BERITA TERBARU

Edi Damansyah Terima Putusan MK, Ajak Pendukung Sukseskan PSU dan Jaga Kondusivitas

Tenggarong – Edi Damansyah menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasinya sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.

Ia juga mengimbau seluruh pendukungnya untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan ikut serta menyukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Putusan MK tersebut disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Senin (24/2/25).

Dalam putusan MK nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Edi Damansyah telah melampaui batas maksimal periode jabatan sebagai Bupati Kukar dengan masa jabatannya tercatat selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau lebih dari ketentuan 2 tahun 6 bulan.

Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar PSU di Kukar tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai calon.

PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Edi Damansyah menyatakan ia menghormati keputusan MK dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kukar yang telah memberikan dukungan kepadanya dalam Pilkada 2024.

“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Untuk itu, kami pasangan calon nomor 01, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kukar, khususnya pendukung Edi-Rendi. Dalam Pilkada Kukar 2024, kami berhasil meraih 259.489 suara,” ucapnya.

Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar, Edi juga mengajak seluruh pendukungnya untuk menerima keputusan tersebut dengan bijak serta menjaga keamanan dan ketertiban daerah selama proses PSU berlangsung.

“Kami meminta seluruh pendukung tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta berkontribusi dalam menjaga kondusivitas Kukar. Kami berharap seluruh pendukung Edi-Rendi tetap bersatu dan ikut menyukseskan pemungutan suara ulang di Kukar,” pungkasnya. (ak/ko)

MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Dendi-Alif Siap Hadapi Pemungutan Suara Ulang di Kukar

Tenggarong – Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi mendiskualifikasi Edi Damansyah dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) setelah dinyatakan melewati batas maksimal dua periode jabatan sebagai bupati.

Keputusan ini mengabulkan gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, serta memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Edi Damansyah sebagai calon bupati.

Putusan tersebut tertuang dalam sengketa Pilkada nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Senin (24/2/2025).

MK menyatakan Edi telah menjabat selama 3 tahun 4 bulan 15 hari, melebihi ketentuan maksimal dua periode yang diperbolehkan.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi petahana yang sebelumnya diunggulkan, sekaligus membuka kembali persaingan bagi kandidat lain dalam Pilkada Kukar.

Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa Edi Damansyah tidak dapat lagi maju dalam Pilkada Kukar.

KPU pun diperintahkan untuk segera menggelar PSU dalam kurun waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo.

Menanggapi keputusan tersebut, Alif Turiadi, Calon Wakil Bupati Kukar nomor urut 03, mengungkapkan rasa syukur atas hasil yang telah dicapai melalui jalur hukum.

Mewakili Dendi Suryadi sebagai Calon Bupati Kukar nomor urut 03, Alif menyampaikan pihaknya siap mengawal pelaksanaan PSU selama 60 hari kedepan ini.

Ia menilai putusan ini merupakan kemenangan bagi demokrasi dan menjadi awal bagi perjuangan mereka untuk kembali bertarung di Pilkada Kukar.

“Kami mempersiapkan diri untuk PSU ke depannya. Tentu kami tetap optimis bahwa masyarakat Kukar menginginkan perubahan,” ujarnya, Senin (24/2/2025).

Alif, yang saat ini berada di Jakarta bersama Dendi Suryadi, memastikan timnya akan segera berbenah dan fokus pada persiapan PSU.

Ia bersama dengan team masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait mekanisme pelaksanaan PSU, termasuk apakah akan ada kampanye ulang atau debat kandidat.

Alif menyebut tidak ada strategi khusus dalam PSU mendatang. Namun, pihaknya akan mengakomodir seluruh simpatisan dan partai pengusungnya kemarin.

“Kami berharap PSU ini berjalan lancar, dan kami optimis bisa membawa perubahan bagi Kukar,” pungkasnya. (ak/ko)

MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Kukar Bakal Lakukan PSU

Tenggarong – Edi Damansyah secara resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai peserta Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusan, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dengan perkara nomor 195/PHPU.BUP -XXII/2025 yang diajukan pasangan calon nomor urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

MK menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kukar dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024.

MK memutuskan bahwa Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.

“Berdasarkan perhitungan tersebut, maka masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada periode pertama (2016-2021) adalah telah melebihi setengah I masa jabatan atau telah melebihi 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sehingga haruslah dihitung telah menjabat selama satu periode,” kata Mahkamah.

MK juga menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar tahun 2024.

Serta, menyatakan batal Keputusan KPU Kukar Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024.

Kemudian, MK menyatakan batal Keputusan KPU Kukar Nomor 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024.

Memerintahkan kepada partai politik atau pengusung calon bupati Edi Damansyah yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pendamping Rendi Solihin dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar.

“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo.

Terakhir, MK memerintahkan KPU dan Bawaslu Kukar untuk melakukan sepervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut. Serta, memerintahkan Polres Kukar untuk melakukan pengamanan proses PSU. (ko)

Embung di Kelurahan Maluhu Jadi Solusi Bagi Irigasi Pertanian Sekaligus Wisata Alam

Tenggarong – Embung di Kelurahan Maluhu hadir sebagai solusi multifungsi yang tidak hanya mendukung sistem irigasi pertanian, tetapi juga menjadi potensi wisata alam baru bagi masyarakat.

Berlokasi di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), embung ini dirancang untuk memberikan manfaat luas bagi warga setempat.

Selain berfungsi sebagai sumber irigasi dan pengendalian banjir, embung ini juga dirancang sebagai destinasi wisata keluarga yang menarik.

Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro, mengungkapkan bahwa pembangunan embung ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kelurahan dalam mengoptimalkan potensi wilayah.

