BERITA TERBARU

Kawal MK Jalankan Putusan, Puluhan Masyarakat Kukar Gelar Aksi di Jakarta

Tenggarong – Puluhan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi damai di Bundaran Patung Kuda, tak jauh dari gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Masyarakat yang tergabung dalam organisasi Forum Pengawal Penegak Hukum Indonesia (FPPHI) ini, menggelar aksi yang bertujuan untuk mengawal putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 perihal masa jabatan kepala daerah. Serta, putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 tentang penghitungan masa jabatan kepala daerah.

Koordinator Lapangan aksi, Ramadhan mengatakan, aksi yang digelar tak jauh dari gedung MK tersebut, ingin memberikan pesan kepada MK, agar menjalankan dan konsisten dengan dua putusan tersebut.

“Kita mendukung agar Mahkamah Konstitusi menjalankan putusan-putusan itu,” katanya.

Dua putusan di atas, diketahui telah menjelaskan bahwa tak ada perbedaan antara pelaksana tugas (plt), penjabat sementara (pjs), dan definitif. Masa jabatan dihitung sejak dimulai menjalankan tugas secara nyata, bukan sejak pelantikan.

“Putusan 129 itu, secara langsung menggugurkan pasal 19 (e) PKPU nomor 8 2024, yang menyebut masa jabatan dihitung sejak pelantikan,” ujarnya.

Aksi puluhan masyarakat Kukar yang digelar di Bundaran Patung Kuda, Jakarta. (ist)

Di Kukar, kata dia, Edi Damansyah telah menjabat bupati selama dua periode. Terhitung sejak menjabat sebagai Plt bupati Kukar pada 9 April 2018 hingga 13 Februari 2019 dan bupati definitif pada 14 Februari 2019 hingga 25 Februari 2021.

“Kalau sesuai putusan MK, sudah terhitung satu periode masa jabatan pertama. Karena sudah menjalani setengah atau lebih setengah masa jabatan. Sudah 2 tahun 10 bulan 12 hari,” tegasnya.

Selanjutnya, Edi menjabat dan dilantik sebagai bupati terpilih periode 2021-2026, yang telah dijabat satu periode pula.

Dengan tidak membedakan masa jabatan plt dan definitif seorang kepala daerah, Ramadhan menyebut, pencalonan Edi Damansyah untuk ketiga kalinya tidak sah.

Ia menjelaskan, surat dukungan agar MK menjalankan putusannya, juga telah diterima dengan baik oleh humas MK.

“Kami rasa pasti MK akan konsisten dengan putusan-putusan yang sudah dikeluarkannya,” pungkasnya. (ko)

Kumala Sound Project 2024 Siap Ramaikan Akhir Tahun di Pulau Kumala

Tenggarong – Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyelesaikan rapat finalisasi persiapan Kumala Sound Project 2024 bersama Polres Kukar pada Selasa (10/12/2024).

Acara ini akan digelar selama tiga hari, mulai 12 hingga 14 Desember 2024, di Pulau Kumala, Kecamatan Tenggarong, dengan berbagai kegiatan menarik untuk menutup akhir tahun.

Kegiatan yang menjadi penutup tahun ini dipastikan akan menyuguhkan hiburan menarik, termasuk penampilan spesial dari band ibu kota, D’Masiv, yang telah mengonfirmasi kehadirannya.

Kabid Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekraf Dispar Kukar, Antoni Kusbiantoro, menjelaskan bahwa acara ini dirancang untuk memeriahkan akhir tahun dengan berbagai kegiatan, mulai dari Jambore Pokdarwis, lomba layang-layang, hingga hiburan dari artis lokal dan nasional.

“Kalau untuk kegiatan pertama, kita adakan sholawatan yang dipimpin oleh Guru Udin,” jelas Antoni.

Dengan beragam kegiatan menarik dan persiapan matang, Kumala Sound Project diharapkan menjadi momen penutup tahun yang berkesan sekaligus memperkuat daya tarik wisata di Kukar.

Dispar Kukar juga telah mempersiapkan berbagai fasilitas untuk mendukung kelancaran acara, termasuk pengamanan dan pengaturan lalu lintas.

Area parkir utama dipusatkan di halaman Jembatan Repo-Repo, sementara lokasi cadangan disiapkan di Creative Park, halaman eks Tanjung, serta lahan Bank Kaltimtara dan Bank Danamon.

Akses menuju Pulau Kumala akan tersedia melalui dua jalur, yaitu Jembatan Repo-Repo sebagai akses utama dan perahu ketinting dari Sungai Mahakam.

Jalur evakuasi pun telah disiapkan melalui dermaga belakang Pulau Kumala menuju Tenggarong Seberang dekat Stadion Aji Imbut.

