknya kesulitan mengambil tindakan karena pelaku tidak mengakui perbuatannya meski telah dilakukan berbagai upaya klarifikasi.

“Tadi kita sudah sampaikan kita sudah ambil tindakan, tapi karena dia tidak mengaku, nah itu jadi kita sulit mengambil langkah-langkahnya. Walaupun secara pribadi saya sudah menyampaikan, bahkan saya buat surat untuk mengisi, dia mengisi sampai detail seperti kita melakukan assessment, tapi jawabannya sama dengan seperti kemarin,” jelasnya.

Selain itu, ia turut menjawab isu yang beredar terkait dengan Ponpes yang menutup-nutupi kasus tersebut. “Tidak ada. Tidak ada menutupi. Tidak ada,” ujarnya dengan tegas.

Sebagai bentuk tanggungjawab, ia memastikan akan meningkatkan sistem pengawasan di dalam lingkungan pendidikan pesantren.

“Kita akan jamin anak-anak itu semua, orang tua bahwa insya Allah pondok itu akan aman, nyaman, kondusif, dan insya Allah peningkatan pengawasannya akan lebih kita ketatkan,” pungkasnya. (ak/ko)

Mengejutkan! Pelaku Kekerasan Seksual Santri Ponpes Tenggarong Seberang Ternyata Anak Pimpinan Ponpes

Tenggarong – Kabar mengejutkan kembali datang, anak seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Tenggarong Seberang ternyata menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap tujuh santrinya.

Fakta mengejutkan ini dikuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar di ruang Banmus DPRD Kukar pada Selasa (26/8/2025), yang sekaligus menyingkap sisi kelam dunia pendidikan berbasis agama di daerah tersebut.

Pengakuan ini seakan menegaskan rumor yang sebelumnya beredar liar di masyarakat.

Alih-alih menjadi ruang aman bagi para santri menimba ilmu agama, Ponpes justru berubah menjadi tempat yang meninggalkan trauma begitu mendalam.

Ironisnya, oknum yang semestinya dijauhkan dari dunia pendidikan adalah bagian dari keluarga pengasuh Ponpes tersebut.

Keterkejutan para peserta RDP semakin besar, ketika mereka mengetahui bahwa kasus serupa pernah terjadi empat tahun lalu.

Komisi IV DPRD Kukar bersama Tim Ad Hoc bersepakat untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke ponpes.

Rencananya, mereka akan menyisir kondisi para santri yang berjumlah 152 orang, sekaligus menggali fakta baru yang mungkin masih tersembunyi.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Nasrun menjelaskan, kalau langkah konkret sudah ditempuh pihaknya. Termasuk, koordinasi dengan Kemenag Kaltim dan tim pendampingan anak.

“Kemenag siap mendampingi dan (santri) bisa speak up tanpa takut,” ucap Nasrun.

Tak hanya itu, Nasrun memastikan pelaku yang kini ditahan di Mapolres Kukar akan dibatasi perannya agar tidak lagi berkecimpung dalam dunia pendidikan, baik di Kukar maupun di daerah lain.

Hal ini dianggap penting untuk menjawab keresahan orang tua santri dan memulihkan kembali rasa aman di lingkungan pesantren.

“Melalui rapat ini dicari (keputusan) yang paling baik, dan ikuti mekanisme yang ada,” pungkasnya. (ak/ko)

Komisi IV DPRD Kukar Dalami Kasus Pencabulan Santri di Ponpes Tenggarong Seberang

Tenggarong – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendalami kasus pencabulan yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Banmus DPRD Kukar, Selasa (26/8/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV Andi Faisal, didampingi para anggota Aini Farida, Ahmad Akbar Haka, Sri Muryani, Fadlon Nisa, dan Muhammad Idham.

Dalam Rapat tersebut, turut dihadirkan Kementerian Agama Kukar, jajaran pondok pesantren, TRC-PPA Kaltim, psikiater, psikolog, tim Adhoc, serta sejumlah undangan lainnya.

Forum tersebut menjadi wadah koordinasi lintas lembaga untuk menyamakan langkah dalam penanganan kasus yang mendapat sorotan masyarakat ini.

Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Fadlon Nisa, mengatakan bahwa tindak lanjut kasus akan dijadwalkan melalui pertemuan berikutnya menyesuaikan agenda yang ada.

“Dalam waktu dekat ini kita akan jadwalkan pertemuan. Kalau memang bisa kita laksanakan hari Minggu. Yang jelas, nanti akan diinformasikan pada H-1 atau H-2,” ujarnya saat diwawancarai awak media.

Ia juga menjelaskan, pelaku kekerasan seksual sudah dipastikan merupakan anak dari pimpinan pondok, dan hal itu diakui langsung oleh pihak pesantren.

“Untuk masalah hukum mungkin nanti ada tim khusus yang menyampaikan, tindakan dari pihak pesantren tetap kita hormati. Sejak 2021, pesantren sudah menegaskan tidak ada yang namanya pembiaran,” kata Fadlon.

Kata dia, dugaan adanya pembiaran bukan dalam lingkup keluarga, melainkan kemungkinan dari pihak lain.

“Karena tidak menutup kemungkinan, pertama anak-anak lain yang melihat juga bisa terdampak secara psikologis. Kedua, para tenaga pengajar ada yang mengetahui dan melihat, karena kamar para ustadz berdekatan. Ini baru indikasi yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik maupun pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Dari data yang sudah terkumpul, lanjutnya, hasil screening menunjukkan enam dari tujuh anak dipastikan menjadi korban, sementara satu anak masih belum ditemukan buktinya.