“Fungsi utama embung ini adalah sebagai sumber irigasi bagi lahan pertanian di sekitarnya serta sebagai penahan banjir bagi wilayah Maluhu,” jelasnya kepada adakaltim.com, Senin (24/2/2025).

Namun, pemanfaatan embung tidak berhenti di situ, pemerintah kelurahan juga mengembangkan konsep wisata berbasis alam dengan menyiapkan fasilitas rekreasi di sekitar embung.

“Kami ingin menjadikan Embung Maluhu sebagai tempat rekreasi bagi masyarakat dengan fasilitas seperti jogging track, area berkemah, serta lokasi pemancingan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pengembangan sektor perikanan, ribuan benih ikan telah ditebar di embung ini, termasuk ikan nila, emas, patin, dan bawal.

Harapannya, selain menjadi daya tarik wisata, embung ini juga mendukung ketahanan pangan masyarakat setempat.

Tri menyampaikan pembangunan embung masih dalam proses dan belum mencapai tahap akhir.

Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk pembangunan yang ditargetkan rampung dalam kurun waktu satu tahun dengan luas sekitar delapan hektare.

“Dengan potensi besar yang dimiliki, embung ini diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi sektor pertanian dan pengendalian banjir, tetapi juga menjadi daya tarik wisata baru bagi masyarakat setempat,” pungkasnya. (adv/ak/ko)

Lurah Maluhu Sebut Beasiswa Kukar Idaman Solusi Tepat Mengatasi Tantangan Biaya Pendidikan

Tenggarong – Program Beasiswa Kukar Idaman menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro, yang menilai program ini sebagai solusi tepat dalam mengatasi tantangan biaya pendidikan.

Beasiswa Kukar Idaman tidak hanya ditujukan bagi pelajar yang sedang menempuh pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga bagi mahasiswa di perguruan tinggi.

Program ini diharapkan dapat membantu mereka yang memiliki semangat menempuh pendidikan tetapi terkendala biaya agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.

“Jadi program Pemerintah Kabupaten kukar terkait beasiswa ini luar biasa, sangat-sangat bagus,” ujar Joko kepada adakaltim.com pada Senin (24/2/25).

Menurutnya sosialisasi itu penting agar seluruh masyarakat mengetahui adanya bantuan pendidikan tersebut.

Sosialisasi yang gencar akan membantu lebih banyak siswa dan orang tua memahami bagaimana cara mendapatkan beasiswa ini.

“Jadi momen sosialisasi ini adalah momen untuk para siswa, para orang tua, para guru, para pemangku wilayah itu tahu bahwa pemerintah kabupaten punya program beasiswa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh warga untuk segera mengurus persyaratan yang diperlukan agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan ini.

Tri berharap program ini dapat terus berjalan dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat.

Ia percaya dengan adanya dukungan seperti ini, semakin banyak anak di Kukar yang memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan lebih tinggi tanpa harus terbebani masalah biaya.

Ia pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

“Sayang kalau momen ini kita lewatkan, momen beasiswa ini kita lewatkan. Jadi silakan melengkapi berkas administrasi dan lain-lainnya. Manfaatkan momen bagus dari pemerintah ini, mudah-mudahan ini membantu masyarakat,” pungkasnya. (adv/ak/ko)

Beasiswa Kukar Idaman 2025 Jadi Komitmen Pemkab dalam Mempermudah Akses Pendidikan

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam mempermudah akses pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa melalui program Beasiswa Kukar Idaman 2025.

Untuk memastikan manfaat program ini dapat dirasakan secara luas, Pemkab Kukar menggelar sosialisasi dan pendampingan pendaftaran beasiswa bagi calon penerima.

Beasiswa Kukar Idaman merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemkab Kukar untuk mendukung siswa dan mahasiswa yang berasal dari Kukar agar dapat menempuh pendidikan yang lebih tinggi tanpa terkendala biaya.

Program ini mencakup bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa Diploma 4, Strata 1 (S1), Pascasarjana (S2), dan Program Doktoral (S3), serta pelajar SMA/sederajat dan santri pondok pesantren dari kelas 10 hingga kelas 12 di seluruh Kukar.

Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Grand Fatma, Kecamatan Tenggarong, pada Senin (24/2/25), sekaligus menjadi penutup dari rangkaian sosialisasi yang telah dilaksanakan di 19 kecamatan di Kukar.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menegaskan kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memastikan informasi beasiswa tersebar luas hingga ke pelosok Kukar dan daerah sekitarnya.

“Sosialisasi dan pendampingan ini dilakukan secara masif di 20 kecamatan dan beberapa wilayah di luar Kabupaten Kukar,” ujarnya.

Tujuan utama sosialisasi ini adalah memastikan masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa, mendapatkan informasi yang jelas tentang program beasiswa ini.

Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pendampingan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti kependudukan, pembukaan rekening bank, dan surat keterangan DTKS, guna memperlancar proses pendaftaran.

Dendy juga menekankan program ini bukan sekadar bantuan biaya pendidikan, tetapi juga membuka akses lebih luas terhadap berbagai program pemerintah lainnya yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami tidak hanya ingin mempermudah akses beasiswa, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari program lain yang ada di dinas dan instansi terkait,” katanya.

Ia pun mengingatkan para pelajar dan mahasiswa yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar.

“Bagi pelajar dan mahasiswa yang beridentitas Kukar, jangan sampai ketinggalan! Jika sudah memiliki akun dari sosialisasi dan pendampingan, segera daftar Beasiswa Kukar Idaman. Rugi kalau tidak mendaftar!” pungkasnya. (adv/ak/ko)