Antoni juga mengimbau masyarakat untuk menaati aturan yang telah ditetapkan panitia demi menjaga kenyamanan dan keamanan bersama.

Mengenai biaya penyeberangan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pengelola, sementara akses melalui Jembatan Repo-Repo digratiskan.

“Kalau untuk pertanyaan gratis atau tidaknya terkait penyeberangan, kami sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengelola penyeberangan kapal feri, sementara untuk akses jembatan itu gratis,” pungkasnya. (Ak)

Edi Damansyah Diklaim Dua Periode, FPPHI dan Ratusan Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai di MK

Tenggarong – Forum Pengawal dan Penegak Hukum Indonesia (FPPHI), mahasiswa, dan ratusan masyarakat berencana akan menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2024) mendatang.

Aksi damai ini digelar bertujuan untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 2/PUU-XXI/2023, yang menjelaskan tidak membedakan antara penjabat sementara maupun definitif dalam hal masa jabatan.

Termasuk, putusan MK nomor 129/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah, termasuk Plt, dihitung sejak dimulai menjalankan tugas secara nyata, bukan sejak pelantikan.

Aksi ini digelar, merespon telah diloloskannya pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar nomor urut 01, Edi Damansyah dan Rendi Solihin pada Pilkada 2024, oleh KPU Kukar.

Pengurus FPPHI sekaligus koordinator lapangan aksi damai, Saleh Hakim, mengklaim bahwa Edi Damansyah telah menjabat bupati Kukar selama dua periode.

Dalam fakta yang ada, Edi menjabat pada periodesasi 2016-2021 dimulai sebagai Plt Bupati Kukar pada 9 April 2018 hingga 13 Februari 2019. Dia dilantik oleh Gubernur Kaltim yang pada waktu itu dijabat oleh Awang Faroek Ishak.

Saat menjabat sebagai bupati definitif, Edi dilantik oleh Gubernur Kaltim Isran Noor pada 14 Februari 2019 hingga 25 Februari 2021. Kemudian, Edi menjabat dan dilantik sebagai bupati terpilih periode 2021-2026, yang telah dijabat satu periode pula.

Saleh mengungkapkan, aksi damai yang pihaknya gelar kali ini, dilakukan untuk memberikan dukungan kepada MK agar menjalankan dua putusan di atas.

“Kami ingin memberikan penguatan kepada MK, untuk tetap mempertahankan dua putusan itu tadi,” katanya kepada awak media, Senin (9/12/2024).

Kata dia, mengawal putusan MK merupakan sebuah keharusan setiap warga negara. Pasalnya, putusan MK telah setara dengan undang-undang.

“Ini demi menjaga marwah MK. Hingga saat belum pernah MK menganulir putusan yang sudah dikeluarkannya,” jelasnya.

Saleh menyebut, MK merupakan pengadilan tertinggi di Indonesia. Kata dia, semua warga negara harus tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah dikeluarkan oleh MK.

“Dan keputusan itu harus ditaati oleh semua warga negara,” ungkapnya.

Saleh mengaku, pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi damai kepada Polda Metro Jaya dan Polresta Metro Jakarta Pusat.

“Alhamdulillah respon kepolisian sangat baik. Yang terpenting untuk sama-sama menjaga ketertiban,” pungkasnya. (ko)

DPRD Kukar Sahkan Enam Raperda Jadi Perda, Fokus pada Implementasi dan Manfaat Nyata

Tenggarong – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mencetak langkah penting melalui pengesahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kukar yang berlangsung di Ruang Sidang Utama pada Senin (9/12/2024).

Enam Perda tersebut meliputi: pertama, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Kedua, penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. Ketiga, kerja sama daerah. Keempat, penyelenggaraan kemandirian pangan daerah. Kelima, penyelenggaraan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Dan keenam, penyelenggaraan keolahragaan.

Sementara itu, ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar, Johansyah menyampaikan keenam Raperda tersebut disetujui oleh seluruh fraksi, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, dan Nasdem.

Setiap fraksi pun mengutarakan harapan spesifik terhadap efektivitas dan manfaat dari Perda yang disahkan.

Fraksi PDIP menekankan pentingnya implementasi Perda secara efektif, transparan, dan berkelanjutan.

“Serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Johansyah.

Fraksi Golkar mengapresiasi kinerja Pansus DPRD Kukar dan berharap Perda ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Untuk kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Johansyah, mewakili apresiasi Fraksi Golkar terhadap kinerja Pansus.

Sementara itu, Fraksi Gerindra menyoroti urgensi peraturan pelaksana.

“Perda yang telah disetujui itu dapat segera dilaksanakan dengan cara menghadirkan peraturan pelaksana yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Johansyah menyampaikan pandangan Fraksi Gerindra.