Fokus utama yang menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kukar saat ini adalah kondisi psikologis para korban.

Menurut Fadlon, para korban belum berani untuk menceritakan secara langsung terkait kejadian yang menimpanya. Oleh sebab itu, perlu pendampingan khusus yang harus dilakukan.

“Karena itu, penting bagi kita untuk mendalami lebih lanjut apakah ada yang melihat, mengalami, atau mengetahui, agar kasus ini bisa ditangani dengan tuntas,” pungkasnya. (ak/ko)

DPRD dan Pemkab Kukar Ketok Palu KUA PPAS APBD 2026 Senilai Rp7,5 Triliun

Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 senilai Rp7,5 triliun.

Kesepakatan itu ditetapkan melalui rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani di ruang rapat utama DPRD Kukar pada Senin (25/8/2025).

Dalam paripurna tersebut, angka Rp7,5 triliun disepakati sebagai acuan awal pembahasan APBD 2026.

Meski begitu, nilai ini masih bersifat sementara karena besaran transfer dana dari pemerintah pusat melalui mekanisme dana bagi hasil diperkirakan tidak sepenuhnya sesuai dengan perhitungan awal.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menyebutkan ada kemungkinan APBD 2026 akan mengalami penurunan dari angka yang disepakati.

“Karena anggaran kita sebenarnya sudah dibahas dengan nilai Rp7,5 triliun, tetapi tentu itu belum final. Peraturan perundang-undangan, termasuk kebijakan Kementerian Keuangan, ternyata ada yang bisa ditransfer misalnya dari dana bagi hasil. Dari Rp5 triliun itu, paling yang ditransfer hanya sekitar 20-25 persen saja. Sehingga yakin dan percaya, APBD kita pasti akan turun,” kata Ahmad Yani ketika di konfirmasi usai kegiatan.

Meski ada potensi penurunan, DPRD Kukar memastikan angka Rp7,5 triliun tetap menjadi dasar pembahasan lanjutan.

Menurut Ahmad Yani, perbaikan atau penyesuaian akan dilakukan sesuai hasil keuangan yang benar-benar final dari pemerintah pusat.

Ia juga menegaskan, pembangunan tetap harus berjalan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan nantinya diperkuat melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Infrastruktur menjadi fokus utama, dengan target pemerataan pembangunan hingga ke kecamatan, desa, bahkan tingkat RT.

“Fokus utama adalah penguatan infrastruktur. Kita berharap semua wilayah kabupaten, termasuk kecamatan, desa, hingga tingkat RT, bisa mendapatkan fasilitas infrastruktur yang memadai,” ujarnya.

Selain sektor infrastruktur, APBD Kukar 2026 juga dipastikan akan mengalokasikan anggaran untuk bidang kesehatan, pendidikan, dan program pengentasan kemiskinan.

Ahmad Yani mengatakan, berapapun nilai APBD nantinya, asas keadilan dan pemerataan tetap menjadi prinsip utama dalam penggunaannya.

“Nilai anggaran berapa pun, sedikit atau banyak, harus disyukuri. Kalau sedikit berarti sedikit yang dibagi, kalau banyak berarti banyak yang dibagi. Yang penting adalah asas keadilan yakni adil, merata, dan semua mendapat bagian,” tutupnya. (ak/ko)

DPRD Kukar Pastikan Penyesuaian Pajak dan Retribusi Tak Beratkan Masyarakat

Tenggarong – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan perubahan aturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah tidak akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

Kepastian itu disampaikan dalam rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong pada Senin (25/8/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama unsur pimpinan dewan, yakni Abdul Rasid, Junadi, dan Aini Farida.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Sekda Kukar Sunggono, serta jajaran perangkat daerah turut hadir mengikuti jalannya sidang.

Agenda utama dalam paripurna kali ini adalah persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas peraturan nomor 01 tahun 2024 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan, keputusan perubahan perda ini haruslah berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ia menyebutkan, setiap penyesuaian yang dilakukan telah melalui kajian agar tidak menjadi beban baru bagi warga.

“Terkait pajak dan retribusi daerah sudah kita ubah artinya bahwa kita harap itu tidak membebani masyarakat,” kata Ahmad Yani usai memimpin rapat paripurna.

Ahmad Yani juga menyebutkan bahwa fokus penyesuaian lebih diarahkan pada sektor korporasi. Sementara untuk masyarakat umum, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), akan diatur lebih rinci melalui peraturan bupati agar tetap sesuai dengan kemampuan warga.

“Kalau korporasi itu jadi prioritas bersama karena untuk dilakukan penyesuaian, kalau untuk masyarakat misal terkait PBB-P2 dan semacamnya mengalir saja dan nanti teknisnya akan diatur dalam peraturan bupati oleh karena itu DPRD menganggap penting pajak dan retribusi ini dan salah satu tugas utama DPRD ya fungsi legislasi, Perda nya sudah kita ubah dan teknisnya dilakukan perbaikan termasuk juga penyesuaian tarif-tarif,” jelasnya.

Ia pun menyatakan bahwa prinsip utama DPRD dalam pembahasan Perda ini adalah menjaga keseimbangan.

Kata dia, kondisi ekonomi daerah dan kemampuan masyarakat sudah dihitung dengan ukuran yang jelas sebelum penyesuaian dilakukan.

“Menyesuaikan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat kita berdasarkan hal-hal berkaitan dengan ukuran, dan itu semua sudah dihitung ada takarannya,” pungkasnya. (ak/ko)