BERITA TERBARU

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar Hadiri Talkshow BEM Unikarta

Tenggarong – Wakil Ketua Komisi IV Muhammad Idham menghadiri talkshow edukasi pendidikan berkualitas dengan anggaran efisiensi di aula Perpustakaan Daerah Diarpus Kukar, Rabu (26/2/2025).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Pusat Studi Mahasiswa (Pusma) Unikarta.

Idham mengatakan, hak pendidikan warga negara Indonesia telah diatur di dalam undang-undang.

Kata dia, pada pasal 31 ayat 4 telah mengamanatkan anggaran pendidikan baik itu dari APBN maupun APBD, paling sedikit ialah 20 persen.

“Hak kita sebagai warga Indonesia, minimal 20 persen untuk pendidikan. Itu amanat dan tidak boleh diganggu gugat,” katanya.

Ia memastikan, dengan APBD Kukar yang mencapai Rp14 triliun, pengembangan bidang pendidikan di Kukar tidak akan terganggu.

“Karena yang terkena efisiensi itu adalah perjalanan dinas dan yang sifatnya seremonial,” jelasnya.

Idham juga menyarankan kepada Pemkab Kukar, untuk segera melakukan perbaikan terhadap gedung-gedung sekolah yang mengalami kerusakan. Seperti, atap yang bocor.

“Tolong Disdikbud utamakan ruang kelas diperbaiki, (jangan) hanya pengadaan kursi setiap tahunnya. Sedangkan sekolahnya bocor,” tegas Idham.

Ia mengimbau kepada seluruh siswa dan mahasiswa di Kukar, untuk terus meningkatkan semangat belajarnya. Guna membangun Kukar menjadi lebih baik lagi.

“Harus tetap semangat belajar. Terlebih beasiswa juga banyak diberikan oleh pemerintah, kami di Komisi IV akan kawal untuk pendidikan yang berkualitas di Kukar,” tandasnya. (ko)

PSU di Kukar Direncanakan pada 25 April 2025 Mendatang, KPU Masih Tunggu Juknis

Tenggarong – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) direncanakan berlangsung pada 25 April 2025.

Namun, kepastian teknis pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

KPU Kukar menyatakan siap menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU diseluruh TPS di Kukar.

Putusan ini merupakan tindak lanjut dari sidang perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, di mana MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar nomor urut 1 dalam Pilkada Kukar 2024.

MK juga memerintahkan KPU Kukar untuk menggelar PSU dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 lalu.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin mengatakan, pihaknya siap melaksanakan PSU sesuai arahan yang diberikan. Namun, terkait tahapan dan teknis pelaksanaan, masih menunggu juknis dari KPU RI.

“Kami memiliki waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU. Namun, kami masih menunggu juknis dari KPU RI. Teknis pelaksanaannya akan kami jalankan dengan berkonsultasi bersama KPU Provinsi maupun KPU RI,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Ketika ditatanya terkait penganggaran, ia menyampaikan KPU Kukar akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan kesiapan pembiayaan PSU.

“Semua akan kami koordinasikan, termasuk aspek pembiayaan,” katanya.

Wiwin memperkirakan tahapan PSU akan berlangsung pada bulan April 2025, menyesuaikan dengan batas waktu yang telah ditetapkan MK.

Namun, beberapa aspek seperti kampanye dan debat calon masih menunggu keputusan lebih lanjut.

“Apakah akan ada kampanye atau debat lagi, kami akan mengikuti aturan yang ditetapkan,” jelasnya.

KPU Kukar juga akan melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat untuk menghormati putusan MK serta tetap berpartisipasi aktif dalam PSU.

“Kami harap tingkat partisipasi pemilih tetap tinggi, setidaknya mencapai 70 persen seperti sebelumnya. Kami juga akan melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami tahapan PSU dan dapat berpartisipasi secara maksimal,” tambahnya.

Selain itu, putusan MK memberikan kesempatan bagi partai pengusung untuk mengganti calon yang telah didiskualifikasi.

Namun, mekanisme penggantiannya masih menunggu juknis resmi dari KPU RI.

“Juknis nanti akan mengatur tahapan penggantian calon, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan. Semua aturan ini akan ditetapkan oleh KPU RI dan kami sebagai pelaksana di daerah akan mengikuti ketentuan tersebut,” jelasnya.

Wiwin menambahkan, PSU di Kukar akan berlangsung bersamaan dengan beberapa daerah lain yang juga mengalami PSU akibat putusan MK.

“Timeline yang telah dibagikan secara internal mengarah ke 25 April 2025. Namun, kepastian resminya tetap bergantung pada juknis yang akan diterbitkan oleh KPU RI,” pungkasnya. (ak/ko)

KPU Kukar Bantah Pelaksanaan PSU Rugikan Anggaran Daerah

Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah sesuai aturan dan tidak merugikan anggaran daerah.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin menegaskan, KPU Kukar hanya bertugas sebagai pelaksana regulasi yang telah dibuat oleh KPU RI.

“KPU Kabupaten itu regulator, pelaksana aturan yang dibuat oleh KPU RI. Seluruh tahapan yang dilaksanakan sudah sesuai norma yang berlaku,” ujarnya kepada adakaltim.com, Rabu (26/2/25).

Ia juga mengutip kesaksian Hasyim Asy’ari dalam sidang sebelumnya, yang menjelaskan seluruh proses yang dilakukan oleh KPU Kukar telah sesuai dengan peraturan yang ada.