Fraksi PAN menginginkan penggunaan teknologi dan informasi dalam penerapan Perda.

“Kedepannya, Perda yang disetujui itu harus memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi. Sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui hasil akhirnya, tetapi juga dapat memantau proses dan memberikan masukan sejak awal pembahasan,” ujar Johansyah.

Fraksi PKB berharap agar keenam Perda tersebut membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap keenam Perda tersebut dapat bermanfaat dengan baik untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Johansyah atas nama Fraksi PKB.

Fraksi Nasdem mengingatkan pentingnya peraturan pelaksana untuk mendukung implementasi Perda agar bisa mendatangkan manfaat untuk masyarakat Kukar.

“Nasdem juga mengingatkan kepada pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana terkait dengan Perda yang ditetapkan,” tutup Johansyah mengakhiri penyampaian. (Ak)

Saksi Paslon 03 Tolak Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Bupati dan Wakil Bupati pada Pleno KPU Kukar

Tenggarong – Saksi kabupaten pasangan calon (paslon) 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi menolak rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada rapat pleno KPU Kukar di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Jumat (6/12/2024) dini hari.

Penolakan tersebut, tertuang dalam model D kejadian khusus dan/atau keberatan saksi-kwk.

Saksi paslon 03, Ramadhan menyatakan penolakan dan keberatannya, karena telah diloloskannya paslon 01, Edi Damansyah-Rendi Solihin sebagai peserta Pilkada Kukar 2024 oleh KPU.

Ia mengklaim bahwa Edi Damansyah telah menjabat sebagai bupati Kukar selama dua periode. Karena, pada periode pertama, Edi Damansyah telah menjabat sebagai Plt bupati dan definitif lebih dari 2,5 tahun.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 2/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023, kata dia, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani.

“Putusan itu tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara,” ucapnya.

Ia menyebut, putusan tersebut menguatkan putusan MK nomor 22/PUU-VII/2009 tanggal 17 November 2009 yang menegaskan bahwa masa jabatan, yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

“Juga putusan MK nomor 67/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021, yang juga menegaskan bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan,” tegas Ramadhan.

“Artinya, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai Penjabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan,” sambung dia.

Ramadhan juga menjelaskan dasar pihaknya mengajukan keberatan pada Pilkada Kukar 2024. Berdasarkan putusan MK nomor 129/PUU-XXII/2024, kata dia, MK menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah, termasuk Plt, dihitung sejak dimulai menjalankan tugas secara nyata, bukan sejak pelantikan.

“Dengan ini, masa jabatan Plt tetap dihitung sebagai satu periode jika menjabat lebih dari setengah masa jabatan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pasal 19 (e) PKPU nomor 8 2024, yang menyebut masa jabatan dihitung sejak pelantikan. Batal demi hukum karena telah bertentangan dengan hukum di atasnya.

“Dengan ini, kami saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 03, menolak rekapitulasi hasil penghitungan suara bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara,” pungkas dia. (ko)

Bawaslu Kukar Jelaskan Penghentian Laporan Dugaan Politik Uang ke Ratusan Massa RKB

Tenggarong – Ratusan massa yang tergabung dalam Remaong Koetai Berjaya (RKB) mendatangi Kantor Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar) untuk meminta penjelasan terkait penghentian laporan dugaan praktik politik uang yang terjadi di RT 3, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kamis (5/12/2024).

Ratusan massa RKB ini diterima oleh Bawaslu Kukar untuk melakukan audiensi dengan lima perwakilan yang ditunjuk untuk ikut serta dalam pertemuan tersebut.

Pada pertemuan itu, Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, memberikan penjelasan mengenai keputusan penghentian laporan tersebut.

Teguh menjelaskan, laporan dugaan politik uang tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, karena bukti yang ada dinilai tidak cukup untuk mendukung tuduhan tersebut.

“Setelah rapat Gakkumdu yang melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu, kami menyimpulkan bahwa bukti yang ada tidak cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan,” ucapnya.

Teguh juga menyampaikan penjelasan terkait penghentian laporan ini telah disampaikan kepada masyarakat, dan pada akhirnya masyarakat menerima penjelasan tersebut tanpa ada pembahasan lebih lanjut.

Di akhir pertemuan, massa aksi mengajukan permintaan agar Bawaslu Kukar memberikan pendampingan untuk konsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan lebih lanjut.

Bawaslu Kukar juga akan memastikan apakah pendampingan tersebut dapat diberikan oleh pihaknya, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Jika permintaan ini diajukan melalui surat resmi, kami akan mempertimbangkan dan mengonsultasikannya ke tingkat provinsi,” pungkasnya. (Ak)