Tenggarong – Forum Pengawal dan Penegak Hukum Indonesia (FPPHI), mahasiswa, dan ratusan masyarakat berencana akan menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2024) mendatang.
Aksi damai ini digelar bertujuan untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 2/PUU-XXI/2023, yang menjelaskan tidak membedakan antara penjabat sementara maupun definitif dalam hal masa jabatan.
Termasuk, putusan MK nomor 129/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah, termasuk Plt, dihitung sejak dimulai menjalankan tugas secara nyata, bukan sejak pelantikan.
Aksi ini digelar, merespon telah diloloskannya pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar nomor urut 01, Edi Damansyah dan Rendi Solihin pada Pilkada 2024, oleh KPU Kukar.
Pengurus FPPHI sekaligus koordinator lapangan aksi damai, Saleh Hakim, mengklaim bahwa Edi Damansyah telah menjabat bupati Kukar selama dua periode.
Dalam fakta yang ada, Edi menjabat pada periodesasi 2016-2021 dimulai sebagai Plt Bupati Kukar pada 9 April 2018 hingga 13 Februari 2019. Dia dilantik oleh Gubernur Kaltim yang pada waktu itu dijabat oleh Awang Faroek Ishak.
Saat menjabat sebagai bupati definitif, Edi dilantik oleh Gubernur Kaltim Isran Noor pada 14 Februari 2019 hingga 25 Februari 2021. Kemudian, Edi menjabat dan dilantik sebagai bupati terpilih periode 2021-2026, yang telah dijabat satu periode pula.
Saleh mengungkapkan, aksi damai yang pihaknya gelar kali ini, dilakukan untuk memberikan dukungan kepada MK agar menjalankan dua putusan di atas.
“Kami ingin memberikan penguatan kepada MK, untuk tetap mempertahankan dua putusan itu tadi,” katanya kepada awak media, Senin (9/12/2024).
Kata dia, mengawal putusan MK merupakan sebuah keharusan setiap warga negara. Pasalnya, putusan MK telah setara dengan undang-undang.
“Ini demi menjaga marwah MK. Hingga saat belum pernah MK menganulir putusan yang sudah dikeluarkannya,” jelasnya.
Saleh menyebut, MK merupakan pengadilan tertinggi di Indonesia. Kata dia, semua warga negara harus tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah dikeluarkan oleh MK.
“Dan keputusan itu harus ditaati oleh semua warga negara,” ungkapnya.
Saleh mengaku, pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi damai kepada Polda Metro Jaya dan Polresta Metro Jakarta Pusat.
“Alhamdulillah respon kepolisian sangat baik. Yang terpenting untuk sama-sama menjaga ketertiban,” pungkasnya. (ko)