Sebelumnya, Pemkab Kukar sendiri telah mengalokasikan anggaran Rp103 miliar untuk Pilkada 2024. KPU Kukar mendapat porsi terbesar, yaitu Rp76 miliar.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar menerima Rp15,4 miliar, dan dana pengamanan sebesar Rp12 miliar disalurkan kepada TNI-Polri.

Terkait opini masyarakat soal dugaan kerugian anggaran. Ia menilai Pilkada telah berjalan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).

“Oleh karenanya, berkaitan dengan proses anggaran ini, semua sudah sesuai dengan norma PKPU. Jadi, tidak ada masalah kalau menurut saya. Kita sudah sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Wiwin juga menambahkan bahwa penggunaan istilah ‘kerugian’ dalam konteks Pilkada perlu dipahami dengan tepat.

“Kalau bicara, kita tidak menyebutnya sebagai kerugian. Tapikan kemarin itu memang tahapannya seperti itu,” ujarnya.

Terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), KPU Kukar akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemkab Kukar untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk dana PSU, kami pasti akan melakukan koordinasi lebih lanjut,” pungkasnya. (ak/ko)

MK Perintahkan PSU Pilkada Kukar, HMI Soroti Ketidakjelian KPU dan Bawaslu

Tenggarong – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

MK dalam amar putusannya juga sekaligus membatalkan keputusan KPU Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar tahun 2024.

Selain itu, MK juga mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar.

Diputusannya, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan, ditambah dengan periode keduanya.

Itu artinya, saat pelaksanaan PSU nantinya calon Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin tidak lagi berpasangan dengan Edi Damansyah.

Ketua umum HMI Kukar, Zulhansyah mengatakan, PSU Pilkada di Kukar membuat kerugian terhadap keuangan negara.

Ia menyayangkan ketidakjelian KPU dan Bawaslu Kukar yang telah menetapkan Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar di Pilkada 2024.

“Seharusnya anggaran itu bisa digunakan untuk hak dan kepentingan masyarakat di Kukar. Terlebih, negara lagi menerapkan efisiensi anggaran,” ucapnya, Rabu (26/2/2025).

Zulhansyah menilai KPU dan Bawaslu tidak berkompeten dalam menilai fakta hukum yang sudah MK keluarkan jauh-jauh hari.

“Sudah banyak pandangan hukum sejak awal, jika itu diperhatikan (oleh KPU dan Bawaslu) mungkin tidak akan PSU,” tegasnya.

Ia berharap, DKPP dapat memberikan sanksi kepada komisioner KPU dan Bawaslu diduga tidak cermat dalam menyikapi putusan-putusan MK.

“DKPP diharapkan melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika mendapati fakta hukum lebih dalam terkait hal ini,” tutupnya. (ko)

Kukar PSU, Pemkab Masih Tunggu Petunjuk Pelaksanaan dari Pemerintah Pusat

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hingga kini, belum ada kepastian mengenai teknis penyelenggaraan dan sumber pembiayaannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengungkapkan pihaknya belum menerima petunjuk resmi terkait teknis penyelenggaraan PSU.

“Saya terus berkoordinasi dengan Kesbangpol dan KPU untuk mengetahui apakah ada petunjuk khusus mengenai PSU,” ujarnya kepada awak media, Rabu (26/2/2025).

Ia menyampaikan APBD 2025 Kukar tidak mengalokasikan dana khusus untuk PSU.

Dengan kondisi keuangan yang tengah mengalami efisiensi, Pemkab Kukar masih menunggu kebijakan lebih lanjut sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Untuk APBD 2025, memang tidak ada anggaran khusus yang dialokasikan untuk PSU. Namun, karena ini menyangkut kepentingan negara, tidak ada masalah sepanjang petunjuk pelaksanaan sudah jelas,” katanya.

Ia juga menyebutkan kemungkinan anggaran yang dapat digunakan berasal dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Namun, hal ini masih bergantung pada kepastian mengenai tahapan yang harus dilaksanakan, waktu pelaksanaannya, serta konsekuensi pembiayaan.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU dan pemerintah pusat,” pungkasnya. (adv/ak/ko)

Musrembang Kecamatan Usai, Pemkab Kukar Gelar Pra-Forum Perangkat Daerah

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Pra-Forum Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan.

Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, dan dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta camat se-Kabupaten Kukar di kantor Bappeda Kukar pada Senin (25/2/25).

Kegiatan ini merupakan rapat pendahuluan sebelum dilaksanakannya kegiatan Musrenbang tingkat kabupaten.

Forum ini menjadi tahap penting dalam menyelaraskan usulan prioritas pembangunan dari desa dan kecamatan dengan rencana kerja perangkat daerah.

Setiap usulan yang disampaikan telah terintegrasi dengan sistem E-Perencanaan, sehingga memudahkan proses analisis dan penyesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) serta strategi OPD.

Dengan adanya sistem ini, usulan yang dihimpun dari tingkat bawah dapat langsung dikaji dan dipadukan dengan perencanaan OPD, sehingga proses perencanaan menjadi lebih efektif dan transparan.

“Tadi tergambar bahwa usulan-usulan tersebut langsung terhubung dengan aplikasi e-Perencanaan yang juga tersedia di OPD,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan melalui proses ini, pemerintah daerah dapat lebih mudah menentukan program prioritas yang akan dijalankan.

“Insya Allah, dari proses ini akan tergambar dengan jelas mana program-program prioritas yang diusulkan oleh desa dan kecamatan, serta program yang bisa langsung masuk ke OPD karena sudah sesuai dengan RPJM dan rencana strategis OPD,” pungkasnya. (adv/ak/ko)