PSU di Kukar Direncanakan pada 25 April 2025 Mendatang, KPU Masih Tunggu Juknis

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin. (Ist)

Tenggarong – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) direncanakan berlangsung pada 25 April 2025.

Namun, kepastian teknis pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

KPU Kukar menyatakan siap menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU diseluruh TPS di Kukar.

Putusan ini merupakan tindak lanjut dari sidang perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, di mana MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar nomor urut 1 dalam Pilkada Kukar 2024.

MK juga memerintahkan KPU Kukar untuk menggelar PSU dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 lalu.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin mengatakan, pihaknya siap melaksanakan PSU sesuai arahan yang diberikan. Namun, terkait tahapan dan teknis pelaksanaan, masih menunggu juknis dari KPU RI.

“Kami memiliki waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU. Namun, kami masih menunggu juknis dari KPU RI. Teknis pelaksanaannya akan kami jalankan dengan berkonsultasi bersama KPU Provinsi maupun KPU RI,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Ketika ditatanya terkait penganggaran, ia menyampaikan KPU Kukar akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan kesiapan pembiayaan PSU.

“Semua akan kami koordinasikan, termasuk aspek pembiayaan,” katanya.

Wiwin memperkirakan tahapan PSU akan berlangsung pada bulan April 2025, menyesuaikan dengan batas waktu yang telah ditetapkan MK.

Namun, beberapa aspek seperti kampanye dan debat calon masih menunggu keputusan lebih lanjut.

“Apakah akan ada kampanye atau debat lagi, kami akan mengikuti aturan yang ditetapkan,” jelasnya.

KPU Kukar juga akan melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat untuk menghormati putusan MK serta tetap berpartisipasi aktif dalam PSU.

“Kami harap tingkat partisipasi pemilih tetap tinggi, setidaknya mencapai 70 persen seperti sebelumnya. Kami juga akan melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami tahapan PSU dan dapat berpartisipasi secara maksimal,” tambahnya.

Selain itu, putusan MK memberikan kesempatan bagi partai pengusung untuk mengganti calon yang telah didiskualifikasi.

Namun, mekanisme penggantiannya masih menunggu juknis resmi dari KPU RI.

“Juknis nanti akan mengatur tahapan penggantian calon, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan. Semua aturan ini akan ditetapkan oleh KPU RI dan kami sebagai pelaksana di daerah akan mengikuti ketentuan tersebut,” jelasnya.

Wiwin menambahkan, PSU di Kukar akan berlangsung bersamaan dengan beberapa daerah lain yang juga mengalami PSU akibat putusan MK.

“Timeline yang telah dibagikan secara internal mengarah ke 25 April 2025. Namun, kepastian resminya tetap bergantung pada juknis yang akan diterbitkan oleh KPU RI,” pungkasnya. (ak/ko)

Bagikan :